Artikel Utama

DARI RIMBA UNTUK REPUBLIK:

BAGAIMANA PERHUTANAN SOSIAL MENGHIDUPKAN NILAI PANCASILA

Pengalaman dari Kalimantan Barat

Oleh: Dr. Ir. Edi Purwanto, IPU*) dan Gusti Suganda, S.T. **)

*) Direktur Tropenbos Indonesia **) Fasilitator Pemangku Kepentingan Kabupaten Ketapang

A. PENDAHULUAN

Hutan Indonesia bukan sekadar bentang alam hijau di peta, tetapi denyut kehidupan yang menegakkan keseimbangan ekologis dan sosial bangsa. Dari akar hingga kanopinya, hutan menyimpan dan mengatur tata air, menata iklim, menjaga tanah, memberi udara segar, serta menjadi penopang keberlangsungan spesies dan ruang hidup bagi miliaran spesies makhluk hidup di muka bumi ini. Itulah fungsi ekologis dari keberadaan hutan. Namun jika kita mengambil dari sudut pandang religiusitas, pohon atau tumbuhan adalah sebab pertama semua makhluk hidup ini ada dan diciptakan. Kemurahan Tuhan kepada makhluknya termanifestasikan dari diciptakannya tumbuhan sebagai sumber pangan utama, dan satu-satunya, bagi segala yang hidup di muka bumi hingga pada detik ini. Karena tidak ada manusia secerdas apapun hari ini yang mampu membuat makanan sintetis yang bisa dikonsumsi, maka baik manusia atau hewan bisa bertahan hidup itu tak lain karena mereka memakan sesuatu yang jika dirunut ke hulu asal-usulnya dari tumbuhan. Sehingga dapat dikatakan, dalam cara pandang religiusitas tidak ada istilah pengklasifikasian makhluk hidup berdasarkan jenis makanannya yang kita kenal sebagai omnivora, herbivora, atau karnivora, karena dalam ranah religius semua makanan berasal dari satu sumber yang sama: tumbuhan! Karenanya, dalam nama pohon dan hutan ada nama Tuhan melekat padanya, sebagai bentuk nyata kemurahan Tuhan kepada semua makhluknya.

Hutan dan pepohonan, dibalik fungsi ekologis dan religiusitasnya (nilai Ketuhanan), juga menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, seperti saling mencintai, menghormati, dan sikap tenggang rasa baik antar sesama anggota masyarakat maupun dengan alam, sehingga melahirkan sikap gotong royong dan nilai-nilai kearifan. Hutan dan pepohonan juga menjadi perekat nilai persatuan dan kerja sama antar anggota masyarakat yang mendapat manfaat dari keberadaannya. Bersatu dan bekerja sama akan menghindarkan dari sifat mementingkan diri sendiri atau golongannya di atas kepentingan bersama, sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat untuk menjaga hutan agar senantiasa punya nilai manfaat dan tetap lestari bagi kehidupan masyarakat antar generasi. Kerja sama antar anggota masyarakat dalam pelestarian hutan ini hanya akan terwujud apabila masyarakat mengutamakan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Tanpa adanya kerja sama dan musyawarah maka mustahil keberadaan hutan itu dapat termanfaatkan secara adil (keadilan sosial) dan berkelanjutan kepada masyarakat yang bergantung atau terikat hidupnya dari keberadaan hutan. Oleh karenanya, menjaga hutan sesungguhnya bukan semata urusan teknis konservasi, tetapi hutan adalah panggilan moral untuk mewujudkan praksis kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.

Dalam kerangka itu, Perhutanan Sosial lahir sebagai instrumen strategis negara untuk menegakkan keadilan ekologis dan sosial. Skema ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola, melestarikan, dan memetik manfaat dari hutan secara berkelanjutan. Perhutanan Sosial bukan hanya kebijakan distribusi akses lahan, melainkan sebuah gerakan restorasi sosial-ekologis yang menempatkan manusia sebagai bagian dari ekosistem, bukan penguasanya. Dengan kata lain, Perhutanan Sosial mencoba mengubah mindset relasi antara masyarakat dengan alam (hutan) yang semula relasi subyek-obyek beralih ke relasi subyek-subyek. Sebuah relasi yang tak berjarak dan saling menghormati. Maka dari sini nilai-nilai Pancasila itu menemukan bentuk nyatanya: kemanusiaan yang adil dan beradab, kerja sama dan musyawarah dalam pengelolaan sumber daya, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalimantan Barat, sebagai salah satu provinsi dengan kawasan hutan terluas di Indonesia, menjadi laboratorium hidup penerapan nilai-nilai tersebut. Di wilayah ini, masyarakat adat dan kelompok Perhutanan Sosial menjaga harmoni antara manusia dan alam dengan berbekal pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka menjaga hutan bukan karena perintah, melainkan karena kesadaran bahwa kelestarian hutan adalah kelangsungan hidup itu sendiri. Di tengah ancaman deforestasi, kebakaran hutan dan tekanan ekonomi, masyarakat tetap berupaya menegakkan keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan.

Melalui pengalaman dan dinamika di Kalimantan Barat, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana nilai-nilai Pancasila hidup dan bekerja melalui praktik Perhutanan Sosial di tingkat tapak? Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi ideologis, melainkan upaya memahami bagaimana semangat kebangsaan dapat menuntun pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan berpihak pada kehidupan. Dari sinilah, Perhutanan Sosial tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi menjadi wujud nyata falsafah bangsa dalam menjaga rimba dan martabat kemanusiaan.

B. PANCASILA SEBAGAI ETIKA PEMBANGUNAN

Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan sistem nilai atau pedoman yang menuntun cara bangsa Indonesia memandang alam dan kehidupan. Di dalamnya terkandung kesadaran bahwa manusia dan lingkungan adalah satu kesatuan yang saling menopang, bukan dua entitas yang berjarak. Lima Sila Pancasila menegaskan etika ekologis dan sosial yang menjadi fondasi pembangunan kehutanan: Ketuhanan Yang Maha Esa menanamkan rasa syukur dan tanggung jawab terhadap ciptaan Tuhan; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntun perlakuan bijak terhadap manusia dan alam sebagai satu kesatuan kehidupan; Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa hutan adalah perekat kebangsaan dan sumber identitas kolektif; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menjiwai tata kelola sumber daya yang partisipatif dan inklusif; sementara Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan pemerataan manfaat dan hak atas sumber daya bagi seluruh warga tanpa kecuali.

Etika Pancasila inilah yang semestinya menjadi jiwa dari pembangunan kehutanan nasional. Regulasi utamanya telah memberi kerangka bagi cita-cita tersebut, dimulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan fungsi hutan bagi kemakmuran rakyat, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), mempertegas arah baru tata kelola hutan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan lestari. Seluruh regulasi tersebut berpijak pada nilai-nilai Pancasila khususnya prinsip keadilan dan keberlanjutan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus menyejahterakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian ekologisnya.

Namun dalam kenyataannya, krisis sosial dan ekologi yang berulang menunjukkan bahwa nilai kelima Sila dalam Pancasila belum sepenuhnya menjadi roh kebijakan dan praktik di lapangan. Ketimpangan akses, konflik lahan, hingga deforestasi mencerminkan jauhnya pembangunan dari moral ekologis Pancasila. Dalam konteks inilah, Perhutanan Sosial hadir bukan semata sebagai program distribusi lahan, tetapi sebagai gerakan moral dan politik ekologis untuk mengembalikan keseimbangan antara manusia, hutan, dan negara. Ia menjadi wadah pembumian nilai-nilai Pancasila untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial agar pembangunan kehutanan benar-benar berpihak pada kehidupan yang berkelanjutan.

C. PERHUTANAN SOSIAL : WUJUD NYATA DEMOKRASI EKOLOGIS 

Secara nasional, kebijakan Perhutanan Sosial menjadi instrumen negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekologis sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Melalui program ini, pemerintah membuka akses kelola hutan bagi masyarakat melalui lima skema utama—Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK)—yang diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 serta diperkuat oleh kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Hingga tahun 2025, lebih dari 7 juta hektar kawasan hutan di Indonesia telah diberikan hak kelola kepada masyarakat. Di dalamnya terkandung cita-cita pemerataan manfaat, pelestarian ekosistem, dan penguatan peran warga sebagai subyek pembangunan hutan lestari.

Di Kalimantan Barat, semangat itu menemukan wujud paling nyata. Provinsi ini menjadi salah satu wilayah dengan capaian Perhutanan Sosial terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 260 izin yang telah terbit—didominasi oleh Hutan Desa—yang mencakup ribuan keluarga di wilayah pedalaman dan pesisir. Dari Kapuas Hulu hingga Ketapang, masyarakat adat dan kelompok pengelola hutan telah membuktikan bahwa pengelolaan berbasis kearifan lokal mampu menjaga tutupan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Implementasi di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila benar-benar bekerja: kerja sama dan gotong royong terwujud dalam kerja kolektif menjaga hutan, musyawarah hidup dalam tata kelola desa hutan, dan keadilan sosial hadir ketika hasil hutan memberi manfaat bagi seluruh warga tanpa mengorbankan keberlanjutan ekologisnya.

Kalimantan Barat menjadi salah satu mozaik paling hidup dari pelaksanaan Perhutanan Sosial di Indonesia. Dari 260 izin yang telah terbit, Hutan Desa (HD) mendominasi—sekitar 180 unit yang menegaskan peran desa sebagai pengelola hutan dan penjaga keseimbangan alam. Selanjutnya 40 Hutan Kemasyarakatan (HKm), 15 Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 10 Hutan Adat (HA), serta sejumlah Kemitraan Konservasi (KK) yang menautkan kepentingan masyarakat dengan pelestarian kawasan lindung. Dari rimba hingga ruang kebijakan, Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat memperlihatkan bagaimana nilai-nilai Pancasila tumbuh nyata di akar rumput—dalam bentuk gotong royong menjaga hutan, musyawarah yang mengatur ruang kelola, dan keadilan sosial yang tumbuh dari bumi, kembali untuk rakyat.

Hingga pertengahan tahun 2025, Kabupaten Kapuas Hulu menempati posisi tertinggi dengan 39 izin perhutanan sosial, disusul Ketapang (38 izin), Kubu Raya (32 izin), dan Sintang (29 izin). Kabupaten Melawi dan Sanggau masing-masing memiliki 20 izin, sedangkan Kayong Utara (16 izin) dan Sambas (15 izin) berada pada kelompok menengah. Adapun Bengkayang, Landak, dan Mempawah masing-masing memiliki 8 izin, sementara Sekadau menjadi kabupaten dengan izin paling sedikit, yakni 5 izin.

Sebaran izin ini terdiri dari beragam bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat, mulai dari Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), hingga Kemitraan Konservasi (KK). Kapuas Hulu dan Ketapang menjadi contoh wilayah dengan sebaran izin terluas dan pengelolaan aktif oleh LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), LDPH (Lembaga Desa Pengelola Hutan), maupun MHA (Masyarakat Hukum Adat). Sementara Kubu Raya, Sintang, dan Landak memperlihatkan penguatan kelembagaan lokal, serta Kayong Utara dan Sambas menonjol dengan pola kemitraan di wilayah pesisir.

BERSAMBUNG KE VOLUME 84 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *