Artikel Utama

MEMBANGUN STRUKTUR INTERNAL SEKTOR KEHUTANAN MELALUI REVISI UNDANG UNDANG 41/1999 TENTANG KEHUTANAN

Oleh: Ir. Soetrisno Karim, M.M., IPU., ASEAN Eng.

(Anggota Majelis Kehormatan Etik Persatuan Insinyur Indonesia dan sebagai Senior Forest Policy Advisor diberbagai Perusahaan Swasta)

  1. KERANGKA TEORI ORGANISASI

Ouchi (1981)  tentang kontrol organisasi yang dikenal dengan Teori Z, yang membedakan gaya manajemen Amerika dan Jepang. Mekanisme kontrol dalam organisasi ada tiga jenis utama: kontrol birokrasi, kontrol klan, dan kontrol pasar.

    1. Kontrol birokrasi adalah pendekatan hierarkis tradisional, umumnya organisasi berupa birokrasi seperti organisasi Kementerian, Dinas-Dinas di Tingkat Daerah. Pendekatan hierarkis atau birokrasi digerakkan oleh aturan, prosedur, dan wewenang formal, menggunakan metode dan memiliki deskripsi pekerjaan tugas pokok dan fungsi yang jelas, proses yang terstandarisasi, dan banyak dokumentasi. Kinerja dipantau melalui kepatuhan yang ketat terhadap aturan-aturan ini.
    2. Kontrol klan. Organisasi yang digerakkan oleh nilai-nilai (values), moral, etika, sains, keyakinan, dan budaya bersama dalam organisasi. Alih-alih aturan yang ketat, kontrol klan dipertahankan melalui sosialisasi dan rasa memiliki yang kuat. Karyawan menginternalisasi tujuan dan norma organisasi, sehingga mereka mengatur diri sendiri. Hal ini umum terjadi organisasi profesional seperti:
      • Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang didukung Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. IDI memiliki kewenangan dalam pengaturan standar profesi dokter dan berperan dalam proses registrasi serta pembinaan dokter di Indonesia serta menegakkan kode etik kedokteran.
      • Persatuan Insinyur Indonesia (PII), didukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. PII memiliki kewenangan dalam pengaturan standar profesi insinyur dan pemberian sertifikasi, serta menegakkan kode etik insinyur dan pemberian izin praktik.
      • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), didukung oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. IKADIN dan organisasi advokat memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan praktik advokat.
      • Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), didukung Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan memiliki kewenangan dalam pengaturan standar profesi perawat dan pembinaan anggota.
      • Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) didukung oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. IAI berperan dalam pengaturan standar profesi apoteker dan pemberian izin praktik.
      • Ikatan Notaris Indonesia (INI), didukung oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. INI kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan notaris.
    1. Kontrol pasar menggunakan mekanisme pasar eksternal untuk mengatur perilaku. Kontrol pasar digerakkan oleh ukuran-ukuran keuangan seperti margin laba, pangsa pasar, atau target penjualan, persaingan di pasar. Organisasi bisnis seperti swasta, BUMN dan koperasi merupakan kelompok organisasi klan.

Kontrol birokrasi, klan, dan pasar ada memiliki kelebihan dan kelemahan yang berbeda, tergantung pada konteks dan tujuan penggunaannya.

    1. Kontrol Birokrasi

Kontrol birokrasi mengandalkan hierarki, aturan formal, dan prosedur standar untuk mengatur perilaku dan kinerja.

Kelebihan:

      • Keteraturan dan Konsistensi: Aturan dan prosedur yang jelas memastikan konsistensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
      • Akuntabilitas: Struktur hierarkis memudahkan penentuan tanggung jawab dan akuntabilitas.
      • Spesialisasi: Birokrasi memungkinkan pembagian kerja berdasarkan keahlian, sehingga meningkatkan efisiensi.
      • Transparansi: Prosedur yang terstandarisasi memudahkan pengawasan dan evaluasi.

Kelemahan:

      • Kekakuan: Aturan yang ketat dapat menghambat inovasi dan adaptasi terhadap perubahan.
      • Biaya Tinggi: Birokrasi seringkali memerlukan biaya administrasi yang besar.
      • Lambat dalam Pengambilan Keputusan: Proses birokrasi yang panjang dapat memperlambat respons terhadap masalah mendesak.
      • Birokratisasi: Terlalu banyak aturan dapat menimbulkan inefisiensi dan frustrasi bagi anggota organisasi.
    1. Kontrol Klan (Sains, etika, budaya)

Kelebihan:

      • Fleksibilitas: Tidak terikat oleh aturan formal, sehingga lebih adaptif terhadap perubahan.
      • Kohesi Sosial: Memperkuat ikatan dan rasa kebersamaan di antara anggota.
      • Motivasi Intrinsik: Anggota cenderung termotivasi oleh nilai-nilai bersama, bukan hanya oleh insentif material.
      • Biaya Rendah: Tidak memerlukan struktur formal yang mahal.

 Kelemahan:

      • Subjektivitas: Keputusan seringkali didasarkan pada hubungan personal, sehingga rentan terhadap nepotisme atau favoritisme.
      • Kurangnya Akuntabilitas: Tanpa aturan formal, sulit untuk menegakkan tanggung jawab dan transparansi.
      • Ketergantungan pada Pemimpin: Klan seringkali bergantung pada figur pemimpin yang kuat, sehingga rentan jika pemimpin tersebut tidak ada atau tidak efektif.
      • Keterbatasan Jangkauan: Efektif hanya dalam kelompok kecil atau homogen; sulit diterapkan dalam organisasi besar atau beragam.
    1. Kontrol Pasar

Kelebihan:

      • Efisiensi: Persaingan mendorong inovasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
      • Otonomi: Individu atau organisasi memiliki kebebasan untuk membuat keputusan berdasarkan kepentingan mereka sendiri.
      • Responsif terhadap Permintaan: Pasar cepat beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan atau preferensi konsumen.
      • Transparansi Harga: Mekanisme pasar memudahkan penentuan nilai barang atau jasa berdasarkan permintaan dan penawaran.

Kelemahan:

      • Ketimpangan: Pasar cenderung memperlebar kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
      • Eksploitasi: Tanpa regulasi, pasar dapat menimbulkan eksploitasi sumber daya alam atau tenaga kerja.
      • Ketidakstabilan: Pasar rentan terhadap fluktuasi dan krisis ekonomi.
      • Kurangnya Perlindungan Sosial: Mekanisme pasar seringkali mengabaikan kepentingan publik atau kelompok yang kurang mampu.

Ouchi menghubungkan jenis kontrol ini dengan struktur atau budaya organisasi tertentu, memberi  pilihan mekanisme kontrol bergantung pada lingkungan dan tujuan organisasi. Misalnya, kontrol birokrasi berfungsi di tempat tugas bersifat rutin dan dapat diprediksi. Kontrol klan lebih baik untuk lingkungan inovatif yang membutuhkan fleksibilitas. Kontrol pasar sesuai dengan pengaturan yang kompetitif dan berorientasi pada hasil.

Pendekatan hibrida, memadukan ketiga  jenis control secara seimbang adalah menjadi framework pengaturan atau strukturasi pembangunan organisasi mulai dari yang kecil sampai yang besar seperti Kementerian di bidang pemerintahan bahkan tatakelola sektoral dan negara.

B. KERANGKA FILOSOFIS

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), nuansa sosialisme nasional  dalam tatakelola sumber daya hutan tercermin dari prinsip-prinsip yang menekankan kepentingan bersama dan kesejahteraan rakyat. Berikut adalah beberapa aspek yang menunjukkan nuansa sosialisme nasional dalam pengelolaan sumber daya hutan menurut UUD 45:

  1. Penguasaan oleh Negara (Pasal 33 UUD 45):

Pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ini menunjukkan bahwa sumber daya hutan, sebagai bagian dari kekayaan alam, dikuasai diurus dan dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

  1. Fungsi Sosial Hutan:

Pengelolaan hutan tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial dan lingkungan. Hutan memiliki fungsi sosial yang penting, seperti penyediaan sumber daya bagi masyarakat lokal, perlindungan terhadap lingkungan, dan menjaga keseimbangan ekosistem.

  1. Partisipasi Masyarakat:

Dalam tatakelola sumber daya hutan, UUD 45 mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan oleh UUD 45, di mana rakyat memiliki peran aktif dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan bersama.

  1. Distribusi yang Adil:

Prinsip sosialisme dalam UUD 45 juga menekankan distribusi yang adil dari hasil pengelolaan sumber daya hutan. Manfaat yang diperoleh dari hutan harus dinikmati oleh seluruh rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi.

  1. Perlindungan terhadap Masyarakat Adat:

UUD 45 juga mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan kelompok masyarakat yang secara tradisional bergantung pada hutan untuk kehidupan mereka, sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

  1. Keberlanjutan Lingkungan:

Pengelolaan hutan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, sehingga hutan dapat terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang. Ini sejalan dengan prinsip sosialisme yang menekankan tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan dan masa depan.

C.  KERANGKA REGULASI

Saat ini Kementerian Kehutanan memiliki momentum untuk mengevaluasi dan merestrukturasi kelembagaan tata kelola kehutanan dengan secara konsisten dan disiplin pada pilihan dasar teori, filosofis (konstitusi) dan regulasi yang mampu menghadapi masalah kehutanan yang semakin dinamis, yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Revisi UU 41/1999 Tentang Kehutanan yang saat ini berproses di DPR memperbaiki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sangat penting memastikan agar Revisi UU tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip filosofis (konstitusional), teori yang telah ajek secara universal, dan regulasi yang mampu.

D. POKOK POKOK PIKIRAN UNTUK REVISI UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN

  1. Penguatan Peran Negara dalam Pengelolaan Hutan

Revisi Pasal: Mempertegas peran negara sebagai pengelola utama sumber daya hutan untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.  Menegaskan Pengelolaan Hutan secara profesional oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  sebagai entitas Negara mengekspresikan keseimbangan organisasi pengelolaan hutan di tapak digerakkan oleh kontrol birokrasi, kontrol klan dan pasar secara seimbang. Pada Tingkat KPH pengelolaan hutan lebih menekankan berdasarkan fakta emperik di lapangan tidak sekedar penalaran rasional seperti diatur dalam peraturan perundangan, untuk mengelola hutan berdasarkan Sains, Etika dan Teknologi.

Peraturan perundangan merupakan penggerak birokrasi, hasil pemikiran rasional legalistik, linier dan tidak fleksibel, tidak mengenal ruang dan waktu dalam konteks peraturan perundangan pada masa masih berlakunya, kesulitan menghadapi kondisi lapangan yang dinamis. Dengan demikian penggerak birokrasi di sektor kehutanan terutama di level pengelolaan hutan sangat memerlukan penggerak klan. Penggerak klan memiliki ciri: profesionalisme sebagai pedoman komunitas profesi, digerakkan oleh sains, teknologi, etika/moral profesi dan kearifan lokal. Selanjutnya juga diperlukan juga penggerak pasar yang ditentukan oleh ukuran ukuran finansial (laba rugi) kebutuhan pasar, persaingan, hubungan-hubungan kontraktual yang berorientasi hasil, bukan proses.

  1. Struktur Tata Kelola Sektor Kehutanan

Dalam revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan berdasarkan kerangka pikir di atas maka perlu diwujudkan komponen struktur dan sistem tata kelola kehutanan yaitu:

    1. KPH harus terdiri dari orang orang profesional yang terhimpun dalam Asosiasi Rimbawan Profesional yang bekerja berdasar sains, teknologi dan etika profesi (mulai dari utilitarianisme sampai biosentrisme atau ekosentrisme dan etika lainnya yang relevan), KPH merupakan entitas yang bukan berada di bawah kekuasaan Birokrasi namun entitas yang independen yang dapat mendukung birokrasi dan bisnis kehutanan. KPH perlu dalam suatu komunitas yang memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi yang terhimpun dalam suatu asosiasi KPH,  seperti Society of American Foresters (SAF) di USA, Canadian Institute of Forestry (CIF-IFC) di Kanada, Institute of Chartered Foresters (ICF) di Inggris dan Japanese Forestry Society (JFS) di Jepang, Chinese Society of Forestry (CSF) di China. KPH yang selama ini ada di bawah pemerintah provinsi, perlu digeser menjadi entitas yang lebih independen, sehingga terjadi hubungan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.  Selama sektor kehutanan tidak jelas entitas profesional sebagaimana disepakati secara internasional, maka kehutanan Indonesia kesulitan dalam pergaulan internasional di bidang kehutanan.
    2. Struktur Birokrasi yang ramping sudah saatnya diwujudkan karena semua kegiatan yang berbasis sains, etika/moral, dan kearifan lokal sudah di dalam arena klan yaitu Asosiasi Kesatuan Pengelolaan Hutan. Birokrasi lebih kepada fokus pada kebijakan untuk mewujudkan keadilan, pengawasan dan penegakan hukum. Birokrasi bisa saja merekrut anggota Asosiasi KPH untuk menjadi bagian ASN di Kementerian dan Pemerintah daerah untuk memperkuat birokrasi dalam membangun kebijakan berbasis bukti.
    3. Entitas Bisnis seperti Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Koperasi bagian yang diperlukan agar Kehutanan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah melalui pemanfaatan hutan. Entitas ini wajib mempekerjakan para profesional untuk mengelola hutan agar pengelolaan hutan tetap dalam kerangka etika kehutanan dan berbasis bukti.
    4. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat: Memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat, termasuk hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan. Implementasinya dibantu oleh KPH dalam membangun kerangka kerja pengelolaan hutan yang jelas dan adil. KPH mendampingi masyarakat adat memberikan dukungan hukum dan pelatihan kompetensi bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan mereka.
    5. Kolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai bagian kontrol tata kelola kehutanan, berperan sebagai bagian yang memberi “feedback” pada tata kelola hutan. Dengan demikian sistem akan berjalan memperbaiki dirinya sendiri.
    6. Dewan Hutan Nasional. Dewan ini bertanggung jawab pada Presiden yang memiliki tugas sebagai prinsipal dari Asosiasi KPH: membangun standar kompetensi KPH, Standar Program Pendidikan Profesi KPH yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, mengevaluasi kinerja Pengelolaan hutan, memiliki kewenangan koordinasi antar pemerintahan daerah dalam suatu Daerah Aliran Sungai, dan membangun hubungan internasional untuk kepentingan Nasional.

Kementerian Kehutanan sebagai Pembina administrasi dan teknik, menetapkan standar layanan pengelolaan hutan oleh KPH, bekerja secara kolaboratif bersama Dewan Kehutanan Nasional.

  1. Asas Pengelolaan Hutan

Asas-asas pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan panduan penting untuk memastikan bahwa hutan dapat terus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan. Dengan menerapkan asas-asas ini, pengelolaan hutan dapat dilakukan secara bertanggung jawab, menghormati hak-hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi masa depan.

Pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management) adalah pendekatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, dan ekologis dari hutan tanpa mengorbankan kemampuan hutan untuk menyediakan manfaat di masa depan. Konsep ini didasarkan pada prinsip-prinsip atau asas-asas tertentu yang menjadi panduan dalam pengelolaan hutan. Berikut adalah asas-asas utama pengelolaan hutan berkelanjutan:

a.  Asas Kelestarian (Sustainability)

Hutan harus dikelola agar dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan hutan untuk memenuhi kebutuhan generasi masa depan. Penerapan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan (seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan) dengan kemampuan hutan untuk beregenerasi.  Memastikan bahwa tingkat eksploitasi tidak melebihi kapasitas regenerasi hutan.

b.  Asas Keseimbangan Ekologis (Ecological Balance)

Pengelolaan hutan harus menjaga keseimbangan ekosistem hutan, termasuk keanekaragaman hayati, siklus nutrisi, dan fungsi ekologis lainnya. Penerapannya seperti melindungi habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati.  Menjaga fungsi hutan sebagai penyerap karbon, pengatur tata air, dan pencegah erosi.

c.  Asas Manfaat Ganda (Multiple Use)

Hutan harus dikelola untuk memberikan berbagai manfaat, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan.  Penerapan  Mengoptimalkan pemanfaatan hutan untuk kayu, hasil hutan bukan kayu (seperti madu, rotan, dan obat-obatan), serta jasa lingkungan (seperti pariwisata dan penyerapan karbon). Menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan konservasi dan perlindungan lingkungan.

d.  Asas Partisipasi (Participation)

Pengelolaan hutan harus melibatkan partisipasi aktif dari semua stakeholders, termasuk masyarakat lokal, pemerintah, sektor swasta, dan LSM. Penerapannya melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal atas sumber daya hutan.

e.  Asas Keadilan (Equity)

Manfaat dari pengelolaan hutan harus didistribusikan secara adil kepada semua pihak, termasuk generasi masa depan. Penerapannya memastikan bahwa masyarakat lokal dan adat mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan. Menghindari ketimpangan dalam distribusi manfaat dan akses terhadap sumber daya hutan.

f.  Asas Transparansi dan Akuntabilitas (Transparency and Accountability)

Proses pengelolaan hutan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Membuka akses informasi tentang kebijakan dan praktik pengelolaan hutan. Melibatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

g.  Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle)

Jika ada ancaman serius terhadap kerusakan hutan, tindakan pencegahan harus diambil meskipun belum ada bukti ilmiah yang lengkap. Menghindari kegiatan yang berpotensi merusak hutan sebelum dampaknya dipahami sepenuhnya. Menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengambilan keputusan.

h.  Asas Adaptif (Adaptive Management)

Pengelolaan hutan harus fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi.   Menggunakan data dan penelitian terbaru untuk memperbarui praktik pengelolaan.  Menyesuaikan kebijakan dan strategi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

i.  Asas Efisiensi (Efficiency)

Sumber daya hutan harus digunakan secara efisien untuk meminimalkan pemborosan dan dampak negatif terhadap lingkungan. Menerapkan teknologi dan praktik terbaik untuk mengurangi limbah dan meningkatkan produktivitas. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya hutan untuk mengurangi tekanan pada ekosistem.

j.  Asas Integrasi (Integration)

Pengelolaan hutan harus terintegrasi dengan kebijakan dan program pembangunan lainnya, seperti pertanian, energi, dan perubahan iklim. Menyelaraskan kebijakan kehutanan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.  Mempertimbangkan dampak lintas sektoral dalam pengambilan keputusan.

k.  Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Pengelolaan hutan harus didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan konsisten. Penerapannya menetapkan peraturan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab semua pihak. Memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten.

l.  Asas Kearifan Lokal (Local Wisdom)

Pengelolaan hutan harus menghormati dan memanfaatkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal masyarakat setempat.  Mengintegrasikan praktik-praktik tradisional yang telah terbukti berkelanjutan. Melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan berdasarkan pengetahuan mereka.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *