DARI RIMBA UNTUK REPUBLIK:
Bagaimana Perhutanan Sosial Menghidupkan Nilai Pancasila, Pengalaman dari Kalimantan Barat
Oleh: Dr. Ir. Edi Purwanto, IPU*) dan Gusti Suganda, S.T. **)
*) Direktur Tropenbos Indonesia **) Fasilitator Pemangku Kepentingan Kabupaten Ketapang
Lanjutan Volume 84. April 2026
Berbagai lembaga berperan penting dalam mendukung program Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat, antara lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Bentang Kalimantan Tangguh, Earthqualizer Indonesia, Fauna & Flora International (FFI), GEMAWAN, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Perkumpulan Indonesia Lestari (PILI), Perkumpulan Masyarakat Peduli Sungai (PMPS), Relung Indonesia, SAMPAN Kalimantan, Solidaridad Network Indonesia, Suar Institut, Tropenbos Indonesia, Yayasan Palung, Yayasan Perlindungan dan Restorasi Cakrawala Flora Indonesia (YPRCFI), Yayasan Planet Indonesia (YPI) dan Yayasan Titian Lestari. Kolaborasi antarlembaga ini memperkuat pengakuan wilayah adat, pengelolaan hutan lestari, serta pemberdayaan masyarakat dalam implementasi Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat.
- Nilai-nilai Pancasila dalam Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat bukan hanya kebijakan kehutanan, tetapi juga cerminan praktik nilai-nilai Pancasila yang hidup di tengah masyarakat yang bergantung dan menjaga hutan. Melalui skema ini, masyarakat membangun hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan.
- Ketuhanan Yang Maha Esa:
Terwujud dalam rasa syukur dan kepedulian masyarakat terhadap karunia Tuhan berupa hutan yang memberi sumber kehidupan. Keyakinan bahwa tumbuhan adalah bentuk manifestasi kehadiran Tuhan, sehingga muncul kesadaran bahwa upaya menjaga hutan, menanam kembali pohon, dan menjaga sumber air merupakan bentuk ibadah dan tanggung jawab spiritual mereka. - Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
Nampak dalam penghormatan dan pengakuan persamaan hak masyarakat adat dan lokal untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kegiatan seperti gotong royong, tenggang rasa, berbagi hasil, dan pelestarian kearifan lokal, semua itu menunjukkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. - Persatuan Indonesia:
Tercermin melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendamping, dan pihak swasta. Selain itu, adanya kerja sama antar masyarakat sendiri dalam pengelolaan hutan akan memperkuat ikatan persatuan diantara mereka. Mereka akan saling melengkapi dalam menjaga kelestarian hutan dan menciptakan kesejahteraan bersama tanpa membeda-bedakan suku, adat, agama, atau latar belakang. - Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
Dijalankan melalui musyawarah di tingkat kelompok, dusun, dan desa hutan. Setiap keputusan terkait pengelolaan hutan diambil secara mufakat, dengan melibatkan semua pihak terkait agar hasilnya adil demi kemajuan dan kemaslahatan bersama. - Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
Tampak dalam pemerataan manfaat dari hasil hutan, baik berupa kayu, hasil non-kayu, maupun jasa lingkungan. Masyarakat memperoleh peluang ekonomi tanpa merusak hutan, sehingga kesejahteraan tumbuh seiring dengan kelestarian alam.
Di tangan masyarakat hutan Kalimantan Barat, Perhutanan Sosial menjadi bukti bahwa Pancasila bukan sekadar ideologi, melainkan kekuatan hidup yang menumbuhkan harapan, memperkuat persaudaraan, dan menegakkan keadilan ekologis bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Nilai Pancasila dari Tapak: Cerita dari Kalimantan Barat
Contoh pengamalan nilai Pancasila, antara lain: (a) Desa Sinar Kuri dan Sepotong Kecamatan Sungai laur, berupa kerja sama kelembagaan masyarakat adat dengan pemerintah untuk menjaga kawasan konservasi; (b) Desa Mekar Raya Kamora dan Batu Daya, berupa penerapan prinsip keadilan sosial dan gotong royong melalui pengelolaan Hutan Desa; (c) Desa Pangkalan Telok, berupa praktik musyawarah pemuda dan kelompok perempuan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan kawasan hutan.
Refleksi dari tokoh masyarakat tentang makna Pancasila dalam kehidupan sehari-hari terekam dari Ibu Sumiati dari Desa Sinar Kuri, seorang perempuan penggerak perubahan yang menjadi tokoh kunci perjuangan pengusulan Hutan desa dan ICCA. Ia menatap pohon durian di tembawang tua dengan mata berkaca, “Kalau kami menebang semua, anak cucu mau makan apa? Jadi kami rawat hutan dan tembawang, kami panen secukupnya. Itu cara kami bersyukur kepada Tuhan”. Mungkin inilah makna sila pertama yang paling sederhana, tapi paling nyata. Refleksi mereka memperlihatkan bahwa nilai-nilai Pancasila tumbuh secara alami dalam kehidupan masyarakat hutan. Bukan lewat doktrin atau sosialisasi, melainkan melalui praktik hidup sehari-hari: menanam pohon dengan rasa syukur, berbagi hasil secara adil dengan sesama dan makhluk hidup lain, menjaga air dengan tanggung jawab, dan bermusyawarah dalam setiap keputusan bersama.
Dari rimba Kalimantan Barat, Pancasila menemukan wujud paling jujur—bukan dalam pidato dan debat, tetapi lewat tindakan sederhana dalam praksis kehidupan. Di tangan mereka, ideologi bangsa tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan menjadi napas yang meneguhkan makna kemerdekaan dan keberlanjutan. Nilai-nilai kebangsaan di Kalimantan Barat tidak lahir dari ruang kelas atau dokumen kebijakan, tetapi tumbuh secara organik dari tanah, kerja, dan kebersamaan. Dalam belantara rimba dan sungai, masyarakat belajar bahwa keberlanjutan bukanlah teori di sekolahan, melainkan cara hidup. Inilah wujud nyata Pancasila yang berakar pada bumi dan bekerja dalam keseharian rakyat. Melalui ekonomi hijau, masyarakat hutan membangun kemandirian tanpa merusak alam. Hasil madu, rotan, tengkawang, dan buah hutan menjadi sumber penghidupan yang menjaga tutupan hutan tetap lestari. Ekonomi yang tumbuh dari harmoni dengan alam melahirkan rasa cinta tanah air yang konkret—bukan melalui slogan atau jargon, tetapi melalui tangan yang menanam dan hati yang menjaga.
Dalam kelembagaan sosial, nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan keadilan hadir sebagai sistem hidup, bukan sekadar prosedur administratif. Setiap keputusan diambil bersama, setiap hasil dibagi adil. Struktur sosial seperti Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), lembaga adat, dan kelompok perempuan menjadi miniatur republik di tingkat tapak, di mana sila keempat dan kelima Pancasila hidup nyata dalam praktik pemerintahan lokal. Dalam pelestarian alam, masyarakat menjalankan tanggung jawab ekologis yang berakar pada religiusitas, yakni rasa syukur dan iman. Menjaga hutan berarti menjaga air, udara, dan kehidupan bersama. Ketika masyarakat menolak menebang pohon tua, menanam kembali lahan kritis, atau melindungi tembawang, di situlah nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Persatuan berpadu menjadi etika hidup ekologis yang membentuk karakter bangsa.
Dari ketiga ranah ini: ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan tumbuh kesadaran baru bahwa cinta tanah air tidak hanya diucapkan, tetapi dipupuk dan dirawat lewat hutan yang lestari. Nilai-nilai Pancasila yang hidup di tengah masyarakat hutan menjadi bukti bahwa republik ini bisa berdiri tidak hanya dari kota, tetapi juga ditopang oleh denyut kehidupan yang sunyi di bawah naungan rimba Kalimantan.
- Menembus Batas: Krisis, Ketimpangan, dan Ujian Pancasila
Menghidupkan Pancasila di tengah rimba bukanlah perkara sederhana. Ia menuntut lebih dari sekadar kebijakan dan izin kelola, melainkan komitmen moral, konsistensi sosial, dan keberpihakan negara terhadap rakyat serta alam. Di lapangan, cita-cita luhur Pancasila sering berhadapan dengan kenyataan pahit: ketimpangan struktural, tekanan ekonomi, dan lemahnya dukungan kelembagaan yang menghambat masyarakat hutan untuk berdiri sejajar dalam pembangunan.
1. Ketimpangan akses dan kerapuhan kelembagaan
Ribuan hektar hutan memang telah diserahterimakan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, tetapi keadilan akses masih jauh dari harapan. Banyak kelompok pengelola terjebak dalam kesenjangan informasi, permodalan, dan dukungan teknis. Prosedur perizinan yang panjang, tumpang tindih kebijakan antarinstansi, serta lemahnya koordinasi lintas sektor membuat semangat masyarakat sering meredup di tengah jalan. Di Ketapang dan Kapuas Hulu, misalnya, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang telah memiliki izin resmi justru kesulitan mengakses pendanaan karena belum diakui oleh lembaga keuangan formal. Kapasitas manajerial dan administrasi yang terbatas ini menyebabkan potensi ekonomi dari madu, rotan, atau buah hutan belum tergarap maksimal. Di titik inilah nilai Keadilan Sosial diuji—agar hak kelola tidak berhenti hanya sebagai simbol di atas kertas, tetapi benar-benar mengubah nasib masyarakat hutan.
2. Tumpang tindih kepentingan dan politik ruang
Di tingkat implementasi, Perhutanan Sosial kerap bersinggungan dengan izin korporasi seperti HTI, perkebunan sawit, dan tambang. Ketidaksinkronan tata ruang dan lemahnya penegakan hukum menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang konsesi. Nilai keadilan, persatuan, dan musyawarah yang semestinya menjadi pedoman, justru diuji ketika kekuasaan ekonomi menekan suara rakyat. Tanpa keberpihakan nyata dari pemerintah, Perhutanan Sosial berisiko kehilangan rohnya sebagai gerakan keadilan struktural. Hutan yang seharusnya menjadi ruang hidup bersama dapat berubah menjadi arena perebutan kepentingan, menggerus makna keadilan ekologis yang menjadi semangat awalnya, yang juga berarti mengkhianati nilai-nilai Pancasila dalam fatsal keadilan, persatuan, dan musyawarah.
3. Ancaman komersialisasi dan krisis nilai
Arus komersialisasi sumber daya alam kini menjadi tantangan moral baru. Dorongan pasar terhadap kayu, sawit, dan mineral menggoda sebagian masyarakat untuk menukar hutan dengan keuntungan jangka pendek. Dalam situasi seperti ini, nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan berada di ujung tanduk: sejauh mana manusia mampu menahan diri dari kerakusan ekonomi demi menjaga kehidupan jangka panjang? Beberapa kelompok di Kayong Utara dan Melawi sudah menghadapi dilema ini. Mereka ingin sejahtera, namun mereka juga sadar bahwa hutan adalah “tabungan kehidupan” untuk generasi berikutnya. Maka di sini dibutuhkan kekuatan moral, solidaritas sosial, dan kelembagaan lokal sebagai benteng terakhir untuk menahan laju komersialisasi (kapitalisme) yang mengikis nilai gotong royong.
4. Keterisolasian, keterbatasan pendampingan, dan ketimpangan infrastruktur
Luasnya bentang Kalimantan Barat menghadirkan tantangan besar dalam pendampingan masyarakat hutan. Banyak kelompok di daerah terpencil tidak mendapatkan bimbingan intensif atau akses terhadap pelatihan, teknologi, dan pasar. Infrastruktur yang terbatas, jalan rusak, sinyal lemah, dan jarak antar desa yang jauh memperlebar jurang ketimpangan pembangunan. Dalam konteks ini, nilai keadilan, persatuan, dan kerakyatan menuntut kehadiran negara yang lebih aktif: menghadirkan keadilan infrastruktur dan pendidikan ekologis agar masyarakat hutan tidak menjadi warga kelas dua di republik ini.
5. Refleksi: menjaga nyala Pancasila di tengah rimba
Praksis Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat memperlihatkan bahwa Pancasila bukanlah semboyan mati, melainkan kekuatan hidup yang terus diuji oleh krisis ekologi dan ketimpangan sosial. Ujian sejati bukan pada izin yang terbit, tetapi pada sejauh mana prinsip gotong royong, keadilan, dan musyawarah mampu diterapkan dalam pengelolaan hutan. Di tengah perubahan iklim dan tekanan pasar global, masyarakat hutan sesungguhnya sedang memikul tugas kenegaraan yang mulia: menjaga keberlanjutan republik melalui kelestarian rimba. Keadilan Sosial tampak saat hasil hutan dibagi merata; Kerakyatan hidup di forum musyawarah desa; dan Ketuhanan hadir dalam rasa syukur atas setiap tunas yang tumbuh dari tanah yang dirawat bersama. Refleksi ini menegaskan bahwa Perhutanan Sosial bukan sekadar program kehutanan, melainkan jalan menuju peradaban ekologis Pancasila di mana ideologi bangsa berakar pada tanah, air, dan udara Nusantara.
- Rekomendasi: Mengembalikan Nilai Pancasila ke Rimba dengan Kebijakan
- Tanamkan nilai Pancasila dalam setiap pelatihan dan pendampingan. Pendidikan bagi masyarakat hutan perlu melampaui teknis produksi. Ia harus menumbuhkan kesadaran tentang kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab ekologis sebagai wujud nyata cinta tanah air.
- Perkuat kelembagaan lokal yang berjiwa musyawarah dan berorientasi keadilan. Desa hutan perlu diberi ruang dan dukungan agar sistem adat, LPHD, pemuda dan kelompok perempuan dapat menjadi pilar demokrasi akar rumput—tempat sila keempat dan kelima Pancasila hidup dalam praktik sehari-hari.
- Bangun kolaborasi sejajar antar pihak. Pemerintah, masyarakat adat, NGO, akademisi, dan sektor swasta harus berjalan dalam kesetaraan, bukan hierarki. Hutan hanya bisa dijaga bila kebijakan dibangun bersama (kolaboratif), bukan diputuskan dari atas. Oleh karena itu, prinsip egaliter selayaknya lebih dikedepankan sehingga tercipta relasi subyek dengan subyek.
- Hadirkan pendidikan ekologis yang menumbuhkan kebanggaan nasional. Kurikulum dan kegiatan komunitas di hutan perlu menanamkan kesadaran bahwa menjaga hutan berarti memuliakan kehidupan, mensyukuri karunia Tuhan, dan memelihara kelangsungan masa depan bangsa—karena nasionalisme sejati lahir dari keyakinan kepada Tuhan, mencintai kehidupan, dan keberanian menjaga bumi tempat kita berpijak.
- Kalimantan Barat dapat menjadi laboratorium hidup Pancasila—tempat nilai-nilai bangsa tidak berhenti di buku teks, tetapi berakar dalam tanah, tumbuh di hutan, dan berbuah menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Penutup: Rimba yang Menghidupkan Republik
Hutan bukan sekadar bentang alam, melainkan sumber nilai dan nurani bangsa. Di sanalah Pancasila berakar—menjadi pedoman hidup, bukan sekadar semboyan. Jiwa Pancasila itu sudah ada sejak dahulu kala di rimba raya. Pancasila bukan ditemukan tetapi digali dari nilai-nilai yang sudah hidup dalam masyarakat tradisional Indonesia. Dalam konteks hutan, hal itu tercermin dari kearifan-kearifan lokal masyarakat yang hidup dan mencari penghidupannya di dalam hutan yang memiliki penghormatan terhadap alam (hutan). Jika jiwa Pancasila itu tidak ada dalam hati masyarakat tentulah hutan kita sudah hancur sejak dulu kala.
Nilai Pancasila di tengah rimba mulai terkoyak manakala orang lain mulai masuk dan mengusik eksistensi masyarakat yang sudah “mapan”—masyarakat yang hidupnya tenang, damai, nyaman, dan tidak terancam. Cara pandang masyarakat menghormati alam pun bergeser tatkala segala atribut modernitas mulai masuk dan terlibat dengan jargon mengangkat kesejahteraan, harkat dan martabat. Memang sebagian masyarakat boleh dikata “sejahtera” dengan sentuhan modernitas, namun sebagian yang lain tidak. Bahkan, kehadiran teknologi dalam kenyataan dan praksisnya di lapangan justru berdampak pada kerusakan alam/hutan lebih cepat dari yang kita kira. Di sini mutiara bernama Pancasila itu seakan telah hilang di tengah rimba raya di mana ia dulu ditambang, berpacu kini dengan deru modernitas dan kesenjangan. Sehingga semua kita sebagai anak bangsa punya kewajiban dan tanggung jawab bersama untuk mengembalikannya.
Perhutanan Sosial di Kalimantan Barat membuktikan bahwa keadilan dan keberlanjutan dapat tumbuh bersama ketika rakyat diberi ruang untuk menjaga bumi dan menentukan masa depannya.
Menjaga rimba adalah menjaga Republik. Menyelamatkan hutan adalah menghidupkan Pancasila. Karena hanyalah jiwa Pancasila yang paling sesuai untuk Republik ini.

