BANJIR BANDANG DAN LONGSOR DI ACEH, SUMATRA UTARA, DAN SUMATRA BARAT: Peringatan Akhir untuk Membalik Arus dan Gelombang Sejarah Regulasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Oleh: Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, M.S.
Sarjana Kehutanan Lulus 1978 dan salah seorang Founders pada Forest for Life Foundation (FFLI)
Saya memijakkan kaki pertama di Fakultas Kehutanan pada tahun 1974. Saat itu, hamparan hijau Nusantara masih membentang seluas kurang-lebih 140 juta hektare – sebuah infrastruktur hidup yang bekerja 24 jam tanpa henti, mengatur siklus air, menyimpan karbon, dan menjadi penopang kehidupan. Dua undang-undang telah lahir tujuh tahun sebelumnya: UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Tanpa disadari, kedua produk hukum itu bukan hanya regulasi biasa, tetapi sebuah pintu air sejarah yang mengubah haluan filosofi bangsa dalam memandang alam. Saat itulah dimulainya logika ekstraksi yang mengalahkan naluri pelestarian.
Perubahan itu berakselerasi. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi pintu masuk eksploitasi kayu. Hutan Tanaman Industri (HTI) mengubah mosaik biodiversitas menjadi hamparan monokultur. Puncaknya, konversi hutan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan besar. Kebijakan Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) di era 1980-an menjadi pendorong utama. Kelapa sawit pun menjamur, bukan sebagai tanaman rakyat, tetapi sebagai monumen modal besar. Kini, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia – sekitar 17 juta hektar, dengan 10 juta hektare dikuasai korporasi – telah melampaui luas Negara Korea Selatan.
Namun, di balik angka ekspor yang membumbung tinggi, tersembunyi paradoks yang memilukan. Produk unggulan dari transformasi masif ini, crude palm oil (CPO), masih bergulat di level terendah rantai nilai global dengan Product Complexity Index (PCI) -2,4. Kita mengekspor bahan mentah, bukan kemakmuran. Kita menjual alam, tetapi membeli kerentanan.
Kerentanan itu kini menjelma menjadi tragedi berulang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Banjir bandang dan tanah longsor November 2025 bukan sekadar musibah hidrometeorologis; mereka adalah sinyal kegagalan sistemik yang keluar dari pengeras suara alam. Hilangnya sekitar 222.000 hektar hutan di Sumatra dalam dua tahun (2023-2024) bukan sekadar angka deforestasi, tetapi merobohkan infrastruktur air raksasa yang selama ini menjadi atap, spons, dan jaringan pipa alami bagi pulau itu. Hujan ekstrem yang seharusnya diintervensi, diintersepsi, dan diinfiltrasi oleh kanopi hutan, kini menghantam tanah telanjang dan langsung meluncur menjadi arus destruktif. Ini adalah konsekuensi logis dari merobohkan atap rumah sendiri.
Neraca Ekonomi yang Berdarah dan Kegagalan Akuntansi Nasional
Di meja rapat, hutan muncul sebagai angka yang rapi: PNBP kehutanan sekitar Rp 3,37 triliun pada 2024, ekspor produk kayu dan sawit ratusan triliun. Namun, yang absen dari laporan resmi itu adalah nilai jasa ekosistem yang hilang – fungsi pengaturan air, pencegahan erosi, dan penyangga iklim – yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah per daerah aliran sungai. Lebih tragis lagi, negara kehilangan sekitar Rp20,22 triliun PNBP dari 2,9 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
Sementara itu, kerugian satu kejadian banjir besar di Sumatra diperkirakan mencapai Rp 68–200 triliun. Sebuah kerugian 20 hingga 59 kali lipat dari PNBP kehutanan resmi satu tahun. Biaya restorasi 222.000 hektar hutan yang hilang? Hanya sekitar Rp 1,96 triliun—58% dari PNBP kehutanan setahun. Ini bukan bisnis yang cerdas. Ini adalah ekonomi yang menggali lubang, menjual tanahnya, lalu meminjam uang untuk membeli sekop baru setiap kali longsor.
Krisis ini menuntut kita untuk melakukan muhasabah mendalam, dengan bingkai acuan yang paling sahih: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33. Pasal itu menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, pasca-1967, “penguasaan negara” seringkali terdistorsi menjadi pendelegasian eksploitasi kepada pemodal besar, sementara “kemakmuran rakyat” tergerus oleh konsentrasi kepemilikan dan kerusakan lingkungan yang ditanggung komunitas.
Membalik Arus: Dua Pilar Kebijakan Transformasional
Peringatan akhir dari Sumatra ini mengharuskan kita membalik arus sejarah regulasi. Kita membutuhkan redesain sistemik yang tidak tambal sulam. Solusinya terletak pada dua pilar kebijakan yang saling menguatkan, mengintegrasikan kelestarian ekologi, keadilan ekonomi, dan kedaulatan komunitas.
Pilar Pertama: Koperasi Masyarakat sebagai Penjaga Ekologi di Hulu
Pertama, kita harus mengembalikan otoritas pengelolaan lanskap kepada mereka yang hidup dan bergantung padanya. Koperasi masyarakat di dalam dan sekitar hutan harus menjadi institusi utama pengelola sumber daya alam. Mereka adalah perwujudan konkret Pasal 33 ayat (1) tentang prinsip kekeluargaan dan usaha bersama. Dengan hak kelola yang kuat (Hutan Desa, Hutan Adat), koperasi akan mengelola wilayahnya dengan paradigma agroforestri dan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan, karena kelestarian berarti jaminan penghidupan jangka panjang. Mereka akan menjadi penjaga infrastruktur hijau – spons raksasa penahan air dan erosi. Model ini telah dibuktikan oleh pengalaman Koperasi Keling Kumang (KKK) di Kalimantan Barat, yang berevolusi dari koperasi simpan pinjam menjadi ekosistem ekonomi terintegrasi yang memberdayakan.
Pilar Kedua: Regulasi Pemisahan dan Bagi Hasil Ala Thailand di Hilir
Kedua, peran korporasi besar harus diredefinisi secara radikal. Kita perlu regulasi setingkat undang-undang yang melarang integrasi vertikal penuh, seperti yang dilakukan Tailan pada industri tebu-gula. Di sana, pabrik gula dilarang memiliki kebun tebu. Seratus persen bahan baku harus dari petani, dengan skema bagi hasil (revenue sharing) 70:30 (70% untuk petani, 30% untuk pabrik).
Analoginya untuk Indonesia:
- Industri Sawit: Perusahaan pengolah CPO dan refinery dilarang memiliki kebun skala besar. Mereka wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari koperasi petani dan menerapkan bagi hasil dari penjualan CPO dan turunannya. Ini akan memaksa korporasi fokus pada inovasi hilir untuk menaikkan PCI.
- Industri Kayu: Perusahaan pengolah kayu (plywood, moulding) dilarang memiliki konsesi hutan. Mereka harus bermitra dengan koperasi pengelola hutan tanaman rakyat dengan skema bagi hasil dari penjualan produk jadi.
Simbiose yang Memperkuat: Siklus Virtuosa Kedaulatan
Kedua pilar ini menciptakan siklus virtuosa:
- Koperasi di hulu terdorong menjaga ekosistem karena itu adalah sumber revenue jangka panjang mereka dari bagi hasil.
- Korporasi di hilir terdorong berinvestasi dalam teknologi tinggi dan inovasi produk (tingkatkan PCI) untuk memaksimalkan nilai 30% bagiannya.
- Aliran kemakmuran tersebar adil. Uang berputar di daerah, multiplier effect lokal tercipta.
- Fungsi ekologis pulih. Dengan koperasi sebagai penjaga, restorasi hutan menjadi investasi kolektif, mengurangi risiko banjir dan longsor.
- Negara diuntungkan: APBD tidak bocor untuk penanggulangan bencana berulang, penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi meningkat, dan mandat konstitusi terpenuhi.
Peringatan Akhir dan Panggilan untuk Berani
Banjir bandang di Sumatra adalah peringatan akhir. Ia membuktikan bahwa model ekonomi ekstraktif warisan UU 1967 telah mencapai titik batas. Kita tidak bisa lagi mengandalkan tanggap darurat dan proyek beton semata. Kita harus berani melakukan koreksi fundamental.
Langkah konkretnya dimulai dengan:
- Moratorium dan Kajian Ulang izin usaha skala besar di kawasan hutan dan lahan kritis.
- Legislasi Baru yang melarang kepemilikan lahan produksi primer oleh industri hilir dan mewajibkan kemitraan bagi hasil.
- Dukungan Kelembagaan dan Kapital masif untuk penguatan koperasi produsen.
- Reformasi Sistem Akuntansi Nasional yang memasukkan nilai jasa ekosistem dan biaya kerusakan lingkungan.
Inilah saatnya membalik gelombang sejarah. Dari gelombang eksploitasi dan konsentrasi menuju gelombang restorasi dan distribusi. Dari negara yang melego kedaulatan alam, menjadi negara yang memfasilitasi kedaulatan rakyat atas alamnya. Tujuan akhirnya adalah Indonesia sebagai jaringan ribuan ekosistem lokal yang Tangguh – di mana setiap komunitas adalah penjaga sekaligus penerima manfaat utama dari kekayaan alamnya, dalam bingkai kemakmuran bersama yang berkelanjutan. Jika kita abai pada peringatan ini, kita bukan hanya mengabaikan banjir hari ini, tetapi mengubur kemungkinan masa depan yang layak untuk dihuni generasi mendatang. Pilihan ada di tangan kita: tetap dalam siklus merusak, atau membalik arus untuk menyelamatkan rumah bersama.