Artikel Utama

MEMASTIKAN RUANG KELOLA RAKYAT: USAHA KEHUTANAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Oleh :  Diah Y. Suradiredja

Pemerhati Kehutanan

Dalam dinamika pembangunan kehutanan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan upaya konservasi dan pengelolaan sumberdaya hutan, kita sering disuguhkan menu dan perdebatan antara kelompok pandangan yang mewakili kepentingan masing-masing. Misalnya kelompok konservatif yang selalu memandang rakyat1 sebagai faktor ancaman terhadap upaya-upaya konservasi yang dilakukan.  Kemudian kelompok ekopopulis yang lebih melihat rakyat sebagai penanggung resiko terbesar berbagai dampak kerusakan hutan, sehingga perlu mendapat perlindungan, dan meyakini bahwa rakyat sebenarnya lebih memiliki potensi dan kemampuan melakukan konservasi. Sementara kelompok developmentalis berpendapat bahwa degradasi sumberdaya hutan itu disebabkan masalah kemiskinan. Kelompok terakhir ini juga melihat pihak yang lain terlalu romantis dan mengabaikan persoalan kemiskinan. Jejak nafas ketiga kelompok tersebut banyak mewarnai perdebatan selama ini dan cukup kental mewarnai berbagai ulasan baik pada hasil-hasil studi maupun kajian program pembangunan sektor kehutanan khususnya perhutanan sosial.

Sementara Pemerintah sendiri sejak Tahun 2004 mendefinisikan bahwa Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat2 adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari, dan dilaksanakan berdasarkan pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip: manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal dan adaptif. Lengkap!

Lebih tegas membuka ruang yang lebih besar melalui Perhutanan Sosial (PS)3 yakni sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk PS, melalui skema: (1) Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak PS Desa; (2) Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan; (3) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat; (4) Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat; dan (5) Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan PS di Pulau Jawa.

RUANG KELOLA DIBUKA, TAK SEMUDAH MEMBALIK TANGAN?

Sampai menjelang akhir 2020, PS sebagai kebijakan yang membuka ruang kelola rakyat, telah memberikan legalitas seluas 4.4 Juta hektar dari 12.7 juta hektar yang dialokasikan. Sebuah capaian yang luar biasa ditengah persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia yang carut marut. Hal ini ditandai dengan praktik administrasi pertanahan ganda yang menyebabkan kerancuan  pada pengakuan hukum tentang hak atas tanah dan pengaturan penguasaan lahan. Praktek administrasi pertanahan ganda menyebabkan lambatnya pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, membatasi akses mereka ke sumberdaya, dan memicu kemiskinan.

Sumber : Direktorat Jenderal PSKL, 2020

Kepemilikan lahan yang tidak jelas secara hukum telah meningkatkan peluang terjadinya konflik tanah yang mengancam mata pencaharian masyarakat hutan, serta mendorong deforestasi dan degradasi hutan. Yurisdiksi yang tumpang-tindih dan tidak jelasnya batas hutan menghambat upaya untuk pemberian legalitas PS, terutama di Pulau Jawa.

PENGEMBANGAN USAHA KEHUTANAN PASKA IJIN PS

Setelah paska ijin, momentum untuk menggerakan Ruang Kelola menjadi Ruang Hidup masyarakat desa hutan menjadi ranah untuk mengembangkan potensi usaha (baik di kawasan produksi maupun lindung), dengan investasi yang tidak sedikit.  Peran pendamping (pemerintah maupun non pemerintah) memerlukan amunisi baik dari sisi dana, kapasitas dan jumlah.   Hal ini yang menjadi persoalan mendasar yang memerlukan tindakan cerdas.

Sumber: Direktorat Jenderal PSKL, 2020

Kenyataan bahwa kondisi ekonomi yang mayoritas (70%) masyarakat miskin (petani dan buruh tani dengan rata-rata luas kepemilikan lahan yang relatif kecil kurang dari 0.25 ha), intensitas, kuantitas dan kualitas interaksi masyarakat dengan hutan ini sangat beragam, mulai dari interaksi primer untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan papan, hingga kebutuhan lahan kelola pertanian.

Capaian terbentuknya 7,405 KUPS sampai dengan Bulan Oktober 2020, memperlihatkan upaya pengelolaan usaha kehutanan di PS yang pesat.  Beragam hasil dari usaha kehutanan bukan saja pada hasil usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti madu, lada, rotan, dan lainnya, namun sudah merambah pada usaha ekowisata dan peluang pada kontribusi REDD+ yang memperkenalkan sistem “Insentif” yaitu pembayaran imbal jasa atas usaha yang dilakukan untuk menahan deforestasi dan degradasi hutan.

USAHA KEHUTANAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Usaha kehutanan dalam PS, sesungguhnya tidak hanya pada usaha kehutanan yang berorientasi ekonomi. Lima skema dalam PS membuka ruang hidup bagi rakyat. Ruang hidup ini melingkupi semua aspek dalam kehidupan rakyat, petani utamanya, mulai dari ekonomi, social dan ekologi kehidupannya. Sebuah ruang besar yang melibatkan mereka dalam perlindungan sumberdaya alam berkelanjutan, dimana usaha kehutanan bukan melulu urusan produksi dan pasar, urusan modal dan keuntungan, tapi lebih luas pada keberlanjutan pengelolaan oleh rakyat yang lestari.

Ada banyak faktor pendorong dari capaian di atas, antara lain, efektifnya pengelolaan hutan oleh rakyat di ruang kelola mereka, hingga terobosan pada pemasaran hasil produk hutan utamanya produk yang dihasilkan oleh masyarakat penggarap hutan yang sebagian besar berupa HHBK. Usaha-usaha unggulan dari hasil PS pada wilayah-wilayah tertentu, diakui telah dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap manfaat ekonomi maupun lingkungan.  Sebagai contoh di Nusa Tenggara Barat menunjukkan bahwa sebagian besar desa yang menjadi lokasi HKm adalah merupakan sumber pendapatan yang mengembalikan pekerja migran yang bekerja di perkebunan-perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan negara-negara lainnya.  Pendapatan tersebut bersumber dari jenis komoditi yang bernilai ekonomi tinggi utamanya bambu, madu, kemiri, dan durian.
Photo credit WARSI, 2019

Usaha Kehutanan PS yang saat ini terbukti berhasil dan memiliki potensi ruang kelola dan perlindungan  by sumberdaya hutan, adalah usaha eko wisata. Salah satu yang dapat dilihat adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu yaitu kelompok masyarakat yang mengelola kawasan hutan mangrove dan hutan pantai yang ada di Desa Juru Seberang, Kabupaten Belitung. Mereka telah mendapatkan pengesahan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. SK.79/MenLHK-II/2015 tentang penerapan areal kerja HKm Seberang Bersatu seluas 757 ha. Selain itu, HKm Seberang Bersatu mendapatkan pula izin pengusahaannya yang telah disahkan melalui SK Gubernur Bangka Belitung No:188.44/717/DISHUT/2015 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) HKm.

Photo credit by Diah Suradiredja, 2020

HKm Seberang Bersatu memiliki unit usaha berbentuk koperasi yang bernama Kelompok Tani Seberang Bersatu. Koperasi ini berdiri tanggal 20 Desember 2015. Dengan wilayah kerja meliputi Dusun Juru Seberang dan Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan Belitung. Koperasi ini mengelola semua kegiatan usaha yang ada di Kawasan HKm Seberang Bersatu meliputi kuliner, wisata, pertanian serta perikanan. Belitung Mangrove Park (BMP) salah satu unut usaha mereka adalah kawasan wisata yang dibangun dengan memanfaatkan lahan bekas tambang untuk dijadikan kawasan wisata hutan mangrove. Dengan mengedepankan konsep wisata alam, BMP menjadi destinasi ekowisata, pendidikan, sumber mata pencaharian, dan sekuestrasi karbon di masa depan. Kawasan wisata BMP juga dikembangkan sebagai upaya mengurangi dampak perubahan iklim kepada ekosistem dan masyarakat yang ada di daerah pesisir.

Photo credit by HKm Sebrang Bersatu, 2020

Pendampingan pada KUPS ditingkat tapak dalam mengembangkan usaha kehutanan ini juga memberikan dampak pada penguatan kelompok-kelompok perempuan. Di beberapa desa dimana PS berada telah ada kelembagaan petani seperti kelompok tani, kelompok wanita tani, dan kelembagaan lainnya. Saat ini terdapat cukup banyak kelompok perempuan yang tersebar di pada banyak lokasi PS. Mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan usaha ekonomi dan konservasi.

Mengapa peran perempuan?  Karena dalam rumah tangga petani, peran perempuan cukup dominan dalam pengambilan keputusan pada semua bagian pengelolaan mulai dari urusan kepemilikan, pengelolaan (persiapan lahan dan penanaman, pemeliharaan tanaman), panen, pasca panen sampai pemasaran.  Umumnya para perempuan bekerja dalam diam bahkan menjadi “pembisik” suaminya dalam hal pengambilan keputusan dalam perencanaan jenis tanaman semusim yang akan ditanam pada lahan, sampai dengan pengambilan keputusan untuk mengambil kredit usaha.

Voluntarily Community REDD+Project

1. Identification note (2014)
2. Project design document (2014)
3. Project validation (2015
4. Annual report (2014-2015)
5. Certificate carbon emmision (2016)

Usaha kehutanan lain yang memiliki potensi bagus adalah community carbon yang dikembangkan bersama masyarakat pemilik ijin 5 Hutan Desa (HD) dan WARSI, sebuah LSM di Sumatera yang mendampingi beberapa program PS di Pulau Sumatera. Lokasi usaha kehutanan ini terletak di tengah-tengah pulau Sumatera dari Bukit Barisan hingga ke TNKS. Merupakan hutan dataran rendah tersisa di Sumatera. Secara hidrologis merupakan hulu aliran sungai Batanghari, dan merupakan koridor satwa menghubungkan TNKS dan TN Bukit Dua Belas, TN Tiga puluh dan TN Berbak, kaya akan flora dan fauna. Merupakan wilayah sebaran Orang Rimba.

Kawasan ini telah menjadi wilayah HD pertama di Indonesia diikuti 4 hutan Desa lainnya. Di wilayah yang memiliki ancaman dari berbagai sumber (kebakaran hutan, illegal loging, dan alih fungsi) di kawasan hutan lindung ini, menjadi salah satu alasan WARSI mencari strategy untuk usaha kehutanan Hutan Desa yang melindungi ekosistem disana. Proses yang cukup lama sejak Tahun 2013, telah membuahkan hasil usaha kehutanan dan sedang dinikmati rakyat di 5 HD Bujang Ramba.

Photo credit by WARSI

Setiap HD sudah dua kali mendapatkan imbal jasa karbon pertama Rp 300 juta (2019) dan pembelian kedua (2020) Rp 1 M. Skema Benefit Sharing yang disepakati dengan 5 KPHD di Bujang Raba.
Pembelajaran yang mereka catat dari usaha ini bahwa skema PS terbukti mampu mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan capaian target NDC. Usaha kehutanan berupa pengelolaan karbon hutan, merupakan potensi besar yanga mmerlukan pendampingan teknis sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta layak mendapatkan insentif yang berikan atas usaha penurunan emisi. Dana Benefit sharing tidak hanya dikembalikan ke pengelolaan kawasan, tapi juga dipergunakan untuk dana social dan peningkatan ekonomi masyarakat.

TANTANGAN YANG HARUS DIBENAHI

Dari evaluasi keberhasilan pelaksanaan PS, yang dihadapi petani pengelola PS dalam usaha kehutanan, umumnya tidak saja menyangkut stock dan kualitas modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) dan infrastruktur (physical capital), tetapi juga menyangkut penguasaan terhadap sumberdaya alam (natural capital) dan modal keungan (financial capital). Petani juga masih terlibat dalam sistim ijon dimana sebagian petani menjual produk HHBK seperti kemiri, rotan, dan durian kepada pengijon. Posisi tawar petani juga relatif lemah dihadapan para tengkulak.

Persoalan legalitas lahan sebagaimana yang diuraikan di atas menunjukan bahwa keberadaan usaha kehutanan dalam PS adalah sebuah ruang yang dihajatkan untuk dapat menjawab berbagai persoalan, dan masih memerlukan upaya yang lebih serius dari berbagai komponen, mulai dari hulu hingga hilir. Pembangunan PS harus dilihat dalam sebuah bentang ruang kelola usaha kehutanan dari hulu sampai hilir. Keterkaitan dari setiap aspek dalam pengembangannya tidak dapat dipandang secara sederhana, karena persoalan lapangan dan persoalan sosial sangat bervariasi dan memerlukan kerja kolaboratif dari para pihak.

Tantangan yang harus dibenahi adalah menghilangkan anggapan bahwa selama ini program pemberdayaan masyarakat desa hutan masih bertumpu pada sumber daya eksternal, terutama dalam hal sumber daya manusia untuk fasilitasi atau pendampingan; dan sumber daya finansial yang digunakan untuk membiayai program.

Tidak berjalannya usaha kehutanan di PS di banyak tempat, salah satunya disebabkan terbatasnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia serta terbatasnya anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah yang bisa didayagunakan. Beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah daerah enggan untuk mendorong program PS pada umumnya adalah persepsi bahwa program tersebut tidak membuka peluang investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan identik sebagai proyek Pemerintah Pusat khususnya KLHK.

 

 

1. Rakyat yang dimaksud adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

2. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.01/Menhut-II/2004

3. Permen LHK No.83/2016

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *