BANJIR BUKAN SEKADAR KEGAGALAN TETAPI TANDA BAHWA EKOSISTEM BUKAN MESIN YANG TUNDUK PADA ADMINISTRASI DAN BIROKRASI
Oleh: Ir. Soetrisno Karim. M.M., ASEAN Eng.
(Anggota Majelis Kehormatan Etik Persatuan Insinyur Indonesia dan sebagai senior Forest Policy Advisor di berbagai Perusahaan Swasta)
Kebijakan dan strategi memperlakukan ekosistem hutan yang berakhir dengan tragedi degradasi hutan, konflik tenurial, kebakaran hutan dan lahan pada jutaan hektare kawasan hutan pada akhir rezim Undang Undang no 5 /1967 tentang kehutanan, kini pada rezim UU 41/1999 yang konon akan diakhiri, tragedi lebih signifikan berupa banjir menghancurkan secara eksistensial masyarakat yang tidak mengenyam manfaat ekosistem hutan. Dua tragedi ternyata direspon dengan pola reaksinya hampir selalu sama. Ketika rezim UU 5/67 berakhir direspon dengan mencari siapa yang salah dan berlanjut dengan pencabutan HPH jutaan hektare, tragedi pada rezim UU41/1999 ini juga mencari siapa yang salah. Izin mana yang bermasalah. Perusahaan mana yang melanggar. Pejabat mana yang lalai. Lalu muncul pernyataan tegas: evaluasi izin, sanksi administratif, revisi tata ruang, atau program rehabilitasi. Secara prosedural, semuanya tampak bergerak. Secara simbolik, negara hadir.
Jika kita jujur, pengulangan tragedi ekologis ini memaksa satu pertanyaan mendasar: apakah banjir benar-benar sekadar kegagalan administratif? Atau justru ia adalah tanda bahwa cara kita memahami dan mengurus dan mengelola ekosistem hutan memang bermasalah sejak awal?
Mengapa harus dua kali atau berkali-kali?
Dua kali tragedi besar tersebut ditambah tragedi kecil kecil yang jarang diliput oleh media masa bukan hanya peristiwa ekologis pada ekosistem dan khususnya hidrometeorologis. Ia adalah momen ketika realitas ekologis memang sudah di luar kemampuan dan kapasitas pemahaman aktor – aktor termasuk birokrasi pemerintahan yang “bermain main” secara spekulatif dengan ekosistem hutan. Memperlihatkan keterbatasan dari imajinasi kebijakan, tata kelola, birokratis dan kerangka kerja pengurusan dan pengelolaan ekosistem hutan kita. Imajinasi tersebut adalah entitas yang dicurigai mencari kenikmatan belaka namun mencelakan banyak orang.
Ekosistem Bukan Diagram Birokrasi
Birokrasi bekerja dengan logika yang rapi: wilayah dibagi dalam peta, fungsi ditetapkan dalam zonasi, kewenangan ditentukan oleh peraturan, dan tanggung jawab dilekatkan pada izin. Dalam kerangka ini, hutan adalah objek yang bisa diatur, diukur, dan dikendalikan melalui instrumen administratif.
Masalahnya, ekosistem tidak pernah bekerja seperti diagram Birokrasi.
Air tidak mengenal batas izin. Daerah aliran sungai tidak tunduk pada garis konsesi. Tanah tidak membedakan apakah tutupan lahannya sesuai atau tidak sesuai dengan klasifikasi dalam dokumen. Hutan bukan sekadar unit produksi atau konservasi; ia adalah jaringan relasi kompleks antara tanah, air, vegetasi, iklim, dan aktivitas manusia.
Ketika hujan ekstrem datang dan banjir meluap, yang terjadi bukan sekadar “pelanggaran tata kelola”, melainkan benturan antara kompleksitas ekologis dan karakter reduksionis atau penyederhanaan administratif birokratis dalam melihan ekosistem hutan.
Banjir, dalam pengertian ini adalah simbol tegoran atau koreksi alam terhadap ilusi kendali total oleh administrasi dan birokrasi, Sebagian teks bahasa tegoran tersebut: “anda (administrasi dan birokrasi) keliru memahami saya sebagai ekosistem, anda lupa menghadirkan representasi saya yang sanggup bertengkar dengan anda sehingga kita saling memahami, dan anda sudah dua kali salah memahami saya, dan anda tidak pernah paham tanpa kehadiran representasi saya (rimbawan professional yang bekerja transdisiplin yang memegang erat values).
Ilusi Kendali dan Bahasa “Perbaikan”
Setiap krisis biasanya diikuti oleh janji perbaikan: penguatan pengawasan, pembenahan regulasi, digitalisasi perizinan, integrasi data spasial, atau pengetatan sanksi. Semua ini penting. Tetapi kita perlu membedakan antara perbaikan teknis dan pergeseran cara pandang.
Jika kita tetap menganggap ekosistem sebagai mesin administrative, birokrasi – yang hanya perlu disetel ulang ketika macet – maka setiap banjir akan dibaca sebagai kesalahan teknis yang bisa diperbaiki dengan prosedur tambahan.
Namun bagaimana jika banjir bukan sekedar gangguan pada sistem administrasi dan birokrasi, melainkan tanda bahwa sistem itu sendiri terlalu sempit untuk memuat realitas ekologis?
Kita sering berkata, “sistemnya sudah baik, implementasinya yang kurang.” Tetapi dua kali tragedi dan pengulangan krisis mengisyaratkan sesuatu yang lebih dalam: mungkin desain dasarnya memang dibangun di atas asumsi yang keliru yakni: bahwa alam bisa sepenuhnya dapat diprediksi, dipetakan, dan dikelola seperti mesin dengan peralatan administrasi dan birokrasi.
Banjir sebagai Cermin
Banjir memaksa kita melihat apa yang selama ini tidak terlihat. Ia memperlihatkan keterhubungan yang diabaikan: antara hulu dan hilir, antara konsesi dan desa, antara kebijakan pusat dan praktik lokal. Ia membuka fakta bahwa keputusan yang tampak rasional di atas kertas dapat memiliki dampak kumulatif yang tak terduga di lapangan.
Dalam momen banjir, peta administratif birokratis kehilangan wibawanya. Yang muncul adalah lanskap nyata: tanah yang jenuh, sungai yang meluap, pemukiman yang terendam, dan pengulangan tragedi yang menyakitkan.
Di titik ini, kita menyadari bahwa ada sesuatu yang selalu luput dari perhitungan. Ada “celah” antara regulasi dan realitas. Dan celah inilah yang berulang kali muncul sebagai tragedi dan krisis. Daripada melihat celah itu sebagai sekadar kekurangan data atau kelemahan koordinasi, mungkin kita perlu memahaminya sebagai batas inheren dari pendekatan yang terlalu percaya diri pada kontrol administratif birokratis.
Dari Mesin Administrasi Birokrasi ke Jaringan Hidup
Jika ekosistem bukan mesin administratif birokrasi, maka pengurusannya pengelolaannya tidak bisa hanya berbasis logika komando dan izin. Ia menuntut cara berpikir yang mengakui ketidakpastian, dinamika jaringan, dan hubungan timbal balik. Ini berarti beberapa hal penting.
Pertama, pendekatan berbasis lanskap dan daerah aliran sungai harus lebih dari sekadar istilah kebijakan, administrasi dan birokrasi. Ia harus menjadi kerangka utama, bukan tambahan dan pelengkap tapi dia subjek moral. Pengelolaan tidak bisa lagi terfragmentasi mengikuti batas kewenangan administrasi birokrasi semata.
Kedua, ketidakpastian harus diakui sebagai bagian dari desain kebijakan. Alih-alih membangun sistem yang seolah-olah pasti benar, kita perlu membangun sistem yang siap menghadapi ketidaktentuan – dengan mekanisme belajar, koreksi cepat, dan partisipasi nyata masyarakat lokal. Yang kedua ini tidak akan bisa sanggup dipikul tanggung jawabnya oleh administrator dengan birokrasinya dan pedagang atau pemodal dalam sistem kapitalisme,
Ketiga, indikator keberhasilan tidak bisa semata administratif: jumlah izin tertib, luas rehabilitasi tercapai, atau dokumen terselesaikan. Keberhasilan harus diukur dari daya lenting ekosistem dan keamanan sosial jangka panjang.
Dengan kata lain, kita perlu bergeser dari paradigma kontrol menuju paradigma melibatkan representasi moral ekosistem hutan yaitu komunitas rimbawan profesional, yang otonom dalam mengetrapkan sains dan values-nya dalam merawat dan mengelola hutan.
Mengakui Batas, Bukan Menyerah
Mengatakan bahwa ekosistem bukan mesin administratif dan birokrasi, bukan berarti menolak peran negara atau regulasi. Justru sebaliknya. Negara tetap penting sebagai pengatur, penjaga, dan penyeimbang kepentingan. Namun peran itu harus dibangun di atas kesadaran akan batasnya sendiri.
Kesadaran akan batas bukan kelemahan. Ia adalah kedewasaan.
Seperti pelaut yang berpengalaman, kita tidak berhenti berlayar karena tahu badai akan datang. Kita juga tidak menganggap badai sebagai kesalahan laut. Kita merancang kapal yang lebih adaptif, membaca cuaca dengan rendah hati, dan tidak pernah percaya bahwa perjalanan sepenuhnya bisa dikendalikan.
Banjir adalah badai yang mengingatkan kita bahwa laut tetap lebih besar dari kapal kita
Membaca Banjir Secara Berbeda
Selama banjir diperlakukan hanya sebagai kegagalan administratif birokrasi dan modal, respons kita akan berhenti pada evaluasi izin dan pengetatan prosedur. Itu penting, tetapi tidak cukup.
Jika kita berani membaca banjir sebagai tanda bahwa ekosistem bukan mesin administratif birokratis, maka krisis berubah menjadi cermin. Ia memaksa kita meninjau ulang asumsi dasar tentang kontrol, prediksi, dan desain tata kelola. Mungkin yang perlu kita perbaiki bukan hanya regulasinya, tetapi cara kita membayangkan hubungan antara negara dan alam.
Banjir tidak selalu berarti kita tidak bekerja cukup keras. Kadang ia berarti kita bekerja dengan kerangka yang terlalu sempit. Dan di situlah pekerjaan paling penting dimulai: bukan sekadar memperbaiki sistem, tetapi membangun sistem yang sadar bahwa alam bukan mesin – melainkan jaringan hidup yang tidak pernah sepenuhnya tunduk pada administrasi.
Keputusan politik di Gedung Legeslatif dalam momentum revisi UU 41/1999 tentang kehutanan diperlukan untuk menghadirkan representasi moral ekosistem hutan: Rimbawan Profesional dengan perangkat kelembagaan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi.
Pada Tingkat tapak dia menjelma sebagai KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) pada Tingkat DAS/Wilayah dia menjelma sebagai entitas yang teknokratis yang menunjang KPH, dan pada tingkat Nasional dia muncul sebagai pemberi pemahaman tentang apapun berkaitan dengan ekosistem hutan dan penafsir keputusan politik berupa teks Undang Undang dan program program pemenuhan janji janji politik.