MEMAHAMI MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN PANCASILA (Lanjutan Vol.82)
Oleh: Ir. Slamet Soedjono, M.B.A.
(Pengasuh Majalah Rimba Indonesia)
PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang ditemukan oleh Ir. Soekarno yang digali dari akar budaya nenek moyang bangsa Indonesia secara turun menurun berabad-abad lamanya dan telah disepakati dan ditetapkan sebagai dasar dan idiologi negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia, setelah dipahami dan dihayati sebaik-baiknya kewajiban negara dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkannya dengan melaksanakannya atau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam jangka panjang tak terbatas selama bangsa dan negara Indonesia masih berada.
- Oleh Negara dan Pemerintah Indonesia
Seluruh aparatur negara dan pemerintah Indonesia wajib melaksanakan / mengamalkan Pancasila seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 dan Undang-Undang turunannya. Dalam setiap penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional, Regional maupun Lokal semua aspek yang diinginkan Pancasila harus diperhatikan. Aparatur negara dan pemerintah harus taat azas dan tujuan disertai moral dan pengabdian yang baik dan tulus untuk berhasilnya pengamalan Pancasila hingga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tugas dan kewajiban tersebut sungguh berat, rumit dan kompleks, banyak tantangan, rintangan, hambatan apalagi tuntutan masyarakat terus berkembang dan meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan zaman. Aparatur negara dan pemerintah harus semakin pandai, kreatif, inovatif, jujur, bijaksana, tanggap atas berbagai aspirasi masyarakat, penuh dedikasi dan loyalitas, memiliki kesadaran dan tanggungjawab yang tinggi. Selama 80 tahun negara dan pemerintah telah dan terus menerus berusaha untuk mempertahankan tetap eksisnya Pancasila sebagai dasar dan idiologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengamalkannya sebaik mungkin sesuai kemampuan negara pada masanya, ada yang berhasil ada yang belum berhasil dengan baik seperti yang diharapkan masyarakat. Negara dan pemerintah dengan didukung masyarakat telah berhasil mempertahankan tetap eksisnya Pancasila dari rongrongan hingga usaha menggantinya dengan idiologi lain oleh golongan yang disebut ekstrim kiri dan ekstrim kanan setidaknya telah terjadi 3 kali yang dilakukan melalui pemberontakan bersenjata yaitu Pemberontakan PKI tahun 1948, Pemberontakan DI/TII tahun 1949-1962, dan Gerakan 30 September 1965 atau G 30 S/PKI serta melalui Lembaga Kostituante tahun 1956-1959. Namun dengan keteguhan, kegigihan dan perjuangan keras dari aparatur negara dan pemerintah yang didukung sebagian besar rakyat Indonesia akhirnya Pancasila tetap bisa dipertahankan dan tetap eksis. Karena itu kemudian Pancasila dikatakan sebagai suatu idiologi negera yang sakti yang setiap tahunnya pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila berpusat di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.
Untuk tiap-tiap sila telah dilakukan pelaksanaannya dari waktu ke waktu misalnya untuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejak awal berdirinya NKRI Perintah telah membentuk Kementerian Agama yang bertugas untuk melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengembangan terhadap umat beragama dan penganut aliran kepercayaan dalam melaksanakan ajaran agamanya atau aliran kepercayaannya dengan sebaik-baiknya hingga terbentuk masyarakat Indonesia yang harmoni, penuh toleransi, saling menghormati, guyub rukun serta berkembang maju dalam pemahaman agamanya, ibadahnya dan pelaksanaan ajarannya. Sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi keagamaan terus dikembangkan secara lebih modern termasuk pesantren-pesantren. Pendidikan agama dimasukkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Dosen-dosen Perguruan Tinggi Islam baik Negeri maupun Swasta banyak yang ditugaskan belajar di dalam maupun di luar negeri untuk meraih gelar S2 (Master) maupun S3 (Doktor). Tak terlupakan pula lembaga-lembaga Peradilan Agama dan pelayanan untuk pembentukan keluarga yang baik. Khotbah-khotbah, dakwah, ceramah-ceramah, pengajian dikembangkan secara lebih baik dan berkualitas. Di dalam kehidupan masyarakat dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan aliran kepercayan yang berbeda-beda sehingga selalu dapat dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Juga dikembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya kepada orang lain. Namun demikian hasil dari segala daya upaya untuk pembentukan karakter manusia Indonesia yang baik belum sepenuhnya berhasil seperti yang diharapkan. Masih cukup banyak orang yang berperilaku tidak jujur, bersifat menerabas, asosial, berbuat kriminal, maksiat, judi, tidak toleran dan lain lain.
Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, berfokus kepada pembangunan manusia Indonesia yang bermartabat, berpendidikan baik, berbudaya, beradab, sehat, berintegritas, dihargai dan dilindungi hak azasinya, diperlakukan secara adil dan beradab, diperhatikan kesejahteraan hidupnya. Banyak kemajuan yang telah dicapai di antaranya setiap warganegara diberi peluang untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya tergantung kepada kemampuanya tidak perduli mereka anak pejabat, orang kaya, bangsawan seperti di zaman penjajah dulu. Juga dalam berkarya dan berprofesi diberi kebebasan di manapun. Setiap orang harus diperlakukan sama sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak dan kewajibannya tanpa membeda-bedakan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit. Perlu dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa (tepa salira) Orang tidak boleh diperlakukan semena-mena, kalau sampai terjadi pelakunya akan dikenakan sanksi pidana penjara. Adanya undang-undang anti kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), HAM dan perlindungan anak sangat menguntungkan dalam melindungi harkat martabat manusia Demikian pula perlindungan terhadap kaum wanita dan pemberian hak yang sama dengan pria dalam banyak hal seperti dalam pendidikan, berprofesi, jenjang karir. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dari negara di manapun ia berada dan persamaan hak di depan hukum. Setiap orang harus hormat menghormati satu sama yang lain tak memandang status sosialnya, agamanya atupun etnisnya. Dibidang kesehatan telah banyak dicapai banyak kemajuan meskipun ada saja yang belum puas terutama dalam pemerataan dan membanding-bandingkan dengan luar negeri. Pada tahun 1950-an Balai Pengobatan yang terdapat di ibukota kecamatan hanya ada satu klinik kecil yang dipimpin oleh seorang Mantri Kesehatan kini telah berdiri 1 bahkan ada yang 2 Puskemas yang masing-masing dikelola oleh 2-4 dokter. Waktu itu dalam satu kabupaten di daerah hanya ada seorang dokter sekarang sudah banyak rumah sakit dengan puluhan dokter. Biaya pengobatan dan perawatan yang dulu terasa sangat mahal sekarang dengan adaya BPJS atau jaminan asuransi lain terasa sangat meringankan. Usia harapan hidup rata-rata orang Indonesia meningkat tajam, pada tahun 1950 hanya 49 tahun sekarang telah mencapai 74 tahun. Tinggi badan pemuda untuk bisa diterima menjadi anggot TNI/Polri di awal kemerdekaan hanya disyaratkan 145 cm kini menjadi 165 cm. Banyak dokter spesialis untuk menangani berbagai macam penyakit dan tersedianya peralatan medis yang semakin canggih. Dalam hal peningkatan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia juga terdapat peningkatan yang sangat terasa terutama bagi mereka yang mengalami kehidupan di awal-awal kemerdekaan atau sebelumnya hingga tahun tujuh puluhan. Banyak rakyat Indonesia yang miskin dan susah hidupnya terutama di desa-desa. Makanan pokok mereka bukan beras tetapi singkong/gaplek/oyek, jagung dan ubi. Beras menjadi barang mewah apalagi susu, keju, roti. Rumah mereka banyak yang dindingnya dari bambu, kulit kayu atapnya ilalang atau daun kelapa. Alat-alat kerja masih sangat sederhana sehingga untuk menggnakannya memerlukan tenaga besar dan berat. Di desa tidak ada listrik, kalau malam gelap gulita, lampu penerangan hanya dari teplok atau sentir. Alat tranportasi orang maupun barang masih sederhana dan langka adanya hanya andong/dokar dan gerobag. Kemaana-mana terpaksa jalan kaki baik untuk jarak dekat maupun jauh, melelahkan. Alat transportasi jarak jauh untuk orang masih langka sehingga terpaksa berdesak-desakan bahkan banyak yang nekat naik di atas atap kereta api atau bus yang usianya sudah tua-tua. Bandingkan dengan keadaan kehidupan sekarang yang semakin baik, semakin nyaman, nikmat, banyak kemudahan walaupun masih ada anggota masyarakat yang tergolong miskin tetapi persentasinya semakin kecil. Ini semua berkat adanya usaha-usaha pembangunan yang terus meningkat dan lebih merata seperti listrik masuk desa, pembangunan jalan dan bangunan yang semakin bermutu, penggunaan alat-alat kerja dan transportasi-komunikasi yang semakin canggih
Sila ketiga Persatuan Indonesia. Sila ini mencakup aspek ke wilayahan dan kebangsaan Indonesia. Wilayah Indonesia yang begitu luas terdiri dari lebih dari 17.000 pulau – pulau besar kecil serta lautan yang luasnya lebih kurang dua pertiga wilayah Indonesia harus terus dijaga keberadaannya, dilindungi dan dipertahankan sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah dinyatakan sejak awal berdirinya NKRI. Setiap warganegara RI harus mencintai tanah airnya, membelanya dan melindunginya bersama seluruh rakyat maupun aparatur negara. Dari aspek Kebangsaan sudah sejak tahun 1928 sebelum negara Indonesia berdiri para pemuda dari berbagai pulau dan etnis seluruh Indonesia telah bersumpah bersama-sama menyatakan bahwa mereka adalah berbangsa satu Indonesia, berbahasa satu Indonesia dan bertanah sair satu Indonesia. Jadi negara dan perintah harus benar-benar memelihara dan menjaga persatuan ini yang pelaksanaannya tidak mudah. Harus diciptakan kondisi-kondisi yang menjadikan rakyat Indoneia merasakan adanya rasa persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pelaksaanaan pembangunan di berbagai bidang/sektor hingga terasa adanya pemerataan baik infra strukur, pendidikan, kesehatan maupun ekonomi. Setiap orang harus bersikap toleran dan menghormati hak azasi orang lain. Semangat persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
Untuk Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan, ini utamanya berfokus kepada pembentukan sistem ketatanegaraan, memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negara terhadap keikutsertaannya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, penyaluran aspirasi masyarakat, kontrol masyarakat kepada negara dan pemerintah yang dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tepat sasaran. Sistem perpolitikan negara dan masyarakat agar bisa diatur dengan baik, efisien/tidak mahal, demokratis dan menjunjung tinggi hak azasi masyarakat. Pelaksanaan sila keempat ini nampaknya yang paling rawan, sensitif, sering penuh gejolak karena adanya kelompok-kelompok tertentu yang suka memaksakan pendapatnya kurang memperhatikan pendapat orang lain dan lupa pada prisip demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah, mufakat, gotong royong demi persatuan dan kesatuan. Masih cukup banyak orang yang suka mencaci maki, menghina, merendahkan martabat dan menghujat orang lain serta menciptakan suasana permusuhan dengan dalih mengekspresikan kebebasan berpendapat di alam demokrasi seperti yang dikatakan Presiden Prabowo Soebianto. Lupa kalau dirinya adalah orang timur yang dikenal berbudaya sopan santun tinggi.
Untuk Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara dan pemerintah harus mengusahakan dan menciptakan suasana sesuai yang diharapkan dari sila kelima ini dengan seaik-baiknya. Harus peka terhadap kesulitan-kesulitan yang dihadapi rakyatnya baik dalam masalah ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, hukum, ketenteraman, kenyamanan, pekerjaan, komunikasi, transportasi dan lain sebagainya serta membantu mengatasi permasalahannya. Bantuan-bantuan sosial telah banyak dilakukan seperti untuk pendidikan, kesehatan, kemiskinan, keterbatasan kemampuan fisik (difabel), warga lansia, pengangguran dan sebagainya walaupun mungkin belum sepenuhnya memuaskan. Di bidang peradilan dan pemberantasan korupsi masih banyak dikeluhkan masyarakat. Untuk terciptanya keadilan sosial negera dan pemerintah wajib mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang lain yang memerlukan, mencegah hidup mewah berfoya-foya dan boros bagi warga yang berharta banyak. Perlu juga dipupuk sikap suka bekerja keras, menghargai hasil kerja orang lain untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Oleh Masyarakat
Masyarakat Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, budaya, agama, kepercayaan, tingkat pendidikan, tingkat/status sosial namun sebagai warga negara suatu bangsa mempunyai kesamaan hak dan kewajiban kepada negara perlu diberikan pengertian dan pemahaman tentang Pancasila serta perlu menghayati dan melaksanakannya atau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-harinya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pedoman berperilaku yang baik hendaknya menjadi pegangan dalam setiap langkah kehidupannya baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa maupun dalam hidup bermasyarakat. Perilaku untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, gotong royong, saling menghormati sesama anak bangsa, menjaga martabat orang lain, santun, rajin, disiplin, tertib, taat aturan dan hukum, menciptakan suasana tenang tenteram, harmoni, toleran, rela berkorban untuk bangsa dan negara guna keselamatan dan kesejahteraan bersama, hidup bermartabat, menghormati dan menghargai para pejabat dan petugas negara yang baik, mendukung dan menghornati pelaksanaan program-program pembangunan negara dan bangsa yang baik dan lain sebagainya; harus terus diingat, dicamkan baik-baik dan dilaksanakan sebagimana mestinya.
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Presiden Soeharto adalah Presiden kedua NKRI menggantikan Presiden pertama Ir. Soekarno. Beliau adalah seorang Jenderal saptamargais, seorang pejuang, pencita yang selalu setia kepada NKRI, Beliau sangat meyakini ketepatan dan kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, idiologi negara, filosofi/falsafah atau pandangan hidup, tujuan kemerdekaan, dan merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Oleh sebab itu Pancasila harus dipertahankan keberadaannya, difahami arti dan peranannya, dihayati dan diamalkan dalam praktik kehidupan bernegara dan berbangsa dengan sebaik-baiknya
Pemerintahannya yang disebut sebagai Pemerintah Orde Baru diawali tahun 1968 dengan terlebih dulu mengamankan, menyadarkan, menghayati dan melaksanakan apa-apa yang diinginkan Pancasila sebagai dasar, idiologi negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Pancasila dan UUD 1945 harus dihayati dan diamalkan dengan semurni-murninya. Untuk melaksanakan hal tersebut perlu diciptakan pra kondisi yang baik yaitu dengan usaha pembersihan dan pemberantasan oknum-oknum yang anti Pancasila pasca Pemberontakan Gerakan 30 September 1965 atau G 30 S yang didalangi PKI baik yang ada di dalam tubuh aparatur negara dan pemerintah maupun di masyarakat, dilakukan pembinaan mental bangsa untuk memurnikan pelaksanaan filosofi yang diinginkan Pancasila sebagai dasar dan idiologi negara dan bangsa Indonesia
Dalam upaya untuk memasyarakatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila perlu dicari cara-cara yang sederhana dan secara hukum dapat dipertanggungjawakan. Maka dibentuklah Badan Pembina Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP 4) yang kemudian menjadi BP 7 dipimpin oleh seorang Jenderal Senior Sarwo Edy Wibowo. Selanjutnya diupayakan adanya landasan hukum yang kuat yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) dengan Tap MPR No II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Ekaprastya Pancakarsa. P4 ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta lembaga kenegaraan dan lembaga masyarakat di pusat maupun daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh. Dalam pelaksanaan pemasyarakan Pancasila melalui P4 ini yang dibelajarkan bukan hanya Pancasila itu sendiri tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) jangka waktu lima tahunan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pelaksanaan Pancasila secara nyata, Selain bahan penataran P4 tersebut telah disusun butir-butir mutiara pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila sebanyak 30 butir yaitu untuk Sila Pertama 4 butir, Sila Kedua 8 butir, Sila Ketiga 5 butir, Sila Keempat 7 butir dan Sila Kelima 12 butir. Pelaksanaannya dilakukan secara intensif di seluruh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat selama 15 tahun lebih hingga berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru tahun 1998.
Pemerintahan Orde Baru digantikan oleh Pemerintahan Orde Reformasi tahun 1999 yang ingin melakukan koreksi-korekasi terhadap pelaksanaan pemerintahan oleh Orde Baru terutama di bidang politik, ketatanegaraan, demokrasi, keadilan, nepotisme dan pemberantasan korupsi.
Di zaman Reformasi usaha pemasyarakatan Pancasila dengan cara seperti yang dilaksanakan Orde Baru dihentikan karena dianggapnya bersifat indoktrinatif dan dalam pelaksanaan praktik kehidupan bernegara dan berbangsa cukup banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan seperti masih banyak orang yang tidak jujur, tidak demokratis, tidak taat peraturan, ambisius, haus kekuasaan, korupsi, ketidakadilan dalam hukum, nepotisme, dan lain-lain. Pemasyarakatan Pancasila cukup dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan formal, pelatihan pegawai di instansi pemerintah atau ceramah-ceramah khusus.
Bagaimana hasil pelaksanaan pembangunan di zaman Reformasi? Di bidang pembangunan fisik banyak dicapai kemajuan seperti di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, sosial, perkotaan tetapi di bidang pembangunan mental banyak juga yang belum berhasil seperti dalam hal kejujuran, ketaatan, kedisiplinan, perilaku, masih banyak yang korupsi, serakah/rakus, berbuat tidak adil, tidak menghormati orang lain, caci maki, menghina, berbuat kriminal, haus kekuasaan dan lain-lain. Memang membangun negara tidak mudah apalagi negara yang besar dan berpenduduk banyak seperti Indonesia tidak boleh pesimis tetapi juga sebaiknya masyarakat tidak hanya pandai menyalahkan dan menjelekan pemerintah beserta para pemimpinnya. Pandai-pandai juga introspeksi diri apa yang telah diperbuatnya untuk bangsa dan negara dan berempati kepada orang lain dan pemerintah.
PENUTUP
Demikianlah paparan yang penulis dapat sajikan sebagai bahan renungan diri dalam memperingati hari Lahirnya Pancasila yang ke 80 sejauh mana kita masing-masing telah berperilaku dan berbuat untuk kebaikan hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia agar negara dan bangsa bisa hidup tenang, tertib, tenteram, aman (kondusif) untuk dapat berkarya membangun bangsa dan negara. Mudah-mudahan ada manfaatnya dan mohon maaf bila ada kekurangannya.