KONSISTENSI MENGAWAL KOMITMEN GLOBAL HUTAN TROPIS BERKELANJUTAN
Oleh: Dr. Ir. Tetra Yanuariadi, M.Sc., IPU*) dan Dr. Ratih Damayanti, S.Hut., M.Si.**)
*) Projects Manager, ITTO (International Tropical Timber Organization) **) Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Maritim, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Kondisi masih tak menentu. Di masa ini, kita menghadapi banyak ganggguan kehidupan, semisal pandemi Covid-19 yang masih harus terus diwaspadai, peperangan, hambatan rantai pasok berbagai komoditi, rendahnya pertumbuhan ekonomi, perubahan iklim, dan perburukan ekosistem. Rimbawan dan pemerhati mendorong peningkatan perhatian terhadap pembangunan berkelanjutan disertai dalih ‘hutan adalah bagian dari solusi’.
Menjengkelkan, ancaman terhadap hutan terus berkelindan. Universitas Maryland (USA) menyebut dunia kehilangan 10 juta hektar hutan, seluas Republik Korea, pada 2015 sampai dengan 2020. Data mereka yang lebih baru mengungkap hilangnya hutan tropis seluas 6,7 juta hektare di -hanya- 2024. Seluas Panama atau dalam hitungan satu menit hilang seluas 18 lapangan sepak bola. Menyesakkan. Kali ini kebakaran hutan menjadi penyebab utama, 50%[1]. Menandai pergeseran dramatis sektor pertanian yang kita kenal sebagai penyebab kebakaran hutan sejak bertahun lalu.
Fakta juga menunjukkan 50% lebih dari 193 negara anggota PBB hanya memiliki tutupan hutan seluas 20% wilayah negaranya. Penduduk dunia diprediksi meningkat menjadi lebih dari 9 milyar pada 2050 sehingga meningkatkan tekanan pada sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan akan sumber makanan, kayu, dan pendapatan ekonomi. Muaranya pada pertambahan dampak negatif terhadap keragaman hayati dan perubahan iklim.
Gambar 1. Pernyataan Sekretaris Jenderal PBB: the era global boiling has arrived
Hegenomi pasar global hasil hutan
Perdagangan kayu di pasar global secara umum belum memberikan apresisasi yang baik terhadap kontribusi ekonomi produk hasil hutan dibandingkan komoditi sektor lain. Boleh jadi, persepsi negatif komoditi hutan tropis terhadap dampak lingkungan akibat kegiatan destruktif
menjadi faktor pengungkit. Hal negatif lainnya termasuk penggunaan kayu non tropis dan material pengganti tak terbarui yang mendominasi pasar, yakni plastik, metal, beton dan yang lainnya. Sesungguhnya nilai tambah hasil industri dan perdagangan kayu membawa potensi besar memperkokoh keberlanjutan fungsi ekonomi dan rumah tangga.
Sejumlah faktor perdagangan kayu yang saling berkaitan menjadi penyebab upaya pencegahan kerusakan hutan menjadi lemah. Keberlangsungan rantai pasok produk kayu legal dan berkelanjutan dapat diupayakan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan peningkatan produktivitasnya, memperbaiki efisiensi industri pengolahan hasil hutan, adanya kebijakan dan tata aturan produksi dan perdagangan hasil hutan yang efektif, ketersediaan sumber daya manusia yang kuat serta kerangka kerja kolaborasi produser dan konsumer.
Sejak black campaign produk hutan tropis di awal 1980, perjalanan produk kayu tropis bertarung di pasar internasional terjal penuh tantangan dan hambatan. Perkembangan terkini, dengan kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan potensi dampak negatif penerapan tarif baru terhadap produk Indonesia di pasar Amerika, serta kebijakan pembatasan lain dari negara konsumen (semisal Australia, Jepang, Korea, New Zealand), kian mengentalkan suasana ketidakpastian masa depan industri kayu. Pemerintah Indonesia dibutuhkan hadir untuk memfasilitasi kesenjangan pasokan dan permintaan pasar serta membantu industri kayu menjawab dinamika persyaratan perdagangan internasional.
Pasar internasional merupakan bagian konstelasi ekonomi global yang mempertemukan kebutuhan masing-masing negara. Trade barriers yang selalu menyertai transaksi perdagangan merupakan pembatasan yang diterapkan utamanya oleh negara konsumen kepada negara produsen untuk berbagai alasan. Dikenali beberapa macam tarrif/non-tariff barriers: protective tariffs, import quotas, trade embargoes, dan voluntary export restraints.
Trade barriers di banyak peristiwa menempatkan negara produser dan aktor bisnisnya menjadi pihak yang tidak beruntung. Rintangan ini lebih sering memberikan konsekuensi negatif, melemahkan kompetisi, dan melumpuhkan inovasi. Perhatian pemerintah terhadap konsekuensi ini tidak semata diarahkan pada industri besar, namun industri kecil (Small Medium Enterprises/SMEs) pun tak kalah pentingnya.
Sejauh ini, negara produser merespon trade barriers dengan memperkuat kebijakan dan peraturan tata niaga, infrastruktur produksi, serta penguatan sumber daya manusia semata untuk menjamin legality dan sustainability produk hasil hutan yang diperdagangkan. Pada saat yang bersamaan, kondisi ini membuka kesempatan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi (misalnya dalam membangun sistem timber traceability).
Kelola hutan dan capaian Sustainable Development Goals (SDGs)
5 tahun tersisa untuk memenuhi target SDG 2030. Apa yang terjadi? PBB melaporkan, situasi ketidakpastian dunia menjadi faktor yang dapat dipersalahkan sebagai penghambat. Sekitar 575 juta orang masih terbelenggu jerat kemiskinan; 84 juta anak-anak tidak mengenyam pendidikan; serta 2 milyar manusia bergantung pada penggunaan bahan bakar dan teknologi tidak ramah lingkungan untuk dapur mereka. Peperangan, konflik dan pelanggaran HAM telah mengganggu kehidupan 110 juta manusia, 35 juta di antaranya menjadi pengungsi.
Sebagai rimbawan kita paham, jika dikelola secara berkelanjutan, hutan akan sehat, produktif serta pemulihan ekosistemnya berjalan alami. Dengan demikian jasa lingkungan vital hutan akan tersedia, meliputi banyak hal: konservasi air dan tanah; regulasi iklim , terjaganya kekayaan keragaman hayati, penyaring udara, tertahannya laju degradasi lahan dan deforestasi, serta berkurangnya risiko bencana banjir, longsor, kekeringan, kebakaran, serta bencana lainnya. Dalam perbincangan karbon, Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, menyadarkan bahwa melindungi hutan adalah langkah paling efektif untuk menangani krisis perubahan iklim; 13 milyar ton carbon tersimpan di tegakan pohon dan tanah hutan (Gambar 2).
Gambar 2. Cuitan Sekretaris Jenderal PBB: 13 billion tonnes of carbon are stored in trees and soil
Keberlangsungan fungsi hutan dapat terus terjaga jika hutan terus dikelola dengan praktik pemanenan, pemrosesan, dan perdagangan yang mengindahkan secara cermat prinsip-prinsip Sustainable Forest Management (SFM). Praktik seperti ini akan melanggengkan kemampuan pasok kayu, produksi kayu olahan serta produk hasil hutan bukan kayu untuk memenuhi kebutuhan penduduk, serta memperkokoh posisi hutan sebagai sumber daya penting untuk dipertahankan, dan mengecilkan hasrat untuk mengkonversinya menjadi ajang usaha non kehutanan.
Peran organisasi internasional: Prime movers sustainable development
Di tataran global, 16 organisasi internasional yang tergabung dalam CPF (The Collaborative Partnership on Forests) bekerja dan bergerak mengawal komitmen para pihak untuk menyelamatkan sumber daya hutan di seantero belahan bumi. CPF merupakan organisasi inovatif yang mempunyai visi: ‘pada 2030 semua jenis hutan dan lanskap-nya terlola secara berkelanjutan, nilai majemuknya diakui, potensi hutan serta barang dan jasanya dikenali dan termanfaatkan, dan selanjutnya target-target global: Global Forest Goals, Sustainable Development Goals dan lain-lainnya tercapai. CPF dalam menjalankan inisiatifnya mendukung upaya negara menggeser fenomena deforestasi menjadi gerakan restorasi.
![]()
Gambar 3. Keanggotaan The Collaborative Partnership on Forests (CPF -https://www.fao.org/collaborative-partnership-on-forests/en)
ITTO adalah bagian dari CPF yang memfokuskan kerjanya hanya untuk hutan tropis. Indonesia adalah salah satu negara anggota ITTO (International Tropical Timber Organization/www.itto.int) sejak organisasi antar-pemerintah ini berdiri pada 1986. Bermarkas di Yokohama, Jepang, ITTO berperan menyediakan arena bagi 76 negara anggotanya (37 negara produsen dan 39 negara konsumen) untuk berdialog menyelesaikan ketidaksepahaman. ITTO berperan menjaga komitmen global sesuai dengan misi organisasi, yaitu: i) mendukung upaya konservasi dan penerapan SFM hutan tropis; dan ii) mendorong pertumbuhan dan diversifikasi perdagangan kayu dan produk kayu tropis yang berasal dari sumber legal dan terkelola secara berkelanjutan.
Gambar 4. Sebaran negara anggota ITTO
Bersama dengan negara anggota, ITTO bergerak dalam ruang kerja terkait penguatan kebijakan SFM global; melakukan kajian-kajian yang melahirkan rekomendasi berbagai isu semisal perpajakan dan fiskal, investasi SFM, restorasi lansekap, dan rantai suplai; membangun platform untuk green supply chains dan business to business exchange; mendukung pengembangan sumber daya manusia, teknologi dan inovasi, dan menyediakan hibah bagi negara anggota melalui pelaksanaan proyek-proyek di lapangan (Gambar 3).
Gambar 5. Cakupan kerja ITTO menjaga hutan tropis
ITTO merupakan organisasi pionir yang menyerukan pentingnya penerapan prinsip SFM. Di dalam perjalanannya, sejak awal 1990, ITTO telah menghasilkan pedoman-pedoman kebijakan untuk pencapaian tujuan dan target SFM hutan tropis, terutama bagi negara anggota dari kelompok produsen (Gambar 4). Bagi ITTO, tujuan SFM adalah: i) keberlangsungan pemenuhan kebutuhan atas barang dan jasa dari hutan; ii) terjaminnya konservasi tanah hutan, air dan kandungan karbon; iii) terjaminnya konservasi keragaman hayati; iv) terpeliharanya daya tahan dan kapasitas hutan, termasuk kemampuan menyimpan karbon; v) mendukung ketahanan pangan, budaya dan kebutuhan hidup masyarakat yang bergantung kepada sumber daya hutan; vi) menjamin terselenggaranya kesetaraan tanggungjawab dalam mengelola sumber daya hutan, serta keadilan dalam penerimaan manfaat.
ITTO menyimpulkan 7 prinsip SFM sebagai panduan untuk mempertahankan komitmen negara-negara anggota dalam melestarikan hutan alam tropis, yaitu: i) tata kelola hutan dan status kepemilikan lahan; ii) rencana tata guna dan pengelolaan hutan; iii) ketahanan ekologis, kesehatan hutan dan adaptasi perubahan iklim; iv) pengelolaan hutan multi-guna; v) pengelolaan silvikultur; vi) nilai-nilai sosial, keterlibatan masyarakat serta keamanan dan kesehatan pekerja hutan; dan vii) investasi dalam pengelolaan hutan alam dan instrumen ekonomi.
Dalam konteks tujuan pembangunan negara berkembang seperti Indonesia, pengentasan kemiskinan adalah prioritas dan penerapan 7 prinsip SFM di atas lebih tepat jika diarahkan kepada upaya ini. Dengan demikian strategi pengentasan kemiskinan perlu mencakup: membangun pertumbuhan ekonomi yang tinggi, memenuhi kebutuhan sosial, serta memerangi perubahan iklim dan menyehatkan lingkungan hidup. Jika intervensi ini terlaksana, tekanan terhadap keberlangsungan sumber daya hutan dapat mencapai titik terlemah.
Gambar 6. Global konsensus pedoman ITTO untuk SFM
Dedikasi riset forensik kayu dalam menjaga hutan
“Ada beberapa peristiwa besar yang terjadi saat ini di mana pengungkapannya sangat membutuhkan kemampuan forensik lapangan dan instrumen teknologi, misal korupsi sumberdaya alam, seperti yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kerugian perekonomian dan keuangan negara mencapai Rp 104 Triliun. Dibutuhkan pelibatan berbagai disiplin ilmu tidak hanya Valuasi ekonomi, hukum, tata negara, tetapi juga dukungan forensik kejadian sebelum terjadi, sedang terjadi, dan setelah diungkap…Begitu juga dengan rusaknya lingkungan akibat tambang ilegal dengan kerugian puluhan triliun...¶¶
(Prof. Bambang Hero 2022, penerima penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa fo.ren.sik /forènsik/ merupakan cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum; ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. Kejahatan dan pembuktian hukum tidak hanya terbatas pada manusia, namun meluas pada lingkungan yang menjadi tempat manusia hidup.
Kejahatan lingkungan terutama berasal dari penebangan liar, perdagangan kayu ilegal, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, perdagangan satwa dilindungi, serta pemalsuan dokumen jenis dan asal-usul sumber daya hayati. Hal ini tidak saja menjadi isu lokal dan nasional, tetapi juga menjadi isu regional dan internasional.
Forensik lingkungan terkait dengan material biologi; diperkenalkan sebagai biologi-forensik (bio-forensik) yang mencakup unsur makro, mikro, hingga nano dan omik struktur. Teknologi, database, dan manajemen data yang kuat merupakan kebutuhan utama dalam bio-forensik. Diperlukan usaha yang masif dan terintegrasi dari berbagai pihak untuk mengatasi dampak kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Identifikasi kayu merupakan proses penentuan suatu jenis kayu berdasarkan ciri struktur anatomi kayu yang dimilikinya. Identifikasi ini diperlukan tidak hanya untuk menentukan pemanfaatan suatu jenis kayu dalam industri, namun juga digunakan untuk mendukung bio-forensik dalam penanganan perkara hukum yang mana kayu digunakan sebagai barang bukti. Kesalahan penentuan jenis kayu dapat menimbulkan kerugian finansial sehingga tidak ada toleransi untuk melakukan kesalahan dalam mengidentifikasi kayu. Hanya ada dua kemungkinan yang terjadi akibat kesalahan tersebut, negara yang dirugikan atau perusahaan yang dirugikan (Damayanti & Rullyati, 2012).
Ilmu ini banyak membantu pihak berwenang untuk penegakan hukum seperti Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, untuk mengidentifikasi kayu yang akan diekspor dan mencegah penyelundupan serta berbagai kasus penebangan liar lainnya. Bagi petugas penegak hukum di lapangan, masa penahanan tersangka maksimal hanya 24 jam. Apabila petugas tidak dapat membuktikan bahwa kayu yang ditebang atau diperdagangkan statusnya illegal, maka tersangka harus dilepaskan, sehingga jika memang kayu tersebut illegal, negara dirugikan.
Namun, karena dilakukan secara manual, identifikasi kayu membutuhkan waktu yang relatif lama, yaitu sekitar satu hari hingga dua minggu, tergantung tingkat kesulitan yang dihadapi. Selain itu identifikasi hingga ke saran penggunaannya hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman. Dengan berbagai terobosan teknologi, proses identifikasi kayu dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik (Damayanti et al., 2018) melalui sebuah alat yang diberi nama Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO).
Pada 28 September 2018, AIKO secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia di Yogyakarta, bersamaan dengan Deklarasi Xylarium Bogoriense sebagai pusat koleksi kayu terbesar di dunia. Penelitiannya sendiri sudah dimulai sejak 2011. Berawal dari pemikiran bahwa Indonesia memerlukan alat yang dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan proses identifikasi kayu, AIKO diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaku usaha dan industri perkayuan; meningkatkan pendapatan negara bukan pajak; melakukan verifikasi jenis kayu dengan cepat dan akurat; mempermudah penataan dan pengelompokan jenis kayu perdagangan; mempercepat proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terutama penyelesaian konflik penentuan jenis kayu; serta pemetaan potensi jenis kayu untuk kepentingan konservasi dan pengembangan usaha (Damayanti et al., 2018).
Pada 2011, sistem yang ada belum mampu mengakomodasi penambahan contoh kayu sehingga penelitian hanya berlangsung dua tahun. Melalui fasilitasi dana dari Kemenristekdikti (INSINAS), pada tahun 2017 dilakukan penelitian untuk mengembangkan sistem identifikasi jenis kayu otomatis yang akurat, terintegrasi melalui jaringan internet, dan mudah digunakan oleh para petugas di lapangan. Algoritma identifikasi kayu dikembangkan dengan metode computer vision berdasarkan citra struktur makroskopis penampang lintang kayu. Kelebihannya, sistem ini dirancang mampu memperbaharui kemampuan identifikasi jenis kayu sehingga database citra penampang kayu (database Lignoindo) dapat terus ditambahkan sehingga dapat mengakomodasi seluruh jenis kayu di Indonesia yang berjumlah sekitar 4.000 (Damayanti et al., 2019). Jika ditemukan jenis kayu yang baru (belum masuk dalam sistem) atau pun meragukan, ahli anatomi kayu akan berperan dalam memberikan validasi. Sistem terintegrasi dalam jaringan internet sebagai bentuk implementasi teknologi Internet of Things (IoT). Dengan demikian proses identifikasi kayu di lapangan bisa dilakukan secara cepat dan akurat.
AIKO dilatih hingga mampu mengenali minimal 186 jenis/kelompok jenis kayu perdagangan yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan, dan akan terus ditambahkan dengan jenis kayu yang saat ini telah diperdagangkan berdasarkan daftar jenis kayu dalam LIU (License Information Unit). Pengguna potensial dari sistem ini antara lain: petugas Bea Cukai, petugas identifikasi kayu di dinas kehutanan daerah, pelaku industri hasil hutan, hingga kepolisian untuk keperluan forensik (Damayanti et al., 2018).
Perangkat AIKO berkembang dalam dua generasi. Generasi pertama (2017) diberi nama WoodID, yang merupakan aplikasi identifikasi kayu otomatis menggunakan desktop dan Dino-Lite (digital mikroskop). Cara kerja alat ini adalah dengan meletakkan sampel kayu pada mikroskop digital Dino-Lite yang terhubung dengan komputer. Komputer akan merekam dan mengidentifikasi citra permukaan bidang lintang sampel kayu tersebut dan mencocokkannya dengan pangkalan data citra jenis kayu. AIKO generasi kedua (2018) merupakan aplikasi yang memakai telepon pintar dengan tambahan lensa. Hasil identifikasi dari AIKO dilengkapi informasi nama spesies, nama latin, berat jenis, kelas kuat, kelas awet, klasifikasi perdagangan dan rekomendasi penggunaan.
Setelah program Insinas berakhir, pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mengembangkan AIKO, yang kemudian diberi nama AIKO-KLHK. AIKO-KLHK sudah terpasang di PlayStore dan bisa diakses secara gratis. Pada tahun 2023, melalui kegiatan PEER Cycle Project USAID dan pendanaan Program Prioritas Nasional, jumlah kayu dalam AIKO-KLHK mencakup 1.500 jenis dan sudah tersedia dalam dua bahasa, dengan fasilitas pencarian dan tampilan hasil yang lebih lengkap.
Tidak hanya nyata perannya dalam turut serta menjaga hutan seperti penentuan tarif iuran hasil hutan yang sesuai berdasarkan pengelompokan suatu jenis kayu, identifikasi kayu juga berperan pada banyak bidang seperti di industri yang menggunakan kayu sebagai bahan baku, bidang kesehatan, bidang paleobotani, arkeologi, hingga penegakan hukum (Damayanti et al., 2020). Peran-peran ini bermuara pada satu hal, yaitu bagaimana memperlakukan kayu secara tepat, hemat dan dan adil sesuai sifat dan kualitasnya sehingga sumber daya hutan terjaga kelestariannya.
Membantu dalam proses pengolahan industri kayu
Dalam proses pengawetan kayu di industri, perlu diketahui jenis kayu secara tepat karena setiap jenis kayu membutuhkan perlakuan yang berbeda, misal metode yang diterapkan untuk jenis kayu yang mudah diawetkan dan sulit diawetkan dapat disesuaikan. Hal ini penting agar proses pengawetan diperoleh secara optimal sehingga dapat mencapai umur pakai kayu sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam proses pengeringan kayu, berbagai jenis kayu tidak dapat dicampur karena setiap jenis kayu memerlukan perlakuan suhu dan kelembaban yang berbeda. Mengeringkan berbagai jenis kayu secara sekaligus dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kayu yang tidak toleran dengan perlakuan tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar.
Mengantisipasi pemalsuan tanaman obat sehingga dapat memberikan manfaat kesehatan yang optimal
Penelitian struktur anatomi kayu berkhasiat obat telah dilakukan sejak tahun 1980-an oleh peneliti Anatomi Kayu Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (P3HH) untuk dasar pemilahannya. Tanpa memiliki pengetahuan identifikasi kayu, cukup sulit bagi kita untuk mengetahui keaslian jenis tanaman obat yang berkhasiat. Salah satu contoh tanaman obat yang sering dipalsukan adalah kayu pasak bumi (Eurycoma longifalia Jack.- Simaroubaceae). Kayu pasak bumi yang memiliki khasiat sebagai obat kuat acapkali ‘dipalsukan’ dengan kayu bidara laut (Strychnos ligustrinum Bl. – Loganiaceae), yang tentu saja tidak memberikan khasiat yang sama dengan kayu pasak bumi.
Mendukung studi Paleobotani untuk rekonstruksi iklim masa lampau
Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengidentifikasi fosil kayu. Diawali tahun 1990-an oleh Anatomiwan Kayu Indonesia, Ir. YI Mandang, pengetahuan identifikasi fosil kayu dapat membantu analisis distribusi tumbuhan saat ini dan masa lampau. Upaya penanaman kembali dapat direncanakan secara tepat dan efektif dengan menanam jenis jenis pohon yang secara alami tepat untuk wilayah tersebut.
Identifikasi jenis kayu benda/bangunan kuno (Arkeologi)
Mengidentifikasi jenis kayu yang digunakan perahu kuno dapat menguak sejarah perdagangan di masa lalu. Identifikasi kayu pada bangunan kuno juga memungkinkan restorasi bangunan yang membutuhkan penggunaan jenis kayu yang sama.
Mendukung studi tentang kualitas dan pemanfaatan kayu
Studi pencarian pengganti kayu jelutung untuk bahan baku batang pensil oleh Mandang (1996) menuju pada suatu kesimpulan bahwa mudah tidaknya kayu diserut dipengaruhi oleh struktur anatomi kayu dan kerapatan kayunya. Kayu yang memiliki parenkim bentuk jala atau garis-garis tangensial pendek berjarak rapat lebih mudah diserut. Hasil pengukuran dimensi serat dan nilai turunannya memungkinkan kita mengetahui kualitas kayu untuk bahan baku pulp dan kertas, baik kertas tulis, kertas bungkus, hingga karton pengepak.
Pengetahuan identifikasi kayu juga memungkinkan kita mencari pengganti kayu pok, Guaiacum officinale asal Brasil yang memiliki karakter sangat berat (Berat jenis 1,05) dan mengandung 25% resin yang berfungsi sebagai pelumas. Kayu pok digunakan sebagai penyangga propeller baling-baling kapal laut. Kayu dengan sifat seperti itu tidak ada di Indonesia. Hasil penelitian Mandang and Barly (1996) menunjukkan bahwa kayu Elateriospermum tapos dan Xantophyllum stipitatum yang memiliki berat jenis tinggi yaitu berturut-turut 0,81 dan 1,04, dapat diimpregnasi secara mudah karena memiliki parenkim pita bentuk rapat.
Dasar pengelompokan jenis kayu perdagangan Indonesia untuk penentuan pajak kayu perdagangan
Pada tahun 2016, P3HH mengadakan studi untuk merevisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan. Dalam Kepmenhut tersebut masih ditemui kriteria yang kurang jelas salah satunya mengenai pengelompokan kayu berdasarkan parameter keindahan. Hasil studi dituangkan dalam buku Pengelompokan Jenis Kayu Perdagangan Indonesia (Djarwanto et al., 2016) dan Policy Brief oleh (Djarwanto et al., 2018).
Ilmu identifikasi kayu terus berkembang. Dari sebelumnya hanya menggunakan ciri umum dan struktur anatomi (Biologi), saat ini DNA digunakan untuk membantu menentukan asal usul kayu (DNA forensik). Peneliti dari USA (The U.S. Fish & Wildlife Service Forensics Laboratory) juga mengembangkan metode identifikasi kayu secara kimia (DART-TOFMS/Direct Analysis in Real Time Mass Spectrometry), dan secara gencar mendiseminasikan dan menjual produknya ke berbagai negara terutama negara tropis, untuk melengkapi database alat tersebut. Teknologi DART-TOFMS dijual dengan harga yang sangat mahal, mencapai 12 M Rupiah, sehingga menyulitkan untuk aplikasi di lapangan. Pada tahun 2021, peneliti Indonesia, mempatenkan WIDER (Wood Idenfitifer), sistem identifikasi kayu berbasis kapasitansi, yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi kayu pada pohon berdiri, log, dan potongan/produk kayu (Damayanti et al., 2021).
Dari aspek penegakan hukum, kemampuan identifikasi kayu diperlukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penyelundupan jenis kayu dilindungi atau terancam punah. Penentuan jenis kayu sudah seharusnya dilakukan dengan hati-hati sejak di hutan karena berpengaruh terhadap suksesnya pengelolaan hutan lestari. Diperlukan kerja bersama tidak hanya di level nasional, tapi juga di level regional seperti APEC EGILAT (Expert Group on Illegal Logging and Associated Trade), dan internasional seperti dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan ITTO.
Kerja sama regional di wilayah Asia Pasifik telah diisiasi Indonesia melalui APEC Project EGILAT 02 2022 berjudul “Developing Integrated Timber Data to Enhance Legal Timber Trade of the APEC through Xylaria Networking”. Kegiatan ini awalnya mendapat dukungan dari ekonomi APEC lainnya sebagai co-sponsors meliputi Chile, New Zealand, Tiongkok, Thailand, dan USA. Diakui bahwa banyak anggota APEC terus menghadapi tantangan yang signifikan dari pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Campuran kayu yang ditebang secara legal dan ilegal menyulitkan petugas Bea Cukai dan Penegak Hukum untuk menilai keabsahan dokumen resmi yang terkait dengan pengiriman. Oleh karena itu, perangkat identifikasi yang efisien dan akurat sangat penting untuk identifikasi spesies dan penilaian asal usul kayu yang diperdagangkan. Perangkat-perangkat tersebut harus diintegrasikan dalam penegakan hukum, terutama di negara-negara berkembang yang memproduksi sebagian besar kayu tropis. Pendekatan melalui riset terkait metode dan perangkat identifikasi jenis kayu perdagangan akan sangat membantu dalam implementasi di lapangan.
Integrasi database di antara Xylaria (pusat koleksi kayu) sangat penting untuk mendukung perdagangan kayu legal. Menurut International Association of Wood Anatomists/IAWA (http://iawa-website.org/) terdapat 180 pusat koleksi Xylaria/kayu di dunia. Namun, hingga saat ini, integrasi koleksi kayu yang tersebar di berbagai negara baru dilakukan secara terbatas. Data dan informasi yang terintegrasi dapat diekstraksi lebih lanjut untuk mendukung perdagangan kayu legal di APEC. Integrasi data dan informasi dari seluruh dunia dari koleksi kayu yang ada akan meningkatkan kegunaan dan aksesibilitas data tersebut bagi para pelaku bisnis. Data dan informasi kayu yang diperdagangkan diformulasikan secara berbeda di seluruh ekonomi. Kolaborasi di antara ekonomi APEC akan meningkatkan pertukaran data dan informasi kayu yang diperdagangkan, dan membantu memfasilitasi pemahaman bersama mengenai kayu yang diperdagangkan secara komersial di antara Ekonomi.
Kegiatan tersebut mendukung pengembangan riset teknologi forensik kayu di Indonesia dan wilayah Asia Pasifik. Melalui pelaksanaan proyek yang diusulkan Indonesia sebelumnya, telah dihasilkan kesepakatan kerja sama dengan delapan ekonomi APEC. Hasil kegiatan ini didokumentasikan dalam sebuah research paper yang saat ini telah diakses oleh banyak pihak (https://www.apec.org/publications/2024/06/development-of-integrated-timber-data-for-enhancing-legal-timber-trade-in-the-asia-pacific-region—research-paper). Kegiatan ini sangat penting dan terbukti telah meningkatkan peran Indonesia di dunia internasional dalam menjaga komitmen mendukung upaya pemberantasan penebangan kayu ilegal, dan merupakan pengakuan terhadap kapasitas SDM Indonesia di bidang forensik kehutanan serta kesempatan untuk memperluas jaringan dengan para ahli terkait di dunia.
Referensi:
Bahan tulisan diperkaya dari pemikiran dan bahan-bahan presentasi para penulis di berbagai kegiatan, publikasi oleh penulis dan tim, serta informasi yang diunduh dari berbagai sumber internet.
[1] https://www.wri.org/news/release-global-forest-loss-shatters-records-2024-fueled-massive-fires