BEBERAPA PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh: Dr. Ir. I. Anung Setyadi, MM, IPU Relawan Jaringan Rimbawan (RJR)
Pembangunan kehutanan di era global selalu dikaitkan dengan keberadaan masyarakat, terutama masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar hutan, karena masyarakat inilah yang dianggap paling tahu dan paham kondisi hutan yang sebenarnya. Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan mempunyai potensi yang tinggi yang perlu dan harus terus digali dan dikembangkan, melalui dukungan kebijakan pemerintah dan fasilitasi pendampingan. Memberdayakan masyarakat menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita semua, agar perekonomian masyarakat tetap berjalan, masyarakat medapatkan kesejahteraan dan hutan tetap lestari. Oleh karena itu prinsip-prinsip dalam pemberdayaan masyarakat perlu kita pahami bersama secara baik dan benar, agar gerak langkah dalam pemberdayaan masyarakat dapat seiring sejalan dan mampu menghasilkan yang optimal. Hampir semua sektor diberbagai pelosok telah menggunakan teknologi canggih yang serba cepat, maka pemberdayaan masyarakat dituntut untuk menyesuaikan dalam era digital ini.
VISI
Pemberdayaan Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan memiliki visi: Terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya, melalui partisipasi secara aktif dalam kegiatan pemanfaatan, pengamanan dan pelestarian terhadap hutan.
Dalam rumusan visi tersebut terkandung pengertian bahwa pemberdayaan masyarakat bukan sekedar menghentikan terjadinya perusakan sumberdaya alam hutan dan ekosystemnya, tetapi harus benar-benar diarahkan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan, kemudahan dan fasilitas kepada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, agar mereka secara mandiri mau dan mampu mengembangkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilannya, guna memanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosystemnya untuk sebesar besar kemakmurannya, dengan senantiasa memperhatikan upaya pelestarian (ekologi, ekonomi dan sosial budaya) sumber daya alam dan lingkungan hidupnya.
Visi tersebut juga memberikan arahan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak dilandasi oleh “rasa belas kasihan” atau semata mata demi kepentingan pembangunan dan pelestarian hutan, tetapi juga harus dilandasi oleh adanya pengakuan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan juga memiliki potensi (pengetahuan, kemampuan dan kearifan tradisional/lokal), untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan/lestari dalam era global ini.
Artinya, dalam proses pemberdayaan, masyarakat harus diberikan kepercayaan bahwa mereka bukanlah sebagai ancaman bagi kelestarian hutan, melainkan mereka memiliki kearifan dan potensi yang tinggi untuk melestarikannya, apabila diberikan pendampingan dan pemahaman yang baik dan benar, terlebih lebih dalam kondisi perubahan kehidupan saat ini.
MISI
Sejalan dengan rumusan visi tersebut di atas, pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan memiliki misi:
- Partisipatif, dalam keseluruhan tahapanproses pembangunan kehutanan (perencanaan,pengambilan keputusan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring serta pemanfaatan hasil pembangunan)memberikan kesempatan dan kedudukan yang setara dan dilaksanakan bersama sama masyarakat (setempat).
- Desentralisasi, semua program kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak boleh dilakukan scara sentralistik (memusat dan seragam) melainkan harus selalu mempertimbangkan kondisi (fisik, teknis, sosial dan budaya masyarakat) masing-masing lokasi kegiatan.
- Kemandirian, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas dan memanfaatkan keswadayaannya, sehingga tidak menciptakan ketergantungan kepada pemerintah maupun kepada pihak luar lainnya, namun mampuuntuk mandiri dan tetap menjaga kelestarian hutannya.
- Kemitraan, kegiatan pemberdayaan masyarakat harus melibatkan dan mengembangkan kemitraan dengan semua stakeholders (birokrasi, pelaku bisnis, pakar, dan lain-lain) atas dasar prinsip: saling ketergantungan, saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling percaya, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melindungi dalam kedudukan yang setara.
- Pemerataan, pemberdayaan masyarakat harus melibatkan dan memperhatikan kepentingan/ kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara proporsional.
- Pelestarian, kegiatan pemberdayaan masyarakat harus mengacu kepada pelestarian fungsi-fungsi hutan, baik ekologis, ekonomi maupun sosial budaya.
- Keberlanjutan, dalam arti kegiatan pemberdayaan masyarakat bukan merupakan kegiatan sesaat, melainkan merupakan program yang berkelanjutan sampai terwujudnya visi pemberdayaan masyarakat tercapai dan dapat dilestarikan.
- Keterbukaan, kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan hasil, semua dilakukan secara terbuka (transparency), hal ini akan mempermudah dalam penyelesaian masalah yang dihadapi dan pengambilan keputusan, karena semua merasa terlibat dan bertanggungjawab.
FILOSOFI KEGIATAN
Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, maka pemberdayaan masyarakat dilandasi oleh filosofi: Membantu dan mendampingi masyarakat agar mereka dapat mengurus dirinya sendiri secara baik dan benar, sehingga mampu memberikan hasil yang optimal, hal ini berarti:
- Pemberdayaan mayarakat yang dilakukan bukan dilandasi oleh pemahaman bahwa masyarakat sama sekali tidak punya kemauan ataupun kemampuan,melainkan sebenarnya masyarakat telah memiliki potensi atau daya juang yang dapat dikembangkan dan dioptimalkan potensi dan energinya.
- Pemberdayaan yang dilakukan tidak boleh menciptakan ketergantungan kepada pihak lain, tetapi benar-benar mengarah kepada penumbuhkembangan kemandirian masyarakat yang hakiki, untuk memahami keadaannya, masalah yang dihadapi, alternatif pemecahan masalah dan pilihan alternatif yang tepat (baik dan benar) yang dapat mereka lakukan sendiri dengan atau tanpa dukungan pihak luar.

PRINSIP-PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan sebagai salah satu strategi dalam pembangunan, makna pembangunan tidak hanya dalam arti yang sederhana namun mencakup seluruh bidang bagi sebuah bangsa. Apabila sebelumnya masyarakat diposisikan sebagai penikmat atau bahkan hanya sebagai penonton saja dalam proses pembangunan, maka pada masa sekarang masyarakat berhak mempunyai andil dalam proses pembangunan itu. Idealnya adalah tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pemerintah, terciptanya gotong royong, sehingga program pemberdayaan masyarakat dapat tepat sasaran dan tidak sia-sia. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pendekatan Kelompok Apapun kegiatan yang dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat harus dilakukan melalui pendekatan kelompok, sehingga menumbuhkan kelompok-kelompok yang terus bergerak dinamis untuk melanjutkan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang ditumbuhkan dari, oleh dan untuk kepentingan warga masyarakat desa, bukan untuk kepentingan yang lain. Hal ini akan memupuk rasa kebersamaan dan gotong royong, yang diharapkan akan merekatkan persatuan dan kekompakan.
- Keserasian Dan Keharmonisan Setiap kelompok pemberdayaan masyarakat haruslah terdiri dari warga masyarakat desa yang saling mengenal, saling percaya dan mempunyai kepentingan yang sama, sehingga akan tumbuh kerja sama yang baik, serasi dan harmonis.
- Kepemimpinan Dari Mereka Sendiri Kegiatan pemberdayaan masyarakat harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat desa untuk mengembangkan kepemimpinan dari kalangan mereka sendiri, hal ini akan memupuk semangat untuk selalu berusaha bermusyawarah dan bermufakat, sekaligus menghindari konflik antar anggota kelompok.