Artikel Utama

Menafsir Tujuh Perintah Presiden Jokowi untuk Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Oleh :

Tim Badan Kejuruan Teknik Kehutanan – Persatuan Insinyur Indonesia (BKTHut-PII) Jakarta, 24 November 2019

Makna Konvensi BKT Hut-PII 2019

Konteks:

  1. Pemerintah menghendaki perubahan radikal dan mendasar dalam pelayanan publik sebagaimana narasi 7 perintah presiden.
  2. Era industri 4.0 yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Tuntutan profesionalisme untuk mengatasi krisis tata kelola kehutanan dan pengelolaan sumber daya hayati lainnya termasuk lingkungan hidup

Makna 7 Perintah Presiden :

Jangan korupsi ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi!
Makna :
1. Akuntabilitas publik menggantikan akuntabilitas kinerja
2. Mengedepankan etika bukan sekedar kepatuhan terhadap hukum

Tidak ada visi misi Menteri, yang ada visi misi Presiden dan Wakil Presiden!
Makna :
1. Menteri adalah representasi Presiden (sekaligus sebagai pembina profesi insinyur)
2. Menteri membangun nilai – nilai profesionalisme

Kerja cepat, kerja keras, kerja produktif !
Makna:
Bangun struktur yang ramping, datar (tidak hirarkis), karena setiap struktur yang gemuk pasti tidak bisa cepat, tidak produktif dan kerja minimalis (tidak bisa kerja keras)

Jangan terjebak rutinitas yang monoton !
Makna:
Setiap organisasi yang digerakkan oleh peraturan selalu terjebak oleh rutinitas, maka dari itu harus dibangun struktur yang digerakkan oleh fakta, masalah riil di lapangan dan pengetahuan.

Kerja berorientasi kepada hasil nyata! Tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi delivered !
Makna:
1. Nampak nyata di lapangan
2. Pelayanan harus dalam konteks yang dilayani
3. Tatap muka langsung dengan yang dilayani untuk menggali konteks yang dilayani
4. Pelayanan langsung ke masyarakat (target group dan beneficiaries)
5. Maksimalkan peranan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri (melaksanakan pelayanan untuk dirinya sendiri – self help)

Selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusinya !
Makna:
Organisasi yang digerakkan oleh values (etika dan ilmu pengetahuan)
Solusi harus benar, baik dan tepat serta adil

Semuanya harus serius dalam bekerja! Saya pastikan yang tidak bersungguh – sungguh, tidak serius, bisa saya copot di tengah jalan.
Makna:
Perintah presiden ini signifikan (sungguh – sungguh, maka dari itu ada sanksinya kalau tidak dilaksanakan)

Instrumen untuk Melaksanakan 7 Perintah Presiden

  1. UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
    Membangun struktur yang mengedepankan profesionalisme yang digerakkan oleh values (ilmu pengetahuan dan etika)  perintah Presiden no. 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7
  2. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
    Karena masih berlaku maka memang harus tetap dipedomani namun perlu ditafsir ulang agar relevan dengan konteks kekinian.
    Hasil tafsir ulang mengambil bentuk revisi peraturan- peraturan pemerintah.
  3. UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
    – Karena masih berlaku maka memang harus tetap dipedomani namun perlu ditafsir ulang agar relevan dengan konteks kekinian.
    – Hasil tafsir ulang mengambil bentuk revisi peraturan – peraturan pemerintah.
  4. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    – Karena masih berlaku maka memang harus tetap dipedomani namun perlu ditafsir ulang agar relevan dengan konteks kekinian.
    – Hasil tafsir ulang mengambil bentuk revisi peraturan – peraturan pemerintah.
  5. UU No. 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air
    – Karena masih berlaku maka memang harus tetap dipedomani namun perlu ditafsir ulang agar relevan dengan konteks kekinian.
    – Hasil tafsir ulang mengambil bentuk revisi peraturan – peraturan pemerintah.
  6. UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim
    – Dipedomani namun perlu ditafsir ulang agar relevan dengan konteks pertimbangan pemikiran etis dalam kegiatan Praktik Keinsinyuran Teknik Kehutanan.
    – Hasil tafsir ulang mengambil bentuk revisi peraturan – peraturan pemerintah.
  7. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Perlu ditafsir ulang khususnya 5 hubungan hukum pusat dan daerah yang mencakup :
    • Hubungan kewenangan
    • Hubungan tanggung jawab
    • Hubungan pengawasan
    • Hubungan pemanfaatan sumber daya alam
    • Hubungan keuangan

UU 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Sebagai Instrumen Pelaksanaan Perintah Presiden

Devolusi :

  • Hapus Eselon III dan IV devolusi ke profesi (fungsional sekaligus menjadi anggota profesi agar menjadi bagian komunitas profesi Insinyur Teknik Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang digerakkan oleh ilmu pengetahuan dan etika dan menjadi objek pengadilan etika profesi oleh Mahkamah Etik PII). Akibat logis adanya devolusi akan terbentuk organisasi network (kolaboratif, transdisiplin).
  • Dekatkan unit pelayanan kehutanan dan manajemen hutan ke lapangan dalam bentuk KPH yang menjadi komunitas profesi Insinyur Profesional Teknik Kehutanan.

Deregulasi :

  • Mengedepankan solusi berdasar fakta dan ilmu pengetahuan.
  • Peraturan diganti standar praktik dan etika.
  • Relasi perintah dan awasi (patron client / command and control) diganti dengan hubungan kontraktual yang berdasar standar layanan dan standar etika Insinyur Teknik Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Debirokratisasi :

  • Hirarki diganti kolaborasi (ciri profesi)
  • Impersonal diganti repersonalizing (Insinyur Profesional otonom dalam melaksanakan praktik)
  • Devolusi ke profesi

Perangkat KLHK Terhadap Keinsinyuran :

  1. Nota Kesepahaman antara Menteri Ristekdikti dengan Menteri LHK Nomor 4/M/NK/2018 dan Nomor PKS.5/MENLHK/P2SDM/KUM.3/8/2018 pada 29 Agustus 2018 tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti dengan Kepala BP2SDM-KLHK Nomor T/1545/C/HK.04.03/2019 dan Nomor PKS.01/P2SDM/SET.0/9/2019 pada 10 September 2019 tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Kehutanan
  3. Draft PermenLHK tentang Standar Layanan Insinyur Teknik Kehutanan; dan
  4. Draft Nota Kesepahaman antara Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia dengan Menteri LHK tentang Kerja Sama Pembinaan, Pengembangan, dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Profesi Insinyur Teknik Kehutanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *