Artikel Utama

PERHUTANAN SOSIAL DALAM PERPEKTIF PANCASILA

Oleh: Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito, M.S.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan & Kepala Pusat Kajian Resolusi Konflik dan Pemberdayaan IPB University

 

PENDAHULUAN

Perhutanan Sosial (dengan bermacam-macam variasi sebutannya) telah melewati perjalanan selama setengah abad dipraktikan di berbagai negara. Pada periode awal, kemiskinan masyarakat pedesaan sekitar hutan dan kerusakan sumber daya hutan menjadi pendorong kebijakan Perhutanan Sosial untuk meningkatkan partisipasi, kesempatan bekerja dan berusaha masyarakat. Dalam perkembangan berikutnya isu keadilan semakin kuat menyertai isu-isu sebelumnya. Pembangunan kehutanan yang terpusat atau sentralistik dan mengutamakan perusahaan besar menimbulkan akuntabilitas rendah, ketidakadilan, dan ketidaklestarian sumber daya hutan. Secara konseptual, Perhutanan Sosial merupakan pendekatan pembangunan kehutanan melalui tata kelola yang lebih baik dan berkeadilan. Perhutanan Sosial menjadi jalan untuk (1) memulihkan hak dan akses masyarakat lokal terhadap sumber daya hutan, (2) menyelesaikan konflik atas sumber daya hutan yang terjadi antara negara (pemerintah/perusahaan) dan masyarakat lokal, (3) meningkatkan efektivitas dan dan efisiensi biaya fiskal dan manajemen birokrasi, serta (4) mendorong perubahan peran pemerintah (cq. Kementerian Kehutanan) dari pengatur, pengawas, dan pengumpul pendapatan, menjadi penyedia layanan pendukung, fasilitator dan motivator bagi masyarakat lokal (lihat al. Enters et al. 2000; Edmunds and Wollenberg 2004; Colfer dan Capistrano 2006; Baginski and Blaikie 2007; Webb and Shivakoti 2007; Suharjito dkk. 2023).

Dinamika implementasi Perhutanan Sosial bervariasi antar negara maupun antar wilayah dalam suatu negara, serta pasang-surut dari waktu ke waktu. Beberapa penelitian telah menjelaskan berbagai kendala dan hambatan sehingga implementasi Perhutanan Sosial belum dapat diwujudkan sebagaimana diharapkan. Kecenderungan yang terjadi di berbagai negara terutama adalah hambatan struktur dan budaya birokrasi. Pemerintah memberikan tanggung jawab kepada masyarakat lokal untuk melindungi sumber daya hutan, tetapi tidak memberikan hak atau otoritas yang signifikan untuk mengelolaannya dengan keputusan mandiri. Pemerintah masih enggan untuk melepaskan kontrol karena beranggapan bahwa masyarakat lokal tidak memiliki kemampuan atau tidak dapat dipercaya untuk mengelola hutan dengan benar.  Sehingga partisipasi masyarakat hanya diakomodasi secara retoris oleh pemerintah, praktiknya tetap berorientasi business as usual (lihat al. Enters et al. 2000; Edmunds and Wollenberg 2004; Colfer dan Capistrano 2006; Baginski and Blaikie 2007; Webb and Shivakoti 2007). Pemerintah cenderung tidak memperhatikan kapasitas kelembagaan masyarakat lokal, property rights maupun unit-unit sosial yang beragam. Beberapa kasus intevensi pemerintah maupun ekonomi pasar memperkuat kekuasaan para elit lokal dan memperbesar ketimpangan (Gibson, McKean, and Ostrom 2000; Colfer dan Capistrano 2006.)

Keberhasilan kebijakan Perhutanan Sosial dan implementasinya juga sangat bergantung pada landasan nilai-nilai yang dianut oleh suatu bangsa. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, landasan nilainya adalah Pancasila. Artikel ini akan menganalisis bagaimana nilai-nilai Pancasila penting dijadikan landasan kebijakan dan implementasi Perhutanan Sosial. Sebelum membahas nilai-nilai Pancasila, secara singkat ditinjau perspektif deep ecology dalam pengelolaan sumberdaya alam dan disandingkan atau dibandingkan dengan Pancasila.

 

PERSPEKTIF DEEP ECOLOGY DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM 

Deep ecology adalah sebuah pendekatan filosofis yang dikembangkan pada tahun 1970-an oleh filsuf Norwegia, Arne Naess, yang berpendapat bahwa krisis lingkungan yang dihadapi oleh dunia saat itu (dan hingga kini) disebabkan oleh pandangan antroposentrisme yang terlalu sempit. Krisis lingkungan yang berkepanjangan adalah manifestasi dari krisis karakter dan budaya. Gerakan lingkungan reformis yang ada (pada saat itu) hanya berupaya memperbaiki hukum dan sikap tanpa menantang asumsi dasar pertumbuhan ekonomi dan dominasi manusia.

Deep ecology memberikan alternatif terhadap pendekatan reformasi sebelumnya seperti reform environmentalism atau pendekatan libertarian. Deep ecology membangkitkan kesadaran ekologis, kesadaran “kebijaksanaan bumi”. Proses ini melibatkan pemahaman bahwa segala sesuatu, manusia dan seluruh isi alam semesta, saling terhubung. Filosofi deep ecology didasarkan pada dua norma fundamental:

  1. Kesetaraan biosentris (biocentric equality): bahwa manusia adalah “warga negara biasa” dari komunitas biotik, bukan tuan atau penguasa atas semua spesies lain. Ini menyerukan penghormatan terhadap semua individu, baik manusia maupun non-manusia, dalam hak mereka sendiri.
  2. Realisasi diri yang menyeluruh (all-inclusive self-realization): kedewasaan pertumbuhan spiritual dicapai ketika individu tidak lagi memandang diri sebagai ego yang terisolir, tetapi mulai mengidentifikasi diri melampaui kemanusiaan untuk mencakup dunia non-manusia.

Implikasi praktis dari norma-norma ini adalah bahwa kita harus hidup dengan dampak minimum pada spesies lain dan pada bumi secara umum, menganut prinsip sederhana dalam sarana, kaya dalam tujuan, simple in means, rich in ends (Devall 1988).

Berdasarkan dua norma fundamental tersebut, Deep ecology memiliki prinsip-prinsip utama sebagai berikut:

  1. Nilai intrinsik alam: Alam memiliki nilai intrinsik yang tidak hanya bergantung pada manfaatnya bagi manusia.
  2. Kesatuan dengan alam: Manusia adalah bagian dari alam dan tidak terpisah dari lingkungan sekitarnya.
  3. Kesederhanaan: Manusia harus hidup secara sederhana dan tidak berlebihan dalam menggunakan sumberdaya alam.
  4. Biodiversitas: Keanekaragaman hayati penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
  5. Kemandirian: Masyarakat harus memiliki kemandirian dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan.

Implikasi penting dari perspektif deep ecology dalam pengelolaan sumber daya alam adalah:

  1. Perubahan nilai: Manusia harus mengubah nilai-nilai antroposentrisme menjadi ekosentrisme; Pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada prinsip-prinsip ekologis, bukan hanya pada kepentingan ekonomi;
  2. Kesadaran lingkungan: Manusia harus memiliki kesadaran yang tinggi atas fungsi lingkungan bagi kehidupan manusia dan dampak dari tindakannya terhadap lingkungan;
  3. Keadilan lingkungan: Keadilan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Deep ecology telah menghadapi beberapa kritik dan tantangan, antara lain: (1) Kritik terhadap antroposentrisme: Beberapa kritikus berpendapat bahwa deep ecology terlalu ekstrim dalam menolak antroposentrisme dan tidak mengakui peran penting manusia dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan, dan (2) Kritik terhadap romantisisme: Beberapa kritikus berpendapat bahwa deep ecology memiliki pandangan yang terlalu romantis tentang alam dan tidak mengakui kompleksitas dan konflik yang ada dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Salah satu kritik datang dari Pepper (1993) yang mengembangkan kerangka politik ekososialis yang koheren bagi gerakan lingkungan. Pepper berpendapat bahwa solusi atas krisis lingkungan dan sosial yang sedang berlangsung hanya dapat ditemukan melalui sintesis ideologi sosialis dan hijau radikal (radical green politics). Pepper (1993) menyatakan bahwa kapitalisme secara intrinsik terus-menerus merusak ekosistem dan menciptakan ketidakadilan sosial. Gerakan hijau harus mengembangkan politik ekososialis yang koheren. Pepper (1993) secara tegas menolak inti dari deep ecology, yaitu biosentrisme (menghargai alam untuk dirinya sendiri, terlepas dari manusia). Pepper berpendapat bahwa fokus pada “hak-hak alam” menjadi tidak berarti tanpa hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial. Ia berargumen bahwa keadilan sosial adalah masalah lingkungan yang paling mendesak. Mencapai lebih banyak keadilan sosial adalah prasyarat untuk memerangi masalah lingkungan global lainnya seperti pemanasan global. Oleh karena itu, ekososialisme harus bergerak menuju ekologi dimulai dari keadilan sosial, dan bukan sebaliknya. Pepper (1993) menyatakan:

Therefore the basic socialist principles—egalitarianism, eliminating capitalism and poverty, resource distribution according to need and democratic control of our lives and communities—are also basic environmental principles. Part of the definition of true communism is that people will not experience an environmental crisis through it: non-human nature will be changed but not destroyed, and more pleasing environments will be created than destroyed.”

Keulartz (1998) berargumen bahwa filosofi lingkungan saat ini, seperti deep ecology, social ecology, ekofeminisme (eco-feminism), dan eko-anarkisme (eco-anarchism) terjebak dalam naturalisme. Holisme atau ekosentrisme dalam ekologi menunjukkan tanda-tanda totalitarianisme dan tidak sesuai dengan budaya demokratis yang berkembang melalui perdebatan dan polemik. Dengan mengangkat ekologi menjadi pedoman politik, kaum ekologis radikal melakukan “kekeliruan naturalistik” (naturalistic fallacy) dan berisiko mematikan sengketa sosial dalam litigasi ilmiah, yang memiliki konsekuensi totalitarian. Keulartz (1998) mengusulkan sebuah pendekatan pasca-naturalistik (post-naturalistic) dalam filsafat lingkungan.

Perdebatan filosofis dan ideologis tersebut terus berlanjut. Dalam konteks bangsa Indonesia, Pancasila adalah ideologi yang di dalamnya mengandung nilai-nilai bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu harus dijadikan landasan dalam pembangunan, termasuk pembangunan kehutanan antara lain melalui Perhutanan Sosial.

 

NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI LANDASAN PERHUTANAN SOSIAL 

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai yang dapat dijadikan landasan dalam kebijakan dan praktik Perhutanan Sosial. Nilai-nilai tersebut dari masing-masing Sila antara lain:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa:
  2. Menjaga kelestarian alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah (pemimpin) di bumi, ia diberi kelebihan dari makhluk yang lainnya, dan manusia diberi pedoman dan diminta pertanggung jawaban atas bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (hutan).
  4. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:
  5. Mengembangkan sikap empati dan solidaritas terhadap sesama manusia.
  6. Menjaga keadilan dan kesetaraan dalam mengakses sumberdaya alam (hutan).
  7. Persatuan Indonesia:
  8. Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
  9. Mengembangkan sikap gotong royong dan kerja sama.
  10. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  11. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan:
  12. Mengembangkan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  13. Menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi.
  14. Mengembangkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam (hutan).
  15. Mengembangkan sikap kepemimpinan yang bijak dan bertanggung jawab.
  16. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
  17. Mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan dalam mengakses sumber daya alam (hutan).
  18. Mengembangkan sikap peduli dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Nilai-nilai Pancasila memiliki beberapa kesamaan (dengan) dan kelebihan (dari) nilai-nilai deep ecology. Beberapa perbandingan sebagai berikut:

  1. Deep ecology memandang bahwa alam memiliki nilai intrinsik, ini didasarkan pada asumsi apriori tanpa bukti. Sedangkan Pancasila pada Sila pertama, Tuhan Yang Maha Esa memberikan pedoman hidup kepada manusia untuk menghormati dan berbuat baik kepada ciptaan-Nya termasuk hewan (fauna) dan tumbuh-tumbuhan (flora). Deep ecology tidak mempunyai daya paksa dan insentif yang kuat, hanya menuntut kesadaran manusia. Sedangkan nilai Pancasila memberikan insentif yang tinggi dan pasti (pahala dan kenikmatan) kepada manusia yang berbuat baik kepada alam, dan memberikan sanksi yang berat dan pasti (dosa dan hukuman) kepada manusia yang berbuat kerusakan.
  2. Deep ecology menekankan keadilan dan kesetaraan dalam hubungan antar manusia dan antara manusia dengan alam. Pancasila juga menekankan keadilan dan kesetaraan dalam hubungan antar manusia tanpa melihat ras dan suku bangsanya, tetapi menempatkan kedudukan dan tanggung jawab manusia lebih tinggi (pemimpin, khalifah) dari hewan (fauna) dan tumbuh-tumbuhan (flora).
  3. Deep ecology memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam dan bahwa manusia harus hidup harmonis dengan lingkungan sekitar. Demikian pula Pancasila memandang manusia bagian dari alam, saling berinteraksi, berhubungan dan tergantung satu sama lain sebagai satu kesatuan.
  4. Deep ecology menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan lingkungan. Nilai ini sejalan dengan Sila keempat Pancasila yang menekankan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

 

KESIMPULAN

Perhutanan Sosial berlandaskan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mengurangi kemiskinan, sekaligus melestarikan fungsi-fungsi sumber daya hutan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam Perhutanan Sosial dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan, menjamin keadilan dan kesetaraan dalam mengakses sumber daya hutan, mengembangkan ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian sumberdaya hutan dan lingkungan.

 

Daftar Pustaka

Ammar N. Islam and Deep Ecology dalam Barnhill DL. and Gottlieb RS. (Eds). 2001. Deep Ecology and World Religions New Essays on Sacred Grounds. State University of New York Press.

Baginski OS. and Blaikie P. (eds). 2007. Forests, People and Power: The Political Ecology of Reform in South Asia. Earthscan, UK and USA.

Barnhill DL. and Gottlieb RS. (eds). 2001. Deep Ecology and World Religions New Essays on Sacred Grounds. State University of New York Press.

Colfer CJP. dan Capistrano D. (editor). 2006. Politik Desentralisasi: Hutan, Kekuasaan dan Rakyat: Pengalaman di berbagai negara. CIFOR, Bogor.

Deval B. and Sessions G. 1985. Deep Ecology. Gibbs M. Smith, Inc.

Devall B. 1988. Simple in Means, Rich in Ends: Practicing Deep Ecology. Gibbs Smith Publisher, USA.

Edmunds D. and Wollenberg E. (eds). 2004. Local Forest Management, The Impacts of Devolution Policies. Earthscan. London and Sterling.

Enters T, Durst PB., and Victor M. (eds). 2000. Decentralization and Devolution of Forest Management in Asia and the Pacific. RECOFTC Report N.18 and RAP Publication 2000/1. Bangkok, Thailand.

Gibson CC., McKean MA., and Ostrom E. (eds). 2000. People and Forests Communities, Institutions, and Governance. The MIT Press Cambridge, Massachusetts London, England.

Keulartz J. 1998. Struggle for Nature, A critique of Radical Ecology. Routledge. London-New York.

Naess A. 2008. Ecology of Wisdom (edited by Drengson A. and Devall B.). Counterpoint, Berkeley, CA 94710.

Pepper D. 1993. Eco-Socialism from Deep Ecology to Social Justice. Routledge. London-New York.

Suharjito D., Rahayu NH., Nita Kartika, Arsyad AA., Mayang Meilantina. 2023. Perhutanan Sosial: Sinergi Lintas Sektor dan Multi Pihak. IPB Press, Bogor.

Webb EL. and Shivakoti GP. (eds). 2007. Decentralization, Forests and Rural Communities: Policy Outcomes in South and Southeast Asia. Sage Publications. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *