Artikel Utama

MENCERMATI KEMBALI POLITIK KEHUTANAN INDONESIA

Oleh: Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc.

(Ketua Umum Yayasan Sarana Wana Jaya)

Kepentingan ekonomi yang sangat kuat menjelang tahun 2000 telah mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk menyusun suatu Undang Undang yang  mengatur semua sektor agar memberi kemudahan berinvestasi bagi pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang kuat bagi masyarakat Indonesia.  Kemudian pada tanggal 2 November 2020 Undang Undang Cipta Kerja atau UUCK diundangkan oleh Pemerintah dan sejak itu Undang Undang ini resmi merevisi beberapa pasal Undang-Undang berbagai sektor yang berkaitan dengan investasi.  UUCK antara lain pada pasal 36 dan 185 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk merevisi beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.  Untuk itu Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, untuk mendukung pelaksanaan UUCK.

Di sisi lain DPR dan Pemerintah juga telah merumuskan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang di dalamnya mengatur beberapa ketentuan mengenai Kawasan Hutan yang difungsikan sebagai Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam. Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2024.

Dengan demikian, politik kehutanan Indonesia mulai saat itu tecermin pada tiga produk hukum ini, yaitu: i) UU No.41tahun 1999, ii) UU 32 tahun 2024, dan iii) PP No. 23 tahun 2021. Tulisan ini dimaksudkan untuk melihat kembali secara kritis ketiga produk hukum tersebut meskipun tidak menyangkut ke seluruh pasal.  Tinjauan kembali ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali pada arah penyelenggaraan kehutanan1[1] Frasa ’penyelenggaraan kehutanan’ terbaca lebih tepat dibanding ’pengurusan hutan’, dimana frasa yang terakhir itu secara sinis berkonotasi segala upaya yang mengakibatkan hutan menjadi kurus. yang ditujukan untuk memeroleh manfaat sumber daya hutan secara lestari bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perencanaan untuk Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan

Secara praktis hutan di suatu wilayah (landscape) dinyatakan lestari bila kesatuan pepohonan atau tegakan hutan (forest stand) yang ada di suatu wilayah mendominasi atau masih ’mewarnai’ ekosistem wilayah tersebut.  Amat disayangkan bahwa dewasa ini kita rasakan sebagian besar masyarakat maupun pemerintah memandang bahwa hutan hanyalah sebidang tanah yang bisa dimanfaatkan dan digunakan untuk apa saja, tanpa memahami bahwa hutan di Indonesia itu adalah sistem pendukung kehidupan atau life supporting system. Hilangnya hutan dapat dipastikan akan mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya

Hutan di suatu wilayah itu hanya bisa dinyatakan lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa bila ekosistemnya secara terus-menerus memberikan jasa lingkungan (ecosystem services)  kepada masyarakat.  Dalam kaitan ini, hutan yang lestari harus bisa memberikan kebutuhan pokok dan keamanan hidup bagi masyarakat yang ada di dalam maupun di sekitar ekosistem tersebut; terutama kebutuhan akan pangan, air bersih, obat-obatan, serat dan kayu bakar, dan keamanan serta kenyamanan lingkungan.

Hutan yang lestari juga harus secara terus-menerus mampu mengatur atau mengendalikan proses-proses alami seperti mengendalikan banjir dan tanah longsor, menyerap karbon, mempurifikasi air, membantu polinasi dan mengendalikan hama penyakit. Selain itu, jasa lingkungan hutan juga akan membantu proses perputaran nutrisi, fotosintesis, pembentukan hara tanah, serta menjadi habitat bagi satwa serta tumbuhan liar.  Yang tidak kalah penting ekosistem hutan bisa memberikan sarana dan prasaran pendidikan, pariwisata, dan pengembangan budaya.

Untuk itu, kita bisa bayangkan bahwa perencanaan kehutanan ke depan harus didukung oleh data dan informasi yang lebih komprehensif.  Inventarisasi hutan tidak hanya mendata kondisi tegakan hutan, namun harus juga mencatat kondisi biogeofisik, dan situasi sosial-ekonomi-budaya masyarakat; baik secara deskriptif, numerik maupun spatial. Invetarisasi hutan perlu dilakukan dalam berbagai skala, mulai dari Nasional, Provinsi, DAS, dan KPH.   Pengklasifikasian tingkat inventarisasi tersebut tidak melulu dalam pengertian hierarkis antar skala data.  Dalam hal ini data ditingkat nasional meskipun menjadi rujukan di level bawahnya, bisa saja disempurnakan atau dikoreksi atau disempurnakan oleh data berskala Provinsi, DAS atau KPH.

Hal lain, perlu dipahami bahwa untuk saat ini, Perencanaan Kehutanan yang dimaksud dalam PP 23/2021  bukan  dilakukan untuk upaya Penunjukkan dan Penetapan Kawasan Hutan lagi karena proses itu sudah selesai pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu sejak tahun 1980 hingga sekarang2[2] Berdasarkan konfirmasi dan konsultasi dengan Dr. Ruandha, mantan Dirjen Planologi Kehutanan..  Namun sejak adanya beberapa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maka data Kawasan Hutan dalam Perencanaan Kehutanan akan selalu berubah, terutama dengan telah terjadinya konversi seluruh Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Yang patut dipertimbangkan oleh Pemerintah adalah adanya hak-hak sah perorangan, instansi pemerintah atau organisasi lainnya di dalam Kawasan Hutan namun belum sempat dikeluarkan sebagai enclave3[3] Dalam hal ini enclave adalah bagian/ruang yang lokasinya berada di dalam batas Kawasan hutan tapi tidak dimasukan sebagai Kawasan Hutan.  .  Bila tanah dimaksud berdasarkan RTRWN yang berlaku merupakan Kawasan Hutan, dan berdasarkan penilaian ulang mempunyai syarat teknis untuk dipertahankan sebagai Kawasan Hutan, maka kawasan tersebut harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan.  Adapun para pemilik sah hak atas tanah di atas Kawasan Hutan tersebut tetap memiliki hak atas tanahnya, meskipun penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus mengikuti fungsi kawasan, yaitu sebagai Hutan Produksi, Hutan Lindung, maupun Hutan Konservasi (KSA/KPA)[4[4] Sebagai analogi, pemegang sertifikat Hak Milik atas tanah yang berdasarkan RTRW berada diatas wilayah permukiman tidak diperbolehkan menggunakan tanahnya untuk pabrik..  Dengan demikian maka suatu Kawasan Hutan bisa saja merupakan Hutan Negara, Hutan Adat, maupun Hutan Hak, karena bila kita membicarakan suatu hutan maka yang kita bicarakan itu adalah ekosistem, yang merupakan nexus tanah, air, tumbuhan, flora dan faunanya, serta situasi sosial ekonomi dan budayanya.

 

Perubahan Peruntukan Kawasan dan Fungsi Kawasan Hutan

Perubahan peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan seharusnya dipahami sebagai upaya  untuk menajamkan (fine tunning) rencana penatagunaan kawasan hutan.  Hal ini dikarenakan selama ini penunjukan kawasan hutan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan  atau TGHK di tahun 1980-an dilakukan secara makro dan indikatif.  Disebut makro berarti sangat kasar atau tidak detail, dan disebut indikatif karena menggunakan data dengan akurasi rendah, dan bukan merupakan data terbaru5[5] Bahkan, pada tahun 1980an, data topografi dan jenis tanah diperoleh dari peta-peta tahun 1950an..  Bila ada data terbaru dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi sudah tersedia, maka proses fine tuning bisa dilakukan melalui analisis keruangan (spatial analysis) dan verifikasi lapangan oleh para ahli dan pemangku kepentingan.

Penajaman data spasial tersebut tidak harus menunggu sampai ada permohonan atau aspirasi Daerah untuk dilakukannya perubahan peruntukan maupun perubahan fungsi; namun seyogyanya bisa dilakukan secara insidental sesuai dengan ketersediaan data terbaru, mengingat arus informasi spasial sudah semakin membaik dengan ketersediaan berbagai citra satelit dari berbagai sumber secara gratis6[6] Konfirmasi dari Dr. Belinda Arunawati, Sekretaris Badan Informasi Geospatial ; adapun citra satelit yang secara berkala dapat diakses secara gratis diantaranya adalah LANDSAT dan SENTINEL dengan akurasi cukup memadai., dan sudah dilakukan monitoring perubahan kawasan secara berkala oleh Direktorat  Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan.

Beberapa hal yang perlu lebih diperhatikan dan dicermati adalah  bila perubahan itu menyangkut kawasan lindung, baik HL, KSA, KPA, maupun Taman Buru.  Jika memang fungsi kawasan dinilai masih diperlukan untuk melindungi wilayah atau untuk mengonservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; maka sebaiknya usulan perubahan tersebut ditolak. Selain itu, bila perubahan fungsi dan peruntukan kawasan akan dilakukan untuk Kawasan Hutan Produksi, maka pertimbangan sosial-ekonomi masyarakat dan wilayah harus lebih dipertimbangkan; bukan semata-mata untuk keperluan pengembangan investasi.

 

Penggunaan Kawasan Hutan

Dengan makin bertambahnya populasi manusia, maka kebutuhan lahan untuk berbagai kepentingan umum juga akan mengalami peningkatan.  Bila kebutuhan tersebut hanya bisa dipenuhi pada Kawasan Hutan, dan diperkirakan tidak menimbulkan kerusakan kawasan, atau bersifat temporal serta bisa diperbaiki melalui reklamasi dan rehabilitasi lahan,  maka beberapa hal perlu diperhatikan.

Pertama, bila penggunaan kawasan dilakukan pada Hutan Produksi untuk kegiatan ekonomi, maka harus dipastikan kegiatan itu akan memberikan keuntungan bagi masyarakat dan wilayah, melebihi keuntungan bila dimanfaatkan sebagai produksi hasil hutan. Kedua, penggunaan kawasan yang diperkirakan akan menghilangkan tutupan hutan yang cukup luas dan permanen, apalagi bila tidak bisa direhabilitasi, sebaiknya ditempuh melalui perubahan kawasan menjadi non-kawasan hutan agar tidak membebani sektor kehutanan.  Ketiga, yang terkait dengan rehabilitasi kawasan pascapenggunaan kawasan, di mana kita tidak bisa mengharap kawasan hutan akan kembali seperti semula melalui reklamasi, terutama setelah penambangan dalam; sehingga Dinas Kehutanan Provinsi melalui KPH harus menyusun skenario perbaikan fungsi kawasan melalui alternatif-alternatif rehabilitasi misalnya kembali ke fungsi semula namun kondisi lanskapnya berubah, atau menjadi fungsi lain seperti Tahura, Hutan Wisata  dan sebagainya.

 

Perhutanan Sosial

Pemerintah harus sangat serius menyukseskan program Perhutanan Sosial karena program ini menyentuh dua aspek sosial sekaligus, yaitu partisipasi dan kesejahteraan masyarakat.  Partisipasi masyarakat dalam program ini sangat nyata karena mereka secara langsung membangun dan mengelola kawasan hutan.  Demikian pula kesejahteraan masyarakat yang tercipta dihasilkan dari program ini hanya berupa kesejahteraan ekonomi tetapi juga peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pelaku langsung pembangunan hutan dan lingkungan di lapangan.

Yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah Pemerintah hendaknya tidak terlalu memaksakan arahan teknis untuk pelaksanaan lapangan.  Fungsi Pemerintah dalam program ini adalah menetapkan kriteria dan indikator hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat yang harus diperoleh melalui Perhutanan Sosial di tiap lokasi. Itu pun harus ditetapkan melalui musyawarah bersama seluruh peserta program, bukan bersifat top down.

Perhutanan Sosial juga harus dikawal dari kemungkinan terjadinya segala macam modus atau permainan hak atas tanah kawasan hutan  oleh pihak ketiga.  KPH harus menjamin tidak akan terjadi pengalihan hak pengelolaan dari masyarakat kepada pihak-pihak lain (investor) yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanah (landlessness) dan tidak punya akses terhadap kawasan.

 

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pemerintah melihat bahwa bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum,  serta partisipasi masyarakat.  Untuk itu maka, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu disempurnakan untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 32/2024 tersebut kewenangan pengelolaan KPA dan KSA berada di Pemerintah (Pusat); namun hal ini tidak harus diartikan bahwa Pemerintah Daerah tidak punya peran sama sekali dalam pengelolaan KPA dan KSA.  Secara keseluruhan semua kondisi dan situasi KPA dan KSA yang  berada di daerah harus dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah untuk kemudian dicapai kesepakatan tentang  ”siapa berbuat apa” dalam pengelolaan KSA dan KPA.  Selain itu antara Pusat dan Daerah harus terbina pengertian tentang Hutan serta KPA dan KSA sebagai Sistem Penunjang Kehidupan sehingga kedua belah pihak dapat bersinergi dalam melakukan pelestarian sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Yang merupakan hal baru pada UU No. 32/2024 tersebut adalah munculnya Areal Preservasi berupa: i) Zona Penyangga (buffer zona) bagi KPA dan KSA, ii) koridor ekologis atau ekosistem penghubung, iii) areal dengan nilai konservasi tinggi iv) areal konservasi kelola masyarakat, dan v) daerah perlindungan kearifan lokal. Pasal yang mengatur tentang Areal Preservasi tersebut harus segera dipersiapkan dan dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri dalam suatu Peraturan Pemerintah.

 

Harapan Ke Depan

Secara keseluruhan politik kehutanan yang sudah diperbaiki dan kita telaah seperti tersebut di atas makin memperlihatkan keterikatan antar sektor kehutanan di Pusat dengan Pemerintah Daerah; karena memang ekosistem hutan ada di Daerah.  Oleh karena itu ke depan sektor kehutanan, dalam mengelola sumber daya hutan yang lestari dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat perlu melakukan kerja sama yang lebih sinergis dengan Pemerintah Daerah, baik melalui sistem yang tersentralisasi maupun terdesentralisasi.  Di atas segalanya, pengelolaan sumber daya hutan harus tetap dilandasi oleh akhlak mulia karena pada dasarnya hutan adalah karunia Allah SWT, di mana manusia diciptkanNya untuk menjadi khalifah di bumi, termasuk dalam pengelolaan Hutan77] Prinsip ini tercantum dalam UU Np.41/1999 yang tidak direvisi oleh UUCK..

===============

[1] Frasa ’penyelenggaraan kehutanan’ terbaca lebih tepat dibanding ’pengurusan hutan’, dimana frasa yang terakhir itu secara sinis berkonotasi segala upaya yang mengakibatkan hutan menjadi kurus.

[2] Berdasarkan konfirmasi dan konsultasi dengan Dr. Ruandha, mantan Dirjen Planologi Kehutanan.

[3] Dalam hal ini enclave adalah bagian/ruang yang lokasinya berada di dalam batas Kawasan hutan tapi tidak dimasukan sebagai Kawasan Hutan.

[4] Sebagai analogi, pemegang sertifikat Hak Milik atas tanah yang berdasarkan RTRW berada di atas wilayah permukiman tidak diperbolehkan menggunakan tanahnya untuk pabrik.

[5] Bahkan, pada tahun 1980an, data topografi dan jenis tanah diperoleh dari peta-peta tahun 1950an.

[6] Konfirmasi dari Dr. Belinda Arunawati, Sekretaris Badan Informasi Geospatial ; adapun citra satelit yang secara berkala dapat diakses secara gratis diantaranya adalah LANDSAT dan SENTINEL dengan akurasi cukup memadai.

[7] Prinsip ini tercantum dalam UU Np.41/1999 yang tidak direvisi oleh UUCK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *