Artikel Utama

PERHUTANAN SOSIAL: CARA BERDAMPAK BESAR YANG PERLU KEBERLANJUTAN

Oleh: Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc.

Mantan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL)

 

Tujuan Program Perhutanan Sosial (PS) adalah mewujudkan keadilan akses sumber daya alam bagi 25.863 desa di sekitar Kawasan hutan yang menurut BPS (2023) memiliki tingkat kemiskinan 37,6%. Target yang ingin dicapai pada tahun 2030 yang dituangkan secara spatial dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sebesar 15,3 juta ha. Berdasar analisis dari tutupan lahan areal PIAPS tersebut sebesar 5,2 juta ha dalam kondisi hutannya terdegradasi.  PS tersebut dilakukan oleh KTH/Masyarakat Hukum Adat  dengan pendampingan dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)/penyuluh atau pendamping lainnya untuk mewujudkan PHL yang berdampak pada kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Pola pemulihan dengan agroforestri pangan pada areal PS dapat berkontribusi untuk pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan energi yang pada akhirnya berkontribusi pada penurunan emisi/iklim.

Era 2017-2024: Membangun Pondasi Kokoh Menuju Kebermanfaatan 

Pada akhir Oktober 2025 telah tercapai distribusi akses sebesar 8,3 juta ha (54%) dengan sebagian besar KUPS sebesar 46 % berkategori silver hingga platinum. Sedangkan sisanya sebesar 54% pada tahap awal pengembangan. Distribusi akses tersebut sekaligus dalam rangka penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan.  Tahun 2015-2023 capaian penanganan konflik sebanyak 501 konflik (31%) dari konflik yang masuk sedangkan capaian penetapan hutan adat 138 unit dengan  luasan ± 265.250 ha atau 17-18 unit/th. Kontribusi PS terhadap nilai ekonomi sejak tahun 2022 ebesar Rp 4,1 triliun dan juga dapat meningkatkan tutupan lahan 2016-2021 sebesar 12% atau 62,6 juta ton CO2e.

Pondasi kokoh diberikan melalui legal standing kelompok masyarakat dalam menerima persetujuan perhutanan sosial.  Dengan program “kerja bareng jemput bola” berbasis PIAPS dengan keterlibatan para pihak telah mampu mendongkrak capaian yang di akhir tahun 2017 hanya mencapai 0,396 juta ha menjadi 8,1 juta ha di tahun 2024, atau 7,7 juta ha per 7 tahun atau 1,1 juta/tahun. Sebenarnya distribusi akses ini bisa saja menjadi 12,7 juta ha pada tahun 2024 jikalau tidak ada Pandemi COVID. Yang terpenting setelah distribusi akses adalah bagaimana masyarakat berdaya dalam pemanfatan hutan sosial. Kebijakan pendampingan KTH/MHA “satu lokasi, satu pendamping” membutuhkan dukungan kurang lebih 11.000 pendamping, namun hingga tahun 2024 baru dapat dipenuhi 4.200 pendamping. Pendamping ini sangat penting dalam mentransformasikan pengetahuan masyarakat dalam perencanaan pengelolaan PS yang memuat 3 pilar penting yaitu pilar kelembagaan, pilar tata Kelola hutan dan pilar tata Kelola usaha. Dalam rangka keberlanjutan, KUPS diharapkan merupakan badan usaha berbadan hukum, yang mengelola Kawasan hutan dengan Rencana Pengelolan Kawasan Perhutanan Sosial. Fokus bisnis terletak pada pengembangan agroforestri HHBK dan jasa lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dan berorientasi pasar.  Mulai tahun 2021, nilai tambah dapat ditopang melalui hilirisasi yang memenuhi skala ekonomi yang berkelanjutan ditempuh melalui kebijakan pengembangan “integrated area development” dengan klaster pengembangan agroforestri pangan, energi dan memperkokoh ketahanan air.  Dengan pendekatan itu, maka dukungan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan sangat diperlukan agar wana tani, wana ternak dan wana mina dapat berjalan dengan baik. Peran Pemerintah Daerah sangat penting karena IAD merupakan instrumen daerah untuk pengembangan ekonomi hijau berbasis Kawasan perdesaan. Pembangunan dan pelaksanaan Integrated Areal Development berbasis kluster komoditas pangan/energi belum berjalan efektif dilakukan pada sebagian area 8,32 juta ha utamanya pada lahan kritis seluas 1,9 juta ha  serta belum terintegrasikannya PS dalam RPJMD. Dari 86 target IAD baru 28 dokumen renaksi IAD telah disahkan dan diimplementasikan serta baru 13 Kabupaten yang telah mengintegrasikan PS dalam RPJMD.

 

Tantangan:  Sistem Ada, Arah Orientasi yang perlu diperkuat

Lambatnya distribusi akses dan pendampingan serta fasilitasi penyelesaian konflik dikarenakan penggunaan data informasi spatial administrasi dan tematik yang belum terintegrasi PIAPS. Peta KUPS belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/para pihak sebagai dasar penentuan target prioritas pendampingan Kawasan perdesaan.

Mayoritas KUPS belum berbadan hukum/badan usaha dan tidak memiliki sistem manajemen usaha yang profesional serta belum terintegrasi dengan rantai pasok pasar sehingga sulit mengakses pasar formal (offtaker/market actors). Hal itu ditambah tantangan lainnya yaitu akses pembiayaan terbatas, minimnya nilai tambah dan lemahnya pemasaran produk. Sekitar 90% KUPS belum memiliki akses pembiayaan formal dan baru 10% produk PS yang berhasil dipasarkan secara efektif.

Selain karena distribusi sumber daya hutan yang tidak seimbang dan  tumpah tindih regulasi di masa lalu masyarakat adat merupakan salah satu penyebab tingginya konflik tenurial kawasan hutan. Saat ini banyak klaim hutan adat dan permohonan yang disampaikan ke Kementerian LHK. BRWA  mencatat  klaim hutan adat seluas ± 26,7 juta ha. Berdasarkan hal tersebut di atas diperlukan langkah-langkah percepatan penanganan konflik dan hutan adat melalui pemanfaatan satu peta dengan target per kabupaten. Pelaksanannya melalui sinergitas dan kolaborasi para pihak secara berkelanjutan.

 

Bagaimana ke depan? Dari Inovasi, Kolaborasi dan Kepemimpinan yang Berintegritas

Sebenarnya terhadap tantangan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPS di program PS sudah dikenali dan upaya Presiden RI dimanifestasikan dalam Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 yang memerintahkan Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati untuk bersama-sama mengatasi tantangan tersebut dengan perencanaan terpadu. Target tahunan dan peran para pihak teridentifikasi sangat jelas. Lalu apa masalahnya? Kebijakan yang baik tentunya akan sangat baik jika dapat diimplementasikan dengan baik pula. Hal-hal yang nampaknya masih perlu didorong dengan perekat dan strategi jalan tembus baru “menggandeng program nasional besar, untuk membesarkan KUPS sekaligus”.

 

Leadership yang Kuat

Kementerian Kemaritiman dan Investasi sejak Oktober 2025 telah berakhir masa tugas sebagai komandan pelaksanaan Perpres 28. Tongkat estafet nampaknya perlu dilanjutkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tugasnya sama, menghimpun program berserak yang diarusutamakan pada areal PS dan KUPS. Tangan-tangan implementasi di daerah oleh Kelompok-Kelompok Kerja di Provinsi Sebagian juga sudah berhenti seiring dengan akhir jabatan Gubernur/Bupati. Pengaktifan Pokja Nasional/Provinsi merupakan prioritas yang perlu diarusutamakan.

Momentum perubahan leadership tersebut perlu dimanfatkan, dengan informasi yang tepat terarah. Penyediaan Peta PIAPS per provinsi dan kabupaten (bahkan kecamatan dan desa) yang di-tumpang susun dengan PIAPS yang belum mendapat persetujuan untuk percepatan kerja bareng jemput bola. Dengan itu, Gubernur dan Bupati, tentunya senang selain melaksanakan PSN juga memelihara konstituen dengan program produktif.  Sebab, produktivitas itu dapat dilaksanakan dengan wana tani yang sekaligus untuk pemulihan lahan. Menteri Kehutanan telah mencanangkan target rehabilitasi hutan seluas 10 juta ha, dan kurang lebih 10% berada di PS. Pelaksanaan program usaha berkelanjutan melalui agroforestri pangan/energi utamanya pada area PS dengan kondisi kritis seluas 1,9 juta ha yang dimulai dengan persemaian desa hingga penanaman serta pengolahan produk di tingkat perdesaan.

Tumpang susun dengan sebaran kelas KUPS dan sentra-sentra produksi kayu/HHBK akan menentukan jenis tanaman wana tani dan menentukan arah hilirisasi produk dan strategi pendampingan dengan pasar.

Persoalan klasik selalu pada pendanaan. Program sebesar PS dari tahun 2017 sampai tahun 2024 berkisar dari Rp313 miliar hingga Rp517 miliar per tahun dengan rata-rata pendanaan sebesar Rp330 miliar tahun. Ironisnya dana tersebut, 40-50% digunakan untuk gaji pegawai dan biaya operasional perkantoran. Dengan Rp160 miliar per tahun dengan pelaksanaan tata Kelola kelembagaan, tata Kelola hutan dan tata Kelola usaha sangatlah minim. Hasil studi sederhana untuk pendanaan ideal program PS adalah Rp1,1 triliun per tahun.  Oleh karena itu, alternatif pendanaan sangat diperlukan. Pertama, mainsteaming pendanan K/L dengan lokasi PS.  Gubernur dan Bupati dapat mendanai program PS APBD sepanjang telah dimasukkan dalam RPMJD. Dana Desa dan Dana KDMP dapat dimanfaatkan, persoalannya adalah dana tersebut terbatas dan PS bukan dianggap prioritas bagi Desa setempat. Kedua, Dana lain yang tidak mengikat dari dunia internasional, korporasi, dan dana publik dalam bentuk pembayaran atas prestasi peningkatan penyerapan karbon, kemitraan kehutanan dan dana pewalian. PS telah menerima dana dari World Bank, ADB, KFW, dengan program Strengthening Social Forestry, Forest Investment Program maupun Forest Program yang membangun role model dan percepatan distribusi akses. Program PS juga telah melaksanakan pengelolaan dana publik Dana Terra dari CLUA dan Program Kemitraan Investasi untuk Bentang Alam Berkelanjutan (KIBAR) melalui Lembaga Perantara untuk penguatan Masyarakat Hukum Adat dan PS. Ketiga, dana kemandirian dan berkelanjutan melalui pinjaman Kredit Usaha Rakyat sebesar 6%/tahun atau pinjaman insentif lingkungan BPDLH sebesar <2%/tahun.  Program ini diutamakan untuk KUPS yang secara kelembagaan telah kuat namun membutuhkan dana investasi untuk mempertahankan keberlajutannya.

 

Insentif bagi Sang Pemenang

Agar program tersebut terpelihara dengan baik dan berkelanjutan maka bagi Provinsi dan Kabupaten kiranya mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Sebab, apresiasi bisa menumbuhkan rasa bangga dan memotivasi untuk keberlanjutannya. Insentif keuangan dalam DAK/FOLU pada provinsi/kabupaten berprestasi dalam pelaksanaan wana tani/ rehabilitasi. Dengan itu, akan memotivasi daerah lain untuk mencontohnya.

Insentif lain juga dapat diberikan pada kolaborasi lintas sektor di klaster PS, dilanjutkan dengan peluncuran klaster IAD percontohan untuk mendukung margin nilai tambah lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan industri berskala masyarakat.

Momentum Program Presiden dapat dimanfaatkan untuk PS melalui transformasi kelembagaan KUPS sebagai KUPS Merah Putih MANTAP (Mandiri Tangguh dan Progresif) sebagai unit bisnis profesional berbadan hukum/badan usaha dalam klaster usaha pangan/energi sejenis. Hal ini bertujuan memperkuat kelembagaan, akses pasar, dan permodalan, serta meningkatkan tata kelola, transparansi, dan profitabilitas. Strategi ini mendorong terbentuknya gerai produk PS lokal, keterlibatan dalam program nasional seperti MBG, serta peningkatan 15% KUPS menjadi kelas platinum yang mandiri dan berkelanjutan. PS perlu mendapat insentif dan prioritas untuk kedua program tersebut.

 

Penutup

Di masa depan, Strategi Percepatan yang dimbangi dengan strategi Peningkatan Usaha Berkelanjutan dapat memujudkan keadilan akses yang berkualitas.

Dengan PS, untuk Peningkatan Ekonomi Wilayah, Ketahanan Pangan, Energi dan Air dilakukan dengan IAD yang ditopang kelembagaan KDMP berbasis industri berbasis masyarakat dengan klaster produk pangan/energi.

Dengan strategi tersebut dapat berkontribusi untuk pencapaian target nasional ketahanan pangan/energi sekaligus merehabiltasi kawasan dengan pola agroforestri untuk peningkatan tutupan lahan dan sekaligus terjadi penguatan KUPS.

Keberlanjutan program tersebut terjamin karena pendapatan masyarakat meningkat dari kawasan hutan yang dikelolanya yang pada akhirnya dapat memberikan pada penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *