PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI YANG MENJAMIN MASA DEPAN INDUSTRI KEHUTANAN DI INDONESIA
Oleh : Prof. Dr. Ir. John E. H. J. FoEh, IPU
PENDAHULUAN
Hutan merupakan sumberdaya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena sifat multigunanya, terutama sebagai penghasil kayu dan hasil hutan non kayu lainnya. Hutan sebagai pelindung ekosistem, tanah dan tata air, sekaligus sebagai habitat margasatwa, penyeimbang kondisi iklim yang sehat dan bersih serta sangat berperan dalam melindungi keaneka-ragaman hayati. Namun ketergantungan yang tinggi terhadap hutan alam Indonesia sebagai sumber devisa selama beberapa dekade (awal 1980 an) telah menyebabkan laju deforestasi yang cukup tinggi. Penyalah-gunaan hutan alam Indonesia yang secara administratif mempunyai luas lebih dari 100 juta Ha, telah menyebabkan banjir dan erosi, degradasi lahan, longsor, kebakaran hutan, maupun kerusakan lingkungan hidup. Pertanyaan klasiknya adalah masihkah hutan Indonesia tetap bisa sebagai penghasil devisa, terutama dari hutan tanaman industri melalui suatu model sistem rantai pasokan (supply chain management model) terhadap industri kehutanan yang berkelanjutan?
Sejarah mencatat bahwa sejak awal Repelita I, hutan alam Indonesia mulai dieksploitasi secara besar-besaran oleh investor asing untuk menghasilkan devisa selain minyak bumi. Kebijakan pemerintah sampai dengan tahun 1980-an bertumpu pada ekspor kayu bulat guna mendukung perekonomian nasional. Hal ini menyebabkan sektor kehutanan menempati urutan kuat penghasil devisa negara sesudah migas. Trilogi pembangunan sebagai konsep waktu itu terutama ditujukan bagi peningkatan perdagangan luar negeri, penciptaan lapangan peker-jaan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional sebagai tujuan utama. Menyadari tentang pemerataan pembangunan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan maka pada awal tahun 80-an dimulailah konsep industri kayu terpadu (integrated wood industry). Kebijakan ini membuat terjadinya pelarangan ekspor kayu bulat (log export ban) hingga pada tahun 1985, -secara official- ekspor kayu bulat Indonesia sama dengan nol. Akibatnya, industri perkayuan di Indonesia -sekalipun dalam bentuk oligopoli- berkembang pesat dan pada gilirannya menyebabkan Indonesia menjadi negara pengekspor kayu lapis nomor 1 di dunia sampai dengan tahun 1997. Kemajuan ini tidak sejalan dengan perkembangan Hutan Tanaman Industri untuk menggantikan peranan hutan alam sebagai penghasil bahan baku industri kayu primer maupun sekunder, sehingga mendapat ancaman “ecolabelling”.
Pengetatan ecolabel ini menyebabkan pembatasan eksploitasi hutan alam dan pemanfaatan berbagai jenis kayu yang dianggap bukan jenis komersial maupun pemanfaatan hutan-hutan rakyat guna mengatasi kekurangan bahan baku industri kayu dalam negeri. Kebijakan impor juga mulai ditempuh sejak tahun 1999/2000. Keadaan hutan alam Indonesia makin parah karena reboisasi dan rehabilitasi yang berjalan lamban. Kerusakan hutan semakin diperparah dengan munculnya otonomi daerah di mana para Kepala Daerah dapat merubah kawasan hutan yang berada di areal penggunaan lain (APL) untuk berbagai kepentingan seperti perkebunan, pertambangan maupun pemukiman. Pengrusakan hutan alam dan penyelundupan kayu serta illegal logging berlangsung cepat yang menyisakan kawasan hutan yang benar-benar hutan menjadi semakin berkurang. Berbagai bencana alam serta peningkatan pemanasan global pun terjadi dan akibatnya memunculkan gagasan moratorium eksploitasi hutan alam, namun illegal logging dan penyelundupan kayu tetap tidak terkendalikan, sekalipun telah dikeluarkannya Inspres No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Pemerintah melalui kementrian kehutanan menyatakan bahwa kebijakan moratorium dilanjutkan untuk terus memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan agar kerusakan hutan dan kecepatan deforestasi dapat dicegah dengan baik. Ancaman terkini adalah masalah penyerobotan kawasan hutan untuk berbagai penggunaan lain serta kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Gambaran industri dan nilai ekspor hasil hutan
Dalam tahun 2001, nilai ekspor hasil hutan (terutama berasal dari hutan alam), tercatat sebesar US$ 4.445 juta. Dari jumlah ini, kayu olahan tercatat menyumbang sebesar 98,2% sementara kayu gelondongan dan produk hasil hutan non kayu (HHNK) masing-masing hanya sebesar 1,5% dan 0,2%. Dalam tahun yang sama, total hasil ekspor non minyak bumi tercatat sebesar US$ 43.685 juta. Adapun ekspor hasil hutan menyumbang 10,2 % dari jumlah ini dan berada pada tempat ke tiga hasil ekspor nasional non migas. Meskipun hasil hutan berperan kecil dalam total pendapatan domestik bruto (GDP), namun kontribusi itu menciptakan kesempatan kerja baik pada tahap pemanenan (eksploitasi), maupun pada industri primer dan sekunder . Hal ini juga penting bagi kelangsungan hidup para pengusaha kecil dan sektor informal yang terkait dengan pengusahaan hutan. Sejak tahun 2005 subsektor kehutanan hanya menyumbang 1% terhadap PDB, dan bahkan tahun 2009 menurun, hanya sebesar 0,8%. Kecilnya kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDB ini disebabkan karena hanya dihitung dari komoditi primer, yaitu kayu log, rotan, jasa kehutanan, dan lain lain.
Perdagangan hasil hutan adalah salah satu faktor pendorong terjadinya eksploitasi hutan baik yang resmi maupun yang “illegal”, khususnya di negara-negara tropis. Sampai dengan akhir tahun 2000, ekspor produk kayu Indonesia ke pasar dunia masih didominasi oleh kayu lapis, diikuti pulp kayu dan kayu gergajian. Nilai ekspor total produk kayu Indonesia pada tahun 1998 berkisar US$ 7.219 milyar. Dari jumlah ini, pangsa pasar produk kayu primer mencapai 47% sedangkan produk kayu sekunder sebesar 53%. Pada tahun 2001, pangsa produk kayu primer mengalami kenaikan sampai 54,6% dan pangsa ekspor produk kayu sekunder mengalami penurunan hingga 45,4%. Kondisi terakhir menunjukkan bahwa hingga Juli 2012, nilai ekspor produk industri kehutanan Indonesia mencapai US$ 5,91 miliar. Pada periode yang sama, nilai ekspor tercatat US$ 5,75 miliar. Kertas menyumbang nilai ekspor terbesar, yaitu US$ 2,36 miliar, sedangkan kayu lapis atau plywood dan pulp masing-masing berkontribusi US$ 1,17 miliar dan US$ 869 juta. Ekspor produk kayu primer ke pasar dunia masih didominasi oleh kayu lapis, diikuti dengan pulp kayu dan kayu gergajian. Namun demikian, pangsa ekspor kayu lapis dalam jumlah dimaksud mengalami penurunan lagi hingga 36,8%. Sementara itu, pangsa ekspor pulp kayu dan kayu gergajian naik masing-masing 11,3% dan 16,1%. Selanjutnya, produk kayu olahan mempunyai pangsa pasar yang signifikan dalam ekspor produk kayu dari Indonesia (lebih dari 40%), dan beberapa produk memegang peranan penting dalam pasar internasional. Produk produk lain yang memiliki pangsa pasar impor global lebih dari 10 % adalah kursi bambu/ rotan (50%) dan kayu keras campuran (20%). Produk yang memiliki pangsa pasar antara 5%-10% meliputi daun pintu kayu (9%), bahan bangunan kayu lainnya (6%), ukiran ukiran kayu (6%), furniture kayu lainnya (6%), perangkat kamar tidur kayu (5%), dan rangka lukisan (5,5%). Secara keseluruhan pangsa pasar Indonesia di pasar dunia untuk produk kayu sekunder hanya berkisar 5% tetapi umumnya cenderung menurun.
Tekanan ekspor ke pasar internasional yang tumbuh pesat akan menjadi ancaman di masa depan. Alasannya adalah menipisnya pasokan kayu berkualitas tinggi, merajalelanya penebangan dan perdagangan liar, serta kondisi pengolahan kayu primer lokal, yang senantiasa masih berkonsentrasi pada kayu lapis dan kayu gergajian tanpa kontribusi nilai tambah yang signifikan atau tanpa diversifikasi produk. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan Indonesia selalu mengandalkan keunggulan komparatifnya dan tidak berkembang ke arah keunggulan kompetitif dalam industri dan perdagangan produk kayu.
Perspektif Perdagangan Internasional Kayu Indonesia
Ada beberapa kebijakan yang perlu ditempuh dalam rangka mempertahankan peran sub sektor kehutanan dalam perekonomian Indonesia maupun dalam perdagangan internasional yakni dengan cara-cara berikut ini :
- Pembatasan oleh pasar internasional atas ekspor hasil hutan dari Indonesia: Dampak utama adalah pada peningkatan aspek kualitatif. Pasar dunia (demand) tetap bertumbuh dan Indonesia nampaknya cukup kompetitif dalam harga namun banyak peluang pasar baru yang lebih menekankan pada persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dan legalitas.
- Pengembangan pasar baru bagi Indonesia secara aktif (negara atau ceruk pasar): Industri kayu Indonesia nampak sebagai pasar yang pasif terhadap harga dan juga hanya sebagai penerima order serta tidak proaktif dalam mengeksplorasi pasar baru atau melakukan penyesuaian produk untuk berbagai tujuan ekspor.
- Efisiensi ekonomi dalam alokasi kayu dan pasarnya: Pasar kayu bulat cukup kuat dikendalikan, dimana kompetisi dan dinamika dapat diatasi. Cabang-cabang industri tidak bekerja secara transparan, sehingga kapabilitas pembayaran kayu dan tingkat profitabilitasnya tidak mudah terlihat dengan baik.
- Keberlangsungan struktur ekspor saat ini (profitabilitas, keseimbangan sosial untuk manfaat dan ketenaga-kerjaan serta perlindungan lingkungan): Lewat definisi ulang maupun pengalaman empiris, struktur ekspor dan perdagangan saat ini tidaklah berkesinambungan.
- Posisi pasar dan kepemimpinan pasar: Indonesia lebih bersifat penerima harga dari pada pengembang pasar yang aktif. Indonesia memiliki pengaruh yang kuat dalam perdagangan kayu lapis pada waktu lalu, namun secara umum, masih kurang inisiatif dalam ekspor produk-produk kayu lainnya.
- Kebijakan dan insentif ekonomi untuk mendukung industri sekunder yang mempunya nilai tambah yang tinggi: Dukungan yang kuat lewat suatu kebijakan yang efektif sangatlah dibutuhkan. Bagaimanapun, Indonesia tidak dapat mengabaikan dampak berlawanan dari intervensi pasar yang telah terjadi pada industri primer dan berhadapan dengan tantangan untuk pengembangan industri sekunder maupun tersier. Analisis yang hati-hati dibutuhkan untuk menentukan apakah manfaat-manfaat yang diperoleh akan menimbulkan persoalan-persoalan baru yang lebih penting, termasuk distorsi pasar dalam jangka panjang.
- Pergeseran dari penggunaan bahan baku dari hutan alam ke hutan tanaman: Indonesia tidak akan dapat menghindari suatu perobahan untuk menggeser pola pengguna-an bahan baku untuk industri kayunya. Hasil yang diperoleh dari kayu-kayu tropis bernilai tinggi selama ini, yang masih dapat dipanen harus dimaksimalkan usaha pelestariannya. Pengolahan dan keragaman produk perlu disesuikan dengan pergeseran dimaksud ke arah penggunaan maksimum dari hutan tanaman secara lestari agar dapat mempertahankan posisi kompetitif dan menangkap segmen pasar yang baru pada industri kayu sekunder.
Kompetisi dan Kebijakan Perdagangan Kayu Indonesia
- Pangsa pasar Indonesia dan kompetisi yang merosot: produktivitas tenaga kerja Indonesia dinilai lebih rendah dari China, Vietnam dan beberapa negara Asia lainnya. Kompetisi Indonesia memang menurun namun terus berupaya memperbaiki posisi pasar yang berbasis pada sumberdaya berbiaya rendah, termasuk tingkat upah buruh dan harga kayu bulat yang rendah. China saat ini menikmati keunggulan ‘biaya rendah’ dalam kaitan dengan tenaga kerja. Efisiensi yang rendah, perbaikan teknologi dan efisiensi ekonomi yang lebih besar harus menjadi pengendali kompetisi di masa datang.
- Dampak faktor pembatas sumberdaya, citra lingkungan dan kualitas produk (standart) pada posisi perdagangan Indonesia: Seluruh faktor dimaksud telah merupakan serangan bagi Indonesia sejak awal tahun 2000-an. Dampak ini bersifat ganda dan solusi kebijakan harus mengarahkan untuk mencari sumber bahan baku yang memiliki produk bernilai tambah serta mendukung ekspor lebih dari pada sekedar pasar domestik.
- Isu-isu kebijakan yang muncul adalah sejauh mana intervensi yang dilakukan dapat memberikan hasil yang optimal: Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa mekanisme pasar bebas dapat mengantar kepada derajad tertinggi dari penggunaan bahan baku dan efisiensi industri yang optimal. Sementara pemerintah Indonesia mendorong ke arah produksi dan alokasi pasar serta tipe regulasi pasar sesuai kebutuhan yang dibutuhkan untuk mengatasi pasar yang tidak sempurna sebagai suatu isu yang penting.
- Mencapai suatu kerangka keseimbangan pasar dan kebijakan-kebijakan untuk itu: Indonesia saat ini perlu menyeimbangkan pasar dan lembaga perdagangannya, regulasi, skema pajak dan kebijakan untuk mengintegrasikan maksud-maksud potensial dan untuk menghindari konflik antara pelarangan ekspor kayu bulat, ekspor di bawah regulasi pajak dan perdagangan kayu yang tidak teratur di bawah proses leberalisasi perdagangan.
Indonesia harus melakukan analisis yang hati-hati sehubungan dengan berbagai kebijakan yang saling bercampur daripada sekedar menangani masalah kebijakannya secara partial. Analisis dampak ekonomi dengan analisis kepekaan yang tepat akan membantu mempersiapkan langkah-langkah perbaikan ke depan. Konsistensi jangka panjang untuk pedoman pembuatan kebijakan dibutuhkan untuk menggantikan isu-isu yang ada sebagai langkah pengendalian.
Situasi Bahan Mentah Industri Kayu
Biaya produksi produk kayu Indonesia cenderung mengalami peningkatan sebagai hasil kenaikan harga kayu bulat serta masalah keuangan lain seperti yang berasal dari reformasi ekonomi yang terjadi sejak 1998. Kenaikan dalam harga kayu bulat terutama disebabkan oleh persaingan yang tinggi dalam penggunaan kayu bulat oleh industri kayu yang berorientasi ekspor. Tingginya harga kayu gelondongan juga didorong oleh banyaknya tindakan penebangan dan perdagangan liar. Hutan tanaman saat ini belum berada pada kondisi yang diharapkan untuk membantu mengurangi defisit kayu dari hutan alam.
Jika hutan tanaman berhasil maka akan terjadi pemanenan yang efesien dan harga kayu yang rendah di kilang penggergajian atau industri kayu lainnya. Dengan tingkat upah yang relatif rendah dari kayu hutan tanaman akan mempengaruhi terjadinya keunggulan kompetitif bagi para pengusaha hutan tanaman di dalam negeri. Pada gilirannya, akan diperoleh keuntungan dari rendahnya biaya bahan baku serta meningkatkan persaingan produk kayu di dalam pasar sekaligus mungkin menurunkan tingkat subsitusi kayu oleh bahan-bahan lain. Ini akan mendorong terjadinya proses pengolahan domestik untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Pemerintah Indonesia pernah melakukan pelarangan ekspor kayu bulat untuk merangsang pertumbuhan industri kayu dalam negeri. Kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat sangat mendukung kompetisi harga bagi produk-produk kayu Indonesia, tetapi mendatangkan dampak sampingan seperti pasokan berlebih yang terjadi secara struktural, dan citra produk yang tersisihkan setidaknya kayu bulat harus berasal dari hasil penebangan resmi dari hutan yang lestari. Dampak dari kompetisi harga yang sangat kuat dan pajak yang relatif tinggi dari beberapa produk menyarankan bahwa industri yang berbasis kayu, harus berusaha keras untuk memperbaiki tekhnologi pengolahan untuk menghadapi tantangan merosotnya ketersediaan kayu bulat dan memaksimumkan manfaat ekonomi secara optimal serta meningkatkan efesiensi pengolahan. Berkembangnya hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup menyarankan bahwa pasokan kayu seharusnya, -tanpa terkecuali- tergantung pada hutan yang lestari dengan berbagai ketentuan yang transparan dan dilaksanakan secara professional.