Artikel Utama

FOOD ESTATE DI KAWASAN HUTAN: SEBAGAI SEBUAH SOLUSI MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN?

Oleh: Dr. Ir. Endang Hernawan, MT., IPU

(Lektor Kepala pada Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati – ITB)

PENDAHULUAN

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah Indonesia telah  melakukan reformasi struktural ketahanan pangan yang antara lain dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan nasional (food estate). Reformasi struktur pangan ini meliputi (1) food estate ini akan dibangun secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir dan menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), (2) Pengembangan food estate dilakukan secara terintegrasi berbasis pada pertanian modern (high-tech), pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penataan hutan yang berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan (sustainability), modernisasi serta keterpaduan desa, adat dan elemen masyarakat/dunia usaha untuk memperkuat kohesi sosial dengan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk investasi dunia usaha (swasta), migrasi profesional (pemuda/angkatan kerja), dan SDM unggul (pelopor), dan (3) program food estate ini dikaitkan dengan program pengembangan wilayah seperti pengembangan destinasi pariwisata prioritas dan pengembangan SDM, serta governance khususnya good environmental governance sebagai instrumen penting untuk menciptakan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan.

Untuk mendukung reformasi ketahanan pangan dari sisi peyediaan lahan, telah dikeluarkannya kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate.  Dalam kebijakan tersebut, Food Estate dapat dibangun di dalam kawasan hutan dengan dua mekanisme yakni melalui (1) perubahan peruntukan kawasan hutan yakni mengeluarkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan (2) dengan penetapan KHKP (Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan). Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan hanya dilakukan pada kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK), sedangkan penetapan KHKP dapat dilakukan dari hutan produksi atau hutan lindung. Peraturan Menteri LHK ini diperkuat dengan terbitnya UU Cipta Kerja Nomor UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui penerbitan peraturan pelaksanaannya yakni (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 55, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,  Pasal 62,  Pasl 108, Pasal 114-115, dan (2) Peraturan Menteri LHK No 7/2021 Pasal 483, dan  Pasal 485-486.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berhak mengajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif adalah Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota, dan Kepala Badan Otorita. Kriteria Hutan tidak produktif ditentukan berdasarkan dominasi tutupan lahan tidak berhutan lebih dari 70% (tujuh puluh perseratus) yang terdiri tutupan lahan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur (Pasal 273 ayat (2) huruf d, Permen LHK 7/2021). Dengan semangat yang tinggi untuk berkontribusi dalam perwujudan ketahanan pangan, beberapa Menteri/Lembaga yang telah membangun dan merencanakan pengembangan Food estate diantaranya adalah Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Sumatera Utara, Kementerian Pertahanan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan beberapa kementerian lainnya serta beberapa Kabupaten diantaranya Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Luasan yang diajukan juga sangat pantastis, mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu hektar.

Sampai saat sekarang belum ada testimoni yang menggembirakan tentang pembangunan Food Estate dari Kawasan Hutan,  Sepertinya kita adalah bangsa yang “cepat lupa” dan tidak menjadikan sejarah sebagai bahan pembelajaran, serta mengabaikan kehati-hatian. Sehingga target program yang ingin dicapai adalah target yang sangat luas tanpa diawali oleh kajian yang komprehensif dan pilot project yang lengkap. Salah satunya adalah kita tidak pernah belajar dari kegagalan proyek pada masa Orde Baru dalam pencetakan sawah sejuta hektar di kawasan hutan gambut Kalimantan Tengah yang menyisakan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Berdasarkan kondisi tersebut, tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan masukan dalam pembangunan KHKP ke depan.

PARADOKSI PEMBANGUNAN KHKP

Bila kilas balik sejarah, bagaimana Pemerintah Orde Baru mengatasi kekurangan pangan yang sangat parah dengan mewujudkan “kemandirian pangan”, sebagai sebuah pembelajaran dari perencanaan negara yang sistematik dan terukur melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yang menghantarkan Indonesia pada tahun 1984 mencapai swasembada beras untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke lima di dunia, sehingga Presiden Suharto menerima penghargaan dari PBB. Diawali dengan program mengubah perilaku masyarakat petani tradisionil menjadi masyarakat petani yang produktif, melalui program BIMAS (bimbingan massal), Bimas Gotong Royong, Penngkatan BIMAS Nasional, INMAS (Intensifikasi Massal), INSUS (Intensifikasi Khusus), dan Supra INSUS. Sehingga pada saat itu peranan Penyuluh Lapangan Pertanian (PPL) menjadi tumpuan keberhasilan dalam merubah perilaku produktif petani. Program ini merupakan program yang sangat jitu, karena keberhasilan peningkatan kemandirian pangan adalah ditangan petani, sehingga pemberdayaan petani menjadi hal pertama dan utama. Namun dewasa ini pendekatan yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi ketahanan pangan adalah terkesan “instant” yang hanya bertujuan untuk stabilitas harga beras yang sarat dengan pendekatan politis, menjadikan negara ini menjadi negara “peng-impor” beras terbesar di dunia. Dan lebih menyakitkan negara sumber beras impor ini adalah negara yang tahun 1980-an adalah negara berkekurangan pangan yang parah karena peperangan, sedangkan Indonesia sudah mencapai “swasembada beras”. Pada saat harga beras atau harga pangan lainnya naik sebagai alasan utama program impor beras, bukan mendorong program peningkatan produktivitas petani melalui penguatan petani dan kelembagaan petani. Malah martabat masyarakat Indonesia menjadi terpuruk melalui program “pembagian beras murah”, menjadikan masyarakat sebagai “masyarakat dengan tangan di bawah”, bukan menciptakan masyarakat yang terampil dan produktif. Hal ini berbeda dengan masa Orde Baru yang menjadikan masyarakat tradisional (umumnya petani), menjadi masyarakat bermartabat yang produktif. Hal yang paling penting, program tersebut dilaksanakan oleh instansi yang kompeten dan melibatkan perguruan tinggi.

Pendekatan paradoks lainnya adalah peningkatan produksi pangan Indonesia dilakukan secara ekstensifikasi bukan secara intensifikasi. Berdasarkan hasil kajian produktivitas beras di Indonesia masih tergolong rendah masih mencapai 5.1 ton per ha, padahal dapat ditingkat mencapai 11 ton per ha. Dengan potensi dapat ditingkatkan, namun Indonesia lebih menyenangi program ekstensifikasi, salah satunya dengan mengembangkan KHKP yang seringkali juga belum dilakukan kajian kelas kemampuan lahan dan kelas kesesuaian lahan terlebih dahulu, yang kemungkinan di lahan baru kelas kemampuan lahan memiliki faktor pembatas yang tidak sesuai untuk kegiatan pertanian dan tidak sesuai dengan komoditas tertentu. Hal ini menyebabkan kemungkinan kegagalannya menjadi lebih tinggi, dan kalaupun dipaksakan akan menyebabkan harga produk komoditas menjadi sangat mahal karena harus mengatasi faktor pembatas tersebut. Selain itu keterlibatan petani sangat minimal, karena pembangunan KPHP memerlukan investasi yang sangat tinggi, yang tidak mungkin dilakukan oleh petani perdesaan.

Berbeda dengan program yang dikembangkan oleh Negara dengan penduduk terbesar di Dunia yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam memujudkan ketahanan pangannya.  Dalam bukunya “Tantangan dan Peluang Untuk Pertanian Tiongkok”, Wensheng Chen dengan penerjemah Anton Kurnia (2021), mengatakan bahwa transformasi pembangunan pertanian di RRT didasarkan pada (1) Pertanian Modern, (2) Pertanian Ramah Sumber Daya dan Lingkungan, (3) Berbasis Agro-Sains dan Teknologi, (4) Sistem Pelayanan Perdesaan Yang Dikomersialisasikan dengan Memanfaatkan Informasi Pertanian, dan (5) Inovasi Kelembagaan Pertanian Yang “ramah Sumber Daya dan Lingkungan”. Hasil dari transformasi ini menunjukkan bahwa Pertanian padi di Tiongkok mengalami peningkatan yang berlanjut selama lebih dari sebelas tahun berturut-turut. Hasil Produksi tahunan meningkat dari 861.4 miliar jin (1 jin = 500 gram) pada tahun 2003 menjadi 1.124,2 milyar jin pada tahun 2014. Rerata peningkatan produksi padi dalam sebelas tahu mencapai 320 miiar jin. Lebih dari itu, selama lima tahun peningkatan pendapatan petani lebih tinggi dari penduduk perkotaan. Pencapaian ini menunjukkan pertanian dan pembangunan perdesaan Tiongkok terus membaik, dan program transpormasi pertanian mendapat dukungan dari para petani. Dukungan ini karena program transpormasi pertanian di RRT telah berdampak pada peningkatan pendapatan petani, peningkatan produksi padi, dan diintegrasikan dengan pengembangan infratsruktur pedesaan, dan penguatan kelembagaan petani. Dari keberhasilan RRT dalam transformasi pertanian ini dalam mengembangan kemandirian pangannya, mengapa kita tidak belajar dari mereka, bukan hanya mengundang mereka berinvestasi di “Kereta Cepat” atau “hilirsasi tambang”.

PENGEMBANGAN FOOD ESTATE MELANGGAR KONSEP MANAJEMEN LANDSKAP BERKELANJUTAN?

KLHK telah mengembangkan konsep manajemen lanskap berkelanjutan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management), dan pada berbagai kesempatan para pejabat KLHK mensosialisasikan konsep ini dengan “ainul yakin”.  Secara teori terdapat tiga karakteristik lanskap yang perlu diperhatikan dalam pengembangan lanskap berkelanjutan, yaitu (1) Komposisi landskap (Landscape Composition): campuran penutupan dan penggunaan lahan seperti vegetasi alami, lahan pertanian, permukiman, area perdesaan dan area perkotaan; (2) struktur ladskap (Landscape Structure): pengaturan spasial berbagai penutupan lahan dan penggunaan lahan (LULC) yang berbeda-beda beserta berbagai norma dan tata Kelola yang berkontribusi terhadap karakter landskap, dan (3) batas landskap (Landscape Boundaries): bergantung pada tujuan para pemangku kepentingan, batas lanskap kemungkinan terpisah atau tidak jelas, mungkin sesuai dengan batas daerah aliran sungai, fitur lahan yang berbeda, dan/atau batas yurisdiksi, atau memotong garis batas tersebut. Sehingga suatu lanskap merupakan sistem sosio-ekologi (A Socio-Ecology System) yang merupakan mosaik ekosistem alami dan buatan, dengan konfigurasi karakteristik topografi, vegetasi, penggunaan lahan, permukiman, yang dipengaruhi oleh proses dan aktivitas ekologi, sejarah, ekonomi, dan budaya suatu area. Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu lanskap.

Gambar 1. Visualisasi Konsep Dasar Landskap Sebagai Sistem Sosio-Ekologi (KLHK, 2021).Gambar 1. Visualisasi Konsep Dasar Landskap Sebagai Sistem Sosio-Ekologi (KLHK, 2021)

Dengan konsep manajemen landskap tersebut, maka prinsip dasar pengelolaan suatu bentang alam adalah (1) menjaga agar ekosistem tetap sehat sehingga proses di alam seperti siklus materi, siklus air dan aliran energi dan dinamika komunitas berjalan secara seimbang, dan (2) menjaga agar system sosial manusia yakni tata nilai, kelembagaan, teknologi dan pengetahuan tidak bersifat menekan pada ekosistem. Oleh karena itu, ukuran kinerja dalam pengelolaan bentang alam akan dilihat dari (1) keberlanjutan dari proses dan fungsi lingkungan hidup, (2) Keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan (3) Keselamatan, Mutu Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat.

Dengan pembangunan food estate di kawasan hutan baik menggunakan mekanisme pembangunan KHKP maupun dengan mengalih-fungsikan kawasan hutan, akan mengubah komposisi, dan struktur landskap yang ada baik dalam skala regional atau makro, skala sub-regional atau meso, dan skala lokal atau mikro. Berdasarkan hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Food Estate seluas ± 32.600,48 ha yang berada di Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Sungai Tengar – Sungai Pesaguan seluas 13.767,44 ha (42,23%), dan kawasan hutan produksi (HP) Sungai Tengar – Sungai Pesaguan seluas 18.854,77 ha (57,84%). di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, diindikasikan akan menyebabkan perubahan komposisi dan struktur landskap DAS Kendawangan dan DAS Pesaguan. Adapun isu strategis yang akan menurunkan kinerja dalam pengelolaan bentang alam adalah sebagai berikut.

1.  Terjadinya fragmentasi hutan

Meskipun telah dilakukan penapisan dengan Penutupan Lahan, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUPHHK – Hutan Alam, IUPHHK – Hutan Tanaman, Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Berusaha (PIPPIB), Kawasan Hutan Gambut (KHG), Kelerengan, dan Kawasan Nilai Konservasi Tinggi (KNKT), sehingga dari yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang seluas 32.600,48 ha, yang tertapis seluas menjadi seluas 16.641,72 ha. Sebaran areal yang dapat dibangun food estate ini menyebakan banyaknya patches sehinga ekosistem hutan ini terfragmentasi, tidak utuh dan akan menurunkan Kesehatan ekosistem hutan.

2.  Mengurangi Target National Determine Contribution (NDC)

Rancangan pengembangan food estate dilakukan dengan konsep integrated farming yang meliputi kegiatan pertanian sawah, pertanian lahan kering, Perkebunan, perikanan dan peternakan akan mengubah keberadaan tegakan hutan (forest land) sebagai tampungan karbon (carbon pool) digatikan oleh vegetasi yang lebih rendah kemampuan menyimpan karbon (crop land), maka akan mengurangi kontribusi kabupaten Ketapang pada skala mikro dalam memenuhi target NDC. Kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Indonesia telah merevisi komitmennya dalam Kesepatan Paris dengan Enhanced NDC, skenario menuju 1.50C., dengan target scenario CM1 menurunkan 31.89% dan target skenario CM2 menurunkan 43.2% dari skenario BAU (business as usual) pada tahun 2030. Kehilangan penutupan lahan hutan akan mengurangi capaian target NDC.  Pengeloaan pertanian yang intensif juga melalui mekanisasi dan pemberian input yang tinggi akan berdampak pada lingkungan.

3.  Pembiayaan food estate yang mahal

Pembiayaan food estate ini akan menjadi mahal, karena lahan memiliki tingkat kesesuaian lahan (land suitability) komoditas pertanian yang rendah dengan memiliki faktor pembatas yang cukup signifikan, sehingga areal food estate didominasi oleh kelas kesesuaian lahan N1, N2 dan S3.  Untuk meningkatkan kelas kesesuaian lahan minimal S2 akan menyebabkan biaya yang cukup tinggi baik dalam memperbaiki tingkat kesuburan, mengurangi pembatas di areal perakaran maupun pembatas kelebihan air tanah.  Selain itu proses-proses pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan akses maupun infrastruktur dalam produksi food estate memerlukan pembiayaan yang tdiak murah.

4.  Keterlibatan masyarakat lokal rendah

Berdasarkan pembiayaan pembangunan food estate yang tidak murah ini, maka proses pembangunannya memerlukan investasi yang cukup besar yang tidak mungkin dibiayai oleh pemerintah, sehingga harus bekerjasama dengan para investor, dan konsekwensinya keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan food estate sangat terbatas. Apalagi konsep pertanian modern, maka pembangunan food estate akan memerlukan tenaga yang lebih terampil yang sulit dipenuhi dari penduduk setempat.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, apakah pengembangan food estate tidak melanggar konsep manajemen lanskap berkelanjutan yang selama ini dianut KLHK? Semoga tidak.

PENUTUP

Secara prinsip pengembangan food estate dalam kawasan hutan untuk meningkatkan  “ketahanan pangan” perlu dIlaksanakan secara hati-hati dan dilaksanakan secara profesional yang dilaksanakan oleh instansi yang kompeten dibidangnya, sehingga tidak mengulang kesalahan kebijakan “pencetakan sawah sejuta hektar” pada masa orde baru.  Kita dapat belajar dari keberhasilan RRT dalam mewujudkan ketahanan pangannya melalui transformasi pembangunan pertanian yang modern, berbasis sains-teknologi, ramah sumber daya dan lingkungan serta berbasis kelembagaan dan peningkatan pendapatan petani yang terintegrasi dengan pengembangan perdesaan, dengan tanpa mengorbankan degradasi lingkungan.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Chen, Wensheng. Diterjemahkan A. Kurnia (2021). Tantangan dan Peluang Untuk Pertanian Tiongkok: Menyediakan Pangan bagi Banyak Orang Serta Tetap Melindungi Lingkungan. PT. Pustaka Obor Indonesia.
  2. Dramstad, W. E. J. D. Olson, and R. T. T. Forman. 1996. Landscape Ecology Principles in Landscape Architecture and Land-Use Planning. Harvard University.
  3. Dokumen KLHS Food Estate Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *