TANTANGAN DAN PELUANG INDUSTRI HASIL HUTAN INDONESIA DI TENGAH DINAMIKA PASAR GLOBAL
Oleh: Dr. Ir. Tjipta Purwita, MBA, IPU, ASEAN Eng.
(Direktur Pengembangan PT Inhutani II (2001-2005), Direktur Keuangan Perum Perhutani (2005-2008), Direktur Tanaman PT MHP (2009-2012), Direktur Utama PT Inhutani II (2012-2017). Sekretaris FK-MPI; Ketua Komite Tetap Bidang Organisasi, SDM, dan Penguatan Wilayah APHI, Ketua Penshutindo (Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia) Wilayah DKI Jaya)
Pendahuluan
Di tengah persaingan bisnis global yang semakin ketat, muncul tuduhan dari salah satu negara tujuan utama ekspor produk kayu olahan Indonesia (yaitu Amerika Serikat), bahwa Indonesia melakukan politik dumping dan subsidi. Karena itu pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan margin dumping terhadap ekspor produk kayu lapis Indonesia sekitar 84,94%, ditambah dengan 12 program yang terindikasi subsidi. Departemen Perdagangan Amerika Serikat tengah melakukan penyelidikan berlapis antidumping dan antisubsidi terhadap ekspor produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) asal Indonesia, di samping produk ekspor asal China dan Vietnam.
Bagi Indonesia masalah tuduhan dumping dan subsidi dari AS dipandang serius, karena di tengah negosiasi tarif sektoral dan resiprokal yang berjalan alot beberapa waktu yang lalu, produk ekspor hardwood and decorative plywood yang merupakan produk unggulan Indonesia, berpengaruh pada hilangnya pasar ekspor kayu lapis di AS dan berkurangnya nilai devisa ekspor Indonesia. Sebagai gambaran, nilai ekspor produk plywood Indonesia ke AS pada tahun 2024 mencapai US$ 492,24 juta dan pada tahun 2025 mencapai US$ 512,43 juta.
Yang perlu dicatat, bahwa bukan hanya industri kayu lapis saja yang tengah menghadapi tekanan kebijakan perdagangan internasional seperti kasus tuduhan dumping dan subsidi, namun industri lain (seperti kayu gergajian dan moulding, kerajinan dan furniture kayu, barecore/light wood, maupun pulp dan kertas) juga mengalami tuntutan gejolak pasar global yang sangat dinamis. Namun demikian, di balik tantangan yang dihadapi, selalu saja ada peluang yang tetap terbuka dengan terus melakukan inovasi dan kreativitas. Karena itu optimisme perlu terus dijaga dengan berbagai upaya yang keras dan strategi yang tepat.
Melalui artikel ringan ini, penulis akan membahas perkembangan industri pengolahan hasil hutan nasional di tengah dinamika pasar global yang terus berubah, serta solusi yang perlu diambil untuk keluar dari persoalan yang dihadapi industri perkayuan Indonesia.
Kinerja Industri Kehutanan Tahun 2025
Kinerja industri kehutanan, baik di sektor hulu maupun hilir, mengalami perubahan yang signifikan, sebagaimana digambarkan pada Tabel 1 berikut ini.
Kinerja produksi sektor hulu kehutanan pada tahun 2025, baik yang berasal dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Alam maupun PBPH pada Hutan Tanaman, serta Pemegang Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), secara year on year (yoy) mengalami penurunan produksi dibandingkan kinerja pada tahun 2024, yaitu sebagai-berikut:
- Produksi kayu bulat PBPH Hutan Alam pada tahun 2025 mencapai ± 3.947.490 m3 atau mengalami penurunan sebesar 6.6 % dibandingkan produksi yang sama pada tahun 2024 sebesar ± 4.490.617 m3.
- Produksi kayu bulat PBPH Hutan Tanaman pada tahun 2025 mencapai ± 49.853.964 m3 atau mengalami penurunan sebesar 1.3 % dibandingkan produksi yang sama pada tahun 2024 sebesar ± 50.520.517 m3.
- Produksi kayu bulat Perum Perhutani (satu-satunya pemegang Hak Pengelolaan Hutan di Indonesia) pada tahun 2025 mencapai ± 713.597 m3 atau mengalami penurunan sebesar 12.6 % dibandingkan produksi yang sama pada tahun 2024 sebesar ± 816.233 m3.
Tabel 1. Perbandingan Kinerja Sub Sektor Kehutanan
Tahun 2025 vs Tahun 2024
| No. | Uraian | Desember | Perubahan | |
| 2024 | 2025 | |||
| A | SEKTOR HULU (PRODUKSI KAYU) | |||
| 1 | Produksi Hutan Alam (m3) | 4.227.004 | 3.947.490 | -6.6 % |
| 2 | Produksi Hutan Tanaman (m3) | 50.520.517 | 49.853.964 | -1.3 % |
| 3 | Produksi Perum Perhutani (m3) | 816.233 | 713.597 | -12.6 % |
| B | SEKTOR HILIR (PEROLEHAN DEVISA) | Nilai Ekspor (US $) | Perubahan | |
| 1 | Bangunan Prefabrikasi | 4.490.617 | 4.464.012 | -0.6 % |
| 2 | Serpih Kayu (Woodchip) | 179.420.889 | 154.080.661 | -14.1 % |
| 3 | Furnitur Kayu | 1.544.501.395 | 1.533.712.848 | -0.7 % |
| 4 | Kerajinan | 88.901.992 | 107.936.694 | 21.4 % |
| 5 | Panel | 2.279.977.711 | 2.290.697.549 | 0.5 % |
| 6 | Kertas/Paper | 3.981.723.901 | 4.178.200.214 | 4.93 % |
| 7 | Pulp | 3.558.126.318 | 3.581.433.643 | 0.7 % |
| 8 | Veneer | 120.356.761 | 131.256.847 | 9.1 % |
| 9 | Wood working | 847.768.695 | 816.512.958 | -3.7 % |
| TOTAL | 12.605.268.279 | 12.798.295.426 | 1.5 % | |
Sumber : Kementerian Kehutanan, diolah oleh APHI. Diunduh 06 Januari 2026
Gambaran sebaran sumber bahan baku kayu bulat berdasarkan wilayah geografis (dari berbagai pulau) dengan peruntukannya, disajikan pada Gambar 1.
Wilayah pulau Sumatera didominasi oleh kayu hutan tanaman yang mendukung bahan baku serpih (BBS) untuk produksi pulp dan kertas, serta produksi kayu karet rakyat untuk mendukung bahan baku medium density fiberboard (MDF) yang dapat diolah menjadi pembuatan furniture, material konstruksi, maupun perabotan lainnya.
Wilayah pulau Jawa merupakan pusat bahan baku dari hutan rakyat yang mendukung industri kayu lapis berbasis kayu hasil budidaya/penanaman, sedangkan kayu hutan alam yang berasal dari PBPH di luar pulau Jawa umumnya dimanfaatkan untuk kayu gergajian (sawn-timber). Perum Perhutani di pulau Jawa di samping menghasilkan kayu-kayu hutan tanaman bagi keperluan industri sendiri (industri pengolahan kayu jati/IPKJ Cepu maupun industri di Gresik serta sawn-timber di berbagai KPH) juga menyediakan kerja sama dengan industri furniture dan kerajinan yang pada umumnya berstatus UMKM.
Sumber: Kementerian Kementerian Kehutanan
Gambar 1. Sebaran Bahan Baku Industri Hasil Hutan Berbasis Wilayah/Pulau
Wilayah pulau Kalimantan menghasilkan kayu bulat hutan alam (PBPH Hutan Alam) dengan kualitas kayu tinggi untuk mendukung industri kayu lapis (plywood) kualitas ekspor. Wilayah Kalimantan juga menghasilkan material kayu hutan tanaman (yang berasal dari produksi PBPB Hutan Tanaman) untuk mendukung BBS bagi industri pulp dan kertas.
Wilayah pulau Sulawesi dan Maluku, serta Maluku Utara, bahan baku kayu hutan alam pada umumnya diolah sendiri, tetapi sebagian besar dibawa ke luar pulau. Sedangkan untuk pulau Papua, bahan baku kayu hutan alam dibatasi untuk dibawa ke luar Papua, karena ada kebijakan Gubernur untuk diolah pada industri sendiri.
Permasalahan yang dihadapi sektor hulu (khususnya PBPH hutan alam), di antaranya adalah:
- Biaya produksi relatif tinggi melampaui harga jual (market price), di antaranya akibat jarak angkut (hauling) yang semakin jauh serta kenaikan PNBP/PSDH yang relatif tinggi akibat penerapan SIPATOK. Sebagai contoh: PNBP/PSDH pada PBPH-HT (HTI) naik 36%-184% untuk wilayah Sumatera dan 96%-123% untuk wilayah Kalimantan. Demikian pula bagi PBPH-HA kenaikan PNBP (DR & PSDH) rata-rata berkisar 21%-73% (untuk Kelompok Meranti), atau 80%-125% (untuk Kelompok Rimba Campuran), serta kelompok kayu indah rata-rata naik menjadi 38%. Akibatnya banyak PBPH yang tidak aktif karena harga jual kayu bulat tidak mampu menutup ongkos produksinya (HPP).
- Distorsi harga kayu bulat dalam negeri, diantaranya disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor kayu bulat yang sudah lama diberlakukan, hilirisasi produk kayu yang relatif belum menghasilkan nilai tambah (added-value) yang optimal, serta alokasi bahan baku ke industri yang tidak sepenuhnya tepat peruntukannya.
- Maraknya konflik lahan, diantaranya disebabkan oleh ketidakpastian batas areal kerja, banyaknya klaim masyarakat adat, serta kondisi politik daerah/lokal (seperti Pilkada).
- Ketidakpastian usaha, yang disebabkan oleh faktor-faktor areal izin/konsesi yang masih belum clear and clean, adanya tumpang tindih aturan, adanya tumpang tindih kewenangan, serta kebijakan pencabutan izin PBPH.
- Daya saing industri pengolahan kayu relatif masih rendah, diantaranya disebabkan oleh faktor-faktor teknologi pengolahan kayu yang belum optimal, rendahnya rendemen, serta adanya biaya produksi industri yang masih tinggi (misalnya sebaran industri hulu dan hilir tidak dalam satu kawasan yang terintegrasi).
Pemerintah telah melakukan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan pemegang PBPH seluas ± 1.010.991 ha di 3 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai respon atas bencana hidrometeorologi. Namun beberapa ahli menyatakan, bahwa perspektif banjir Sumatera merupakan resultante dari curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain (APL), serta dinamika iklim. Bencana banjir Sumatera bukanlah akibat faktor tunggal (kelalaian PBPH semata), tetapi akibat kompleksitas persoalan yang berkelindan menjadi satu penyebab bencana banjir. Karena itu pelaku usaha kehutanan mendukung penuh evaluasi dan penertiban secara menyeluruh, objektif, dan memberi ruang perbaikan tata kelola yang lebih optimal. Namun demikian, pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat luas dan keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan akan terhambat, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk hasil hutan Indonesia.
Berbeda dengan kondisi hulu yang sedang tidak baik-baik saja, kinerja sektor hilir pada tahun 2025 secara agregat menunjukkan hasil yang relatif lebih baik, yaitu mencapai perolehan nilai devisa total sebesar US$ 12.798.295.426 atau naik 1.5 % dibandingkan perolehan devisa pada periode yang sama (yoy) pada tahun 2024 sebesar US$ 12.605.268.279, dengan proporsi perolehan sebagai-berikut:
- Produk kertas (paper) mencapai US$ 4.178.200.214 atau naik sebesar 4.93 % dibandingkan capaian tahun 2024. Produk paper menduduki posisi teratas dalam perolehan devisa.
- Produk bubur kertas (pulp) mencapai US$ 3.581.433.643 atau naik sebesar 0.7% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk panel-panel kayu (plywood) mencapai perolehan devisa sebesar US$ 2.290.697.549 atau naik sebesar 0.5% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk furnitur kayu (wood furniture) mencapai perolehan devisa sebesar US$ 1.533.712.848, tetapi mengalami penurunan sebesar -0.7% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk wood working mencapai perolehan devisa sebesar US$ 816.512.958, tetapi mengalami penurunan sebesar -3.7% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk serpih kayu (woodchip) mencapai perolehan devisa sebesar US$ 154.080.661, tetapi mengalami penurunan sebesar -14.1% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk veneer mencapai perolehan devisa sebesar US $ 131.256.847 atau naik sebesar 9.1% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk kerajinan mencapai perolehan devisa sebesar US$ 107.936.694 atau naik sebesar 21.4% dibandingkan capaian tahun 2024.
- Produk bangunan prefabrikasi mencapai perolehan devisa sebesar US$ 4.464.012, tetapi mengalami penurunan sebesar -0.6% dibandingkan capaian tahun 2024.
Secara umum pada sektor hilir, permasalahan yang masih menggelayut di antaranya adalah:
- Belum berkembangnya industri pengolahan kayu secara optimal di wilayah Timur (seperti Papua & Papua Barat), karena adanya ketimpangan infrastruktur wilayah.
- Ketersediaan bahan baku masih mengalami ketidakpastian pasokan, antara-lain karena adanya sanksi pencabutan izin konsesi, permasalahan sosial dan kendala kebijakan importasi kertas bekas (recovery paper) pada industri pulp & paper, dan lain-lain;
- Hambatan kebijakan dalam pengkategorian limbah B3, yaitu adanya aturan importasi limbah non-B3 berupa kertas bekas yang dibutuhkan untuk menjamin pasokan industri dalam negeri (domestik).
- Kebijakan perdagangan kayu bulat belum menciptakan nilai tambah yang optimal (misalnya larangan ekspor kayu gergajian & pembatasan luas penampang kayu olahan).
- Perdagangan internasional dan standardisasi, diantaranya: terhambatnya kinerja ekspor karena belum dilaksanakannya secara penuh FLEGT-VPA (SVLK) sesuai Artikel 13 perjanjian sukarela (VPA), tuduhan safeguard (pembatasan kuota impor) & dumping, dan lain-lain faktor penghambat .
- Rendahnya tarif bea masuk ke Indonesia (kertas impor hanya dikenakan tarif 0-5%).
- Boikot produk Indonesia oleh negara lain (black-campaign dan negative-campaign).
Industri kayu lapis (panel kayu) di samping mendapat tuduhan dumping dan subsidi, secara umum mengalami krisis bahan baku dan produksi yang menurun. Produksi kayu bulat hutan alam Indonesia pada tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam dibandingkan pada tahun 2024, yaitu mengalami penurunan sebesar 6.6% (dari 4.227.004 m3 pada tahun 2024 menjadi 3.947.490 m3 pada tahun 2025). Pasokan kayu bulat dari PBPH Hutan Alam maupun HTI menyusut, sementara harga bahan baku utama seperti kayu sengon (Albizia falcataria) melonjak tinggi akibat minimnya suplai. Hal ini berdampak langsung pada industri primer seperti plywood, LVL, veneer, dan serbuk kayu yang mengalami penurunan kapasitas produksi. Produksi plywood nasional tahun 2024 turun sekitar 33%, mengindikasikan tekanan signifikan pada pasokan bahan baku dan efisiensi industri. Industri kayu lapis maupun industri furniture kini dituntut mencari alternatif bahan baku berkelanjutan untuk memasok supply-chain pasar ekspor global maupun untuk memperkuat rantai pasok domestik.
Dinamika Pasar Global: Tantangan dan Peluang bagi Indonesia
Isu Strategis Pasar Amerika Serikat:
Sebagaimana awal artikel ini, penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi oleh Amerika Serikat terhadap produk hardwood and decorative plywood yang berasal dari Indonesia, China dan Vietnam dilakukan karena adanya petisi dari Coalition for Fair Trade in Hardwood Plywood yang mewakili industri hardwood and decorative plywood di Amerika Serikat.
Dalam hal penyelidikan anti-subsidi, terdapat 14 (empat belas) program yang diduga oleh Amerika Serikat bersifat fasilitas subsidi kepada industri plywood Indonesia. Namun setelah mendapat penjelasan tertulis dari Kementerian Perdagangan RI, maka Amerika Serikat menetapkan 6 (enam) program tidak terbukti subsidi, 2 (dua) program terlalu kecil nilainya, 4 (empat) program terbukti subsidi, dan 2 (dua) program masih dihitung. Dari 4 (empat) program yang terbukti subsidi, 3 (tiga) program diberikan nilai 0.02%-1.95% dan 1 (satu) program yaitu larangan ekspor kayu bulat diberi nilai 60.73%.
Dengan besarnya tarif yang dikenakan, maka Indonesia terancam akan kehilangan pasar Amerika Serikat. Padahal dalam 5 (lima) tahun terakhir Amerika Serikat merupakan pasaran utama plywood Indonesia dengan rata-rata nilai ekspornya mencapai US$ 575 juta atau hampir 30% dari total nilai ekspor plywood Indonesia. Kehilangan pasar Amerika menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri plywood Indonesia. Sementara untuk mengalihkan ke pasar lain bukan perkara mudah, terutama karena harganya yang tidak sebagus pasar Amerika.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2008 produk pulp & paper Indonesia sudah dikenakan tarif anti-subsidi. Pada masa mendatang, dikhawatirkan kebijakan larangan ekspor kayu bulat akan kembali dijadikan alat oleh negara importir (tidak hanya Amerika Serikat) untuk menghambat ekpor produk lainnya dari Indonesia, seperti woodworking dan furniture, dengan mengenakan tarif anti-subsidi.
Industri plywood merupakan industri yang menyerap ± 60 % kayu dari hutan alam yang dikelola secara lestari oleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berhentinya industri plywood akan sangat berdampak pada kelangsungan PBPH hutan alam (sektor hulu).
Trend pangsa pasar ke USA dipengaruhi oleh kebijakan kelestarian produk berupa Lacey Act, namun hal ini merupakan peluang bagi produk berbasis SVLK Indonesia. Senator Amerika Serikat merespon EUDR: mendorong EU mengakui standar keberanjutan hutan di US. Ini juga merupakan peluang untuk membangun aliansi strategis.
Ekspor kayu lapis Indonesia ke Amerika Serikat tetap kuat. Pasar AS diuntungkan oleh bangkitnya industri konstruksi dan kendaraan rekreasi (RV/Recretional Vehicle). Sementara Kanada dan Meksiko menunjukkan pertumbuhan terbatas, dengan Kanada cenderung stabil dan Meksiko mengalami sedikit penurunan akibat fluktuasi nilai tukar dan melemahnya permintaan sektor properti.
Isu Strategis Pasar Uni Eropa:
Pangsa pasar ke Uni Eropa masih sangat terbuka dengan total pangsa ekspor mencapai ± US$ 51 Milyar per tahun, sedangkan total ekspor kayu olahan Indonesia ke Uni Eropa baru mencapai nilai US$ 1 milyar per tahun. Karena itu peluang untuk memperluas pasar ekspor ke Uni Eropa sebenarnya masih sangat terbuka.
Untuk membangun perluasan pasar EU, perlu dilakukan upaya-upaya sebagai-berikut :
- Mempromosikan produk-produk bersertifikat SVLK untuk masuk ke dalam pasar EU (menembus para buyer di 28 negara anggota Uni Eropa) sebagai implementasi Pasal 13 MoU FLEGT-VPA antara RI–EU.
- Mempromosikan bahwa SVLK merupakan “wood legality & wood sustainability” sehingga diharapkan keberterimaannya semakin meningkat di kalangan negara-negara EU.
- Pengembangan desain dan diversifikasi produk furniture yang moderen melalui pelatihan para pengrajin (khususnya UMKM) untuk menembus konsumen Uni Eropa.
- Membuka peluang ekspor untuk biomasa dan wood pallet (biomass & wood pallet) dari jenis kayu Sengon, karena pasar Jerman masih terbuka lebar.
- Memanfaatkan gudang di Brussel untuk pusat stok (logistic hub) produk kayu-kayu olahan Indonesia di EU, sehingga menghemat devisa.
- Percepatan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara RI dengan
- Antisipasi EUDR: dukungan Joint Taks Force (JTF), utilisasi Indonesia’s National Dashboard, Revisi cut of date PEFC 2010–2020, serta melakukan revisi SVLK (dengan menyediakan informasi ketelusuran berupa geolokasi pada SIPASHUT sesuai dengan peta RKTPH yang terkoneksi dengan SILK dan ditampilkan dalam bentuk QR Code pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT).
Isu Strategis Pasar Jepang:
Pada tahun 2000 pemerintah Jepang mengeluarkan undang-undang Forest Basic Law, Green Purchasing Law (Undang-Undang No. 100 tahun 2000). Disamping itu, trend pangsa pasar ke Jepang dipengaruhi juga oleh Undang Undang Perkayuan Jepang (“Clean Wood Act”). Namun semua regulasi di atas, pada hakekatnya merupakan tantangan sekaligus peluang bagi produk-produk Indonesia, karena Indonesia telah memiliki produk berbasis SVLK yang cukup kredibel.
Beberapa produk kayu lapis yang masih bisa ditingkatkan nilai ekspornya ke Jepang, di antaranya adalah kayu lapis tipis (2.4 mm) atau kayu lapis “Usumono”. Di samping itu, perlu dilakukan peningkatan daya saing produk kayu lapis Indonesia berbasis kayu hutan tanaman, karena sebagian besar kayu lapis di Jepang sudah beralih dari bahan baku hutan alam ke bahan baku kayu hutan tanaman. Kemudian peluang lain, pasar Jepang masih terbuka untuk peningkatan ekspor serpih kayu, wood pellet, arang kayu, dan lain-lain bahan baku energi.
Meskipun kondisi hutan Jepang sangat baik, namun Jepang memilih lebih banyak melakukan kebijakan importasi produk kayu karena:
- Tingginya permintaan kayu dari konsumen dalam negeri (domestik).
- Kebijakan liberalisasi impor kayu setelah dekade 1960-an, karena semakin mahalnya biaya eksploitasi hutan dan kurangnya tenaga kerja di Jepang.
- Relatif murahnya kayu impor dari Amerika Utara maupun Asia.
Importasi kayu dan produk kayu ke Jepang utamanya adalah berasal dari negara-negara: Amerika Serikat (92%), Kanada (5%), sisanya sebesar 3 % dari Rusia, Selandia Baru, dan Malaysia. Adapun mayoritas komoditi impor Jepang terdiri atas: (1) kayu bulat, (2) kayu olahan (kayu gergajian dan panel kayu), (3) chip kayu & papan partikel, serta (4) kertas dan karton (termasuk kertas daur-ulang). Karena itu pasar Jepang masih merupakan peluang yang prospektif bagi komoditi ekspor Indonesia. Jepang tergolong end-user product yang cenderung memperhatikan aspek legalitas. Produk V-Legal Indonesia mempunyai keunggulan kompetitif di pasar Jepang, dengan promosi tingkat harga, kualitas dan mutu yang bersaing dengan produk dari negara lain, seperti Malaysia, China dan Vietnam.
Jepang masih menjadi pasar strategis bagi plywood Indonesia. Meskipun ada tekanan dari pesaing seperti Vietnam dan Tiongkok, Indonesia tetap unggul untuk produk tertentu. Stabilitas yen dan meningkatnya permintaan pasca-pandemi turut mendukung pasar ini.
Isu Strategis Pasar Korea Selatan (Korsel):
Kondisi sumber daya hutan di Korea Selatan relatif bagus. Sejarah deforestasi hutan di Korsel terjadi pada saat penjajahan Jepang (1910 -1945) dan masa perang dengan Korea Utara (1950 – 1953), namun hingga kini pemerintah menerapkan strategi Green Growth (kebijakan konservasi yang sangat ketat). Rehabilitasi hutan di Korsel berjalan sangat baik. Faktor pendorong keberhasilan rehabilitasi hutan di Korea Selatan, di antaranya adalah: adanya kebijakan pemerintah dalam pembangunan hutan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Korsel bergantung pada impor untuk memenuhi 80% kebutuhan produksinya. Adapun impor kayu dan produk kayu ke Korsel berasal dari : Chili, Kanada, AS, Brazil, Selandia Baru, dan Indonesia, serta negara lainnya. Kertas merupakan jenis yang paling banyak diproduksi dan dikonsumsi. Korsel merupakan peringkat ke-7 dari 20 negara besar sebagai pengimpor global hasil hutan. Secara umum, kebijakan legalitas kayu Korea Selatan, menekankan:
- Harus memiliki izin yang sah dalam penebangan kayu berdasarkan peraturan di negaranya
- Harus menunjukkan suatu produk kayu telah ditebang secara legal (Korea Selatan mengakui skema FSC, PEFC, dan sistem sertifikasi internasional ISO 17065).
- Dokumen yang direkognisi antara negara Korea Selatan dengan negara mitra melalui proses konsultasi bilateral.
- Dokumen lain yang menunjukkan kayu telah ditebang secara legal (salah satunya dokumen sertifikat negara pengekspor yang telah diakui oleh proses FLEGT-VPA).
- Menargetkan 300.000 hektare hutan untuk disertifikasi FSC (2017). FLEGT VPA merupakan kebijakan legalitas kayu yang dapat digunakan untuk syarat perdagangan kayu di Korea Selatan
Isu Strategis Pasar China:
Isu kebijakan produk hutan di China adalah adanya pemberlakuan Amandement Forest Law (yang memasukkan anti illegal logging & deforestasi) dan pengembangan China Timber Legality Verification System (CTLVS). Ini tentu tantangan, tetapi sekaligus merupakan peluang bagi penguatan produk berbasis SVLK ke pasar China. Demikian pula Perjanjian The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 10 negara, termasuk RI–China, tentu merupakan peluang peningkatan ekspor impor produk hasil hutan. Di samping itu, peningkatan daya saing produk kayu lapis Indonesia berbasis kayu tanaman (karena sebagian besar kayu lapis di China telah beralih ke bahan baku kayu hutan tanaman). Ekosistem industri di China menunjukkan perkembangan teknologi yang sangat cepat, mendorong inovasi dan kreativitas produk, ketersediaan tenaga kerja terampil, murah dan produktif, pengembangan regulasi lingkungan yang tidak terlalu ketat, serta rendahnya biaya produksi.
Impor kayu dan produk kayu China yang terbesar adalah (1) pulp dan kertas, (2) kayu bulat, (3) kayu gergajian, (4) papan partikel dan chip kayu, dan (5). kayu lapis. Ini merupakan peluang bagi Indonesia. Proporsi jenis kayu impor China adalah: 65% berupa kayu lunak (soft-wood), 20% kayu keras tropis (tropical hardwood), sisanya 15% kayu keras non-tropis (non-tropical hardwood).
China termasuk negara pemroses produk kayu yang sangat progresif. China menguasai 40% perdagangan produk perkayuan dunia dan China Tengah mengembangkan instrumen perdagangan kayu legal. Indonesia dapat memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan besarnya pasar dalam negeri produk kayu China. Oleh karena itu, Indonesia dapat mengintensifkan membuka peluang rekognisi bagi V-Legal, seperti halnya keuntungan skema VPA dengan EU yang memberikan jalur hijau bagi produk Indonesia ke pasar mereka.
Isu Strategis Pasar Vietnam:
Posisi Vietnam adalah sebagai mitra sekaligus kompetitor bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu lebih agresif dalam menggalakkan dan mengoptimalkan promosi branding SVLK, sembari terus memperbaiki iklim bisnis dan investasi usaha perkayuan. Namun Vietnam dan negara partner VPA lain juga semakin agresif mengejar Indonesia dengan SVLK-nya.
Vietnam menerapkan kebijakan distribusi lahan kepada masyarakat lokal, program reforestasi, larangan ekspor kayu bulat dan kayu gergajian dari hutan alam, serta larangan menebang di hutan alam. Karena itu, Vietnam mengimpor kayu bulat dari Kamerun, Amerika Serikat, Jerman, Malaysia, China, dan negara-negara lain, sedangkan kayu gergajiannya mengimpor dari Kamboja, Amerika Serikat, Gabon, Chile, Kamerun, dan nagara-negara lain.
Ekosistem industri perkayuan Vietnam patut untuk disimak, yaitu: adanya desain yang menarik, branding yang kuat, dukungan riset yang baik, teknologi yang terus dikembangkan, SDM yang melimpah dan upah tenaga kerja murah, serta dukungan investasi yang kuat.
Pasar Timur Tengah dan Wilayah Lain:
Dubai berpeluang menjadi hub baru pasar Timur Tengah (Timteng), Eropa Timur dan Afrika karena massif-nya pembangunan infrastruktur dan hunian (hotel, apartement dan resident). Namun akhir-akhir ini kawasan Timur Tengah masih dibayangi ketidakpastian akibat konflik geopolitik yang menghangat. Perang di kawasan dan perlambatan ekonomi menyebabkan para pembeli bersikap wait and see. Namun, ekspor plywood Indonesia justru meningkat tajam 32,6% pada bulan November 2024 dibandingkan bulan Oktober 2024, meskipun nilainya turun 13,7%.
Arab Saudi menjadi tujuan utama, menyerap 65,19% dari total ekspor kawasan ini. Pelaku pasar memprediksi permintaan akan pulih setelah kuartal pertama 2026.
India menjadi pasar menjanjikan, namun ekspor terganjal oleh belum jelasnya penyelesaian proses sertifikasi BIS (Bureau of Indian Standards). Sejumlah pabrik Indonesia yang telah diaudit belum memperoleh kejelasan status legalitas ekspor mereka ke India. Hal ini menyebabkan peluang pasar yang besar belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Taiwan mencatatkan permintaan stabil namun belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Pasar Domestik:
Kinerja industri kehutanan domestik saat ini kurang optimal. Diperlukan kerja sama antara pelaku usaha hulu-hilir untuk merevitalisasi dan mendongkrak kembali kinerja industri kayu di tanah air. Revitalisasi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri melainkan harus dengan sinergi, kolaborasi dan integrasi hulu-hilir sektor usaha kehutanan, pemerintah dan lembaga keuangan.
Revitalisasi industri kehutanan membutuhkan :
- Dukungan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang kondusif.
- Informasi bahan baku dan pasar yang lengkap dari asosiasi.
- Dukungan pendanaan dalam upaya meningkatkan kapasitas menuju PBPHH maju dan modern.
- Penguatan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor kehutanan dalam rangka mengurangi impor. TKDN terbaru merujuk pada Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, yang menyederhanakan sertifikasi agar lebih cepat, murah, dan terintegrasi.
- Pasar dalam negeri sebagai alternatif pemasaran produk hasil hutan masih cukup terbuka, perlu mendapatkan perhatian para pelaku industri dan pemerintah.
Penutup
- Menghadapi persaingan global yang semakin ketat dan kondisi pasar domestik yang belum kondusif, perlu mengembangkan langkah strategis yang lebih progresif, di antaranya memperkuat rantai pasok bahan baku melalui pengembangan hutan tanaman industri (HTI) dan kemitraan dengan hutan rakyat, agar ketergantungan terhadap sumber bahan baku tertentu dapat ditekan atau dikurangi.
- Untuk menghadapi permasalahan sektor hulu, solusi yang diusulkan adalah:
- Melakukan perluasan pasar ekspor, khususnya untuk kayu-kayu rimba campuran yang selama ini masih belum dimanfaatkan secara optimal.
- Upaya promosi dan pemasaran produk kayu Indonesia di pasar luar negeri perlu lebih digencarkan melalui kegiatan-kegiatan yang difasilitasi oleh KBRI
- Penguatan pasar ekspor melalui market intelligent.
- Peningkatan penyerapan kayu domestik, misalnya untuk pembangunan di IKN perlu didorong adanya “green-building” dan e-procrument (melalui e-katalog).
- Perlu adanya penyederhanaan proses dokumen lingkungan untuk percepatan multi usaha kehutanan (baik ijin baru maupun existing), dan pembangunan industri dalam areal PBPH.
- Untuk menghadapi persoalan industri hilir, perlu ditempuh langkah-langkah sebagai-berikut:
- Perubahan dan peningkatan teknologi industri secara menyeluruh (bukan hanya permesinan saja).
- Adaptasi terhadap teknologi canggih yang rendah karbon dan ramah lingkungan.
- Inovasi untuk meningkatkan hasil produk kayu menjadi bernilai tinggi (perlu dukungan profesi disainer dan arsitek).
- Perlu peninjauan kembali pembatasan luas penampang kayu, khususnya untuk kayu-kayu baik dari hutan tanaman maupun hutan alam yang sudah bersertifikat untuk mengoptimalkan pemanfaatan kayu.
- Peningkatan daya saing produk kayu Indonesia berbasis hutan tanaman (karena sebagian besar negara tujuan ekspor telah beralih ke bahan baku kayu hutan tanaman).
- Diversifikasi pasar menjadi kunci penting. Kawasan Asia Selatan, Afrika Utara, dan Eropa Timur dinilai memiliki potensi besar untuk dijajaki sebagai tujuan ekspor alternatif.
- Industri perlu semakin taat terhadap regulasi perdagangan internasional seperti EUDR dan standar sertifikasi negara tujuan ekspor. Peningkatan kapasitas dan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi standar-standar ini akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
- Untuk menghadapi persaingan yang ketat pada pasar ekspor, perlu dilakukan upaya:
- Mempertahankan pasar utama (Jepang, Amerika, Korea, China dan Negara-negara ASEAN) yang merupakan proporsi 80 % total ekspor.
- Memperbesar pangsa pasar tradisional (seperti Middle East, EU, Australia dan India)
- Membangun peluang ekspor baru: Afrika, Amerika Latin, dan Rusia
- Untuk memperkuat posisi ekspor produk furniture dan kayu lapis, perlu melakukan strategi:
- Memanfaatkan Perjanjian The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
- Diplomasi perdagangan : memperkuat negosiasi dengan AS, mengusulkan tarif 0% untuk produk-produk berbahan-baku khas Indonesia seperti jati dan rotan.
- Deregulasi & perbaikan iklim usaha: menghapus dan meringankan pajak impor untuk bahan baku ekspor.
- Peningkatan daya saing produk (tata kelola hulu hilir, membuka akses impor tanpa kuota berbelit, dan insentif fiskal).
- Perlu membangun show room khusus, dan aktif mengikuti beberapa pameran furniture di US untuk mengikuti perkembangan desain & produk furniture dunia.
- Melindungi pasar domestik (tingkatkan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri, serta berantas impor illegal).
- Untuk menjaga trend industri plywood Indonesia terhadap pasar Amerika dan distorsi harga jual kayu bulat, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali kebijakan larangan ekspor kayu bulat yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Kehutanan RI dan Menteri Perindustrian & Perdagangan RI Nomor 1132/KPTS-II/2001 dan 292/MPP/Kep/10/2001 tanggal 8 Oktober 2001 tentang Penghentian Ekspor Kayu Bulat/Bahan Baku Serpih (BBS).
Gambar 2. Meninjau Pabrik Pengolahan Hasil Hutan Bersama ITTO