Artikel Utama

PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT PADA AREAL KERJA PERUM PERHUTANI DI JAWA PASCA KEBIJAKAN KHDPK

Oleh: Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc.

(Guru Besar Fakultas Kehutanan Universtas Gajah Mada Yogyakarta)

 

HDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan sekitar 1,1 juta hektare hutan di Pulau Jawa untuk dikelola secara khusus, dengan fokus pada perhutanan sosial,penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat, dan jasa lingkungan. Selama ini Perum Perhutani terbebani oleh berbagai konflik sosial di areal kerjanya.   Kebijakan ini bertujuan mengurangi dominasi Perhutani dan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat desa hutan.

Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan SK Men LHK No. SK 287 Tahun 2022 merupakan mandat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan pada areal kerja Perum Perhutani di Jawa.   Pemerintah menekankan bahwa kebijakan KHDPK merupakan suatu upaya memperbaiki tata kelola kawasan hutan Jawa sekaligus dalam upaya memperbaiki performa bisnis Perum Perhutani.  Penetapan KHDPK meliputi luas areal sekitar 1,1 juta ha (49 %) dari luas Kawasan hutan negara yang selama ini dikelola Perum Perhutani berdasarkan PP No. 72 Tahun 2010. Areal tersebut termasuk yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada Perum Perhutani dan berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.

Secara khusus KHDPK ini bertujuan untuk (1). Mengurangi beban Perhutani yang selama ini mengelola hutan produksi, (2). Memberikan akses formal kepada masyarakat sekitar hutan, (3). Mendorong keberlanjutan dan pengentasan kemiskinan. Sedangkan pengelolaannya difokuskan untuk: Perhutanan sosial (hampir keseluruhan areal KHDPK), Pemanfaatan jasa lingkungan (misalnya ekowisata, air bersih), Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan Masyarakat, Penataan kawasan hutan (pengukuhan batas dan tata ruang), Rehabilitasi hutan untuk pemulihan ekosistem dan Perlindungan hutan (pencegahan kebakaran, perambahan).  Dilihat dari angka kemiskinan dari sebanyak 25.863 desa di sekitar kawasan hutan Jawa, 36,7 % berkategori miskin. Angka kemiskinan di P. Jawa sebanyak 14 juta orang (52% total penduduk miskin di Indonesia (BPS, 2021 dalam Supriyanto, 2022).

Skema perhutanan sosial di Jawa yang selama ini ada adalah IPHPS (Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial), Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang dinilai belum maksimal memberikan nilai tambah pada hutan Jawa dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan kebijakan KHDPK tersebut dimaksudkan untuk menarik masalah urusan Perhutani menjadi urusan pemerintah Pusat, sehingga Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis kehutanan agar mampu memberikan dividen kepada negara secara optimal (forestdigest.com), namun seberapa jauh hal tersebut akan dapat diimplementasikan di lapangan masih merupakan masalah serius yang perlu dicari solusinya.

 

 1.  Pengelolaan Hutan di Jawa Pasca KHDPK

Dengan keluarnya SK Kemen LHK No. SK 287 Tahun 2022  yang merupakan mandat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP No. 23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kawasan Hutan dengan Penugasan Khusus (KHDPK), maka  kawasan hutan di Jawa yang semula dikelola oleh Perum Perhutani  seluas kurang lebih 2,2  juta ha telah terbagi menjadi 2 bagian a). Kawasan yang tetap dikelola Perum  Perhutani, dengan  luasan 1,15 juta ha (51%), b) Kawasan hutan yang dialokasikan untuk  KHDPK seluas  1,1 juta ha (49 %) namun masih belum begitu jelas pengelolaanya.

Tujuan awal dari pelimpahan areal hutan Perum Perhutani untuk KHDPH dimaksudkan agar dapat mengurangi beban Perhutani yang selama ini mengelola hutan produksi. Selain itu agar dapat memberikan akses formal kepada masyarakat sekitar hutan dan agar dapat mendorong keberlanjutan dan pengentasan kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

2.  Kawasan Hutan yang tetap di bawah kelola Perum Perhutani

Luas areal yang dikelola Perum Perhutani pasca KHDPK memang menjadi tinggal separuhnya. Namun sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah karena dengan areal yang lebih sempit tersebut tinggal bagaimana strategi pengelolaannya agar produktivitas dan kwalitas produknya dapat ditingkatkan. Selama ini hutan tanaman  di Jawa didominasi oleh Jati, Pinus, dan Kayuputih. Sementara itu materi genetik unggul untuk ketiga jenis dimaksud yang mampu meningkatkan produktivitas (Jati dapat meningkatkan volumenya hingga 5 kali, volume getah Pinus (pinus bocor getah) dapat meningkat hingga 10 kali dan kadar Sineol pada kayu putih dapat meningkat hingga 150%) sudah tersedia di Perum Perhutani dan siap diaplikasikan. Karenanya apa yang harus dilakukan  oleh Perum Perhutani adalah merancang ulang dan memetakan kembali lokasi-lokasi yang dapat dipacu untuk tujuan produktivitas baik itu untuk pertanaman Jati, Pinus maupun kayu putih. Meminjam istilah pada usaha industri ayam, maka bagian tubuh ayam yang produksi dagingnya paling tinggi adalah bagian dada  yang secara umum disebut dodo mentok.

Istilah dodo mentok untuk areal hutan  adalah areal  yang relatif datar (well drained), solum tebal, aksesibilitas tinggi, areal mengelompok dengan luasan yang cukup ekonomis bila dikelola. Dengan pengetrapan  Teknik Silvikultur Intensif (SILIN) yaitu  materi genetik unggul, persiapan tanam yang baik dan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu), seperti penjarangan dan pemangkasan cabang yang dilakukan secara rutin dan tepat, maka areal ini  dijamin akan dapat menghasilkan tegakan jati  yang produktivitas dan  kwalitasnya optimal.  Dengan demikian walaupun luas areal yang dikelola Perum Perhutani menjadi lebih sempit dari sebelum era KHDPK  namun keuntungan dari nilai ekonomi dan lingkungan yang akan diperoleh juga  akan bisa lebih maksimal (Gambar 1). Berdasar gambar tersebut berbagai aneka produk hutan baik produk kayu maupun non kayu cukup melimpah, bila hanya dikelola dengan Teknik SILIN.

Gambar  1.   Kawasan Hutan  yang tidak masuk dalam skema KHDPK yang tetap dikelola Perum  Perhutani.

Penetapan KHDPK meliputi luas areal sekitar 1,1 juta ha (49 %) dari luas kawasan hutan negara yang selama ini dikelola Perum Perhutani berdasarkan PP No. 72 Tahun 2010 merupakan kebijakan yang baik. Tujuan Penyerahan Lahan Perum Perhutani kepada Masyarakat di antaranya untuk:

  1. Perhutanan Sosial: Memberikan akses kelola kepada masyarakat melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
  2. Redistribusi tanah: Mengurangi monopoli Perhutani dan memberi ruang bagi masyarakat sekitar hutan.
  3. Penyelesaian konflik agraria: Mengalihkan kawasan rawan konflik ke pengelolaan khusus pemerintah pusat.
  4. Peningkatan produktivitas: Dorongan untuk agroforestry, silvofishery, dan silvopastura agar lahan lebih produktif.

Melihat tujuannya maka peruntukan lahan tersebut  diarahkan bagi kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan jasa lingkungan. Namun,  areal KHDPK yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jateng, Jatim, Jabar dan Banten ini, pada kenyataannya belum di tangani pengelolaannya secara benar.  Sehingga perlu adanya kebijakan yang tepat agar tidak berdampak pada kerusakan hutan yang lebih serius.  Kebijakan yang tepat untuk mengawal program KHDPK ini penting,  agar penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan jasa lingkungan  dapat diwujudkan sesuai tujuannya. Sebaliknya pada Kawasan KHDPK ini justru akan terjadi penurunan luas tutupan hutan, kehilangan biodiversitas baik flora maupun fauna, bencana hidrometeorologi, meningkatnya emisi CO2, menurunnya serapan karbon, terjadinya pemanasan global, serta terjadinya konflik tenurial apabila kebijakan  yang diterapkan tidak tepat (Gambar 2). Gambar 2 tersebut,  melukiskan kondisi lahan kHDPK yang  relatif sangat marginal. Namun apabila dilakukan pengelolaan yang tepat,  lahan ini diperkitakan akan dapat menjadi andalan dalam mensukseskan program ketananam pangan. Apalagi areal KHDPK semacam ini  jumlahnya tersedia  cukup luas.

Gambar 2. Kawasan Hutan yang diakokasikan oleh Perhutani untuk  KHDPK

Lahan semacam ini akan siap untuk ditanami apabila diberi perlakuan penggemburkan tanah, perlu dihindarkan dari tanaman pengganggu, diberi pupuk organik, dibuat saluran saluran pembuangan air agar air tidak menggenang. Dengan persiapan lahan yang baik, maka tanaman yang akan dikembangkan akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik pula sebagaimana dilukiskan pada program Integrated Forestry Farming System (IFFS) pada Gambar 3.

Ketahanan pangan dalam konteks yang lebih luas diartikan sebagai sebuah kemampuan dalam rangka pemenuhan pangan dalam ruang lingkup kemasyarakatan yang berlangsung dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, dalam hal kecukupan pangan harus mencakup kuantitas maupun kualitas, baik itu dalam  produksi bahan pangan, maupun konsumsinya. Dengan kata lain, sistem ketahanan pangan akan terwujud apabila parameter yang meliputi, ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, harga yang terjangkau, serta  diversifikasi pangan dapat terpenuhi. Oleh karenanya, masalah pangan tak hanya berkutat dari sektor “beras” semata tetapi  juga terhadap jenis – jenis komoditas strategis lainnya seperti  polowijo yang bernilai ekonomi tinggi yang diperlukan  masyarakat luas (Suhardi dkk., 2002).

Gambar 3.   Contoh program IFFS yang diaplikasikan dalam Kawasan Hutan di KPH Randublatung Perhutani untuk KHDPK.

Salah satu terobosan terhadap problematika diatas adalah mengupayakan peningkatan produksi pangan inkonvensional dalam konteks yang lebih luas yakni melakukan pemanfaatan areal-areal eksogenitas pertanian yang salah satunya adalah kehutanan. Selain pangan yang secara langsung, hutan juga menyediakan berbagai manfaat yang secara tak langsung berhubungan dengan konteks pangan, sebab mempunyai nilai ekonomis tinggi misalnya, getah kayu (damar, kopal, getah jelutung, getah perca, kemenyan, gambir, dan kapur barus), kemudian minyak atsiri  hasil sulingan (getah kayu tusam, kayu putih, minyak gosok, minyak nilam), kulit kayu (pilang, bakau, tancang, kayu manis, jala), pohon dan tanaman khusus (kayu cendana, rotan, bambu, kayu gaharu), produk – produk khusus yang terkait dengan tanaman hutan separti serat sutera alam, lak, dan sagu (Djajapertjunda & Djamhuri, 2013).

Tantangan implementasi KHDPK di lapangan sangat kompleks, meliputi konflik sosial antarpetani, lemahnya kapasitas sumber daya manusia, hingga ancaman kerusakan hutan akibat minimnya pengawasan. Faktor-faktor ini membuat tujuan utama KHDPK pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan hutan seringkali sulit tercapai.  Secara rinci tantangan implementasi yang dimaksud meliputi:

(a).  Konflik Sosial dan Klaim Lahan

Konflik antar petani lama dan baru: Petani yang sebelumnya menggarap lahan melalui skema PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sering bersinggungan dengan petani baru pemegang SK KHDPK. Hal ini menimbulkan konflik horizontal, bahkan sampai ke ranah hukum. Banyak kasus tumpang tindih klaim lahan, terutama di Jawa yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.

(b).   Kapasitas SDM dan Kelembagaan

Rendahnya kapasitas petani hutan: Banyak kelompok tani hutan belum memiliki pengetahuan memadai tentang pengelolaan hutan berkelanjutan. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik yang merusak ekosistem.  Kurangnya pendampingan: Minimnya penyuluhan dan asistensi dari pemerintah maupun LSM membuat masyarakat kesulitan memahami model pengelolaan yang sesuai prinsip konservasi.

(c).    Ancaman Ekologis

Potensi kerusakan hutan: Banyak penerima SK KHDPK tidak memiliki pengalaman dalam menjaga kelestarian hutan. Ada indikasi keterlibatan investor yang lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi daripada konservasi. Degradasi kawasan hutan: Tekanan kebutuhan lahan di Jawa menyebabkan pembukaan hutan yang tidak terkendali, memperparah kerusakan ekosistem.

(d).   Lemahnya Pengawasan dan Regulasi

Minim pengawasan: Berbeda dengan PHBM yang diawasi ketat oleh polisi hutan, KHDPK seringkali berjalan tanpa kontrol memadai. Ketidakjelasan informasi: Banyak petani tidak mengetahui lahan garapan mereka dialihfungsikan menjadi KHDPK, menimbulkan ketidakpastian dan kerugian.

(e).   Dimensi Sosial-Ekonomi

Kemiskinan masyarakat sekitar hutan: KHDPK ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, namun implementasi yang tidak optimal membuat manfaat ekonomi belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.

(f).   Ketergantungan pada hasil hutan:

Tanpa diversifikasi ekonomi, masyarakat tetap rentan terhadap fluktuasi hasil hutan dan konflik lahan. Dengan kondisi ini, kunci keberhasilan KHDPK di lapangan adalah penguatan kapasitas masyarakat, pendampingan intensif, transparansi regulasi, serta pengawasan ketat agar tujuan sosial-ekonomi dan konservasi bisa tercapai. Untuk mengatasi tantangan serius dalam implementasi KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus), strategi konkrit yang mesti dijalankan harus menyentuh aspek sosial, kelembagaan, ekologi, dan ekonomi secara terpadu.

 

Pola Penanaman pada Lahan KHDPK

Lahan hutan yang diserahkan Perhutani untuk Kawasan Hutan Dengan   Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah areal hutan produksi dan hutan lindung di Jawa yang sebagian besar tidak produktif, rawan konflik, atau sudah dicadangkan untuk perhutanan sosial. Total luasnya mencapai sekitar 1,1 juta hektare, tersebar di Jawa Timur seluas 502,032 ha, di Jawa Barat seluas 338,944 ha, di Jawa Tengah seluas 502,032 ha dan Banten seluas 59,978  ha.

Berdasarkan SK No. 287/2022, bahwa tujuan  penyerahan lahan Perum Perhutani kepada Masyarakat adalah untuk:

(a).  Perhutanan Sosial:  Memberikan  akses  Kelola  kepada masyarakat melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

(2). Redistribusi tanah: Mengurangi monopoli Perhutani dan memberi ruang bagi masyarakat sekitar hutan.

(3). Penyelesaian konflik agraria: Mengalihkan kawasan rawan konflik ke pengelolaan khusus pemerintah pusat.

Jadi, lahan yang diserahkan Perhutani untuk KHDPK adalah hutan produksi dan lindung yang tidak produktif, rawan konflik, atau sudah dicadangkan untuk perhutanan sosial.

Gambar 4.  Pola Tanam yang Diajukan Sebagai  Contoh Pengelolaan KHDPK

Sehingga strategi konkrit yang mesti dijalankan untuk mengelolanya harus menyentuh aspek sosial, kelembagaan, ekologi, dan ekonomi secara terpadu. Untuk itu ada suatu contoh pola tanam yang ingin diajukan sebagaimana di sajikan pada Gambar 3.  Pada dasarnya pola tanam ini ingin memperoleh skema pengelolaan yang optimal dengan menggabungkan nilai ekonomi yang tinggi tetapi tidak berdampak jelek pada lingkungan. Dari gambar di atas menunjukkan kotak biru adalah tanaman pohon (bisa jati unggul, pinus bocor getah, mahoni, alpukat) dengan jarak tanam antar baris 20 meter. Sedangkan jarak tanam dalam baris 4 meter. Sehingga dalam 1 ha, dapat menampung 125 batang pohon. Berdasarkan pengalaman yang ada pohon Jati unggul yang ditanam dengan jumlah pohon 100 pohon/ha dapat menghasilkan > 200 m3 kayu/ha/20 tahun. Sementara itu areal antar jalur yang berjarak 20 meter, dapat dioptimalkan untuk tanaman pertanian (padi, jagung, kacang tanah, kedelai. kacang hijau, dst.) yang ditanam dengan jarak tanam yang sesuai dengan kebiasaan petani, baik ditanam secara murni (per jenis) maupun ditanam secara campur berbagai jenis dalam satu masa tanam. Pada penanaman tanaman pertanian tersebut ketela pohon pada umumnya ditanam lebih dahulu karena umurnya lebih lama, tetapi dipanen paling akhir untuk setiap tahun tanamnya.

Adapun di dalam jalur tanam yang selebar 4 meter tersebut dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman pakan ternak seperti Kaliandra, Gleriside, Indigofera, Kemlandingan, Rumput gajah, Rumput kolonjono, dan sejenisnya. Rumput ini sangat penting dan mendukung sekali dalam program pengembangan ternak. Sehingga program KHDPK ini upaya mengembangkan  areal hutan untuk produk hutan (kayu dan non kayu), pangan (tanaman pertanian sekaligus juga dapat  memproduksi daging (ternak). Hal penting yang perlu diperhatikan bahwa program dapat ini  berhasil optimal bila pohon-pohon yang ditanam juga diperlakukan dengan tepat, di antaranya tindakan pruning yang dapat menjamin tingginya batang bebas cabang yang selain menjaga tersedianya sinar matahari juga akan dapat menaikkan nilai ekonomi kayu.

Selanjutnya pola lain dalam pengelolaan areal KHDPK dapat dicermati pada Gambar 5 berikut:

Gambar 5.   Pola Tanam Lain yang Diajukan Sebagai Contoh Pengelolaan KHDPK

Sebenarnya pola ini tidak jauh berbeda dengan pola pengelolaan KHDPK yang telah disampaikan dan dilukiskan pada Gambar 3. Perbedaannya hanya terletak pada jarak antar jalur yang 25 meter dan jarak antar dan dalam baris yang 3 meter. Modifikasi jarak tanam ini dimaksudkan agar areal yang digunakan untuk menanam tanaman polowijo semakin lebar sehingga dapat lebih menguntungkan petani. Namun dari setiap jalur ditanam 2 baris pohon jati unggul dengan jarak tanam 3 meter. Dengan pola jumlah pohon per Ha menjadi 60 x 4 = 240 pohon /ha. Namun, sembari melakukan pruning, jumlah pohon per ha juga perlu dikurangi melalui penjarangan seleksi menjadi kira kira separuhnya (120 pohon). Adapun pola penanaman tanaman lainnya (polowijo, tanaman pakan ternak) dilakukan seperti pola pengelolaan yang dibahas sebelumnya.

Pengelolaan KHDPK sebagaimana diuraikan di atas hanya akan berhasil bila masyarakat diberdayakan, dibuat aturan jelas, adanya pengawasan ketat, dan manfaat ekonomi nyata. Tolok ukur keberhasilannya akan terlihat dari sejauh mana program ini mampu memberdayakan masyarakat sekitar hutan, mengurangi kemiskinan, menjaga kelestarian hutan, serta menciptakan tata kelola yang melibatkan banyak orang dan berkelanjutan. Adapun fokus utamanya adalah keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dengan model yang diajukan di atas, KHDPK tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar menciptakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

REFERENSI

Djajapertjunda, & Djamhuri, E. (2013). Hutan dan Kehutanan Indonesia dari Masa ke   Masa (N. Januarini (Ed.)). IPB Press.

Na’iem, M., Rudiana, P. A., Hasibuan, S. M., Idhom, A. M., Mustaqim, A., Sutriyati, & Cahyono, M. F. (2020). WANAGAMA: Kisah Terciptanya Hutan Pendidikan, Konservasi, dan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Bagi Rakyat Sekitar (M. F. Cahyono & P. A. Rudian (Ed.)). Samudera Biru.

Perhutanan Sosial: Solusi Berkelanjutan untuk Hutan & Masyarakat. (n.d.).   Jejakin. https://www.jejakin.com/id/blog/social-forestry.

Na’iem, M. (n.d.). Succes Story Wanagama: Dari Problem Menjadi Solusi. https://www.slideshare.net/slideshow/presentation-by-mohammad-naiem/3071858#2

Na’iem, M., Rudiana, P. A., Hasibuan, S. M., Idhom, A. M., Mustaqim, A., Sutriyati, & Cahyono, M. F. (2020). WANAGAMA: Kisah Terciptanya Hutan Pendidikan, Konservasi, dan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Bagi Rakyat Sekitar (M. F. Cahyono & P. A. Rudian (ed.)). Samudera Biru.

Na’iem, M  (2025). Hutan dengan Penggunaan Khusus. Slide Presentasi.

Na’iem, M dan  Tim SILIN. (2025). Peningkatan Produktivitas Hutan untuk  Mendukung Kedaulatan Pangan. Slide Presentasi.

Putri, M., Ramadhani, M., & Ginting, R. P. G. (2023). Peran Hutan Dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Indonesia. ttps://www.researchgate.net/publication/376390018_PERAN_HUTAN_DALAM_MENDUKUNG_KETAHANAN_PANGAN_DI_INDONESIA

Suhardi, Sudjoko, S. A., Minarningsih, Sabarnurdin, S., H.D., D., & Widodo, A. (2002). Hutan dan Kebun Sebagai Sumber Pangan. Kanisius.

Tim Hutan untuk Ketahanan Pangan, Fakultas Kehutanan, UGM, Yogyakarta. (2025). Upaya Optimalisasi Produktivitas Hutan Jati di Jawa Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Pangan. Slide Presentasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *