MEMAKNAI KECUKUPAN TUTUPAN HUTAN PER PULAU DAN PER DAS DALAM KONTEKS PENGHAPUSAN BATAS MINIMAL 30% [kasus Hutan Jawa]
PANDANGAN KRITIS KONSTRUKTIF RIMBAWAN PEJUANG PEMIKIR PEMIKIR PEJUANG
Oleh: Dr. Ir. Haryadi Himawan, M.BA, IPU1[1] Haryadi Himawan, Rimbawan Senior yang menyatakan diri sebagai Rimbawan Pemikir Pejuang Pejuang Pemikir
PENGANTAR
Menyongsong penerbitan Majalah Rimbawan Indonesia [MRI] Nomor 77, saya bermaksud menyampaikan sumbangsih pemikiran terhadap isu yang mendasar bagi Rimbawan yaitu tentang penghapusan batas minimal 30% tutupan hutan per pulau atau per Derah Aliran Sungai (DAS) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 CIPTAKER sebagai politik hukum negara, pada era kedua Pemerintahan Joko Widodo yang kebetulan seorang Rimbawan, sehingga penulis ingin menunjukkan pandangan kritis betapa seriusnya konsekwensi kebijakan di atas, khususnya untuk kasus hutan Jawa.
Kebetulan pula saat ini masih hangat situasi turbulensi politik tekait Pemilihan Presiden 2024-2029 yang trending news di media sosial, sehingga harapan penulis pandangan kritis ini dapat memperluas dan memperkaya pemahaman masyarakat, tidak hanya hal politik kekuasaan tetapi juga politik kehutanan dilengkapi sedikit dengan teknokrasi DAS. Kajian singkat ini akan ditulis serial yang untuk tahap sekarang lebih mengedepankan kajian kebijakan.
Dalam 2 tahun ini 2022dan 2023, saya terlibat dalam suatu kajian Lembaga Sustainitiate yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi [UNMUL, Sekolah Paska Sarjana UNPAD dan UGM] dengan pelibatan pakar-pakar terkait melaksanakan Fokus Grup Discussion], saya mencatat beberapa hal penting proses dan hasil diskusi tersebut, serta saya pertajam diskusi dengan pelaku sejarah pengurusan DAS dan kajian regulasi. Catatan-catatan tersebut, diperkaya dengan pendalaman otodidak regulasi serta pengalaman kerja selama ini menjadi substansi penulis.
URAIAN SINGKAT KEBIJAKAN PENGHAPUSAN BATAS MINIMAL 30% TUTUPAN HUTAN PER DAS DAN PER PULAU
Setelah melalui proses turbulensi tentangan kelompok buruh, UU 11/2020 CIPTAKER telah diterbitkan tanggal 2 November 2020. Perubahan mendasar di dalam UU 11/2020 sektor kehutanan paragraph 4 pasal 36 sektor kehutanan pasal 18 adalah tidak mencantumkan (penghapusan) luas Kawasan hutan dan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau. Oleh karena perubahan angka minimal 30% diatur dalam undang-undang 11/2020, maka Kebijakan ini merupakan produk politik hukum negara.
Narasi selengkapnya: ketentuan pasal 18 UU 41/1999 Kehutanan diubah sehingga bunyinya sebagai berikut:
1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
2) Pemerintah Pusat mengatur luas Kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan biofisik dan geografis daerah aliran sungat dan/ atau pulau.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) tentang Penyelenggaraan kehutanan sebagai turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta kerja sektor Kehutanan, Bagian Ketujuh Kecukupan luas Kawasan hutan, yang dalam pasal 41 diuraikan antara lain:
(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional.
(2) Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:
a) biogeofisik;
b) daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c) karakteristik DAS; dan
d) keanekaragaman flora dan fauna.
(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.
(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan lingkungan.
(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.
(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.
(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupatenlkota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.
(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.
(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Selanjutnya PP 23/2021 dijabarkan kedalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Bagian keenam Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan dalam pasal-pasal: 228 sampai dengan pasal 242. Adapun yang mengatur untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) secara implisit dan eksplisit diuraikan dalam pasal-pasal: pasal 229 ayat (3) butir e dan f, pasal 230 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir b, ayat (3) butir j, pasal 232, pasal 234, pasal 239, pasal 241, dan 242.
Beberapa narasi penting dalam pasal-pasal di atas yang substansinya menyangkut fungsi DAS dalam menjaga fungsi pengaturan alamiah hidro orologi (pengatur tata air), antara lain sebagai berikut:
a) Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan bertujuan untuk optimalisasi manfaat : lingkungan; sosial dan budaya; dan ekonomi produksi. Manfaat lingkungan yang sangat relevan dengan masa depan pulau Jawa, antara lain : perlindungan sempadan pantai; pengendalian erosi dan konservasi tanah; mitigasi bencana banjir dan tanah longsor; pelestarian atau konservasi flora fauna langka dan endemik; dan pelestarian atau konservasi jasa lingkungan. Manfaat sosial budaya, antara lain : pelestarian budaya lokal; pelestarian masyarakat hukum adat; dan peningkatan modal sosial. Manfaat ekonomi produksi, antara lain kedaulatan pangan.
b) Penutupan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan dilakukan dengan tahapan: inventarisasi dan kompilasi data; identifikasi dan penyiapan kriteria dan indicator; pembahasan kriteria, indikator, data, dan metode analisis; analisis data spasial; dan penetapan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan lahan.
c) Arahan mempertahankan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan lahan dilakukan pada kawasan hutan dan bukan Kawasan hutan (termasuk hutan milik/hutan rakyat).
d) Kriteria umum dalam menentukan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan lahan meliputi klausul berikut :
- Biofisik : kemiringan lereng >40%; elevasi > 2.000 m (dua ribu meter) di atas permukaaan laut (dpl); tanah sangat peka erosi dengan lereng lapangan > 15%; Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; berjarak < 100 m dari sungai; dan berjarak < 50 m batas pantai saat pasang tertinggi.
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan : kemiringan curam; tanah dengan kepekaan erosi tinggi; dan curah hujan tinggi.
- Karakteristik DAS : hulu DAS dan kekrtitisan DAS.
- Keanekaragaman flora dan fauna.
Dengan kebijakan tersebut di atas, maka persoalan krusialnya adalah skim teknokratis yang menuangkan pasal-pasal UU 11/2020 yo PP 23/2021 beserta Permen LHK 07/2021 ke dalam landskap (bentang alam) DAS dengan kondisi terkini yang sudah sangat memprihatinkan. Skim teknokratis2[2] Teknokratis, adalah pemerintahan ketika pakar teknis menguasai pengambilan keputusan sesuai keahliannya: insinyur, ilmuwan, professional. ini perlu diperkaya dengan multi tekno yang lain : teknoekologis3[3] Teknoekologis, adalah pengelolaan SDA dengan teknologi maju yang selaras dengan kondisi alam atau ekosistem setempat., dan Sosial enterprenur4[4] Sosial enterprenur, adalah cara mengatasi permasalahan social dengan menggunakan cara-cara enterprenur..
Persoalan teknokratis ini menjadi hipotesis yang realisistis atau utopis akan diuji strategi cerdas dan bijak ke depan, dengan kilas balik berdasarkan data-data empirik penutupan hutan beberapa DAS besar, khususnya kondisi Hutan Pulau Jawa yang sudah memprihatinkan (lampu oranye), terlebih lagi dikaitkan dengan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan peradapan pulau Jawa dengan populasi 152 jiwa penduduk5[5] Sensus Penduduk tahun 2020..
Mengingat perubahan politik kehutanan negara penghapusan batas minimal 30% tutupan hutan DAS dan pulau diatur di UU 11/2020 CIPTAKER sebagai Omnibus Law yang cukup berat, maka kajian ini perlu diperkaya dengan rasio legis penerbitkan undang-undang. Rasio legis merupakan azas hukum landasan yang paling bagi lahirnya suatu peraturan hukum, yang berarti bahwa peraturan hukum dapat dikembalikan pada azas-azas tersebut6[7] Departemen Kehutanan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Direktorat Perlindungan Hutan : Buku Kumpulan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab PPNS Kehutanan halaman 103.. Menurut kalangan hukum, cara untuk memahami rasio legis ada dalam klausul “Menimbang” dalam teks undang-undang.
Kutipan dari klausul “menimbang” dalam UU 11/2020 diuraikan sebagai berikut :
- bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
- bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
- bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
- bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu UndangUndang secara komprehensif.
Bagaimana memaknai azas hukum di atas dengan isi UU 11/2020 dalam paragraf 4 pasal 36 sektor kehutanan pasal 18 yang tidak mencantumkan (penghapusan) luas tutupan hutan terutama areal berhutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau, menjadi satu tantangan cerdas kajian topik yang menarik, karena akan melibatkan multi perspektif keilmuan. Namun paling tidak, ada pernyataan krusial bahwa prioritas CIPTAKER harus tidak mengorbankan penyelamatan DAS sebagai sistem penyangga kehidupan !!!
PERJALANAN REGULASI DAS DAN REGULASI PEMERINTAHAN TERKAIT
Nomenklatur tutupan hutan dan DAS secara regulatif pertama kali muncul dalam penjelasan Undang-undang No. 5 tahun 1967 penjelasan pasal 7, yang dicantumkan sebagian dalam kutipan berikut7[6] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum halaman 45, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2000. : berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat Indonesia dan pertimbangan fisik, iklim dan pengaturan tata air, maka luas minimum tanah yang harus dipertahankan sebagai Kawasan hutan diperkirakan kurang lebih 30% dari luas daratan. Sehubungan dengan keperluan ini, Pemerintah akan menyusun suatu rencana umum urgensi pengukuhan wilayah-wilayah yang diperuntukkan Kawasan hutan. Salah satu pertimbangan dalam menentukan Kawasan hutan adalah keseimbangan alam setempat antara lain curah hujan, keadaan lapangan, serta airnya yang mengalir. Karena itu seyogyanya rencana pengukuhan hutan diatur menurut DAS dan sedapat mungkin memperhatikan pula batas daerah administratif.
Lanskap DAS diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan sebagai turunan Undang-undang No. 5 tahun 1967 pasal 1 ayat 13, DAS adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber-sumber lainnya penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah tersebut.
Terbit UU Nomor 5 Tahun 1974 yang memposisikan Kepala Daerah sebagai penguasa tunggal, dalam arti sebagai Administrator Pemerintahan dan Administrator Pembangunan. Hal ini merupakan alasan peranan utama reboisasi diletakkan kepada Gubernur dan penghijauan diletakkan kepada Bupati.
Seiring dengan perubahan aktor di atas, pemerintah tahun 1976/1977 menerbitkan INPRES BANTUAN REBOISASI DAN PENGHIJAUAN tahun 1976/1977 setiap tahun. Pada tataran kebijakan payung, Inpres ini diikuti dengan Keputusan Bersama Menteri, antara lain Keputusan bersama dibawah ini sebagai turunan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1981/1982. Keputusan bersama 5 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri, Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara PPLH, dan Menko Bidang Ekuin/Ketua Bappenas) mengatur Penetapan Jumlah Bantuan dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi.
Pada era transisi Presiden PJ Habibie, ada dua regulasi politik hukum negara adalah :
(1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang esensinya lebih menitik beratkan otonomi daerah di Dati II : Kabupaten dan Kota.
(2) Untuk sektor Kehutanan adalah Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 [UU 41/1999] Kehutanan. Dalam kajian ini yang bersangkutan dengan DAS adalah pasal 18 ayat (1) menjelaskan pemerintah menetapkan dan mempertahan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutupan hutan untuk daerah aliran sungai dan atau pulau, guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi Masyarakat setempat. Ayat (2) luas Kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Narasi yang sangat ideologis rimbawan ada dalam penjelasan pasal 18 ayat (2), yang ditekankan lebih terukur sebagai berikut : dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah hujan dan intensitas yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air, maka ditetapkan luas Kawasan hutan dalam setiap DAS dan atau pulau, minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan. Selanjutnya pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen), tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya dari luas yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu luas minimal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengkonversi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya bagi provinsi dan kota yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen), perlu menambah hutannya8[8] Warna hijau adalah lambang ideologi Rimbawan dengan warna hijau daun..
Peraturan perundang-undangan [Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Perpres] yang terbit pada era pemerintahan SBY [SBY-JK/Oktober 2004- Oktober 2009 dan SBY-Budiono Oktober 2009-, Oktober 2014] yang berkaitan dengan regulasi/pengaturan sektor kehutanan dalam pengeloaan DAS adalah:
- Sektor kehutanan: instrumen pelaksanaan UU 41/1999 Kehutanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 (PP 76/2008) Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 ( PP 37 Tahun 2012) tentang Pengelolaan DAS, dimana Menteri Kehutanan sebagai pembantu presiden yang bertanggung jawab.
- Sektor pemerintahan: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU32/2004) Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU 23/2014 Pemerintahan Daerah yang diterbitkan tanggal 5 April 2014, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai pembantu presiden yang bertanggung jawab.
- Multi sektor : Undang-undang Nomor 37 tahun 2014 (UU 37/2014) tentang Konservasi Tanah dan Air, dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan konservasi tanah danaisebagai penanggung jawab. Dalam ini dapat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Regulasi sektor kehutanan berkaitan rehabilitasi dan DAS, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan [instrumen pelaksanaan UU 41/1999 Kehutanan dan UU 7/2004 Sumberdaya Air (Catatan: sudah dibekukan MK), Pasal 9 ayat (1) : Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berada dalam beberapa wilayah DAS. Ayat (2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. Ayat (3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan wilayah DAS yang diprioritaskan. [catatan: PP 76/2008 sudah diganti dengan PP 26/2020]. Butir penting disini adalah DAS sebagai unit pengelolaan kegiatan rehabilitasi. DAS Prioritas yang sudah digunakan sejak GN-RHL tahun 2003, diperkuat/dikukuhkan dengan pasal 9 ayat (2).
PP turunan UU 41/1999 Kehutanan yang eksplisit mengatur khusus pengelolaan DAS adalah PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Pointer-pointer penting dalam PP37/2012 yang terukur, antara lain adalah : klasifikasi DAS untuk dipulihkan daya dukungnya (dengan kualifikasi tinggi sampai sangat tinggi, dan klasifikasi DAS untuk dipertahankan daya dukungnya (dengan kualifikasi rendah sampai sangat rendah). DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sedangkan DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
Atas dasar klasifikasi DAS tersebut, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang melibatkan kewenangan 3 pejabat negara, yaitu: Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Propinsi, Gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan atau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Kewenangan 3 pejabat negara ini ini sudah diubah dengan UU 23/2014 Pemerintahan Daerah. Perubahannya menyangkut Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah pemerintah pusat mengurus penyelenggaraan pengelolaan DAS dan Provinsi mengurus pelaksanaan DAS lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi9[9] Lampiran UU 23/2014 halaman 116 BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan.. Persoalannya ada trapping semantik istilah penyelenggaraan dan pelaksanaan yang dalam KBBI tidak ada bedanya, namun dalam birokratik menjadi istilah yang lazim, penyelenggaran mempunyai konotasi lebih luas dibandingkan pelaksanaan10[10] Pengalaman penulis tahun 1992-1994 ikut menjadi Tim Penyusunan Repelita VI Kehutanan bersama Tim Bappenas..
Hal terukur lainnya dalam pengelolaan DAS adalah Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS [Pasal 10 aya (1)]. Ayat (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Seberapa jauh DAS dengan batas-batas jelas telah ditetapkan oleh Menteri belum diperoleh informasi, dari info yang layak dipercaya sudah disimpan dalam Sigap Kemen LHK https://sigap.menlhk.go.id, namun untuk masuk dan meminta data harus mempunyai akun. Di Sigap KLHK sesuai kebijakan 1 peta nasonal pada skala 1 : 50.000 sudah dibuat per wilayah DAS11[11] Komunikasi dengan pejabat kementerian LHK yang tidak bisa disebut namanya [Kode Confidential 1]..
Regulasi pada level undang-undang yang memperkuat PP 37/2012 Pengelolaan DAS adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 (UU 37/2014) tentang Konservasi Tanah dan Air [UU ini disahkan 3 hari sebelum Kabinet SBY dan Budiono berakhir). Klausul pasal-pasal yang sebenarnya memperkuat pengelolaan DAS namun perlu dikritisi secara konstruktif, antara lain:
- BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR Pasal 8 Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan ini bersifat hirarki top down, pertanyaan apakah hal ini cocok dengan karakter tanah dan air yang lebih kuat dikenali di lapangan.
- Pasal 9 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang; b. prencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan. Pertanyaan, perkembangan kondisi tanah dan air di lapangan sangat cepat dan dinamis, apakah perencanaan jangka Panjang dan menengah tidak ketinggalan?
- PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR, pasal 12 ayat (1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi: a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan; b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan; c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
- Pasal 14 Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
Penulis mecermati penggunaan nomenklatur DAS prioritas yang digunakan sejak GN-RHL sampai sekarang dalam RPJMN, dan klasifikasi DAS dipertahankan dan DAS dipulihkan yang diatur dalam PP 37/2014 harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden, apakah hal ini sekedar persoalan semantik atau ada konsekwensi substansi? Penulis minta penjelasan dengan pelaku sejarah waktu itu, yang mengatakan bahwa pejabat Dirjen PDAS HL kurang berkenan dengan istilah DAS dipertahankan dan dipulihkan12[12] Komunikasi personal dengan mantan pejabat LHK yang tidak dapat disebut namanya [kode Confidential 2].. Kemudian saya mencoba mengkonfirmasikan langsung dengan Dirjen PDAS HL yang bersangkutan, dengan penjelasan: “DAS yang harus dipulihkan karena kondisinya kritis meliputi sebagian besar DAS karena memang sudah rusak, apabila kondisi DAS harus ditetapkan dengan Keppres, secara psikologis berat sekali bagi pejabat”13[13] Komunikasi personal dengan telepon tanggal 14 September 2023 jam 11.20-13.00 dengan Dr. Hilman Nugroho, Dirjen PDAS HL tahun 2013-2018.
Penulis tidak dalam posisi menyatakan salah atau benar, namun hal ini akan menentukan masa depan DAS, karena data realitas DAS belum pasti sudah pernah diketahui oleh Presiden.
PEMETAAN SIKAP PAKAR DAN PELAKU SEJARAH DALAM MENYIKAPI KEBIJAKAN PENGHAPUSAN TUTUPAN HUTAN MINIMAL 30% PER DAS PER PULAU
Berdasarkan catatan penulis selama mengikuti serial FGD, diskusi dengan para pelaku sejarah perancang kebijakan DAS dan kontemplasi, sikap pakar dan pelaku sejarah dinarasikan sebagai berikut:
- Skeptis: penentuan batas minimal 30% tutupan hutan per DAS per Pulau tidak ada dasar ilmiahnya, sementara Undang-undang CIPTAKER yang mengedepankan cipta kerja, investasi dan pengembangan UMKM memerlukan lahan. Sikap ini berpotensi diboncengi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pragmatisme investasi.
- Ilmiah: Penghapusan batas tutupan hutan minimal 30% per DAS per pulau membuka kesempatan bagi kalangan rimbawan intelektual untuk mengkaji bagaimana menentukan kecukupan tutupan hutan per DAS per pulau dengan mempertimbangan multi perspektif keilmuan. Metode ilmiah pasti menggunakan pendekatan siklus deduktif induktif, namun akan memerlukan waktu panjang dan energy besar. Sementara bencana hidrometeorologis berpacu semakin sering, tekait dengan perubahan iklim ekstrem. Dalam FGD di Sekolah Paska Sarjana UNPAD, pakar ITB Dr. Hadi Nurcahyo memaparkan hasil risetnya di Sungai Citarum, tutupan hutan DAS Citarum secara konservatif membutuhkan angka 40%.
- Ideologis: Sikap ideologis dapat dipelajari dari sejarah dan fakta empirik, hal mana tertuang nyata dalam penjelasan pasal 18 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang esensinya menjelaskan kekhususan kondisi Indonesia sebagai Negara tropik kepulauan, kondisi iklim yang sebagian besar wilayah bercurah hujan tinggi dan topograsi pengunungan dengan kelerengan curam. Sikap ideologis ini berpotensi menjadi “Sikap Jumawa” yang ego sektoral. Disinilah cuplikan lagu Mars Rimbawan dapat menjadi pengingat moral kulturan seorang rimbawan [Pagi petang siang malam Rimba kita berseru Besatulah bersatu Tinggi rendah jadi satu Pertolongan selalu Jauhkanlah sikap kamu Yang mementingkan diri Ingatlah Nusa bangsa minta supaya dibela Oleh kamu semua….].
- Oportunis oligarkis : Sikap ini akan mengeksplorasi pembenaran ilmiah sebagai legitimasi kebijakan pragmatisme investasi jangka pendek.
- Realistik idealis : Merupakan bauran sikap ideologis dan kepentingan bangsa Negara secara holittik dengan tetap mengedepankan basis ilmu pengetahuan.
Bagaimana seorang rimbawan harus bersikap, langkah awal yang idealis yang realistis adalah melihat kondisi empirik tutupan hutan pulau Jawa.
KONDISI TUTUPAN HUTAN PULAU JAWA
Luas Pulau Jawa 13.316.700 ha. Kawasan hutan Negara seluas 3.040.500 ha (23%), dengan areal dominan merupakan areal kerja Perum Perhutani seluas 2.531.500 ha (19,01% luas Pulau Jawa), yang terdiri dari hutan produksi/HP 1.798.700 ha, ha dan hutan lindung/HL 732.800 ha. Prosentase Kawasan Hutan Negara dibandingkan luas pulau Jawa 16,71%, sedangkan hutan hak/hutan rakyat sekitar 3,65% sehingga tutupan hutan total sekitar 20,36%. Fokus dalam mempelajari kondisi hutan Jawa 5 tahun terakhir adalah serial waktu (Time Series) selama 5 tahun dan fakta empirik pada areal Perum Perhutani yang skim pengelolaannya melewati sejarah panjang lebih 125 tahun.
Dari Gambar 1 di bawah, ditemukan data krusial bahwa dari tahun 2016 menuju tahun 2020 selama 5 tahun terjadi deforestasi, areal berhutan seluas 2.353.500 menjadi 2.225.700 ha atau berkurang seluas 127.800 ha. Sedangkan hutan hak/hutan rakyat terjadi pengurangan luas dari 650.000 ha ke 410.000 ha atau sekitar 240.000 ha. Sementara hutan tanaman yang merupakan kinerja manajemen Perum Perhutani menurun tajam dari tahun 2016 seluas 1. 590.100 ha turun tahun 2020 menjadi seluas 1.436.000 ha atau sekitar 154.000 ha. Fakta penurunan hutan tanaman ini bukan sekedar kinerja petugas lapangan, tetapi kinerja manajemen. Pada analisis berikutnya selama 4 tahun areal non hutan di dalam kawasan hutan seperti perkebunan, sawah, pertanian, tambak angkanya meningkat.
Gambar 1 : Sandingan Luas Tutupan Kawasan Hutan Berhutan Tahun 2016 & 2020
|
Grafik 1: Perkembangan luas Tutupan Lahan Berhutan pada Kawasan Hutan Jawa Tahun 2026 s.d. tahun 2020
|
KESIMPULAN
Pandangan kritis penulis, bahwa dengan melihat kasus hutan di Pulau Jawa, maka politik kehutanan Negara yang menghapuskan batas minimal tutupan hutan 30% per DAS di Pulau Jawa mempunyai dampak ekologis sangat berbahaya terhadap masa depan lanskap hutan di Pulau Jawa.
SARAN
Majalah Rimbawan Indonesia yang market pembacanya sebagian besar rimbawan, menggunakan kajian kritis konstruktif tentang terjaganya kecukupan tutupan hutan per DAS per Pulau sebagai relasi kausalitas dengan politik kehutanan Negara yang menghapuskan batas minimal tutupan hutan 30% per DAS per pulau, dalam ekosistem diskusi rimbawan yang dialektis sekaligus orkestratif.
[1] Haryadi Himawan, Rimbawan Senior yang menyatakan diri sebagai Rimbawan Pemikir Pejuang Pejuang Pemikir
[2] Teknokratis, adalah pemerintahan ketika pakar teknis menguasai pengambilan keputusan sesuai keahliannya: insinyur, ilmuwan, professional.
[3] Teknoekologis, adalah pengelolaan SDA dengan teknologi maju yang selaras dengan kondisi alam atau ekosistem setempat.
[4] Sosial enterprenur, adalah cara mengatasi permasalahan sosial dengan menggunakan cara-cara enterprenur.
[5] Sensus Penduduk tahun 2020.
[6] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum halaman 45, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2000.
[7] Departemen Kehutanan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Direktorat Perlindungan Hutan : Buku Kumpulan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab PPNS Kehutanan halaman 103.
[8] Warna hijau adalah lambang ideologi Rimbawan dengan warna hijau daun.
[9] Lampiran UU 23/2014 halaman 116 BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan.
[10] Pengalaman penulis tahun 1992-1994 ikut menjadi Tim Penyusunan Repelita VI Kehutanan bersama Tim Bappenas.
[11] Komunikasi dengan pejabat kementerian LHK yang tidak bisa disebut namanya [Kode Confidential 1].
[12] Komunikasi personal dengan mantan pejabat LHK yang tidak dapat disebut namanya [kode Confidential 2].
[13] Komunikasi personal dengan telepon tanggal 14 September 2023 jam 11.20-13.00 dengan Dr. Hilman Nugroho, Dirjen PDAS HL tahun 2013-2018
[14] Diolah penulis dari sandingan Buku Rekalkulasi Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2016 dan Tahun 2020
[15] Konsultasi dengan petugas DAS [Nama tidak disebutkan untuk kepentingan rahasia ybs].