Oleh: Prof. Dr. Ir. John E. H. J. FoEh, IPU
Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional 2016-2021. Ketua Komisi Pengembangan Bisnis dan Industri Kehutanan
PENDAHULUAN
Pertanyaan di judul tulisan ini membutuhkan sebuah jawaban yang berani tetapi dengan argumentasi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara akademik maupun hukum. Mengapa demikian? Dalam Pasal 1a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jelas dikatakan bahwa; “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”. Hutan dimaksud berada di dalam kawasan hutan yang dalam pasal 1b UU yang sama dikatakan bahwa: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”. Selanjutnya dalam pasal 4 secara tegas dikatakan bahwa semua hutan dalam NKRI dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekalipun di Indonesia juga dikenal adanya Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Taman Hutan Rakyat dan lain sebagainya, namun yang berada dalam kawasan hutan negara tetaplah pengaturan dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah. Ini berarti bahwa tanggung jawab terhadap kerusakan dan rehabilitasi hutan juga berada –terutama pada pemerintah.
Berdasarkan laporan Kementerian LHK akhir 2018 (Laporan Ditjen PDASHL 31 Desember 2018, tentang keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan) luas lahan kritis dalam kawasan hutan telah mencapai 30,1 juta Ha di tahun 2009 dan dilaporkan terus menurun sampai saat ini -walaupun sejalan dengan itu- illegal logging, kebakaran hutan dan lahan juga terus terjadi dari tahun ke tahun. Apakah mungkin jika ada pembagian tanggung jawab dengan pihak swasta untuk juga sebagai pengelola hutan seperti layaknya private forest di Eropa maupun Amerika Serikat? Luas hutan negara-negara itu juga besar dengan jumlah penduduk yang juga cukup besar. Jumlah penduduk yang besar pada hakekatnya merupakan potensi permasalahan yang besar.
GAMBARAN PRIVATE FOREST DI EROPA
Sekedar dibandingkan dengan pengelolaan hutan di Eropa, pengelola hutan swasta memiliki hak dan peranan penting dalam mengelola hutan lestari, serta menjaga produktivitas hutan mereka agar dapat memenuhi permintaan kayu dan produk kayu (wood and wood-based products) yang terus meningkat terutama yang berkaitan dengan peranan mereka sebagai produsen bioenergi. Hasil penelitian FAO (Komisi Ekonomi Eropa dan FAO, 2007) berbagai lembaga pemerintah lainnya terkait kehutanan menegaskan tentang penting swasta yang besar dalam sub sektor kehutanan di seluruh Eropa.
Survey yang dilakukan pada 38 negara Eropa memperlihatkan adanya hak swasta / pribadi terhadap kawasan kawasan hutan. Negara-negara dimaksud antara lain: Austria, Belgia, Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, Islandia, Irlandia, Latvia, Lituania, Belanda, Norwegia, Polandia, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, dan Inggris Raya. Kurangnya respon dari beberapa negara, khususnya di Eropa Selatan dan negara-negara Balkan, karena mereka berada dalam keadaan ekonomi transisi akibat konflik politik sehingga ketersediaan data dan akurasinya juga dapat dipertanyakan.
Negara-negara Eropa luas hutan swasta sampai 75 % dari luas hutan yang dimiliki meliputi Austria, Perancis, Norwegia dan Slovenia. Sementara Bulgaria, Cheko, Polandia dan Rumania 75 % hutannya justru dikuasai negara. Selanjutnya negara Eropa lain seperti Jerman, Belanda, Belgia dan beberapa negara Eropa Timur dan Tengah, kepemilikan hutannya relatif berimbang antara pemerintah dan swasta. Lebih dari 80 % kawasan hutan swasta / pribadi dikuasai oleh individu / rumah tangga. Sebaliknya di beberapa negara lain menunjukkan hutan lebih dominan dikuasai oleh negara. Ada juga di beberapa tempat, kawasan hutan dikuasai oleh pemerintah kota atau provinsi maupun kelompok komunal yaitu sekitar 13 %. Rata rata luas kepemilikan hutan oelh swasta sangat bervariasi sebagaimana dicantumkan dalam Gambar 1. Namun demikian perbandingan kepemilikan pribadi atas hutan sangat bervariasi dari negara yang satu ke negara yang lain.
Gambar 1. Rata-rata kelas luas hutan presentase dari jumlah luas total kepemilikan swasta.
Struktur kepemilikan keseluruhan seimbang, tetapi perbedaan besar di antara negara-negara Hasil yang dilaporkan menunjukkan keseimbangan keseluruhan antara kepemilikan publik dan swasta: 49,6 persen hutan dan lahan berhutan lainnya adalah milik pribadi, dan 50,1 persen milik publik. Kepemilikan lain, yang diklasifikasikan sebagai bukan publik atau swasta, berjumlah kurang dari 0,4 persen. Ini termasuk, misalnya, hutan Jerman yang diambil alih dalam kaitan dengan land reform di bekas Republik Demokratik Jerman dan sekarang sudah diprivatisasi. Pada dasarnya, struktur kepemilikan sangat bervariasi antar negara.
Di Austria, Prancis, Norwegia dan Slovenia, hutan milik pribadi mencakup lebih dari tiga perempat dari total luas kawasan hutannya, sedangkan di Bulgaria, Republik Ceko, Rumania dan Polandia, hanya seperempat dari wilayah hutan mereka. Lebih dari 80 persen hutan pribadi di Eropa dikuasai oleh individu atau keluarga, diikuti oleh lembaga swasta dan industri kehutanan. Di samping itu juga terdapat kawasan hutan publik yang dikuasai oleh negara yang mana 13 persen dari hutan publik dimiliki oleh kota, kotapraja (komune) atau kotamadya dan hanya 1 persen oleh pemerintah provinsi. Namun demikian, dengan struktur kepemilikan yang sangat bervariasi antar negara, menyebabkan sulit untuk menarik kesimpulan umum. Di Finlandia, misalnya, lebih dari dua pertiga hutan dimiliki oleh pribadi (56 persen oleh keluarga, 12 persen oleh industri kehutanan dan lembaga swasta), 30 persen oleh negara. Sebaliknya di Prancis, lebih banyak kawasan hutan publik berada di bawah kepemilikan komunal dari pada milik negara. Variasi lebih lanjut adalah bahwa di beberapa negara hutan dikuasai swasta sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar, sedangkan di negara lain, oleh individu.
PENGUASAAN HUTAN OLEH NEGARA
Hal yang mungkin sering mengemuka dalam berbagai diskusi ataupun seminar adalah menyangkut state / public forest versus private forest. Di Indonesia jelas mengikuti atau mengadopsi penguasaan hutan oleh negara. Di dalam UUD maupun UU yang berlaku secara tegas bahwa segala sumber yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Namun jika melihat pengelolaan hutan di Amerika Utara maupun Eropa, maka swasta pun berperan penting dalam mensejahterakan rakyatnya serta ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan baik secara ekologis maupun ekonomis. Mungkin perlu ada pemikiran baru untuk memberikan kesempatan pengelolaan –secara selektif- kepada pihak swasta (individu / perusahaan) untuk “menguasai” sebagian kawasan hutan yang juga dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tentu harus tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemikiran ini didasarkan pada beberapa hal berikut mulai dari zaman penjajahan sampai kepada abad 21 ini sehubungan dengan hak pengelolaan hutan dan administrasi kehutanan.
POWER SHARING OF FOREST MANAGEMENT?
Istilah ini mungkin sedikit “mengganggu” jika tidak dikaji secara hati-hati. Kalau digunakan istilah pelepasan hak akan mengundang berbagai kritik yang percaya bahwa degradasi hutan akan semakin bertambah kalau terlalu banyak yang ikut mengurusinya. Atau istilah “pinjam pakai” yang sudah dipraktekkan. Contoh penambangan dalam kawasan hutan dan lain sebagainya. Tata batas hutan yang juga belum tuntas sampai saat ini yang diperparah dengan penggunaan berbagai peta yang saling tumpang tindih semakin membuat “kesepakatan” yang “tidak dapat disepakati” terhadap berbagai ketentuan sektoral.
Berhadapan dengan kondisi seperti ini maka diperlukan suatu jalan keluar pembagian hak menguasai pengurusan atau pengelolaan hutan. Ini tidak berarti tidak lagi mempercayai pemerintah sebagai penguasa hutan selama ini tapi modifikasi model manajemen mungkin perlu segera dilakukan. Fakta bahwa ada tumpang tindih penguasaan kawasan hutan, ada pemukiman, ada lahan kritis, ada lahan kelapa sawit sekitar 4 juta Ha, ada penggunaan lain, ada tuntutan kawasan hutan adat dan lain sebagainya yang tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Maka terhadap 30 jutaan kawasan hutan yang terdegradasi itu seyogianya diserahkan kepada pihak swasta (individu ataupun perusahaan maupun masyarakat adat ataupun perhutanan sosial, bahkan kepada “bank tanah”) untuk mengelolanya. Ini mungkin sebuah “rasionalisasi” pengelolaan kawasan hutan yang mungkin “tidak enak didengar” namun harus diterima sebagai salah satu alternatif. Pola agroforestry dan kombinasinya adalah hal tepat untuk dilaksanakan. Dari pada “membiarkan” kondisi kawasan hutan tergradasi itu semakin parah dengan berbagai aktifitas di dalamnya. Persoalan tata batas kemudian dapat dibebankan kepada individu / swasta yang diberi kewenangan selektif untuk itu dengan supervisi yang ketat dari Kementerian LHK. Diharapkan bahwa ke depan pengelolaan kawasan hutan akan lebih terjamin dari sisi ekologis maupun ekonomis serta tujuan mensejahterakan masyarakat dapat dicapai.
Untuk menuju ke konsep pembagian pengelolaan kawasan hutan ini –terutama yang sudah dinyatakan terdegradasi- dapat dimulai dengan merumuskan ulang tentang konsep property right nya. Kawasan hutan dengan hutannya sebaiknya dilihat dari sisi common property, state property maupun private property. Sumberdaya alam berupa hutan, laut, sungai, danau, bahan tambang, udara adalah common property yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kawasan hutan yang spesifik seperti Taman Nasional, Hutan Suaka Alam, Hutan Lindung, dan sebagainya harus menjadi state/public forest. Kawasan hutan tertentu yang sedianya adalah kawasan hutan produksi yang telah “gagal” dikelola maupun APL sedapat mungkin diberikan hak pengelolaan / pengurusan kepada individu / swasta. Untuk itu luasan areal yang diberikan pun harus mempertimbangkan kemampuan riil dari individu / perusahaan swasta yang berkeinginan. Perjanjian hukum dan pengawasan yang tegas perlu dibuat untuk itu.
PENUTUP
Konsep pemberian hak mengelola kawasan hutan ke dalam bentuk private forest perlu mendapat perhatian untuk dikaji lebih lanjut. Dengan memanfaatkan kawasan hutan yang sudah terdegradasi ataupun yang telah terjadi tumpang tindih penggunaan perlu dilakukan agar kondisinya tidak semakin parah dan dapat memberikan hasil dengan pola agroforestry yang sesuai dengan kondisi tapak. Dalam kaitan dengan itu sekaligus dengan masalah perhutanan sosial maka perlu pula dilakukan langkah-langkah pengwilayahan komoditas yang sekali lagi tergantung pada land suitability nya. Diharapkan dengan cara demikian maka jenis tumbuhan / pohon lokal endemic dapat dipertahankan dan setiap tapat baik itu KPHP maupun PS dapat mengembangkan produk unggulannya. Kepada individu pemberian hal sebaiknya bervariasi antara 1 – 2 Ha saja pada tahap awal. Jika berhasil bisa memperoleh perimbangan lain. Demikian juga untuk perusahaan, perlu dikaji luasan efektif sesuai komoditi yang akan dikembangkan. Dengan adanya property right bagi individu maupun perusahaan swasta maka upaya perlindungan hutan akan lebih efektif dilakukan oleh mereka. Hal itu cukup beralasan karena lokasi itu telah menjadi tempat bergantung hidup dan kehidupannya.