Sekilas Info

MEMAHAMI MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN PANCASILA

Oleh: Ir. Slamet Soedjono, M.B.A.

Pengasuh Majalah Rimba Indonesia

 

PENGANTAR

Pada setiap tanggal 1 Juni sejak 1 Juni 1946 (kecuali beberapa tahun paska Reformasi) Bangsa dan Negara Republik Indonesia selalu memperingatinya sebagai Hari Besar Lahirnya Pancasila yang merupakan Dasar dan Idiologi Negara dan Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Tanggal 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahirnya Pancasila yang ke 80. Ibarat usia manusia telah mencapai lansia tua tetapi untuk suatu negara tentunya belum tua.

Berkaitan dengan hal itu melalui tulisan ini penulis ingin mengajak para pembaca MRI untuk ikut merenungkan kembali sejauh mana Pancasila telah dihayati dan diamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik oleh setiap individu warga negara sebagai komponen suatu bangsa maupun oleh Pemerintah dan Negara pada umumnya.

LAHIRNYA PANCASILA DAN PENETAPANNYA SEBAGAI DASAR NEGARA

Rakyat Indonesia telah lama berkeinginan dan berjuang untuk dapat mendirikan dan membentuk Negara dan Bangsa sendiri yang merdeka, berdaulat, bebas dari penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Perjuangan panjang dan berat telah dilakukannya dengan pengorbanan jiwa, raga dan harta yang besar seperti dalam perang Diponegoro di Jawa, perang Padri di Sumatra Barat dan Tengah, perang Aceh, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Perjuangan secara politik dan intelektual baru  dimulai pada awal abad 20 dengan didirikannya Perkumpulan Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Selanjutnya didirikan Partai-Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan maupun Keagamaan seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Rakyat Indonesia (Partindo), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Masyumi, Serikat Dagang Islam, Organisai Islam Besar Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta Organisasai Pemuda dari berbagai daerah seperti Organisasi Pemuda Jawa, Sumatra, Sulawesi, Ambon, NTT dan lain lain. Organisasi-organisasi Pemuda inilah yang pada 28 Oktober 1928 berkumpul, rapat dan akhirnya membuat pernyataan Sumpah Pemuda Satu Bangsa, Satu Bahasa dan Satu Tanah Air Indonesia yang semakin memperkokoh semangat kebangsaan dan perjuangan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan secara politik di zaman Hindia Belanda selama lebih dari 40 tahun  belum bisa berhasil meski para pemimpin perjuangannya banyak yang dipenjara dan dibuang/diasingkan di daerah yang sangat terpencil waktu itu. Akan tetapi perjuangannya telah menghasilkan semangat kebangsaan dan semangat perjuangan yang besar bagi rakyat Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Pada tanggal 6 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda yang menjajah dari sebagian hingga seluruh wilayah Indonesia selama puluhan hingga tiga ratusan tahun lebih, jatuh menyerah kalah dalam perang melawan Jepang hingga Pemerintah Jepang mengambil alih penguasaan dan pemerintahan Belanda di Indonesia. Selama pemerintahan Jepang pergerakan politik para pejuang Indonesia stagnan karena kerasnya Penguasa Jepang yang menerapkan Pemerintahan Militer dalam suasana perang Jepang melawan Sekutu (Amerika, Inggris, Australia). Hanya mengikuti aktivitas  yang sesuai dengan keinginan pemerintah Jepang walaupun keinginan untuk merdeka tetap disuarakan.

Pada tanggal 7 September 1944 Penguasa Pemerintah Jepang di Indonesia dalam keadaan yang sudah mulai genting dengan kekalahan-kekalahan Tentara Jepang dalam perang melawan Tentara Sekutu di New Guine, P. Saipan, P. Salomon menjajikan pemberian Kemerdekaan untuk Rakyat Indonesia meski dengan syarat-syarat yang memberatkan Indonesia. Kekalahan-kekalahan Tentara Jepang dalam perang melawan Tentara Sekutu terus berlanjut hingga pada 1 Maret 1945 Penguasa Pemerintah Jepang mengumumkan akan membentuk suatu Badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Zumbi Coosakai. Tujuan pembentukan Badan tersebut adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting dalam hubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan dan lain-lain yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI pada awalnya terdiri dari 63 orang yaitu 1 orang Ketua (Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat), 2 orang Ketua muda atau Wakil Ketua (R. P Soeroso dan Ichibangase Yosio) dan 60 orang Anggota. Kemudian anggotanya ditambah 6 orang jadi keseluruhannya menjadi 69 orang. Apabila profil anggota dicermati secara sepintas susunan keanggotaan BPUPKI akan menggambarkan sebagai cerminan perwakilan Rakyat Indonesia saat itu yang terdiri dari kelompok intelektual /cendekiawan dari berbahgai etnis sebanyak 23 orang (4 Professor, 1 Doktor, 2 Dokter, 3 Insinyur, 2 Sarjana Ekonomi, 13 Sarjana Hukum atau Meester in de Rechten ), 6 Kelompok Ulama (KH dan H), 11 Bangsawan, Wakil Rakyat (Volkskraad) dan Tokoh Masyarakat  23 orang terdiri dari etnis Jawa, Sunda, Batak, Padang, Bugis, Ambon keturunan Belanda, Cina dan Arab. Terdapat nama seorang Rimbawan pada no urut 5 yaitu M. Aris yang saat itu menjadi KKPH Cepu tetapi juga Ketua DPRD Karesidenan Pati. Secara resmi Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Teno Haika Kaisar Jepang. Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPUPKI dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sekaligus dilakukan Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI. Acara ini dihadiri oleh Jenderal Itagaki Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh yang berkedudukan di Singapura dan Letnan Jenderal Nagano Panglima Tentara Jepang Wilayah 16 di Jawa.  Secara  resmi sidang dimulai tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada Sidang Pertama ini ada 3 pengusul penetapan Dasar Negara yaitu Mr. Muh Yamin yang disampaikannya pada 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo yang menyampaikannya pada 31 Mei 1945 dan Ir. Soekarno yang menyampaikannya pada 1 Juni 1945. Akhirnya usulan Ir. Soekarno yang diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPKI sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka yang disebut PANCASILA dan hari tanggal 1 Juni selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Sesudah sidang pertama ini selesai pada tanggal 22 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI membentuk Panitia Kecil terdiri dari 9 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan tugas untuk menampung saran, usul, konsep-konsep dari anggota serta masyarakat dan mencari modus kompromi antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan mengenai soal agama dan negara. Hasilnya akan dilaporkan pada sidang BPUPKI kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang pleno kedua tanggal 11 Juli 1945 telah disepakati tentang bentuk negara, wilayah negara dan membentuk 3 Panitia masing-masing 1). Panitia untuk merencanakan Hukum Dasar yang diketuai Ir. Soekarno terdiri dari 19 orang termasuk ketua, 2). Panitia untuk menyelidiki soal-soal keuangan dan ekonomi yang diketuai Drs. Moh Hatta dan 3). Panitia untuk membela negara yang diketuai Abikusno Tjokrosujono beranggotakan 23 orang termasuk ketua. Di panitia pertama dibentuk panitia kecil diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo beranggotakan 5 Sarjana Hukum (Mr), 1 Dokter dan 1 Intelektual Otodidak. Pada tanggal 14 Agustus 1945 sidang pleno menerima laporan hasil kerja Panitia Hukum Dasar pimpinan Ir. Soekarno yang berupa konsep UUD terdiri dari 3 hal pokok yaitu tentang Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan UUD yang di dalamnya  mencantumkan tujuan bangsa dan negara Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara dan yang ketiga tentang isi (batang tubuh) UUD yang tertulis dalam pasal demi pasal dari UUD tersebut. Pada rapat tanggal 16 Agustus 1945 naskah UUD tersebut secara keseluruhan diputuskan diterima dengan sebulat-bulatnya. Pada rapat tanggal 17 Agustus 1945 diterima laporan dan diputuskan hasil kerja Panitia ekonomi dan keuangan serta Panitia Pembelaan Negara. Maka selesailah tugas BPUPKI.

Pada 7 Agustus 1945 Pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) suatu badan yang dibentuk dengan tugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut ketatanegaraan sehubungan akan diserahkannya pemerintahan dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia. Badan ini beranggotakan 21 orang terdiri: perwakilan dari Jawa 12, Sumatra 3, Sulawesi 2, Kalimantan 1, Nusa Tenggara 1, Maluku 1 dan perwakilan masyarakat Tionghoa 1.  Ditunjuk sebagai Ketua Ir. Soekarno, Wakil Ketua Drs. Moh Hatta dan Penasehat Mr. Ahmad Soebardjo. Kemudian tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang menjadi 27. Selain PPKI ini ada beberapa Kelompok Pejuang Golongan Muda 3 di antaranya yang bermarkas di Asrama Menteng 31 pimpinan Sukarni dan Chaerul Saleh, Asrama Indonesia Merdeka pimpinan Mr. Soebardjo dan Asrama Prapatan (Kedokteran) yang pro Sahrir seorang tokoh pejuang sejak sebelum Jepang dan menolak bekerjasama dengan Jepang dengan melakukan gerakan di bawah tanah di seluruh Jawa. PPKI digerakan oleh pemerintah Jepang, mereka diizinkan melakukan segala sesuatu menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri tetapi dalam melakukan kewajibannya harus memperhatikan syarat-syarat pertama menyerahkan tenaga sebesar-besarnya untuk bersama-sama pemerintah Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya dan yang kedua cita-cita kemerdekaan Indonesia harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.  Pada 14 Agustus 1945 tiga tokoh PPKI Soekarno, Hatta dan Radjiman dipanggil untuk menemui Jenderal Terauchi Panglima Perang Jepang untuk wilayah Asia Selatan yang berkedudukan di Dalath Saigon untuk diminta mempercepat kemerdekaan Indonesia yang diperkirakan akan diberikan pada 25 September 1945. Pada 15 Agustus 1945. Sutan Syahrir tokoh pejuang golongan muda yang progresif dan radikal setelah mendengar sendiri berita dari radio yang tidak sempat disegel pemerintah Jepang bahwa Jepang telah mengalami kekalahan perang yang luar biasa dengan dibom atomnya Nagasaki dan Hiroshima dan kehancuran wilayah lainnya sehingga Jepang akhirnya melakukan kapitulasi kepada Sekutu, mendesak Soekarno-Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tetapi Soekarno-Hatta masih mau mengecek kebenaran berita tersebut dan membicarakannya dengan PPKI. Soekarno-Hatta juga menginginkan sedapat mungkin Proklamasi tidak menimbulkan pertumpahan darah sehingga harus dicari jalan yang taktis, organisatoris, dan politis yang baik tidak grusa-grusu. Sikap inilah yang tidak disetujui pejuang Golongan Muda, mereka tidak mau Indonesia menjadi negara boneka Jepang, proklamasi harus dinyatakan dengan kekuatan sendiri lepas dari pemerintah Jepang. Pada jam 20:00 golongan muda mengadakan rapat di Lembaga Bakterilogi Pegangsaan Timur dipimpin oleh Chaerul Saleh yang menunjukan tuntutan radikal dan penegasan golongan muda bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat Indonesia sendiri tidak digantungkan kepada orang lain. Segala ikatan dan hubungan dengan janji Jepang akan memberi kemerdekaan harus diputuskan. Soekarno-Hatta harus ikut dalam pernyataan Proklamasi. Keputusan-keputusan tersebut disampaikan kepada Ir. Soekarno oleh Wikana dan Darwis di tempat kediamannya pada malam itu juga jam 22:00 dengan permintaan agar Proklamasi Kemerdekaan dinyatakan oleh Soekarno-Hatta pada esok harinya (tanggal 16 Agustus 1945) disertai ancaman jika tidak dilaksanakan akan terjadi pertumpahan darah. Ir. Soekarno marah sambil menyatakan dirinya rela dibunuh jika dipaksa, beliau tetap ingin bicara dulu dengan anggota PPKI yang dipimpinannya esok hari. Suasana tegang ini disaksikan oleh beberapa anggota PPKI seperti Drs. Moh Hatta, Dr. Buntaran, Dr. Samsi, Mr. Soebardjo dan Mr. Iwa Kusumasumantri. Selanjutnya pada malam itu menjelang jam 24:00 para pemuda pejuang berkumpul lagi mengadakan rapat dengan keputusan akan menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok, Karawang dengan tujuan menjauhkan beliau dari pengaruh Jepang. Penculikan dipimpin oleh Shodanco (Danton) Peta Singgih dari Daidan (Dan Batalyon) Peta Jakarta disertai beberapa pemuda pejuang. Penculikan dilakukan pada 16 Agustus 1945 jam 4:00 pagi. Sesampainya di Rangasdengklok rombongan yang membawa Soekarno-Hatta langsung menuju ke markas Kompi Cudanco Subeno. Setelah diadakan pembicaraan antara Ir. Soekarno dengan Kapten Subeno dan Letnan Singgih mengenai keamanan Pernyataan Proklamasi di Jakarta di mana kedua perwira Peta akan menjaminnya dengan syarat persiapan Pernyataan Proklamasi dilakukan di kediaman Laksamana Maeda di Jl. Iman Bonjol No 1 di mana Laksamana Maeda akan menjamin keamanannya. Sesudah Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta menyatakan kesediannya untuk menyatakan Proklamasi Kemerdekaan, Mr. Achmad Soebardjo dan Wikana sekembalinya di Jakarta memberikan jaminan dengan taruhan nyawa kepada para pejuang golongan muda bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 sebelum jam 12:00. Sesampainya di Jakarta Soekarno-Hatta menemui Mayor Jenderal Nisyimura (Somubuco) untuk menjajagi sikapnya mengenai proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dengan segan-segan Nisyimura berjanji tidak menghalangi asal tidak ada pernyataan anti Jepang. Pada jam 23:00 Soekarno-Hatta dan para pemuka yang sebagian besar anggota PPKI berkumpul di rumah kediaman Laksamana Maeda untuk membicarakan Proklamasi Kemerdekaan esok hari beserta segala persiapannya. Untuk teks proklamasi Ir. Soekarno menuliskan dengan pena kalimat Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Kemudian Hatta menambahkan kalimat Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Setelah itu teks dibacakan di depan peserta rapat yang hadir untuk dimusyawarahkan. Disitu timbul persoalan siapa yang akan menandatangani, Chaerul Saleh tampil memberi komentar tidak setuju kalau ditandatangani oleh anggota PPKI karena buatan Jepang. Lalu muncul Sukarni yang mengusulkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta yang menandatangani atas nama bangsa Indonesia, ternyata usul inilah yang disetujui oleh semua yang hadir. Selanjutnya teks diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik. Naskah terakhir yang telah diketik dan ditantangani oleh Soekarno-Hatta inilah yang dikenal sebagai naskah autentik. Esok harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10:00 WIB atau jam 12:00 waktu Tokyo teks Proklamasi Kemerdekan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Moh Hatta di tempat kediaman Ir. Soekarno Jl. Pegangsaan Timur (sekarang Jln. Proklamasi) 56 Jakarta.  Pada 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang di Gedung Kesenian Jakarta yang pada hari pertama menghasilkan keputusan mengenai Undang-Undang Dasar Negara yang di dalamnya tercantum Pancasila sebagai Dasar Negara, memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh Komite Nasional. Pada hari kedua menghasilkan keputusan pembentukan 12 Kementerian dan penunjukkan para Menterinya, menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan sekaligus menunjuk gubernurnya dan pada hari ketiga menghasilkan keputusan tentang tentara kebangsaan.

PEMAHAMAN PANCASILA

Setelah Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar dan idiologi/falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia dan telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia maka Negara dan Bangsa Indonesia harus memahaminya, menghayati dan mengamalkan/melaksanakan Pancasila dengan sebaik-baiknya.

Rumusan Pancasila yang resmi/baku adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

1). Ketuhanan Yang Maha Esa

2). Kemanusiaan yang adil dan beradab

3). Persatuan Indonesia

4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Menurut kajian Badan Pusat Pembinaan Pendidikan Pelatihan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP 7) pada zaman Orde Baru atau sekarang Badan Pembina Idiologi Pancasila, Pancasila mempunyai beberapa sifat dan fungsi sebagai :

  1. Pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia

Pandangan hidup adalah rangkaian nilai-nilai luhur yang telah terkristalisasi dari sejarah kehidupan sosial suatu bangsa. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi, menata hubungan antar manusia dan masyarakat. Suatu bangsa yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup ini suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah bagaimana memecahkannya secara tepat. Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman mengenal dan memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan yang timbul. Pandangan hidup bangsa harus berakar pada nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi. Pandangan hidup masyarakat dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa selanjutnya pandangan hidup bangsa dilembagakan menjadi pandangan hidup negara disebut idiologi negara.

  1. Dasar negara

Pandangan hidup suatu bangsa yang di dalamnya terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan mengandung dasar pemikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik merupakan hal yang sangat asasi dan mendasar. Pancasila yang telah dibahas, dirumuskan dan disepakati oleh para pendiri negara dalam membentuk negara kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar negara merupakan hasil permufakatan pendiri negara yang didukung rakyat. Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai kekuatan sebagai sumber hukum konstitusional NKRI, mengikat secara hukum, meliputi  suasana kebatinan/cita-cita hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak.  Adapun pokok-pokok pikiran dalam UUD adalah negara kesatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  1. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberi pedoman untuk berperilaku baik dan benar
  2. Pancasila sebagai hasil perjanjian luhur seluruh bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai cerminan tata kehidupan bernegara dan berbangsa yang diidamkan yaitu suatu negara yang besar, kesohor, berwibawa, tertata baik, tertib, menciptakan kehidupan rakyat yang aman, tenteram, adil, makmur, sejahtera, guyub rukun, bersatu, beragama/berkepercayaan kepada Tuhan yang baik.

PENGHAYATAN PANCASILA

Setelah dilakukan pemahaman tentang Pancasila mengenai fungsinya, perannya, kedudukannya dalam ketatanegaraan dan kebangsaan, dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat; langkah dan sikap berikutnya adalah bagaimana menghayati ajaran Pancasila merasuk ke dalam sanubari setiap orang warga negara Indonesia dan seluruh aparatur penyelenggara negara sebagai modal pemikiran, pedoman berperilaku dan pegangan hidup sehari-hari dan selamanya. Dalam setiap pemikiran dan perencanaan pembangunan negara dan bangsa Indonesia baik secara fisik maupun psikis harus selalu mengingat apa yang dikehendaki oleh Pancasila. Demikian pula sikap, perilaku dan tindakan setiap warga negara Indonesia baik dalam kehidupan sebagai anggota masyarakat, abdi negara maupun pengusaha hendaknya juga selalu mengingat apa-apa yang dikehendaki Pancasila. Penghayatan hidup ber Pancasila yang baik perlu selalu diingatkan oleh diri kita sendiri maupun oleh Pemerintah antara lain melalui acara-acara ceramah, penataran, pendidikan, pelatihan atau  memperingati Hari Lahirnya Pancasila.

Bersambung ke volume 83.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *