Artikel Utama

EVALUASI KEBIJAKAN YANG TERTUANG DALAM PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN INDONESIA

Oleh: Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H., M.Si.

(Pengajar Hukum Kehutanan pada Pasca Sarjana Universitas Indonesia)

I.   PENGANTAR

Sumber daya alam berupa hutan di Indonesia adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan dikelola berdasarkan panggilan jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam hutan dikelola  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut faham negara kesejahteraan  (wellferstate), agar pelaksanaan tidak tumpang tindih maka dibuatlah peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekuensi lebih lanjut, maka dibuatlah peraturan perundang-undangan sebagai pedoman atau alat bantu dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Peran peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dan pelaksana pengelolaan hutan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan hutan apabila diatur dan diimplementasikan dengan baik dan benar. Untuk itu, bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan dalam pengelolaan hutan tersebut?; dan adakah kesenjangan antara das sein dan das sollen dalam implementasi tersebut?; apabila ada kesenjangan maka apa kendala dan hambatannya?. Untuk mengetahui hal tersebut maka perlu evaluasi kebijakan yang tertuang dalam perundang-undangan di sektor kehutanan. Peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan yang saat ini sebagai hukum positif antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu diatur pula Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam proses evaluasi kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang- undangan unsur esensial yang harus dilakukan adalah melalui proses pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

II.  EVALUASI KEBIJAKAN YANG TERTUANG DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Evaluasi suatu kebijakan secara umum terjadi di semua tahapan masalah kebijakan. Mulai dari informasi kebijakan sampai dengan selesainya pelaksanaan kebijakan. Menurut Wibowo, S., dkk. (1994), evaluasi kebijakan bermasuk untuk mengetahui empat aspek, yaitu: (a) proses pembuatan kebijakan, (b) proses implementasi kebijakan, (c) konsekuensi kebijakan, dan (d) efektivitas dampak kebijakan. Sedangkan evaluasi kebijakan menurut David Macmias adalah suatu pengkajian secara sistemik dan empiris terhadap akibat- akibat dari suatu kebijakan dan program pemerintah yang sedang berjalan dan kesesuainnya dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan tersebut. Samodera Wibawa, et al (1994) mengemukakan bahwa evaluasi kebijakan merupakan aktivitas ilmiah yang perlu dilakukan oleh para pembuat kebijakan di dalam tubuh birokrasi pemerintah. di tangan para aktor kebijakan ini, evaluasi memiliki fungsi yang sangat penting yaitu memberikan masukan untuk penyempurnaan suatu kebijakan. Dengan melakukan evaluasi, pemerintah dapat meningkatkan efektifitas program- program mereka, sehingga meningkatkan pula kepuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Secara keseluruhan, evaluasi kebijakan memiliki empat fungsi berikut (Dunn: 278; Ripley: 179, dalam Wibowo, S., dkk., 1994):

 a.  Ekplanasi

Melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realitas yang diamatinya.

b.  Kepatuhan

Melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lain, sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan.

c. Auditing

Melalui evaluasi dapat diketahui apakah output benar-benar sampai ke tangan kelompok sasaran maupun penerima lain (individu, keluarga, organisasi, birokrasi desa, dan lain-lain) yang dimaksudkan oleh pembuat kebijakan.

d. Akunting

Melalui evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial-ekonomi dari kebijakan tersebut.

Selanjutnya faktor-faktor dalam implementasi yang merupakan variabel yang tidak bebas menurut Wahab, S.A. (1990:88) ada lima, yaitu:

  1. Output kebijaksanaan atau keputusan dari pada pelaksana;
  2. Kepatuhan kelompok sasaran terhadap keputusan tersebut;
  3. Dampak nyata keputusan badan-badan pelaksana;
  4. Persepsi terhadap dampak keputusan tersebut;
  5. Evaluasi sistem politik terhadap undang-

Dalam buku “Reinventing Government”, Osborne dan Gaebler (dalam Kasim, 1992) menantang pembaca untuk mengkaji ulang asumsi-asumsi yang mendasari pemikiran tentang bagaimana seharusnya administrasi public (pemerintahan) dilaksanakan. Beberapa mempertanyakan tentang apa dan bagaimana peranan Pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan masa kini dan masa mendatang. Berikut ini adalah tentang butir-butir pemikiran Osborne dan Gaebler:

  1. Perlu ditinjau kembali visi tentang apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah. Misi Pemerintah harus jelas dan peraturan perundang-undangan harus tidak bertentangan dengan misi tersebut;
  2. Peranan Pemerintah lebih sebagai fasilitator dari pada langsung melakukan semua kegiatan operasional;
  3. Memberdayakan masyarakat agar mampu berswadaya sehingga dapat mengurangi ketergantungan kepada Pemerintah;
  4. Perlu desentralisasi pemerintahan untuk memudahkan partisipasi masyarakat, serta tercipatanya suasana kerjasama tim. Pejabat yang langsung berhubungan dengan masyarakat (front-line workers) harus diberi cukup kewenangan. Hal ini memungkinkan koordinasi “cross functional” antar semua instansi yang terkait.
  5. Pelayanan public yang dilaksanakan oleh Pemerintah harus diusahakan agar tidak bersifat monopoli tetapi harus bersaing. Masyarakat perlu diberi kesempatan memilih pelayanan yang disukainya;
  6. Penilaian terhadap kinerja instansi Pemerintah harus didasarkan pada hasil (outcomes) yang dicapai, bukan pada sumber daya (input) yang diperoleh atau pada kepatuhan procedural. Prosedur kerja yang berbelit-belit harus dihilangkan;
  7. Pelayanan masyarakat harus didasarkan pada kebutuhan nyata. Instansi Pemerintah harus responsive terhadap perubahan kebutuhan dan selera konsumen;
  8. Pemerintah harus mengantisipasi masalah public agar mampu melakukan tindakan preventif (pencegahan). Hal ini jauh lebih murah daripada mengatasi masalah tersebut menjadi kenyataan;
  9. Pemerintah jangan hanya melakukan pengeluaran anggaran tetapi harus menggalakan usaha swadana sehingga dapat meringankan beban Pemerintah;
  10. Kebijakan publik harus dapat memanfaatkan mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak semua pelayanan publik harus dilakukan sendiri oleh Partisipasi pihak swasta perlu ditingkatkan.

Berikut   ini   adalah  beberapa   contoh  usaha  penyempurnaan    administrasi pemerintahan yang diilhami oleh konsep “Reinventing Government”:

  1. Usaha memotong “red tape”:
    1. Memperpendek proses penyusunan anggaran;
    2. Desentralisasi kebijaksanaan kepegawaian;
    3. Memperpendek prosedur
  2. Usaha memberdayakan karyawan:
    1. Desentralisasi pembuatan keputusan;
    2. Memberikan perlengkapan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugas;
    3. Meningkatkan kualitas kehidupan kerja;
    4. Mendorong kepemimpinan yang partisipatif.
  3. Usaha mengutamakan masyarakat yang dilayani:
    1. Memberi pilihan kepada masyarakat dan kesempatan untuk memberikan saran-saran perbaikan;
    2. Menjadikan organisasi pelayanan masyarakat bersaing dalam memberikan jasanya;
    3. Menggunakan mekanisme pasar untuk memacu
  4. Usaha kembali pada kegiatan pokok:
    • Menghilangkan kegiatan yang tidak diperlukan;
    • Melakukan “reengineering” untuk menekan biaya;
    • Melakukan investasi di bidang yang lebih tinggi

Administrasi publik menurut pengertian klasik, menganggap implementasi kebijaksanaan publik sebagai suatu yang teknis misalnya menyangkut petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), karena itu kurang memperhatikan bagaimana proses implementasi kebijakan yang sebenarnya terjadi. Sekarang ini strategi implementasi kebijaksanaan publik berkembang dari: (a) strategi implementasi kebijakan yang terprogram, yaitu strategi yang berdasarkan pada asumsi bahwa penyimpangan dalam implementasi kebijakan dapat dihilangkan atau dikurangi sampai titik yang dapat ditolerir; dan kea rah (b) strategi implementasi kebijakan yang adaptif, yaitu strategi yang berdasarkan pada asumsi bahwa efektivitas implementasi kebijaksanaan dapat lebih ditingkatkan apabila rencana implementasi diadaptasikan (disesuaikan) terhadap kondisi nyata di lapangan.

Strategi implementasi kebijakan yang adaptif ini memungkinkan partisipasi yang optimal bagi kepentingan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders), karena mencakup proses penyesuaian kebijakan yang sudah ditetapkan dengan kondisi dan situasi nyata di lapangan. Masalah kekurang mampuan administasi publik dalam memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat, secara berkesinambungan perlu dilakukan usaha penyempurnaan sesuai dengan konsep “Reinventing Government” yang secara konsisten dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:

  1. Meninjau kembali dan menyamakan persepsi tentang visi, tentang apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah;
  2. Desentralisasi organisasi instansi pemerintahan yang memungkinkan penciptaan suasana kerja tim dan koordinasi “cross-functional” pada tingkat operasionalnya;
  3. Memberdayakan karyawan (empowering employee) terutama mereka yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat (front-line employees), yaitu dengan memberi cukup kewenangan, pengetahuan dan keterampilan serta perlengkapan sesuai dengan standar kebutuhan pelaksanaan tugas mereka;
  4. Mengutamakan kepentingan konsumen (putting consumers first), yaitu mengusahakan agar instansi pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat;
  5. Meningkatkan komunikasi antara pimpinan dan bawahan agar terdapat kesamaan persepsi tentang visi, misi serta budaya organisasi yang kondusif bagi pelaksanaan tugas mereka;
  6. Menghilangkan prosedur kerja yang berliku-liku (cutting red-tape), yaitu dengan penyederhanaan prosedur dan sistem kerja sehingga menghemat waktu, tenaga dan biaya.

III. PENGAWASAN    PELAKSANAAN    KEBIJAKAN    YANG TERTUANG DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pengawasan didefenisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung visi dan misi suatu organisasi. Sehingga pengawasan kepemerintahan ialah pengawasan ketaatan aparat penyelenggara dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengawasan atau yang dalam bahasa inggris disebut controlling berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintah/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga- lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa pengawasan merupakan fungsi manajemen yang paling esensial, sebaik apa pun kegiatan/kebijakan tanpa ada dilaksanakannya pengawasan, kebijakan tersebut tidak dapat dikatakan berhasil.

Menurut Prajudi Atmosudirjo, Pengawasan adalah proses kegiatan-kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperintahkan. Hasil pengawasan harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan atau ketidakcocokan dan apakah sebab- sebabnya. Berdasarkan diskripsi pengertian pengawasan yang tersaji diperoleh suatu konsep pemahaman bahwa perlu dilakukannya suatu pengawasan yang dilakukan secara rutin ataupun berkala oleh pimpinan atau instansi yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan, pemeriksaan, penilaian dan perbaikan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian suatu tujuan yang efektif dan efisien dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Tujuan diadakan pengawasan terutama pengawasan penyelenggaran pemerintahan adalah :

  1. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan wewenang oleh pejabat atau badan tata usaha negara telah sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya;
  2. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan wewenang oleh pejabat atau badan tata usaha negara telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
  3. Untuk mengetahui kemungkinan adanya kendala-kendala atau kelemahan- kelemahan serta kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan wewenang yang telah diberikan kepada pejabat atau badan tata usaha negara, sehingga dapat diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki serta mencegah pengulangan kegiatan-kegiatan yang salah.
  4. Untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undang-undang dari kemungkinan tindakan penyalahgunaan kekuasaan / wewenang oleh aparatur pemerintah;
  5. Untuk menghindari terjadinya perbuatan (pemerintah) yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, setidak-tidaknya untuk menekan seminimal mungkin terjadinya perbuatan tersebut.

Tujuan pengawasan sebagaimana dikemukakan tersebut adalah untuk mengetahui dan menilai kenyataan sebenarnya apakah kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev).

 

Siklus kebijakan adalah:

Menurut Hogwood and Gunn dalam Policy Analysis for the Real World (Sutopo dan Sugiyanto : 2001) monitoring kebijakan adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang meliputi keterkaitan antara implementasi dan hasil-hasilnya (outcomes). Monitoring bukan sekedar pengumpulan informasi, karena monitoring memerlukan adanya keputusan-keputusan, tentang tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan. William N. Dunn, menjelaskan bahwa monitoring mempunyai beberapa tujuan, yaitu:

  1. Compliance (kesesuaian/kepatuhan), menentukan apakah implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditentukan.
  2. Auditing (pemeriksaan), menentukan apakah sumber-sumber/pelayanan kepada kelompok sasaran (target groups) memang benar-benar sampai kepada
  3. Accounting (Akuntansi), menentukan perubahan sosial dan ekonomi apa saja yang terjadi setelah implementasi sejumlah kebijakan publik dari waktu ke
  4. Explanation (penjelasan), menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik berbeda dengan tujuan kebijakan.

Adanya perkembangan teknologi informasi saat ini telah menuntut perubahan pola pikir, perilaku, dan tatanan masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang kehutanan suatu keharusan. Penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang kehutanan, sehingga perlu dikembangkan sistem informasi manajemen pengawasan dan penerapan sanksi administratif untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administratif di pusat dan provinsi dengan berbasis teknologi informasi. Dasar hukum pengawasan UU 32/2009, UU No. 41/1999, UU No. 18/2013 merupakan bagian pengaturan dalam Cipta Kerja, UU No. 30/2014➔ karena aktivitas pengawasan dan pengenaan sanksi administratif merupakan aktivitas administrasi pemerintahan dan UU No. 23/2014➔ karena aktivitas pengawasan dan pengenaan sanksi administratif akan melibatkan daerah (apabila aktivitas tersebut didelegasikan/ditugasbantuankan kepada Pemda).

Sementara itu, pengertian pengawasan kehutanan adalah pengawasan ketaatan aparat penyelenggara dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Pengawasan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri dan menilai pelaksanaan pegurusan hutan sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 s/d Pasal 65 Undang- Undang Nomor 41 tahun 1999 diatur tentang Pengawasan yang harus dilakukan oleh Pemerintah sebagai berikut :

  • Pasal 59

“Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut”.

Penjelasan Pasal 59 adalah yang dimaksud dengan pengawasan kehutanan adalah pengawasan ketaatan aparat penyelenggaraan dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  • Pasal 60

Pasal 60 terdiri atas 2 (dua) ayat yang berbunyi sebagai berikut :

  • Ayat (1) “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan”
  • Ayat (2) “Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan
  • Pasal 61

“Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah”.

  • Pasal 62

Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

  • Pasal 63

Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan.

  • Pasal 64

Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional dan internasional.

  • Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan uraian pasal-pasal tersebut di atas maka pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengawasan hutan, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat (Pasal 10 ayat (1) & (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999). Pejabat yang diserahi tugas untuk pengawasan tersebut apabila lalai atau melakukan pembiaran maka dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Batas antara kebun dan kawasan hutan mengingat kawasan hutan juga belum di tata batas dan akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah dapat menyebabkan pembiaran- pembiaran adanya perbuatan yang diduga melawan hukum yang menyebabkan ada keterlanjuran. Hal tersebut merupakan kelalaian pemerintah dan juga harus ada pertanggungjawaban. Akibat keterlanjuran ini maka penyelesaiannya melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah yaitu melakukan mekanisme Pasal 110B UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun demikian dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif, maka keadaanya menjai berbeda.

IV.        IMPLEMENTASI KEBIJAKAN YANG TERTUANG DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI SEKTOR KEHUTANAN

Ada beberapa contoh kecil bagaimana pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang belum dilaksanakan dengan baik dan benar.

  1. Bahwa masih ada peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam undang-undang yang belum dibuat dalam tataran Peraturan Pemerintah misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 beserta perubahannya yaitu:
    1. Peraturan Pemerintah  tentang  Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
    2. Peraturan Pemerintah tentang Cagar Biosfer
    3. Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta

Ketiga Peraturan Pemerintah ini sangat strategis dalam pengelolaan Kawasan konservasi namun tidak dibuat peraturannya.

  1. Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terdapat banyak Peraturan Pemerintah yang tidak/belum dibuat, salah satunya yang sangat disayangkan yaitu tidak disusunnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Taman Buruh hingga sekarang. Indonesia memiliki 12 (dua belas) taman buruh yang sebenarnya sangat potensial untuk kegiatan berburu dan dapat menampung para pemburu profesional mancanegara dan sangat potensial untuk menambah devisa negara dari kegiatan perburuan tersebut. Namun demikian, 12 (dua belas) taman buruh saat ini tidak terkelola dengan baik, hal ini salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya pengaturan pengelolaan taman buruh. Sebagai akibatnya adalah di lapangan kondisi sangat memprihatinkan karena tidak terurus dengan Dalam kondisi seperti ini mestinya perlu ada sikap tegas dari penentu kebijakan untuk tetap mempertahankan taman buruh atau merubah fungsinya menjadi kawasan hutan konservasi selain taman buruh, dan/atau hutan lindung, dan/atau hutan produksi, bahkan dilepas menjadi bukan kawasan hutan apabila sudah diokupasi masyarakat. Hal tersebut supaya tidak menjadi mispersepsi di masyarakat terkait keberadaan kawasan hutan taman buruh.
  2. Selain hal-hal tersebut di atas adanya Peraturan Pemerintah yang telah dibuat namun materi muatannya terdapat contradictio in terminis sehingga terjadi pertentangan satu dengan yang lainnya sebagai contoh sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan khususnya Pasal 40 dengan Pasa 123 dan seturusnya terkait pengaturan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pasal 40 PP Nomor 23 Tahun 2021 materi muatannya masih konsisten mengikuti materi muatan UU Nomor 41 Tahun 1999, namun pada pasal 123 PP Nomor 23 Tahun 2021 terdapat penyimpangan materi muatan, antara lain bahwa fungsi KPH dipersempit sebagai “Fasilitator”. Hal ini tentu tidak sejalan dengan roh dari pembentukan KPH sebagai unit pengelolaan di tingkat tapak (front-line employees) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Apa akibat hukum dari suatu aturan yang materi muatannya terdapat pertentangan satu dengan yang lainnya? Dari aspek perancangan peraturan perundang-undangan, pasal yang menyimpang tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau Contoh lain dari implementasi kebijakan terkait dengan perizinan khususnya menyangkut kewajiban dari pemegang izin budi daya kehutanan. Terdapat beberapa kasus bahwa kewajiban untuk menata batas kawasan bagi pemegang izin sebelum melakukan kegiatan riil di lapang maka diwajibkan menata batas paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diberikan, dan apabila telah temu gelang pada areal kerjanya maka diterbitkan Surat Keputusan Definitif. Kenyataannya terdapat juga pemegang izin belum melakukan kegiatan tata batas temu gelang namun sudah melakukan kegiatan riil di lapang yang hal ini dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan di masyarakat. Maksud penata batas didahulukan dan diterbitkanya Surat Keputusan Definitif adalah agar adanya kepastian luas dan letak areal kerja serta clear and clean sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Kelalaian-kelalaian dari penentu kebijakan yang tidak segera mengevaluasi para pemegang izin yang belum melakukan tata batas temu gelang ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan indisipliner yang berakibat pada pembiaran-pembiaran.

Berdasarkan hal tersebut di atas perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kehutanan Indonesia.

V.      PENUTUP

Dalam rangka menyongsong perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka diharapkan terdapat perubahan paradigma pengelolaan kawasan hutan menuju pada peraturan perundang-undangan yang bernuansa smarts regulation (pengaturan yang bijak) yang mendasari pada pendekatan sociological jurisprudence, mengedepankan aspek sosiologis dan menghindari adanya positivisme hukum. Untuk itu dalam penetapan kebijakan harus berorientasi pada kebutuhan di masyarakat dan dapat dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keteladanan dari Pimpinan Kehutanan, kejujuran, disiplin, dan profesional. Semoga kehutanan Indonesia lebih berjaya dan salam lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *