Artikel Utama

ALIH FUNGSI HUTAN DAN DEFORESTASI PENGARUHNYA TERHADAP BANJIR BANDANG

Oleh: Ir. Yaman Mulyana, M.M

(Mantan Dirjen Perlindungan Hutan, Kementerian Kehutanan)

Sampai dengan tahun 1970-an kondisi daratan Indonesia diperkirakan lebih dari 60% adalah hutan alam, terutama di luar P. Jawa yang penduduknya jarang. Potensi kayu hutan alam ini cukup besar sehingga Pemerintah Orde Baru waktu itu menetapkan potensi hutan sebagai salah satu aset pembangunan nasional. Untuk melaksanakan kebijakan itu, instansi kehutanan menyiapkan pola pemanfaatan hutan alam produksi model HPH (Hak Pengusahaan Hutan), kemudian disusul dengan menyusun tata guna hutan yang melibatkan instansi terkait di daerah yang hasil akhirnya adalah Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tiap provinsi yang disetujui bersama Menteri Kehutanan dengan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Dalam peta TGHK yang masih indikatif itu, areal hutan tiap provinsi terbagi ke dalam hutan konservasi alam, hutan lindung, hutan produksi dan areal penggunaan lain. Hutan produksi terbagi menjadi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kepentingan sektor lain. Berpedoman kepada TGHK pemanfaatan hutan produksi berkembang pesat dengan kehadiran investor dalam dan luar negeri. Perkembangan pemanfaatan hutan ini berdampak positif bagi penerimaan negara, devisa dan lapangan kerja.

Berkembangnya pemanfaatan hutan produksi ini disusul dengan pembangunan sektor lain yang membutuhkan lahan. Transmigrasi dan pertanian dua sektor yang banyak membutuhkan lahan dari areal hutan. Selain itu, pembangunan hutan tanaman industri (HTI) juga butuh lahan hutan yang cukup luas. Semua kebutuhan itu dipenuhi dari hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan produksi tetap yang potensi kayunya rendah. Langkah kehutanan ini ditempuh melalui proses pelepasan kawasan yang kemudian kini dikenal dengan alih fungsi hutan.

Kebijakan pemerintah memanfaatkan hutan produksi besar-besaran bukan tanpa sorotan dan kritikan dari banyak pihak, terutama dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lingkungan dalam dan luar negeri. Menurut mereka alih fungsi hutan itu merupakan tindakan deforestasi yang akan mengganggu keseimbangan ekosistem, habitat satwa langka, dan iklim. Di akhir abad dua puluh dilontarkan isu kepada publik bahwa deforestasi itu salah satu penyebab pemanasan global yang menimbulkan perubahan iklim, antara lain banyak turun hujan dengan intensitas tinggi yang diikuti banjir bandang. Aliran air sungai mendadak besar yang membawa material lumpur, kayu dan batu. Banyak yang berpendapat banjir itu gara-gara alih fungsi hutan dan pendapat ini menjadi opini publik. Agar langkah mitigasi banjir bandang tidak bias, maka opini publik ini perlu diluruskan.

 

Pengelompokan fungsi hutan

Ketika pemerintah Orde Baru mencanangkan potensi hutan sebagai aset pembangunan nasional, instansi kehutanan waktu itu segera menyusun konsep peta tata guna hutan skala kecil yang masih indikatif untuk tiap provinsi, kecuali di P. Jawa yang diberlakukan tata guna hutan warisan Kolonial Belanda. Langkah kebijakan ini untuk melindungi areal hutan yang potensial untuk dijadikan kawasan konservasi dan hutan lindung. Areal hutan di luar kedua areal tersebut dicadangkan untuk produksi kayu bahan baku industri. Agar tata guna hutan tersebut disepakati pemerintahan di daerah, maka diadakan pembahasan dengan instansi terkait di daerah provinsi hingga mendapat persetujuan Gubernur KDH Tingkat I masing-masing. Kemudian, draft peta tata guna hutan itu ditandatangani Menteri Kehutanan awal tahun 1980-an menjadi Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Di dalam peta TGHK sudah tergambar areal hutan menurut fungsinya. Berdasarkan perhitungan di peta TGHK luas areal hutan di daratan wilayah Indonesia sekitar 141 juta ha. Angka ini berubah menjadi 133.418.383 ha setelah dipaduserasikan dengan tata-ruang berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 24 tahun 1992. Luas hutan yang totalnya 133.418. 383 ha itu rincian menurut fungsinya sebagai berikut:

  1. Hutan Lindung : 30.096.778 ha.
  2. Kawasan Konservasi Alam: 27.452.722 ha (termasuk perairan).
  3. Hutan Produksi Terbatas : 27.874.583 ha.
  4. Hutan Produksi Tetap : 30.180.157 ha.
  5. Hutan Produksi Konversi : 17.814.745 ha.

Pulau yang paling luas hutannya adalah Kalimantan, kemudian Sumatra dan Papua. Dengan pedoman TGHK ini hutan produksi sekitar 60 juta ha sebagian besar dikelola perusahaan-perusahaan HPH dalam jangka waktu 35 tahun. Sedangkan hutan produksi yang dapat dikonversi khusus dicadangkan untuk memenuhi keperluan bagi sektor di luar kehutanan.

Di dalam Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, dalam Pasal 6 fungsi dari tiga kelompok hutan itu adalah:

  1. Hutan produksi yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan kayu dan non-kayu.
  2. Hutan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air. Mengendalikan banjir dan erosi mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  3. Hutan konservasi alam dengan ciri khas tertentu mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya.

Areal hutan yang berfungsi lindung di lapangan adalah hutan lindung sendiri, kawasan konservasi alam dan hutan produksi terbatas yang total luasnya lebih dari 85 juta ha (70%). Hutan yang berfungsi lindung ini hutan alami yang luas memiliki kontribusi besar sebagai paru-paru dunia dan gudang karbon yang tersimpan dalam batang, akar dan ranting pohon-pohonan hutan (carbon storage).

Penunjukan areal hutan untuk konservasi alam didasarkan kepada informasi dari lapangan yang menemukan salah satu dari fenomena alam hutan yaitu, areal dengan ekosistem yang masih asli, satwa langka, tumbuhan langka, keunikan alam, dan potensi wisata alam.  Sedangkan penunjukan hutan lindung menggunakan tiga kriteria, yakni ketinggian di atas 2.000 m, kelerengan 45% ke atas dan system scoring menggunakan parameter sifat tanah dan curah hujan (SK Menhut No. 837/Kpts/Um/II/1980). Kriteria yang paling banyak digunakan dalam penunjukan hutan lindung adalah derajat kelerengan lapangan di atas 45%. Sebagai gambaran bayangkan segitiga siku-siku sama sisi dan sisi terpanjang menggambarkan lereng 100%. Berarti lereng 45% itu masih termasuk landai. Dengan kelerengan 45%, maka pegunungan, perbukitan dan lereng-lereng curam harus ditetapkan sebagai hutan lindung dengan pertimbangan:

  1. Curah hujan banyak turun di pegunungan.
  2. Gunung berhutan lebat menyimpan cadangan air dan uap air diibaratkan “menara air raksasa di alam”
  3. Mengendalikan erosi tanah dengan tutupan hutan alami.
  4. Hutan alam pegunungan menyimpan keanekaragaman hayati, dan keunikan alam.

Dalam kelompok hutan lindung ini termasuk hutan produksi terbatas dan konservasi alam yang kelerengan lapangannya di atas 45%.  Bentang alam hutan dengan kelerengan di bawah 45% dijadikan hutan produksi tetap dan hutan yang dapat dikonversi untuk kepentingan nonhutan.

 

Alih Fungsi Hutan dan Deforestasi

TGHK menyediakan areal hutan lebih dari 17,8 juta hektare yang dapat dikonversi untuk pembangunan sektor lain. Transmigrasi dan perkebunan termasuk prioritas untuk disiapkan lahan dari areal hutan. Selain itu kehutanan sendiri mencanangkan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) yang dikaitkan dengan keharusan membangun industri pulp & paper. Areal hutan produksi yang dicadangkan untuk transmigrasi, perkebunan dan HTI diarahkan pada hutan produksi yang potensi kayunya rendah di bawah 20 m3/ha. Karena itu untuk melepaskan areal hutan produksi untuk sektor lain harus melalui proses alih fungsi hutan sesuai petunjuk Menteri Kehutanan. Sedangkan alih fungsi hutan tanpa izin Menteri merupakan pelanggaran hukum dan disebut dengan istilah deforestasi.

Mempertahankan fungsi hutan sesuai TGHK sejak awal sudah banyak tantangannya. Tidak semua instansi pemerintah di pusat menyetujui TGHK, yang menguasai hampir 70% daratan Indonesia. Luas hutan konversi tiap provinsi berbeda dan banyak provinsi yang tidak memiliki hutan konversi. Demikian juga dalam pelaksanaan alih fungsi hutan untuk transmigrasi dan perkebunan banyak masalahnya. Tidak seluruh hutan produksi konversi yang dicadangkan itu diterima instansi yang memerlukan lahan luas itu. Kondisi biofisik lapangan dengan proyek  (transmigrasi dan perkebunan) yang akan dibangun kadang tidak cocok dari sudut kelayakan usaha. Selain itu, tuntutan (klaim) pemilik lahan di lapangan kadang menjadi hambatan.  Mungkin karena masalah tadi sering timbul perbedaan antara rencana proyek dengan areal hutan yang dibuka. Masalah lain di P. Sumatra banyak peminat, sementara luas areal hutan konversi terbatas. Solusinya areal hutan produksi tetap yang bebas izin HPH dicadangkan melalui tukar-menukar dengan areal lain yang ditunjuk menjadi hutan tetap. Sampai dengan akhir tahun 2012 luas areal hutan yang dialihfungsikan menurut statistik Kehutanan sekitar 6,6 juta ha terdiri untuk perkebunan 5,7 juta ha dan proyek transmigrasi 0, 916 juta ha. Sementara sumber data lain luas perkebunan sawit saat ini 16 juta ha dan areal transmigrasi 3,1 juta ha.

Di luar prosedur alih fungsi hutan ini di beberapa daerah dilaporkan marak tebangan liar (illegal logging), pembukaan areal hutan untuk kebun sawit tanpa izin, perladangan yang memanfaatkan jalan HPH, dan kegiatan tambang ilegal. Menjelang Orde Baru berakhir usaha tambang dalam hutan mulai ramai. Deposit batu bara, emas, nikel dan lain-lain terdeteksi di hutan produksi, hutan lindung dan di kawasan konservasi alam. Sementara kebijakan pemerintah waktu itu di hutan lindung dan konsevasi alam dilarang ada kegiatan usaha pertambangan.

Di awal Reformasi alih fungsi hutan yang resmi menurun, tetapi yang tidak resmi (deforestasi) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.  Di lapangan marak tambang liar, buka hutan untuk kebun perorangan, Illegal logging, perburuan satwa yang dilindungi dan kebakaran lahan dan hutan. Tidak sedikit kegiatan deforestasi itu mendapat backing oknum aparat pemerintah, sementara pengamanan hutan di lapangan tetap lemah, di samping pengelola HPH banyak yang tidak aktif dan membiarkan areal hutan telantar.

Kebakaran lahan dan hutan di awal Reformasi meningkat drastis karena pelaku pembuka areal hutan itu membersihkan lahan dengan membakar sampah bekas tebangan, pada saat udara panas dan tiupan angin kencang.  Mungkin pengaruh dari pemanasan global setiap pembakaran apinya gampang menyebar ke areal yang luas. Menyikapi dinamika deforestasi di lapangan ini pemerintah melakukan penertiban dan penegakan hukum melibatkan banyak instansi terkait. Hasilnya ada beberapa pelaku yang terjerat hukum dan mendapat denda dan hukuman.  Langkah kebijakan pemerintah ini ada kesamaan dengan ketika masa Orde Baru, kegiatan deforestasi itu menurun sesaat, tetapi kemudian pelan-pelan kambuh lagi.

Fenomena deforestasi yang kronis itu berlangsung sejak lama dan sekaligus menunjukkan lemahnya pengelolaan hutan di lapangan. Langkah yang pernah dilakukan kehutanan untuk menanggulangi deforestasi itu memperkuat barisan jagawana sekitar tahun 2007. Namun, langkah tersebut hingga kini belum juga mampu meredam deforestasi. Sementara penyuluhan kehutanan yang tugas pokoknya memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan tidak mendapat perhatian instansi pemerintah sebagaimana mestinya. Padahal desa tertinggal yang banyak penduduk miskinnya sebagian besar berada di dalam dan sekitar lingkungan hutan. Kalau kelompok masyarakat miskin itu dengan pendekatan penyuluhan berubah menjadi pengelola sumber daya hutan lestari, mereka akan mudah diajak masuk dalam barisan pengamanan hutan.

 

Ketika Hujan Turun di Hutan Lindung dan Areal lainnya

Air hujan yang turun di daratan sebagian akan mengalir di permukaan tanah (run off) lalu masuk parit, selokan, danau, sungai dan kembali ke laut. Sebagian lagi air hujan itu akan meresap ke dalam tanah (infiltrasi) menjadi air tanah yang akan keluar di permukaan tanah sebagai mata air. Selain itu, ada juga dari air hujan itu yang menguap ke udara atau diserap akar tumbuhan. Hukum alam ini berlaku ketika hujan itu turun di daratan. Ada pedoman Badan Klimatologi dan Geofisika (BKMG) yang menetapkan bila intensitas hujan 1000 mm persatuan waktu, maka tiap m2 tanah menerima guyuran air hujan satu liter. Bila hujan lebat intensitas 100 mm per-hari, maka tiap m2 tanah akan diguyur air hujan 0,1 liter. Seandainya luas areal tanah daratan yang diguyur hujan 3.000 ha, maka pada hari itu luas areal tanah tersebut akan menerima guyuran air hujan tiga juta liter air atau 3.000 m3, setara dengan 600 truk yang daya muatnya 5 m3/truk. Sebagian air hujan dari yang 3.000 m3 itu akan meresap ke dalam tanah, sebagian lagi akan mengalir di permukaan tanah yang miring atau menggenang di permukaan tanah yang datar atau cekung. Selain itu, dari air itu akan ada yang menguap ke udara.  Bila hujan turun di pegunungan atau areal perbukitan yang digunakan untuk tanaman pangan, pemukiman dan perkotaan, maka aliran air di permukaan tanah akan makin besar, sementara air yang menyerap ke dalam tanah makin kecil. Makin tinggi curah hujan peluang banjir makin besar karena aliran air permukaan itu dalam tempo yang relatif singkat masuk parit-parit, selokan dan sungai. Jika curah hujan itu ekstrem dengan intensitas di atas 150 mm/hari kemungkinan besar terjadi banjir bandang. Jadi bila hujan ekstrim turun di luar areal hutan yang menjadi penyebab utama banjir itu adalah curah hujan disusul faktor penyebab lainnya.

Agar supaya air hujan yang turun di daratan itu banyak terserap permukaan tanah (infiltrasi) dan mengurangi aliran air permukaan (run off) menurut Mori et all (1993) dipengaruhi banyak faktor. Dua di antaranya adalah faktor struktur tanah dan keberadaan tumbuh-tumbuhan yang berdampak positif terhadap kapasitas infiltrasi air hujan ke dalam tanah. Bila sebidang tanah tertutup rapat pohon-pohonan dan tumbuhan seperti hutan, maka permukaan tanah akan terlindungi dari pemampatan tanah, karena jatuhnya butir-butir hujan. Selain itu, permukaan tanah akan tertutup dengan serasah dan humus, banyak lubang-lubang yang digali binatang kecil dan serangga serta banyak akar tanaman dalam tanah yang mati. Semua proses alami ini menyebabkan struktur tanah yang remah sehingga memudahkan sebagian air hujan meresap ke dalam tanah.

Pegunungan di mana terdapat gunung-gunung terdiri dari lereng-lereng dengan kemiringan berbeda-beda, mulai dari landai hingga curam yang dipengaruhi oleh geomorfik. Di pegunungan kemiringan lereng umumnya didominasi lereng di atas 45%, bahkan banyak bagian yang curam dan terjal dengan kelerengan di atas 100%. Karena itu pegunungan di luar P. Jawa dalam peta TGHK ditunjuk sebagai hutan lindung dan waktu itu (tahun 1970-an) umumnya berhutan lebat.         Di gunung-gunung yang hutannya lebat tumbuh alami pohon-pohon berbagai ukuran sehingga terbentuk tajuk yang berlapis, sedangkan di bawah pohon hidup beragam tumbuhan kecil hingga yang tidak kasatmata. Pada lapangan yang terjal atau curam masih ditumbuhi pohon-pohon dan tumbuhan lainnya. Pohon-pohon dengan tajuknya menyelimuti alam pegunungan sudah ribuan tahun, sehingga permukaan tanahnya merupakan lapisan yang terbentuk sampah-sampah organik yang berupa tumpukan dedaunan kering, rerantingan dan berbagai sisa vegetasi lainnya di atas lantai hutan dan sudah berubah warna aslinya dan disebut serasah. Di lantai hutan berkembang pula makhluk kecil-kecil (jasad renik) yang siap membusukkan bahan organik menjadi unsur-unsur tanah. Proses pelapukan bagian dari pohon dan tumbuhan bawah yang bercampur dengan hewan mati dan kotorannya sudah berlangsung lama dan terus-menerus membentuk lapisan humus. Oleh karena itu, lapisan permukaan tanah di hutan alam menjadi tebal dan tambah subur serta selalu tertutup bahan serasah. Maka dari itu infiltrasi air hujan ke dalam tanah yang optimal akan terjadi secara alami pada bentang alam yang tertutup hutan alam, sekalipun bentang alam itu berupa lereng-lereng yang curam. Air hujan yang terserap lantai hutan itu perlahan-lahan turun ke bawah dan muncul sebagai air tanah terutama di sekitar kaki gunung. Kadang air resapan itu tertampung dulu di cekungan-cekungan di pegunungan, kemudian perlahan-lahan air itu turun mengalir lewat parit-parit sebelum masuk sungai.  Namun demikian ketika pegunungan berhutan mendapat guyuran hujan yang namanya aliran air permukaan (run off) sesuai hukum gravitasi tetap ada. Makin tinggi curah hujannya aliran air di permukaan makin besar dan akan lebih besar lagi pada areal pegunungan dengan kelerengan di atas 100 %. Jadi kapasitas infiltrasi air hujan pada lantai hutan yang terdiri dari serasah dan humus itu ada batasnya. Bila curah hujan tinggi lantai hutan itu akan jenuh dan aliran air permukaan secara alami tidak dapat dikendalikan. Air hujan itu akan turun ke bagian bawah dari lantai hutan itu, kemudian masuk parit, selokan dan sungai. Biasanya di pegunungan itu banyak cekungan-cekungan tanah atau kubangan menyerupai danau. Cekungan ini punya kapasitas menampung aliran air hujan di permukaan yang limpasannya turun dan terakumulasi di sungai dan terjadilah banjir. Menurut pengalaman masa-masa lalu, bila curah hujan itu biasa-biasa saja (normal) sang sungai hanya banjir biasa. Tetapi jika curah hujan dalam tempo yang lama dengan intensitas di atas normal (ekstrem), kemungkinan besar akan terjadi banjir bandang. Pengalaman ini menunjukkan bahwa hutan lindung sekalipun tidak dapat mencegah banjir, tetapi hutan lindung dalam batas-batas tertentu dapat mengendalikan banjir melalui kapasitas infiltrasi dan daya tampung cekungan-cekungan air di pegunungan.

Bila deforestasi pada areal hutan itu meliputi areal yang luas, pada kelerengan lahan di atas 45%, yaitu hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan konservasi alam, maka tata air hujan alami akan mengalami gangguan. Aliran air permukaan dan air yang menguap makin banyak, sementara yang meresap ke dalam tanah menjadi berkurang dari biasanya. Dapat dicirikan ketika musim hujan, pada aliran selokan atau anak sungai warna air keruh mengandung lumpur yang berasal dari aliran air permukaan yang menggerus permukaan tanah (erosi). Bila curah hujan tinggi di atas ukuran normal turun termasuk di areal hutan gundul yang luas, maka besar peluangnya sungai mengalami banjir bandang, di mana aliran air muncul mendadak dengan volume besar membawa material lumpur, kayu dan batu.

Bagaimana bila hujan turun di areal hutan produksi, perkebunan sawit dan kebun lainnya? Menurut TGHK hutan produksi tetap itu lahan datar sampai dengan landai atau lahan dengan kelerengan di bawah 45%, termasuk HTI (hutan tanaman industri). Demikian juga banyak areal perkebunan sawit yang berasal dari areal hutan dengan derajat lerengnya di bawah 45%. Air hujan yang turun di areal budi daya ini sama seperti hujan turun di hutan lindung, ada air yang meresap ke dalam tanah, mengalir di permukaan tanah, menguap ke udara dan terserap akar pohon atau tanaman.  Peluang timbulnya banjir dari air hujan juga sama tergantung curah hujan. Curah hujan yang ekstrem akan menimbulkan banjir bandang juga.

Ada data tahun 2024 yang menyebut sumbernya Kementerian Lingkungan Hidup dan BRIN, bahwa tutupan hutan Indonesia 95,5 juta ha. Dalam angka tutupan hutan itu mungkin termasuk hutan milik seperti di P. Jawa. Bila luas hutan itu 120 juta ha, maka lebih dari 24,5 juta ha areal tidak berhutan yang kemungkinan karena alih fungsi hutan, deforestasi dan lain-lain. Bila areal tidak berhutan itu dari alih fungsi hutan, maka kelerengan areal tersebut rata-rata di bawah 45%, seperti perkebunan sawit dan areal transmigrasi. Bila areal tidak berhutan itu karena deforestasi, ada kemungkinan di hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan konservasi alam pada kelerengan di atas 45% yang umumnya pegunungan. Di samping itu deforestasi banyak dilakukan pada hutan produksi pada kelerengan di bawah 45%.

Merujuk uraian di atas bila curah hujan ekstrem turun di areal perkebunan atau areal hutan tanaman industri (HTI) yang luas, maka sungainya akan mengalami banjir bandang. Demikian juga jika curah hujan ekstrem turun lama di pegunungan (hutan lindung) atau pada areal dengan kelerengan di atas 4% yang mengalami deforestasi yang luas, maka sungainya akan mengalami banjir bandang yang menimbulkan banyak korban dan kerugian.  Jadi penyebab utama banjir bandang itu curah hujan yang ekstrem, sedangkan kondisi tutupan hutan lindung menjadi faktor penyebab tambahan. Kendatipun hutan lindung itu alami dan utuh tidak akan mampu mencegah banjir. Ada batas kemampuan lantai hutan untuk menampung dan menyimpan air hujan.

Untuk mengetahui sejauh mana dampak negatif suatu kesatuan areal hutan (lindung dan produksi) yang mengalami kerusakan (deforestasi) terhadap peristiwa banjir bandang ketika hujan lebat, perlu kajian menggunakan data lapangan yang akurat, antara lain luas dan sebaran kerusakan, sifat tanah, kemiringan bentang alam, intensitas hujan dan lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Djajapertjunda, Sadikin, Djamhuri, Edje. 2013. Hutan dan Kehutanan Indonesia dari Masa ke Masa.  Bogor: IPB Press.

Djamal Irawan, Zoer’aini. 2007. Prinsip-Prinsip Ekologi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Mori, Kiyotoka et all, 1993. Hidrologi Untuk Pengairan (terjemahan). Jakarta: PT Pradnya Aramita.

Suhendang E. 2012. Pengelolaan Hutan Berbasis Ekosistem. MEREVOLUSI REVOLUSI HIJAU. Pemikiran Guru Besar IPB. Bogor: IPB Press.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *