Oleh: Dr. Ir. I. Anung Setyadi, MM, IPU Relawan Jaringan Rimbawan (RJR)
Pembangunan kehutanan di era global selalu dikaitkan dengan keberadaan masyarakat, terutama masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar hutan, karena masyarakat inilah yang dianggap paling tahu dan paham kondisi hutan yang sebenarnya. Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan mempunyai potensi yang tinggi yang perlu dan harus terus digali dan dikembangkan, melalui dukungan kebijakan pemerintah dan fasilitasi pendampingan. Memberdayakan masyarakat menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita semua, agar perekonomian masyarakat tetap berjalan, masyarakat medapatkan kesejahteraan dan hutan tetap lestari. Oleh karena itu prinsip-prinsip dalam pemberdayaan masyarakat perlu kita pahami bersama secara baik dan benar, agar gerak langkah dalam pemberdayaan masyarakat dapat seiring sejalan dan mampu menghasilkan yang optimal. Hampir semua sektor diberbagai pelosok telah menggunakan teknologi canggih yang serba cepat, maka pemberdayaan masyarakat dituntut untuk menyesuaikan dalam era digital ini.
VISI
Pemberdayaan Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan memiliki visi: Terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya, melalui partisipasi secara aktif dalam kegiatan pemanfaatan, pengamanan dan pelestarian terhadap hutan.
Dalam rumusan visi tersebut terkandung pengertian bahwa pemberdayaan masyarakat bukan sekedar menghentikan terjadinya perusakan sumberdaya alam hutan dan ekosystemnya, tetapi harus benar-benar diarahkan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan, kemudahan dan fasilitas kepada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, agar mereka secara mandiri mau dan mampu mengembangkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilannya, guna memanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosystemnya untuk sebesar besar kemakmurannya, dengan senantiasa memperhatikan upaya pelestarian (ekologi, ekonomi dan sosial budaya) sumber daya alam dan lingkungan hidupnya.
Visi tersebut juga memberikan arahan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak dilandasi oleh “rasa belas kasihan” atau semata mata demi kepentingan pembangunan dan pelestarian hutan, tetapi juga harus dilandasi oleh adanya pengakuan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan juga memiliki potensi (pengetahuan, kemampuan dan kearifan tradisional/lokal), untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan/lestari dalam era global ini.
Artinya, dalam proses pemberdayaan, masyarakat harus diberikan kepercayaan bahwa mereka bukanlah sebagai ancaman bagi kelestarian hutan, melainkan mereka memiliki kearifan dan potensi yang tinggi untuk melestarikannya, apabila diberikan pendampingan dan pemahaman yang baik dan benar, terlebih lebih dalam kondisi perubahan kehidupan saat ini.
MISI
Sejalan dengan rumusan visi tersebut di atas, pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan memiliki misi:
FILOSOFI KEGIATAN
Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, maka pemberdayaan masyarakat dilandasi oleh filosofi: Membantu dan mendampingi masyarakat agar mereka dapat mengurus dirinya sendiri secara baik dan benar, sehingga mampu memberikan hasil yang optimal, hal ini berarti:
PRINSIP-PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan sebagai salah satu strategi dalam pembangunan, makna pembangunan tidak hanya dalam arti yang sederhana namun mencakup seluruh bidang bagi sebuah bangsa. Apabila sebelumnya masyarakat diposisikan sebagai penikmat atau bahkan hanya sebagai penonton saja dalam proses pembangunan, maka pada masa sekarang masyarakat berhak mempunyai andil dalam proses pembangunan itu. Idealnya adalah tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pemerintah, terciptanya gotong royong, sehingga program pemberdayaan masyarakat dapat tepat sasaran dan tidak sia-sia. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: