Indonesian Journal of Forestry

Artikel Utama

TANGGUNG JAWAB ATAS WARISAN LINGKUNGAN DAN KEBERLANJUTAN

Oleh: Ir. Aulia L.P. Aruan, M.For.Sc., Ph.D. (For)., IPU1Aulia L.P. Aruan, saat ini bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang I (Pengelolaan Hutan Lestari) di Project Management Unit (PMU) FOLU Net Sink 2030 Norway Contribution Phase 1, Kementerian Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 6, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.

Aulia L.P. Aruan, saat ini  bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang I (Pengelolaan Hutan Lestari) di Project Management Unit (PMU) FOLU Net Sink 2030 Norway Contribution Phase 1, Kementerian Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 6, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.

 

A.  PROLOG

Warisan lingkungan mencakup sumber daya alam (SDA) yang diwariskan generasi ke generasi, sementara keberlanjutan menekankan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dari masa ke masa depan. Tanggung jawab ini bersifat kolektif – kolaboratif – akuntabel, melibatkan individu, masyarakat, pemerintah, LSM, dan dunia usaha. Topik ini relevan dengan isu seperti FOLU Net Sink 2030 di Indonesia, yang menargetkan penyerapan karbon melalui pengelolaan hutan lestari.

Indonesia’s FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030 adalah tujuan iklim nasional yang memastikan sektor hutan dan lahan menyerap lebih banyak gas rumah kaca (GRK) daripada yang dilepaskannya. Tujuan ini menargetkan pengurangan emisi sebesar -140 juta ton CO2e, yang berkontribusi signifikan terhadap target Emisi Nol Bersih Indonesia secara keseluruhan.

B.  KONSEP DASAR 

Tanggung jawab lingkungan didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan dari Deklarasi Rio 1992, yang menyatakan hak pembangunan harus memenuhi kebutuhan saat ini tanpa merugikan generasi mendatang. Warisan lingkungan dilihat sebagai amanah etis, di mana kerusakan alam, seperti deforestasi dan degradasi hutan, menjadi beban moral bersama. Keberlanjutan mencakup 3 (tiga) pilar mendasar, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan (3P: ProfitPeoplePlanet). Gambar 1 menyajikan hubungan antara tanggung jawab atas warisan lingkungan dan keberlanjutan dengan aspek hukum termasuk way of life Pancasila, UUD 1945, hukum lingkungan, dan tujuan keadilan.

Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan adalah dokumen penting yang dihasilkan dalam KTT Bumi PBB di Rio de Janeiro, Brasil, pada 3 – 14 Juni 1992.

Tujuan Utama

Menyediakan landasan bagi kolaborasi internasional antara negara maju dan berkembang untuk mendorong pembangunan sosial-ekonomi sekaligus menghentikan kerusakan lingkungan global.

 Prinsip-Prinsip Penting

Deklarasi ini secara eksplisit meletakkan manusia sebagai pusat perhatian dalam pembangunan dan mencakup pilar-pilar utama, sbb:

a)     Hak Atas Pembangunan: hak pembangunan harus dipenuhi untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini dan masa depan secara seimbang.

b)     Perlindungan Lingkungan: untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan.

c)     Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle): negara harus mengambil tindakan pencegahan jika ada ancaman kerusakan lingkungan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, bahkan jika kepastian ilmiah masih kurang.

d)     Tanggung Jawab Bersama tapi Berbeda (Common but Differentiated Responsibilities): Negara-negara maju memikul tanggung jawab lebih besar dalam upaya internasional pembangunan berkelanjutan, mengingat tekanan yang mereka berikan pada lingkungan global dan teknologi serta sumber daya keuangan yang mereka miliki.

e)     Pemberdayaan Perempuan: Instrumen internasional ini menjadi salah satu yang pertama secara eksplisit mengakui partisipasi perempuan sebagai syarat mutlak untuk pembangunan berkelanjutan

Gambar 1 menyajikan hubungan tanggung jawab atas warisan lingkungan dan keberlanjutan dengan aspek hukum. Ternyata kewajiban konstitusional dan moral adalah untuk menjaga, mengelola dan mewariskan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan kepada generasi sekarang dan generasi mendatang.

Teridentifikasi 10 (sepuluh) global prinsip, yaitu, SDGs, ESG, HCVS, sertifikasi, safeguards (padiatapa), HAM (hak adat), anti korupsi, gender, sustainability (keberlanjutan),  dan FOLU Net Sink 2030. Sedangkan, terdapat 8 global isu, yaitu, perubahan iklim (Ng dan Wulla; 2024), cuaca/iklim ekstrem, kehilangan keanekaragaman hayati, polusi (udara, air), krisis limbah plastik, deforestasi dan degradasi lahan, kelangkaan air, pangan, dan energi, serta AI, digitalisasi, EV, dan teknologi drone.

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen organisasi untuk beroperasi secara etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal ini diwujudkan dengan menyeimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

ESG (Environment, Sosial and Governance/Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) adalah kerangka kerja bisnis yang digunakan untuk mengukur keberlanjutan perusahaan, dampak etis, dan nilai jangka panjang di luar sekadar keuntungan finansial. Kerangka kerja ini semakin banyak digunakan oleh investor untuk mengevaluasi ketahanan perusahaan dan mengurangi risiko.

SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). SDG merupakan seperangkat 17 tujuan global yang saling terkait dan diadopsi oleh semua negara anggota PBB pada tahun 2015. Dirancang sebagai cetak biru untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini, dan memastikan kemakmuran global pada tahun 2030, SDG berfungsi sebagai “daftar tugas” bersama bagi pemerintah, bisnis, dan warga negara.

Lebih lanjut ada 4 (empat) tatanan konstitusional yang saling berkaitan dan mendukung, yaitu Pancasila (way of life), UUD 1945 (lihat juga Lampiran 1. Empat Amandemen UUD 1945), asas hukum lingkungan, dan tujuan keadilan. Keempat tatanan penting tersebut akan memberikan hasil akhir berupa lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan sebagai warisan berharga bagi generasi sekarang dan mendatang. Dimana akhirnya akan tercipta gemah ripah loh jinawi dan toto tentrem kerto raharjo di seantero Nusantara, dari Sabang sampai ke Merauke.

10 prinsip UN Global Compact

Prinsip 1-2 adalah mengenai hak asasi manusia (HAM), prinsip 3-6 adalah mengenai buruh, prinsip 7-9 adalah mengenai lingkungan, dan prinsip terakhir adalah mengenai antikorupsi.

Sumberhttps://www.unglobalcompact.org/what-is-gc/mission/principles

Gemah ripah loh jinawi adalah ungkapan bahasa Jawa klasik yang menggambarkan kondisi suatu wilayah atau negara yang sangat subur, kaya akan hasil alam, makmur, tenteram, dan damai.

Toto tentrem kerto raharjo (atau Tata Tentrem Kerta Raharja) adalah sebuah filosofi dan cita-cita luhur dalam budaya Jawa. Frasa ini sering kali menjadi satu kesatuan dengan slogan Gemah Ripah Loh Jinawi untuk menggambarkan kondisi masyarakat dan wilayah yang subur, damai, dan sejahtera.

Gambar 1. Hubungan Tanggung Jawab atas Warisan Lingkungan dan Keberlanjutan dengan Aspek Hukum

 

C.  TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH 

Gambar 1, memastikan bahwa dalam tujuan keadilan, di mana Pemerintah bertanggung jawab merumuskan kebijakan seperti, pengelolaan hutan lestari, pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan, pengendalian emisi, dan pengelolaan kawasan konservasi melalui Kementerian Kehutanan. Program FOLU Net Sink 2030 menekan emisi karbon sambil mendukung ekonomi hijau. Penegakan hukum lingkungan memastikan kepatuhan industri terhadap standar global, seperti CSR, ESG dan SDGs. Program FOLU Net Sink 2030 menargetkan penyerapan karbon bersih melalui penguatan safeguard tata kelola kehutanan, memastikan manfaat lingkungan dan sosial.

Ekonomi hijau adalah sistem perekonomian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Intinya, ekonomi ini mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelestarian alam melalui pembangunan rendah karbon dan efisiensi sumber daya.

D.  PERAN MASYARAKAT DAN INDIVIDU 

Gambar 1 memastikan bahwa azas partisipatif diimplementasikan oleh masyarakat. Mereka wajib menerapkan gaya hidup berkelanjutan, misalnya pengelolaan sampah 3R (reduce, reuse, recycle), hemat energi, dan edukasi lingkungan. Partisipasi dalam penghijauan dan pelestarian keanekaragaman hayati memperkuat warisan alam untuk anak cucu, bahkan sampai ke tingkat cicit sekalipun.

E.  KONSTRIBUSI DUNIA USAHA 

Perusahaan (BUMN dan swasta) memiliki tanggung jawab melalui praktik ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan pengurangan polusi (udara dan air). CSR menjadi alat untuk mendukung inisiatif Pemerintah, termasuk penanaman pohon dan inovasi teknologi hijau. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan baik BUMN dan swasta, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya, Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan yang diumumkan kepada publik yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup suatu LJK2Lembaga Jasa Keuangan. Dalam konteks ekonomi dan perbankan, LJK adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan. Di Indonesia, semua LJK diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)., emiten, dan perusahaan publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.

Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) adalah konsep hukum dan ekonomi yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab menanggung biaya pencegahan, pengelolaan, dan pemulihan dampaknya.

Polluter Pays Principle (PPP) atau Asas Pencemar Membayar adalah prinsip lingkungan yang mewajibkan pelaku pencemaran menanggung biaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan. Berikut adalah penerapannya di Indonesia (Tabel 1).

 Tabel 1. Dasar Hukum Penerapan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia

PeraturanKetentuan PPP
a)     UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)Pasal 87 (liability fault-based) dan Pasal 88 (strict liability untuk B3).
b)     UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)Landasan hukum pajak karbon sebagai instrumen PPP.
c)     UU No. 32/2014 tentang Kelautan dan PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPPP diterapkan untuk tumpahan minyak dan kecelakaan kapal.

F.  INSTRUMEN PENERAPAN 

  1. Pajak karbon, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk menurunkan emisi GRK. Rincian terkait implementasinya, dengan sektor prioritas PLTU batu bara menjadi subsektor utama yang diprioritaskan karena merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar. Mekanisme menggunakan sistem cap and tax, di mana emisi yang melampaui batas (cap) yang ditetapkan pemerintah akan dikenakan pajak dan mulai diimplementasikan 2025 dengan tarif minimal Rp30/kg CO₂e (± USD2/ton).
  2. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak): Untuk aktivitas menggunakan B3, menghasilkan/mengelola limbah B3, tanpa perlu pembuktian kesalahan.
  3. Kasus nyata: tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dan Cilacap (MT. Lucky Lady, 2004; Wibowo; 2018) menggunakan PPP untuk pemulihan lingkungan.

 

G.  TANTANGAN

  1. Efektivitas penerapan belum optimal dalam penegakan hukum lingkungan, terutama untuk pembakaran hutan.
  2. Kesulitan pembuktian kausalitas dalam kasus kompleks.
  3. Pembiayaan pemulihan masih sering dibebankan kepada negara.

Tabel 2 menyajikan perbandingan penerapan hukum lingkungan di Indonesia dan global (OECD dan EU).

Tabel 2. Penerapan Global Hukum Lingkungan di Negara Maju (OECD dan EU)

YurisdiksiInstrumen PPPKeterangan
OECD (sejak 1972)Rekomendasi Council C (72)128.PPP diadopsi sebagai prinsip dasar kebijakan lingkungan.
Uni EropaEnvironmental Liability Directive (ELD) 2004/35/EC.Regulasi pertama berbasis PPP untuk kerusakan lingkungan murni; Article 191(2) TFEU.
UE & Negara Berkembang ETSEmissions Trading System (capandtrade).Polluter membayar melalui permit emisi.
Negara dengan Carbon TaxPajak karbon langsung (Swedia, Singapura, Kanada).Harga per ton CO₂ ditentukan tarif pajak.

 

H.  MEKANISME GLOBAL 

  1. Carbon Pricing: Dua instrumen utama:
    1. Carbon Tax: Harga per ton emisi ditetapkan pemerintah.
    2. CapandTrade (ETS): Kuota emisi dibatasi, permit
  1. Social Cost of Carbon (SCC): Harga karbon berdasarkan biaya kerusakan iklim masa depan.
  2. Paris Agreement Alignment: Cap yang lebih ketat untuk meningkatkan harga karbon sesuai target netzero 2050.

     Negara Berkembang

  1. Tantangan: kapasitas institusional terbatas, konflik pembangunan vs. lingkungan, ketergantungan subsidi fosil.
  2. Adopsi bertahap: banyak negara baru mengadopsi carbon pricing (Indonesia, Chile, Afrika Selatan).

Tabel 3 menyajikan perbandingan hukum lingkungan antara Indonesia dan global (OECD dan EU).

Tabel 3. Perbandingan Hukum Lingkungan antara di Indonesia dan Global

AspekIndonesiaGlobal (OECD/EU)
a)     Tahun Adopsi2009 (UU PPLH).1972 (OECD), 2004 (EU ELD).
b)     Instrumen UtamaPajak karbon (2025), strict liability B3.Carbon tax, ETS, Environmental Liability Directive.
c)     Tarif Karbon≥ Rp30/kg CO₂e (~USD 2/ton).EU ETS: ~€80-100/ton; Swedia: ~USD130/ton.
d)     LiabilityStrict liability untuk B3 (Pasal 88).Strict liability ELD untuk ecological damage.
e)     EfektivitasMasih berkembang, penegakan terbatas.Lebih mapan, mekanisme kompensasi terstruktur.

PPP di Indonesia telah memiliki landasan hukum kuat (UU No. 32/2009, UU HPP 2021) dengan implementasi pajak karbon mulai 2025, namun penegakan masih menghadapi tantangan terutama dalam kasus pembakaran hutan dan pencemaran industri. Secara global, OECD dan UE telah menerapkan PPP lebih matang sejak 1972 melalui berbagai instrumen (carbon tax, ETS, ELD) dengan tarif karbon yang lebih tinggi dan mekanisme pemulihan yang lebih terstruktur.

The EU Emissions Trading System (EU ETS) – Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa

adalah pasar karbon pertama di dunia, diluncurkan pada tahun 2005, dan tetap menjadi salah satu yang terbesar secara global;

1)     Sistem ini mewajibkan para pencemar untuk membayar emisi GRK mereka, sehingga menurunkan emisi keseluruhan EU, menghasilkan pendapatan untuk membiayai transisi bersih;

2)     Sistem ini mencakup emisi dari pembangkit listrik dan panas, manufaktur industri, dan penerbangan, yang mencakup sekitar 40% dari total emisi GRK Uni Eropa. Mulai tahun 2024, sistem ini juga mencakup emisi transportasi maritim;

ELD – THE ECONOMICS OF LAND DEGRADATION INITIATIVE

(INISIATIF EKONOMI DEGRADASI LAHAN)

ELD adalah inisiatif global yang menjadikan nilai lahan dan jasa ekosistemnya diperhitungkan dalam pengambilan keputusan: ELD menyediakan bukti ekonomi yang kuat dan mendukung penggunaannya dalam pengambilan keputusan terkait lahan dengan tujuan untuk menginformasikan, mempromosikan, dan meningkatkan skala solusi lahan untuk perubahan transformatif. Solusi ini mencakup praktik pengelolaan dan restorasi lahan berkelanjutan, instrumen kebijakan dan desain kelembagaan, serta pembiayaan untuk lahan. Dengan bekerja di antarmuka sains-kebijakan-praktik, ELD membawa pengetahuan dan bukti ilmiah ke dalam wacana politik dan bisnis serta pengambilan keputusan.

 

I.  TANTANGAN DAN SOLUSI 

Tantangan utama meliputi perubahan iklim, urbanisasi, dan kurangnya kesadaran. Solusi mencakup kolaborasi para pihak/multistakeholder, pendidikan sejak dini, dan pemanfaatan teknologi seperti drone pemantau hutan. Generasi muda sebagai agen perubahan kunci untuk keberlanjutan jangka panjang.

J.  REGULASI PENDUKUNG TANGGUNG JAWAB

Pemerintah mendukung ESG melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, mewajibkan perusahaan minimalkan dampak operasional. Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup3Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain..

Program PROPER4PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK,  sekarang LH) sejak 1995. Program ini bertujuan mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan melalui evaluasi kinerja, dengan peringkat warna emas (tertinggi), hijau, biru, merah, hingga hitam. mendorong bisnis hijau, dengan penghematan Rp102,48 triliun dari efisiensi energi dan pengelolaan limbah. Perhutanan Sosial, diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83/2016, alokasikan 5,3 juta ha untuk masyarakat kelola hutan secara berkelanjutan.

K.  KORELASI TANGGUNG JAWAB ATAS WARISAN LINGKUNGAN 

Tanggung jawab atas warisan lingkungan secara nyata berkorelasi dengan keberlanjutan melalui siklus saling penguatan, di mana pelestarian SDA saat ini memastikan ketersediaan untuk generasi mendatang.

  1. Korelasi dengan kearifan lokal

Praktik budaya tradisional, seperti agroforestri di desa-desa Indonesia, menunjukkan korelasi langsung: kearifan lokal memandu pengelolaan hutan berkelanjutan, sementara keberlanjutan melestarikan warisan budaya tersebut melalui penggunaan bahan ramah lingkungan seperti atap ijuk, gotong royong sebagai kearifan lokal adalah nilai budaya yang mendorong masyarakat untuk saling membantu dan bekerja sama tanpa pamrih. Berbagai daerah di Nusantara memiliki tradisi unik sebagai wujud nyata gotong royong, seperti Subak (Bali), Mapalus (Sulawesi Utara), dan Mappalette Bola (Sulawesi Selatan),

  1. Korelasi dengan kebijakan pemerintah

Program seperti FOLU Net Sink 2030 menciptakan korelasi antara tanggung jawab negara atas warisan hutan dengan target emisi nol bersih, di mana rehabilitasi lahan berkorelasi positif dengan pengurangan deforestasi dan peningkatan biodiversitas.

  1. Korelasi kepemimpinan dan CSR

Studi korelasional menunjukkan tanggung jawab individu/perusahaan berkorelasi positif dengan kepemimpinan lingkungan, misalnya peningkatan CSR seperti penanaman pohon meningkatkan praktik berkelanjutan secara signifikan.

  1. Korelasi etika dan global

Prinsip “warisan bersama umat manusia” dari hukum internasional berkorelasi dengan adaptasi terhadap perubahan iklim, di mana pengetahuan tradisional membantu pengurangan dampak bencana dan pelestarian hayati. Pengetahuan tradisional adalah seluruh ide, gagasan, dan sistem pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu masyarakat secara turun-temurun. Pengetahuan ini berakar dari pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan dan mencakup berbagai bidang seperti pengobatan (jamu), metode pertanian, kerajinan, seni, hingga resep kuliner lokal.

Lebih lanjut, frasa berkeadilan dan bertanggung jawab dalam konteks lingkungan dan pembangunan memang bermakna berkeadilan dan bertanggung jawab secara ekologis (ecological justice). Apa itu keadilan ekologis? Tabel 4 memaparkan pengertian keadilan ekologis berdasarkan 6 aspek penting.

Tabel 4. Pengertian Keadilan Ekologis

AspekPenjelasan
a)     Definisi intiKeadilan ekologis berarti “adil sesuai porsi dan tanggung jawab” terhadap lingkungan.
b)     Prinsip distribusiDampak buruk eksploitasi alam harus didistribusikan secara adil, bukan dibebankan kepada kelompok rentan.
c)     Tanggung jawab proporsionalTanggung jawab memelihara lingkungan harus dibebankan secara proporsional kepada pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan.
d)     Dimensi waktuMeliputi keadilan untuk generasi lalu, sekarang, dan akan datang – semua ditentukan oleh tindakan masa kini.
e)     Kebijakan pembangunanSetiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
f)      Tanggung jawab negaraNegara memiliki tanggung jawab (state responsibility) terhadap lingkungan dan kewajiban memastikan pemulihan kerusakan5Musibah banjir dan longsor (November 2025) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Musibah banjir dan tanah longsor yang menerjang Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025 merupakan salah satu bencana hidrometeorologi terbesar dalam sejarah modern di wilayah tersebut. Bencana ini dipicu oleh cuaca ekstrem, pembentukan Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka, serta degradasi lingkungan di hulu. https://www.youtube.com/watch?v=A_9a2JCdzVI&t=13s.

Keadilan ekologis juga terkait erat dengan keadilan iklim, di mana krisis iklim tidak bisa sekadar dimaknai sebagai “tanggung jawab bersama” tanpa afirmasi terhadap masyarakat yang paling terdampak namun paling sedikit berkontribusi terhadap emisi.

Dalam konteks Indonesia, konsep ini mendasari upaya penegakan hukum lingkungan, pembentukan pengadilan khusus lingkungan, dan implementasi pembangunan berkelanjutan yang inklusif.

Pembangunan berkelanjutan yang inklusif adalah pendekatan yang memastikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata. Konsep ini berfokus pada penghapusan kesenjangan sosial, partisipasi aktif kelompok marjinal, dan pelestarian lingkungan tanpa ada satu pun pihak yang tertinggal.

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan “berkeadilan dan bertanggung jawab” adalah berkeadilan dan bertanggung jawab secara ekologis, yaitu:

  1. Menjamin keadilan antar generasi dalam pemanfaatan SDA;
  2. Menempatkan kelestarian fungsi ekologis hutan dan lingkungan sebagai fondasi pembangunan;
  3. Memberikan akses dan manfaat yang adil bagi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan.

Hubungan FOLU Net Sink 2030 dengan akses dan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar hutan sangat erat dan saling menguatkan. Intinya, Perhutanan Sosial adalah jembatan utama yang menghubungkan target iklim nasional dengan keadilan sosial bagi masyarakat yang bergantung pada hutan. Tabel 5 menjelaskan 6 (enam) aspek hubungan FOLU Net Sink 2030 dengan kesejahteraan masyarakat.

Tabel 5. Hubungan Inti – Dependensi Strategis

AspekHubungan FOLU Net Sink 2030 dengan Kesejahteraan Masyarakat
a)     Target iklimFOLU Net Sink 2030 menargetkan emisi GRK 140 juta ton CO₂e pada 2030; sektor kehutanan berkontribusi ~60% dari total target penurunan emisi Indonesia.
b)     Kontribusi Perhutanan SosialSaat target 12,7 juta ha areal perhutanan sosial tercapai pada 2030, kontribusinya mencapai 24,6 juta ton CO₂e (18% dari target FOLU Net Sink).
c)     Akses legalPerhutanan Sosial memberikan izin legal untuk mengelola hutan negara/adat, dengan 5 skema: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, Hutan Adat.
d)     Manfaat ekonomiPendapatan masyarakat pengelola perhutanan sosial setelah 5 tahun meningkat 2 – 3 kali lipat; transaksi ekonomi mencapai Rp1,98 triliun.
e)     Dampak sosialKesejahteraan yang lebih baik mengurangi illegal logging, kebakaran hutan, dan konflik tenurial; Perhutanan Sosial menjadi resolusi konflik.
f)      Keadilan ekologisProgram dirancang dengan prinsip: layak secara ekonomi, dapat diterima secara sosial, berkelanjutan secara ekologis.

 

Mekanisme Akses dan Manfaat yang Adil

  1. Akses kelola Kawasan hutan
    1. Masyarakat mendapat akses legal mengelola kawasan hutan melalui sejumlah Kelompok Tani Hutan
    2. Pengakuan hutan adat kepada sejumlah masyarakat hukum adat,.
  1. Manfaat ekonomi langsung
    1. Usaha berbasis hutan: madu, rotan, tanaman obat, ekowisata, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
    2. Program kemitraan konservasi memberikan akses ke kawasan konservasi untuk pengumpulan HHBK, pemanfaatan sumber daya perairan tradisional, budidaya tradisional.
  1. Keadilan partisipatif
    1. Berbasis grassroot managementdan forest management dari tingkat tapak
    2. Keterlibatan aktif masyarakat adat bukan pilihan, melainkan keharusan untuk keberhasilan FOLU Net Sink 2030.
  1. Keseimbangan 3 dimensi
    1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
    2. Keseimbangan lingkungan (tutupan hutan, keanekaragaman hayati bertambah)
    3. Sosial-budaya yang dinamis (melindungi hak adat dan kearifan lokal)

 

Mengapa ini keadilan ekologis? FOLU Net Sink 2030 menerapkan prinsip keadilan ekologis dengan:

  1. Distribusi proporsional: beban dan manfaat pengelolaan hutan dibagikan secara adil, tidak dibebankan kepada kelompok rentan.
  2. Tanggung jawab bersama dengan afirmasi: mengakui masyarakat adat sebagai pihak paling bergantung pada hutan dan paling berdaya menjaganya.
  3. Keadilan antar-generasi: hutan yang terjaga kini akan menjadi stok karbon dan penghidupan bagi generasi mendatang.
  4. Mencegah pembangunan yang bersifat eksploitatif, jangka pendek, dan merusak daya dukung lingkungan.

Tanpa akses dan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar hutan, target FOLU Net Sink 2030 tidak akan tercapai karena banyak masyarakat bergantung pada hutan dan hanya melalui pengelolaan partisipatif hutan bisa tetap lestari sambil menyerap karbon.

 

L.  EPILOG

Wawasan yang mendalam tentang tanggung jawab bersama (collective responsibility) untuk melindungi warisan lingkungan dan mencapai keberlanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan. Keberlanjutan lingkungan mengacu pada penggunaan SDA yang bertanggung jawab dan seimbang untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Krisis iklim menimbulkan ancaman mendesak bagi warisan lingkungan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, di seluruh global, nasional, regional dan tapak. Merupakan tanggung jawab bersama kita terhadap planet kita dan koleksi yang kita layani untuk secara aktif berpartisipasi dalam mengurangi dampak kita terhadap alam dan lingkungan.

Keberlanjutan mendorong batas tanggung jawab untuk mencakup pertimbangan sosial, lingkungan, dan ekonomi dari upaya kita. Seruan kita untuk bertindak sebagai profesional konservasi, pembuat kebijakan, dan warga negara yang peduli, kita mengakui bahwa emisi karbon memainkan peran penting dalam menyebabkan krisis iklim, dan kita harus bijaksana dalam mengkonsumsi energi dan menekan dengan teknologi dan kearifan lokal terhadap emisi GRK. Kita harus memobilisasi kemitraan multi-pemangku kepentingan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Dirgahayu Republik Indonesia di Hari Kemerdekaan ke-81 ini, marilah kita ingat bahwa melestarikan lingkungan Indonesia adalah bagian dari melestarikan masa depan bangsa Indonesia. Semangat kemerdekaan mengajak kita untuk bertindak secara bertanggung jawab, melindungi warisan alam Indonesia, dan bekerja sama untuk memastikan Indonesia yang berdaulat dan berkelanjutan serta sejahtera bagi generasi mendatang. Merdeka!

 

M.  DAFTAR PUSTAKA 

Aruan, A.L.P. 2024. Strategi Pengelolaan Hutan Sebagai Sumber Pangan, Sandang, dan Papan Untuk Kesejahteraan. Majalah Rimba Indonesia (Indonesian Journal of Forestry). Volume 77, April 2024; pp. 9-15.

Aruan, A.L.P. 2026 Mengevaluasi Kebijakan Kehutanan Indonesia. Majalah Rimba Indonesia (Indonesian Journal of Forestry). Volume 83, April 2026; pp. 11-22.

Bosselmann, K. 2017. The Principle of Sustainability: Transforming Law and Governance (3rd ed.). London: Routledge.

Brown Weiss, E. 1989. In Fairness to Future Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity. Tokyo: United Nations University.

Hardjasoemantri, K. 2005. Hukum Tata Lingkungan (Edisi ke-8). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Operational Plan. Jakarta: KLHK.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. 2020. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Jakarta: BAPPENAS.

Keraf, A. S. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

_________. 2014. Filsafat Lingkungan Hidup: Alam sebagai Sebuah Sistem Kehidupan Bersama. Yogyakarta: Kanisius.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2013. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Marzuki, P. M. 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana. 260p.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2020. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara. Jakarta/ Buku yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR.

Ng, D. R., dan D. Wulla, M. S. 2024. Penerapan Prinsip Deklarasi Rio: Strategi Mengatasi Perubahan Iklim, Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Pascasarjana Universitas Mataram, Indonesia. Jurnal Pendidikan MIPA dan Aplikasinya Lembaga Bale Literasi Vol. 4, No. 1. pp: 9-15.

Pemerintah Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Rahmadi, T. 2015. Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi ke-2). Jakarta: Rajawali Pers.

Soemarwoto, O. 2004. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.

United Nations. 1987. Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future. Oxford: Oxford University Press.

United Nations. 2015. Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. 2017. Education for Sustainable Development Goals: Learning Objectives. Paris: UNESCO.

United Nations Conference on Environment and Development. 1987. Report. 12 Agustus 1992.

WCED (World Commission on Environment and Development). 1987. Our Common Future. Oxford: Oxford University Press.

Wibowo, M. 2018. Pemodelan Sebaran Pencemaran Tumpahan Minyak di Perairan Cilacap. Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol 19, No 2, Juli 2018.pp. 199-202.

World Bank. 2021. Changing Wealth of Nations 2021: Managing Assets for the Future. Washington, DC: World Bank.

 

N.  LAMPIRAN

Lampiran 1. Ringkasan dari Keempat Tahapan Amandemen UUD 1945

UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen antara tahun 1999 dan 2002. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat sistem demokrasi, dan menegakkan hak asasi manusia.

Amandemen 1 (19 Oktober 1999): Membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal menjadi 2 periode serta memperkuat posisi DPR dalam membentuk undang-undang.

Amandemen 2 (18 Agustus 2000): Menambahkan aturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), wilayah negara, pemisahan tugas TNI dan Polri, serta mempertegas otonomi daerah.

Amandemen 3 (10 November 2001): Mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi dipilih langsung oleh rakyat, membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan membentuk Mahkamah Konstitusi (MK)

Amandemen 4 (10 Agustus 2002): Menyempurnakan aturan tentang pemilihan umum, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), memastikan mekanisme penggantian presiden, serta menetapkan anggaran pendidikan minimal 20%.

 


Aulia L.P. Aruan, saat ini bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang I (Pengelolaan Hutan Lestari) di Project Management Unit (PMU) FOLU Net Sink 2030 Norway Contribution Phase 1, Kementerian Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 6, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.

Lembaga Jasa Keuangan. Dalam konteks ekonomi dan perbankan, LJK adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan. Di Indonesia, semua LJK diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK,  sekarang LH) sejak 1995. Program ini bertujuan mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan melalui evaluasi kinerja, dengan peringkat warna emas (tertinggi), hijau, biru, merah, hingga hitam.

Musibah banjir dan longsor (November 2025) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Musibah banjir dan tanah longsor yang menerjang Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025 merupakan salah satu bencana hidrometeorologi terbesar dalam sejarah modern di wilayah tersebut. Bencana ini dipicu oleh cuaca ekstrem, pembentukan Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka, serta degradasi lingkungan di hulu. https://www.youtube.com/watch?v=A_9a2JCdzVI&t=13s

  • 1
    Aulia L.P. Aruan, saat ini bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang I (Pengelolaan Hutan Lestari) di Project Management Unit (PMU) FOLU Net Sink 2030 Norway Contribution Phase 1, Kementerian Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 6, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. ↩︎
  • 2
    Lembaga Jasa Keuangan. Dalam konteks ekonomi dan perbankan, LJK adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan. Di Indonesia, semua LJK diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ↩︎
  • 3
    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. ↩︎
  • 4
    PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK,  sekarang LH) sejak 1995. Program ini bertujuan mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan melalui evaluasi kinerja, dengan peringkat warna emas (tertinggi), hijau, biru, merah, hingga hitam. ↩︎
  • 5
    Musibah banjir dan longsor (November 2025) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Musibah banjir dan tanah longsor yang menerjang Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025 merupakan salah satu bencana hidrometeorologi terbesar dalam sejarah modern di wilayah tersebut. Bencana ini dipicu oleh cuaca ekstrem, pembentukan Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka, serta degradasi lingkungan di hulu. https://www.youtube.com/watch?v=A_9a2JCdzVI&t=13s ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *