Artikel Utama

PEMIKIRAN ULANG PARADIGMA DAN PRAKTIK PENGELOLAAN HUTAN INDONESIA BERDASARKAN PERKEMBANGAN PERADABAN KEHUTANAN KONTEMPORER

Oleh: Dr. Ir. Yustinus Suranto, M.P.
(Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta Email: ysuranto1451@gmail.com)

 

Pendahuluan

Idealnya, pengelolaan hutan bertujuan mewujudkan kelestarian ekologis dan kesejahteraan sosial inklusif melalui tata kelola partisipatif berbasis masyarakat dan keadilan antar generasi. Namun, realitas menunjukkan jurang lebar antara tujuan luhur tersebut dengan praktik yang didominasi logika ekstraktif dan sentralistik, yang memicu kerusakan ekosistem masif, melanggengkan ketidakadilan, serta memarginalkan komunitas adat. Oleh karenanya, diperlukan reposisi paradigma yang mengintegrasikan nilai budaya, kearifan tradisional, dan spiritualitas ekologis sebagaimana ditekankan dalam ensiklik Laudato Si’ sebagai seruan moral yang memandang bumi sebagai rumah bersama yang rapuh.

Tulisan ini mengajukan strategi komprehensif dan perbaikan mendasar, dari penguatan hak kelola adat hingga transformasi kebijakan. Semua itu dilakukan demi mengembalikan relasi harmonis antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

 

  1. Tujuan Ideal Pengelolaan Hutan

Pengelolaan hutan Indonesia bertujuan mengelola hutan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan demi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Tujuan ini merupakan perpaduan amanat konstitusi, perundang-undangan, dan visi rimbawan senior.

Amanat utama bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dijabarkan dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dengan sasaran: menjamin keberadaan hutan dengan luasan cukup dan sebaran proporsional; mengoptimalkan fungsi konservasi, lindung, dan produksi secara lestari; serta mengatur segala hal terkait hutan dan hasil hutan.

Rimbawan senior merumuskan cita-cita “Revitalisasi Landasan Idiil Pengelolaan Sumber Daya Hutan Secara Lestari dan Berkeadilan” yang menekankan lima prinsip. Kelima prinsip meliputi: keseimbangan manfaat ekologi, sosial budaya, dan ekonomi; pengelolaan bentang alam holistik; keadilan melalui perhutanan sosial; profesionalisme dan integritas moral rimbawan; serta peran geopolitik strategis untuk ketahanan pangan, energi, dan air.

Sementara itu, regulasi pendukung meliputi PP No. 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, yang diperbarui oleh PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.  PP No. 23 Tahun 2021 menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan kehutanan yang mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan hutan, pengawasan, dan sanksi administratif. Di samping itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2020 berisi kebijakan kehutanan Indonesia yang mengatur tentang Perhutanan Sosial.

  1. Cara Mencapai Tujuan Ideal

Pencapaian tujuan ideal ditempuh melalui sintesis lima aspek. Pertama, perencanaan komprehensif dan partisipatif melalui penyusunan Rencana Induk (RKUPH) dan tata hutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kedua, penerapan teknik lestari melalui diversifikasi multi usaha (kayu, HHBK, jasa lingkungan, agroforestri), pendekatan lanskap terintegrasi, dan penguatan KPH. Ketiga, penegakan hukum melalui penertiban kawasan dan penerapan SVLK. Keempat, keadilan sosial melalui perhutanan sosial dan kemitraan multi pihak. Kelima, moral dan profesionalisme rimbawan sebagai ruh peradaban, termasuk mekanisme audit etika lintas generasi. Perpaduan ini merupakan jalan mewujudkan hutan sehat, masyarakat sejahtera, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

  1. Realitas Pengelolaan Hutan

Realitas menunjukkan jurang lebar antara tujuan ideal dan praktik lapangan yang memicu kerusakan ekologis masif serta ketidakadilan struktural sistematis. Pertama, kerusakan ekologis: hutan primer Indonesia tahun 2025 hanya tersisa 47,3 juta hektare. Indonesia kehilangan 32 juta hektare tutupan pohon, 28 juta hektare di antaranya hutan alam sejak 2000. Kerusakan 59% terjadi dalam konsesi sah. Rencana pembukaan 20 juta hektare untuk proyek pangan dan energi berpotensi memperparah krisis karena hutan alam di area izin industri menyimpan 2,46 miliar ton karbon, setara emisi 9 miliar ton CO₂e. Alih fungsi hutan memicu banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran gambut. Kedua, ketidakadilan sosial, yakni swasta menguasai 37,4 juta ha, sedangkan masyarakat hanya 8,1 juta ha. Tercatat 562 konflik tenurial sejak 1980-an hingga 2023. Masyarakat adat kehilangan akses dan dikriminalisasi. Sebanyak 58% desa sekitar hutan merupakan desa tertinggal. Ketiga, ketidakadilan ekonomi di mana orientasi ekstraktif menguntungkan elite, 68,2 juta ha (55%) untuk produksi, dan marginalisasi tenaga kerja lokal.

Akar masalah itu terletak pada kegagalan tata Kelola, yakni pendekatan sektoral yang saling merusak (“kanibalisme sektoral”), lemahnya penegakan hukum dengan memanfaatkan izin sebagai “topeng” pembalakan, dan paradigma “Negaraisasi Hutan” yang menguasai hutan demi korporasi, bukan rakyat.

  1. Dampak Buruk bagi Masyarakat Adat

Kerusakan ekologis dan ketidakadilan sistemik menimbulkan dampak menghancurkan yang melampaui kerugian ekonomi, mencakup kepunahan budaya, krisis kesehatan, dan trauma sosial. Pada bidang ekonomi, masyarakat adat kehilangan akses pangan, obat, dan air bersih; sistem pertanian tradisional rusak; kemiskinan struktural mengakar. Pada bidang sosial dan kesehatan, mereka termarjinalkan, rentan eksploitasi, kehilangan mata pencaharian, serta mengalami stigmatisasi, kelaparan, wabah penyakit, dan peningkatan bunuh diri. Pada bidang budaya dan spiritual, terjadi kehancuran identitas, pengikisan ritual dan pengobatan tradisional, serta kepunahan bahasa dan sistem nilai. Secara ekologis, mereka paling rentan terhadap bencana akibat hutan gundul.

Tiga contoh nyata: (1) Suku Anak Dalam di Jambi: hutan mereka menyusut dari 3,4 juta ha (1973) menjadi 922.891 ha (2023); tradisi “melangun” hampir punah (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 2013). (2) Suku Dayak di Kalimantan: kehilangan akses sejak 1995, konflik agraria dengan korporasi, praktik adat “behuma” terancam (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 2024). (3) Suku Moi di Papua Barat Daya: 6.056 ha hutan adat hilang Januari-November 2025; alih fungsi sagu menjadi sawit mengancam ketahanan pangan dan memicu kemiskinan multidimensi (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 2013).

  1. Bencana Banjir Bandang Tiga Provinsi di Sumatra

Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025 merupakan salah satu bencana hidrometeorologi paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar hanyalah pemicu; daya rusak luar biasa disebabkan deforestasi puluhan tahun yang menghilangkan fungsi hutan sebagai penahan air di hulu DAS.

Dampaknya: 1.006 jiwa meninggal, 217 hilang, lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak; 158.000 rumah rusak, 145 jembatan putus, 2.798 fasilitas pendidikan rusak, 2.463 BTS terganggu. Kerugian ekonomi diperkirakan di atas Rp 200 triliun (Komisi VIII DPR), sementara BNPB memperkirakan biaya pemulihan Rp 51,82 triliun (Kompas.com, 3 Desember 2025). Bencana ini merupakan buah akumulasi “dosa ekologis” pengelolaan hutan tidak berkelanjutan.

  1. Ensiklik Laudato Si’

Ensiklik Laudato Si’ disuarakan oleh Paus Fransiskus. Laudato Si’ pada dasarnya merupakan seruan moral dan spiritual agar kita menyadari bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dirawat dengan kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab. Lahirnya Ensiklik ini didorong oleh keprihatinan mendalam Paus Fransiskus terhadap “krisis ekologi” yang sedang melanda bumi. Keprihatinan ini dijabarkan dalam lima krisis besar, yakni: (1). Polusi dan Perubahan Iklim oleh karena Pemanasan global yang semakin parah. (2). Hilangnya Keanekaragaman Hayati. (3) Merosotnya Kualitas Hidup Manusia. (4). Berkurangnya Air Bersih. (5). Ketimpangan Global.

Paus menunjuk pada keegoisan manusia sebagai akar masalah berbagai krisis karena manusia bertindak seolah-olah menjadi pemilik yang berhak menjarah alam. Krisis ini diperparah oleh gaya hidup konsumtif yang merusak yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan alam dan lingkungan sekaligus menciptakan ketidakadilan sosial terutama bagi mereka yang paling miskin.

Ensiklik yang didedikasikan untuk isu ekologi ini secara lebih detail memuat lima aspek, yakni: (1) Kritik terhadap Konsumerisme dan Eksploitasi demi pembangunan tak terkendali yang merusak lingkungan. Paus mengingatkan bahwa manusia bukanlah penguasa, melainkan bagian dari alam yang harus dirawat. (2) Seruan Aksi Global yang terpadu dan segera dalam rangka mengatasi krisis iklim. Paus mengajak semua pihak, baik individu, pemimpin dunia, dan pelaku bisnis untuk berperan. (3) Pertobatan Ekologis dan Keadilan Sosial sebagai perubahan batin dalam hubungan dengan alam, dan menekankan bahwa krisis lingkungan tidak terpisah dari ketidakadilan sosial, terutama kepada kaum miskin sebagai pihak paling rentan terkena dampaknya. (4) Landasan Spiritual dan Moral yang menekankan bahwa merawat bumi merupakan panggilan iman dan bukan sekadar tanggung jawab sosial. Paus menyebut krisis iklim sebagai cerminan krisis moral dan krisis spiritual manusia. (5). Pendidikan Ekologis sebagai pendidikan lingkungan yang dimulai dari keluarga dan sekolah.

  1. Pengelolaan Hutan Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal

Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat di Indonesia merupakan bukti nyata bahwa spiritualitas dan budaya bukan penghalang bagi kemajuan, melainkan fondasi kelestarian. Masyarakat adat membuktikan bahwa menjaga hutan merupakan bagian tak terpisahkan dari penjagaan identitas sekaligus melahirkan keadilan sosial serta ekonomi. Praktik pengelolaan hutan oleh tiga komunitas adat disajikan di sini sebagai teladan, yakni: Suku Kajang, Suku Baduy, dan Suku Dayak Wehea.

(1) Suku Kajang berada di Tana Toa, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Bagi Suku Kajang, alam merupakan sumber daya sekaligus anugerah yang menopang kehidupan. Mereka berpegang pada filosofi “Tallasak Kamase-masea” yang artinya hidup sederhana dan secukupnya. Praksis hidupnya diatur dalam “Pasang Ri Kajang” sebagai pesan leluhur yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Pesan ini mencakup zonasi sakral serta aturan ketat dan sanksi yang efektif. Prinsip zonasi sakral membedakan hutan menjadi dua zona, yakni: Borong Karamaka (Hutan Keramat) yang dipersepsi sebagai tempat leluhur bersemayam sehingga aktivitas apapun dilarang keras untuk dilakukan kecuali ritual adat, sedangkan Borong Batasayya (Hutan Perbatasan) yang dipersepsi sebagai tempat untuk pemanfaatan secara terbatas antara lain pembangunan rumah atau fasilitas umum. Sementara itu, Aturan Ketat dan Sanksi mengamanatkan bahwa  pohon yang ditebang wajib diganti dengan menanam dua pohon baru di lokasi yang ditentukan oleh pemimpin adat yakni Ammatoa. Kayu dilarang untuk diangkut dengan kendaraan demi meminimalisir kerusakan.

(2) Suku Baduy hidup di desa Kenekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Suku ini meyakini bahwa menjaga hutan merupakan kewajiban hukum untuk mencegah bencana. Bagi mereka, alam merupakan titipan sakral sang leluhur yang wajib dijaga melalui aturan adat yang ketat serta larangan dan sanksi. Dalam pengaturannya, mereka menerapkan Zonasi Hutan Adat yang membedakan tiga zona, yakni: (a) Leuweung Kolot (Hutan Terlarang) yakni hutan lindung yang tidak boleh dimasuki siapa pun; (b) Hutan Titipan sebagai Zona penyangga dengan pemanfaatan sangat terbatas, dan (c) Hutan Garapan sebagai kawasan untuk perladangan tradisional (Ngahuma) dan pemukiman. Ada aturan bahwa penebangan satu pohon diwajibkan untuk menanam tiga bibit. Sementara itu, dalam konteks larangan dan sanksi, mereka menolak modernisasi berupa jalan aspal dan listrik, serta melarang kendaraan bermotor untuk memasuki kawasan dalam rangka untuk menjaga hutan.

(3) Dayak Wehea mendiami kawasan di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Bagi Suku Dayak Wehea, menjaga hutan merupakan tanggung jawab spiritual dan kewajiban untuk mewariskannya bagi generasi mendatang. Keputusan pemimpin adat (Raja) dalam rangka melindungi kawasan itu bersifat mutlak dan menjadi hukum alam. Dalam konteks ini, ada dua aspek, yakni:  (1) Perlindungan Aktif dan Ritual, yaitu bahwa mereka melindungi Hutan Wehea seluas 38.000 hektare dengan melakukan Patroli Rutin oleh kelompok Petkuq Mehuey. Di samping itu, diselenggarakan ritual tahunan “Lom Plai” dalam rangka memperkuat ikatan spiritual dengan hutan. (2) Eduksi dan Keadilan Gende, yaitu secara aktif mengedukasi generasi muda tentang pentingnya hutan. Penjagaan hutan merupakan tanggung jawab bersama yang mencerminkan kesetaraan gender.

  1. Refleksi dan Seruan Moral

Jauh di pedalaman Sulawesi, Banten, dan Kalimantan, praktik pengelolaan hutan oleh Suku Kajang, Baduy, dan Dayak Wehea berlangsung dalam kesunyian yang khidmat. Mereka tidak mengenal istilah “ilmu lingkungan” modern, namun cara mereka menjaga hutan merupakan perwujudan nyata dari semangat Laudato Si’, bahkan jauh sebelum ensiklik Laudato Si’ itu ditulis. Di sisi lain, kebijakan kehutanan nasional masih sering terjebak dalam paradigma ekonomi ekstraktif yang sekuler. Di sinilah refleksi berbasiskan spiritualitas dan moral menjadi sangat penting dan mendesak.

Di dalam Refleksi ini diperoleh nilai bahwa Kearifan Lokal merupakan “Laudato Si’ yang Hidup”. Paus Fransiskus dalam Laudato Si’ mengajarkan bahwa segala sesuatu saling terhubung (integral ecology). Bumi merupakan gudang sumber daya sekaligus merupakan rumah bersama yang meratap. Praktik ketiga masyarakat adat menyajikan jawaban positif dan afirmatif terhadap ratapan itu.

Suku Kajang dengan filsafat Kamase-masea (hidup sederhana) mengamini seruan Paus untuk menolak konsumerisme. Zonasi sakral Borong Karamaka merupakan pengakuan bahwa ada wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sebagai sebuah bentuk “pertobatan ekologis” sejati. Suku Baduy berprinsipkan Leuweung Kolot mengajarkan bahwa hutan adalah “titipan”, bukan milik. Aturan “tebang satu, tanam tiga” dan penolakan terhadap kendaraan bermotor mencerminkan apa yang disebut Paus sebagai “ekologi manusia”, yang padanya itu lingkungan hidup dan martabat manusia tidak dapat dipisahkan. Sementara itu, Suku Dayak Wehea melalui ritual Lom Plai dan patroli adat Petkuq Mehuey menunjukkan bahwa menjaga hutan merupakan ibadah dan perjuangan kolektif. Hal ini selaras dengan seruan Paus untuk aksi global yang terpadu dan dimulai dari akar rumput.

Berdasarkan uraian di atas, maka disampaikan seruan moral dalam rangka perbaikan pengelolaan hutan Indonesia melalui perenungan praktik adat ini di bawah cahaya Laudato Si’. Dalam konteks ini, sekurang-kurangnya ada tiga seruan moral yang harus mengguncang fundamental pengelolaan hutan kita.

(1). Menghentikan “Kanibalisme Sektoral” dan Mengakui Hak Ulayat. Diingatkan bahwa krisis lingkungan adalah cermin krisis sosial. Laudato Si’ menggugat pemerintah dan korporasi yang masih memperlakukan hutan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Pengakuan hak ulayat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan pengakuan atas martabat manusia dan relasi spiritualnya. Negara harus berhenti “menjajah” ruang hidup masyarakat adat demi proyek pangan dan energi yang justru merusak.

(2). Menempatkan “Tangisan Orang Miskin” di Atas Logika Pasar. Paus Fransiskus menyatakan bahwa kaum miskin adalah pihak paling rentan terkena dampak kerusakan ekologis. Realitas Suku Anak Dalam yang kehilangan hutan atau Suku Moi yang kehilangan sagu merupakan bukti nyata. Seruan moralnya adalah bahwa tidak diperbolehkan adanya izin usaha di atas tanah ulayat. Model pengelolaan harus bergeser dari prinsip top-down berbasis izin menjadi prinsip bottom-up berbasis komunitas, yang di dalamnya masyarakat adat menjadi subjek utama dan bukan objek pembangunan.

(3). Menumbuhkan “Pertobatan Ekologis” di Tingkat Nasional. Dalam konteks ini, pengelolaan hutan di Indonesia saat ini dalam status sakit karena “jiwa” para pengelolanya mati, yakni terjebak pada target kayu dan pendapatan daerah. Laudato Si’ menyerukan pertobatan ekologis, yaitu perubahan cara pandang bahwa manusia adalah bagian dari alam. Hal ini harus diterjemahkan ke dalam reformasi kurikulum pendidikan kehutanan yang mengajarkan etika di samping silvikultur, dan penguatan Kehutanan Sosial, serta mekanisme audit etika sebagaimana dicita-citakan rimbawan senior sebagai hal yang terpenting, sehingga setiap kebijakan diuji dengan parameter moral dan kelestarian lintas generasi.

  1. Transformasi Fundamental dan Perbaikan Berbagai Aspek

Dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, berkelanjutan, serta berkeadilan sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis, maka diperlukan transformasi fundamental di berbagai aspek. Perbaikan pengelolaan hutan Indonesia merupakan proyek peradaban. Tidak ada jalan pintas selain komitmen politik yang kuat, reformasi hukum yang berani, dan perubahan paradigma dari eksploitasi menuju kearifan. Hanya dengan mengembalikan hutan pada akar keadilan dan keberlanjutan, kita dapat mewariskannya kepada generasi mendatang. Dalam konteks ini, ada enam bidang yang perlu diperbaiki beserta strategi pelaksanaannya diuraikan berikut.

Pertama, Landasan Reformasi beranjak dari revisi menuju revolusi paradigma. Revisi UU Kehutanan No. 41/1999 saja tidak cukup, tetapi diperlukan pembaruan menyeluruh dengan paradigma baru yang mengakui hutan sebagai ekosistem hidup dan berpijak pada Keadilan Ekologis serta Kedaulatan Rakyat. Dua hal ini merupakan fondasi bagi seluruh strategi perbaikan.

Kedua, Aspek Hukum dan Tata Kelola yang berkeadilan secara prosedural dan distributif. Aspek ini mencakup 5 tindakan, yaitu: (1) Pengakuan Hak Masyarakat Adat dengan cara penyederhanaan mekanisme pengakuan hutan adat. Hutan adat harus diakui sebagai hak mandiri, bukan anugerah negara. Menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat dan memastikan masyarakat adat menjadi penerima manfaat utama  termasuk penerima manfaat dari skema karbon; (2) Penguatan perhutanan sosial dengan cara perluasan akses legal menjadi 60 ribu hektare pada tahun 2026 dan mengubah perhutanan sosial menjadi jaring pengaman kesejahteraan melalui koordinasi lintas sektor antara lain BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pembagian hasil yang berpihak pada rakyat dengan usulan proporsi 70% untuk rakyat; (3) Desentralisasi dan  partisipasi publik dengan cara mendorong desentralisasi tata kelola kehutanan dan penjaminan partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan; (4) Penegakan hukum yang tegas dengan cara mengintensifkan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan. Menerapkan tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi korporasi perusak lingkungan dan memulihkan kerugian negara yang mencakup biaya pemulihan ekologis; (5) Penyelesaian konflik tenurial dengan cara menyelesaikan konflik agraria secara adil. Akar masalah berupa ketimpangan penguasaan lahan dimana swasta menguasai 37,4 juta ha sementara masyarakat hanya menguasai 8,1 juta ha itu harus diupayakan lebih berkeseimbangan.

Ketiga, Aspek ekologis dan lingkungan atau keadilan ekologis. Aspek ini mencakup 5 tindakan, yakni; (1) Moratorium dan perlindungan ekosistem rentan dengan cara menghentikan pemberian izin baru di dalam kawasan hutan alam primer dan gambut. Menetapkan perlindungan ketat bagi ekosistem rentan dan pengkajian ulang rencana pembukaan 20 juta hektare hutan untuk pangan/energi. (3) Rehabilitasi dan restorasi lanskap dengan cara merehabilitasi 12,3 juta hektare lahan kritis yang dilakukan dengan pendekatan ekologi-ekonomi dan target penanaman 2 miliar pohon serta menggunakan spesies multi-manfaat antara lain jenis bambu untuk restorasi. (4) Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Tata Ruang dengan cara memperkuat peran KPH dalam perencanaan tata ruang dan integrasikan isu iklim dalam kebijakan. (5) Pendekatan Holistik “Radical Listening” dengan cara menerapkan pendekatan mendengarkan secara radikal untuk memahami akar masalah antara lain akses kesehatan. Pendekatan ini terbukti menurunkan angka kematian bayi hingga 67% dan kehilangan hutan hingga 70%.

Keempat, Aspek ekonomi dan kesejahteraan atau keadilan ekonomi. Aspek ini mencakup 3 tindakan. (1) Diversifikasi dan Nilai Tambah dengan cara mengembangkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, dan jasa lingkungan. Juga mendorong hilirisasi produk perhutanan sosial agar memberi nilai tambah nyata. (2) Skema Pendanaan Inovatif dengan cara mengembangkan pembiayaan hijau, skema karbon, dan kemitraan multi pihak. Sangat urgen untuk memastikan skema karbon memberi manfaat langsung bagi masyarakat adat dan bukan sekadar “izin untuk terus mengemisi”. (3) Integrasi dengan Jaring Pengaman Sosial dengan cara mengintegrasikan program kehutanan dengan sistem perlindungan sosial untuk 4,2 juta jiwa dari 1,4 juta rumah tangga di sekitar hutan.

Kelima, aspek sosial dan budaya atau keadilan sosial-budaya. Aspek ini mencakup 3 tindakan. (1) Pengakuan dan Revitalisasi Budaya dengan cara mengakui dan revitalisasi sistem budaya serta kearifan lokal dalam mengelola hutan serta melibatkan tokoh adat sebagai subjek utama dalam konservasi dan restorasi. (2) Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan dengan cara membentuk dan memperkuat kelembagaan petani hutan serta memberikan akses yang adil bagi kelompok rentan terutama perempuan. (3). Pendidikan dan Kesadaran Ekologis dengan cara menginternalisasikan nilai-nilai ekologis dalam kurikulum pendidikan dan kampanye publik untuk menumbuhkan “pertobatan ekologis”.

Keenam, aspek data, teknologi, dan pengawasan. Aspek ini mencakup 3 tindakan. (1) Tata Kelola Data Terbuka dengan cara membangun tata kelola berbasis data yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. (2) Digitalisasi Layanan dengan cara mempercepat digitalisasi layanan kehutanan dan sistem registrasi karbon antara lain Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). (3) Pengawasan dan Peran Masyarakat dengan cara meningkatkan jumlah ranger hutan dari 5.000 menjadi 70.000 personel dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas

  1. Penutup

Demikian artikel ini disusun sebagai sumbangan dan saran penulis demi penyempurnaan praktik pengelolaan hutan di Indonesia. Penulisan ini disajikan dalam rangka menyongsong Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *