PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL: Tantangan dan Peluang
Oleh: Ir. Suwito
(Penggiat Perhutanan Sosial, menerima penghargaan Satyalencana Wira Karya sebagai Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial)
Perhutanan Sosial merupakan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan dengan penetapan target akses kelola seluas 12,7 juta hektare (ha) selama 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan aspek kelestarian lingkungan. Pemerintahan Kabinet Merah Putih melanjutkan kebijakan tersebut dan menempatkan Perhutanan Sosial sebagai Program Strategis Nasional, Hutan Sebagai Sumber Swadaya Pangan, yaitu untuk mendukung Makan Bergizi Gratis (Program Prioritas Kementerian Kehutanan, 2025).
Perhutanan Sosial: Masa Depan Kehutanan Indonesia?
Perhutanan Sosial (PS) telah ditengarahi sebagai perubahan paradigma pembangunan kehutanan. Transformasi dari pengelolaan hutan berbasis industri besar (state based forest management atau timber based management) menjadi pengelolaan hutan berbasis rakyat (community based forest management). Profesor San Afri Awang menuturkan dalam artikel bertemakan Perhutanan Sosial Indonesia (Harian Kompas, 21 Juli 2018): “Program pemerintah tentang reforma agraria dan perhutanan sosial merupakan program koreksi yang progresif bagi kepentingan rakyat petani di Indonesia. Ada empat target yang ingin dicapai oleh kedua program tersebut, yaitu: (1) pemerataan kepemilikan tanah melalui reforma agraria ; (2) pemerataan dan perluasan pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat melalui perhutanan sosial; (3) memperbaiki tata lingkungan; dan (4) pengurangan kemiskinan di perdesaan.”
Sebelumnya, Prof. San Afri Awang mengingatkan bahwa carut marut dan konflik sumber daya lahan hutan di Indonesia merupakan ranah sosiologi politik negara yang menzalimi properti lahan yang seharusnya menjadi domain rakyat. Ketika negara menyatakan bahwa semua sumber daya alam dikuasai negara, maka rakyat pasti melakukan perlawanan untuk memperoleh “hybrid tenure” dalam kehidupan mereka, dan itu artinya “konflik” akan segera berlangsung dan berkepanjangan. Semua kegiatan yang berlabel HKM, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa, Kemitraan PHBM di Jawa, Kemitraan pada Hutan Tanaman Industri MHBM, semuanya mencerminkan hybrid tenure yang sesungguhnya dapat dibaca sebagai langkah preredam konflik, dan dapat juga dibaca sebagai tindakan rezim politik kapitalis yang anti pada etnositas, karena memang ciri kapitalisme adalah “anti etnositas” tersebut (Warta Tenure, Nomor 4 – Februari 2007).
Keberpihakan pada rakyat adalah panggilan intelektual dan hati. Demikian sebuah penegasan sikap yang mengemuka pada diskusi bedah buku bertajuk “Profesor Hariadi Kartodihardjo dalam Ranah Teori Pengetahuan (Epistemologi) dan Praksis Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan.” Salah satu karya Profesor HK (Hariadi Kartodihardjo) yang menjadi rujukan bagi aktivis, akademisi dan para pengambil kebijakan, utamanya di bidang pengelolaan SDA dan Lingkungan: Merangkai Stanza Lagu Kebangsaan, 73 Esai-Esai Reflektif Dalam Kuasa Pengetahuan, Politik SDA & Problematika Kebijakan. Salah satu esai reflektif yang diangkat dalam buku tersebut dengan topik “Konflik Kepentingan dan Ketidakadilan Sosial: Persoalan Kebijakan Publik dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.” Ketimpangan sebagai sumber ketidakadilan sosial yang sangat menonjol menyangkut penguasaan aset, sumber daya alam atau kekayaan negara, fungsi-fungsi negara bagi publik yang diambil alih oleh swasta, tingginya legalitas pelaksanaan investasi versus rendahnya layanan legalitas terhadap masyarakat lokal/adat atas sumber daya alam yang dimanfaatkannya, dominasi eksploitasi sumber daya alam dibandingkan dengan upaya mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan lain sebagainya. Keputusan dalam kebijakan publik yang mengandung konflik kepentingan seringkali menjadi ganjalan. Membuat berbagai sasaran normatif pembangunan tidak terwujud. Konflik kepentingan mempunyai hubungan sangat erat dengan persoalan ketidakadilan sosial (Hariadi Kartodihardjo, 2018).
Nilai strategis dari program Perhutanan Sosial adalah sikap politik pemerintah yang memandang masyarakat desa pinggir hutan sebagai bagian dari unsur utama atau subyek dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Mereka diposisikan sebagai salah satu subjek dalam pembangunan hutan dan kehutanan di Indonesia (Wiratno, 2020). Kebijakan alokasi 12,7 juta hektare Perhutanan Sosial atau sekitar 10% dari total luas kawasan hutan di Indonesia memiliki nilai strategis yaitu terjaminnya ruang kelola untuk masyarakat pinggir hutan di seluruh tanah air. Kebijakan ini merupakan “Politik Keberpihakan” dan telah mendapatkan apresiasi dari berbagai negara.
Kehutanan Indonesia Tahun 2045 adalah Sosial Forestri? Setidaknya itulah wacana dan pemikiran yang berkembang dari hasil survei Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN, 2021). Survei tersebut diselenggarakan melalui rangkaian proses percakapan apresiatif dengan melibatkan lebih 100 orang aktivis, pakar, akademisi, peneliti, kalangan swasta, pemerintah, seniman, pemuda dan pelaku Sosial Forestri. LATIN adalah sebuah LSM yang telah mendorong inisiatif pengembangan Pehutanan Sosial (Sosial Forestri) di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Namun, dalam percakapan apresiatif tersebut juga diingatkan, bahwa Sosial Foresti masih belum terwujud seperti yang dicita-citakan. Evolusi Sosial Forestri perlu dicermati secara seksama untuk memastikan keadilan ekologi dan keadilan sosial menjadi nyawa Sosial Forestri. Pemerintah (Kementerian/KLHK/Kementerian Kehutanan) sebagai penggerak perubahan (driver of change) utama dalam percepatan dan perluasan Perhutanan Sosial masih disangsikan (diragukan) kapasitasnya oleh banyak pihak. Keraguan tersebut bertumpu pada kelembagaan, prosedur kerja, sumber daya manusia, anggaran, dukungan organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah.
Dalam catatan Wiratno (2020), banyak sekali sinisme tentang keberhasilan program Perhutanan Sosial ini. Benarkah masyarakat mampu mengurus hutan secara lestari? Apakah pemberian akses kelola yang sampai 35 tahun itu mampu meningkatkan pendapatan masyarakat penerima izin/hak? Bagaimana memastikan bahwa yang menerima hak adalah mereka yang memang berhak mendapatkannya (kelompok masyarakat yang sebagian besar hidupnya tergantung pada hutan, kelompok masyarakat yang hanya memiliki lahan sangat sempit atau bahkan tidak memiliki lahan garapan sama sekali)?
Data perkembangan Perhutanan Sosial yang tersaji pada portal on-line GoKUPS, Sistem Informasi Perhutanan Sosial Terintegrasi (https://gokups.hutsos.kehutanan.go.id/) menunjukkan capaian hingga bulan November 2025 dengan luasan 8.018.575,04 ha (63%) dari target 12,7 juta ha. Dari capaian luasan tersebut telah terbentuk sebanyak 15.848 KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) dari 11.065 KPS (Kelompok Perhutanan Sosial/penerima SK PS).
Perkembangan capaian KUPS tersebut menunjukkan masih didominasi kelas Biru sebanyak 8.468 KUPS (53,4%) dan kelas Perak sebanyak 5.895 KUPS (37,2%), dan disusul kelas Emas sebanyak 1.356 KUPS (8,6%) dan kelas Platinum sebanyak 120 KUPS (0,8%). KUPS kelas Biru masih belum melakukan penyusunan Rencana Kelola (RKPS) pasca diterbitkannya SK PS, sedangkan kelas Perak ditandai dengan telah disusunnya RKPS dan Unit Usaha. KUPS idealnya sudah harus berada di kelas Emas (telah menyusun rencana/RKPS-RKT, pengembangan usaha/mengolah hasil atau mengelola jasa lingkungan, memiliki akses modal, dan pasar lokal) dan atau kelas Platinum (telah menyusun rencana/RKPS-RKT, pengembangan usaha/mengolah hasil atau mengelola jasa lingkungan, memiliki akses modal, dan pasar telah menembus regional/lintas daerah).
Masih rendahnya perkembangan capaian kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial di tingkat tapak, yang didominasi oleh Kelas Biru dan Kelas Perak (90.6%), merupakan tantangan kerja bersama berbagai pihak. Katadata Insight Center (KIC) telah melakukan kajian melalui survei, bahwa 96% responden yang merupakan perwakilan kelompok menyatakan kehadiran pendamping memiliki peran membantu kelancaran pengembangan usaha kelompok (KUPS) dan 62.6% di antaranya menyatakan sangat membantu (Katadata, 2020).
Sebaliknya, dalam aspek lingkungan (ekologi), survei Katadata (2020) tersebut menunjukkan 97% responden memberikan respon bahwa kondisi tutupan lahan semakin membaik, pemulihan hutan yang menghijau kembali. Hasil survey Katadata itu menguatkan temuan dari Kajian Dampak Perhutanan Sosial yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Universitas Gajah Mada dan Universitas Lampung yang dipimpin oleh Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph.D. (Ditjen PSKL, 2018). Kajian tersebut menyatakan, bahwa terjadi perubahan perilaku peduli lingkungan pada masyarakat pelaku Hutan Kemasyarakatan di Yogyakarta dan Lampung, yaitu 99,5% dari 199 responden.
Tantangan berikutnya adalah alokasi anggaran pemerintah sangat minim. Kajian Indonesia Bugdet Center (IBC, 2017) menunjukkan minimnya alokasi anggaran di tingkat nasional yang diperuntukkan secara khusus dalam upaya mendukung percepatan perhutanan sosial hanya setara dengan 0.01% dari total belanja negara. Minimnya alokasi anggaran pemerintah ini juga berimplikasi terhadap penyediaan tenaga pendamping masyarakat pelaku perhutanan sosial, termasuk tenaga pendamping pemerintah dari penyuluh kehutanan. Namun demikian, ada peluang menyinergikan pendampingan PS ini dengan kegiatan pendampingan masyarakat atau desa yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga lain. Termasuk juga menyinergikan dengan agenda-agenda nasional untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainaible Development Goals/SDGs), seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) atau pembangunan rendah karbon. Di samping itu juga banyak peluang untuk menyinergikan penguatan implementasi PS dengan agenda-agenda global terkait dengan isu-isu perubahan iklim yang juga selalu menyertakan agenda penguatan peran partisipasi masyarakat lokal/adat.
Pendampingan PS: Menuju Aksi Kolektif
Penggodokan program PS telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk CSO, akademisi, praktisi dan pemerintah. Oleh karena itu, PS seharusnya bisa menjadi suatu program yang dibangun atas kesadaran kolektif para pihak (collective awareness). Dari munculnya kesadaran kritis secara kolektif tersebut, maka pelaksanaan program PS tentunya harus dikawal secara bersama dan secara bertahap menjadi aksi bersama secara kolektif (collective action). Gotong royong dan bahu membahu antara pemerintah, CSO, dan bahkan pihak swasta. Untuk mampu mentransformasikan dari kesadaran kolektif menuju aksi nyata secara kolektif, diperlukan sikap mental “5K”, Keberpihakan, Kepeloporan, Kepedulian, Kepemimpinan yang istiqomah, yang Konsisten (Wiratno, 2020).
Memperkuat dan mendampingi kelompok pinggiran, terpinggirkan, dan dipinggirkan, dengan variasi sosial ekonomi dan budaya yang beragam terpencar di berbagai daerah terpencil, bukanlah pekerjaan yang mudah. Diperlukan suatu proses panjang. Maka, konsistensi merupakan syarat penting. Konsistensi dalam mengawal proses perubahan atau transformasi dari ketidakberdayaan ke situasi kesadaran akan ketidakberdayaannya dan bangkit bersama, mengembalikan kepercayaan dirinya.
Situasi seperti itulah yang melatarbelakangi pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial/Pokja PPS sebagai wadah kerja bersama atau aksi kolektif dalam penguatan implementasi PS. Pembentukan Pokja PPS tersebut diamanahkan oleh Peraturan Menteri LHK P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen PSKL No.14 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen PSKL No.7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial. Kemudian dilanjutkan dengan Permen LHK P.09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang memberikan penegasan fungsi Pokja PPS untuk membantu percepatan akses dan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sebagai gambaran urgensi “kerja bersama” tersebut, penulis memiliki pengalaman konkrit di lapangan sebagai anggota Pokja PPS Nasional representatif lembaga mitra Kementerian LHK/Kemenhut, yaitu Kemitraan-Partnership (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kepemerintahan /Partnership for Governance). Kemitraan Partnership menjadikan Perhutanan Sosial sebagai salah satu upaya mewujudkan pembaruan tata kelola kehutanan (forestry governance reform) melalui penguatan peran partisipasi dan peningkatan kapasitas masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar tata pemerintahan yang baik.
Penulis melakukan perbincangan informal bersama masyarakat di sela-sela pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas bagi fasilitator/pendamping desa dan pengurus kelompok HKM, yaitu bimbingan teknis penyusunan Rencana Kelola Hutan Kemasyarakatan di desa-desa yang masyarakatnya telah menerima SK HKM di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Salah satu anggota Kelompok HKM tersebut adalah Pak Kaharu (dalam gambar foto berbaju hitam dan ikat kepala warna hitam). Pak Kaharu bercerita bahwa dia telah pernah dipenjara pada masa sebelum menjadi anggota kelompok HKM. Dia dijerat dengan kasus sebagai perambah hutan. Namun, setelah menjalani hukuman dipenjara, Pak kaharu kembali lagi ke kebunnya yang memang berada di dalam satus kawasan hutan. Kemudian Pak Kaharu mengalami proses hukum berulang, jadi dua kali masuk penjara. Pak Kaharu kini tidak lagi terancam kasus pemidanaannya berulang, karena telah menjadi anggota kelompok HKM yang telah menerima legalitas (SK HKM).
Gambar: Pak Kaharu (mengenakan baju dan ikat kepala warna hitam) pernah dipenjara dua kali sebagai perambah hutan pada masa Orde Baru, sebelum menjadi anggota Kelompok HKM (Dokumentasi Kemitraan/Partnership, 2017) |
Banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang situasinya mirip seperti Pak Kaharu, yaitu wilayah kelola untuk kehidupan keluarganya berada di dalam kawasan hutan. Hasil identifikasi dan analisis desa sekitar kawasan hutan berbasis spasial tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, dari 83.724 desa hasil matching, terdapat sebanyak 39.147 desa (46,76%) terletak di tepi kawasan hutan dan sebanyak 3.324 desa (3,97%) berada di dalam kawasan hutan (BPS, 2020). Sudah jamak diketahui bahwa warga masyarakat penduduk desa-desa di tepi (sekitar) kawasan hutan pada umumnya penghidupannya juga bergantung pada sumber daya hutan, berada di dalam kawasan hutan.
Salah satu permasalahan dan sekaligus menjadi tantangan dalam kegiatan pendampingan masyarakat pengelola perhutanan sosial, yaitu terkait masih terbatasnya jumlah tenaga pendamping, termasuk pendamping dari unsur penyuluh kehutanan KPH atau pendamping pemerintah. Ketersedian tenaga pendamping PS di KPH-KPH yang menjadi garda terdepan pengelolaan hutan di tingkat tapak masih jauh dari kebutuhan, sangat timpang dengan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Ketersediaan tenaga pendamping perhutanan sosial yang tercatat sebanyak 2.130 pendamping, sementara jumlah penerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 1.420.189 KPS (https://gokups.hutsos.kehutanan.go.id/).
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial merupakan peluang untuk menguatkan sinergitas lintas sektor, baik antar Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat, maupun antar Organisi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Perpres tersebut telah mengamanatkan penambahan pendamping dengan target sebanyak 23.400 sampai tahun 2030. Pada pasal 15 Perpres tersebut dinyatakan, bahwa strategi percepatan pendampingan pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan melalui: (a) kolaborasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dalam pemenuhan kebutuhan pendampingan perhutanan sosial; (b) peningkatan kapasitas pendampingan pengelolaan perhutanan sosial, dan (c) optimalisasi pelaksanaan pendampingan. Perpres juga mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional (Pokjanas PPS), Pokja PPS Provinsi dan Pokja PPS Kabupaten yang sebelumnya tidak diatur dalam Permen LHK P.9/2021 (Pasal 19).
Direktorat Jenderal Bina Pembangunagn Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial di Daerah. Panduan ini disusun dengan tujuan memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Perhutanan Sosial lintas urusan di daeran melalui klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan lintas urusan bidang yang mendukung Perhutanan Sosial. Koordinasi dan kolaborasi antar urusan pemerintahan dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial, yaitu melalui sinergi perencanaan dan penganggaran pada lintas urusan bidang yang mendukung Perhutanan Sosial antara lain urusan pemerintahan bidang kehutanan, pekerjaan umum, pertanian, pangan, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, perdagangan, industri, koperasi dan UMKM, pariwisata, komunikasi dan informatika (Ditjen Bangda, 2024).
Beberapa pihak telah menginisiasi kolaborasi dan sinergi di tingkat tapak, termasuk upaya pengintegrasian Rencana Kelola Perhutanan Sosial ke dalam Rencana Pembangunan Desa. Salah satunya telah dilakukan inisiasi oleh Fakultas Kehutanan UGM bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Melalui kajian desa dan proses musyawarah desa, perhutanan sosial dapat menjadi salah satu kegiatan pembangunan yang dimuat dalam Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes). Dengan Demikian, Perhutanan Sosial dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan desa (Fahutan UGM & Kementerian PDTT, 2018). Hasil pembelajaran di tingkat tapak ini memberikan peluang bagi Pemerintahan Desa yang di wilayahnya terdapat Perhutanan Sosial untuk tidak ragu atau khawatir lagi dalam mengalokasi dana desa untuk penguatan pelaksanaan Perhutanan Sosial.
Penutup
Program perhutanan sosial memang menghadapi tantangan besar dalam implementasinya, termasuk terkait dengan keterbatasan ketersediaan tenaga pendamping, namun demikian juga terdapat peluang besar dengan tersedianya berbagai kebijakan, peraturan dan panduan untuk menguatkan sinergitas dan kolaborasi para pihak lintas sektor, serta berbagai inisiatif pembelajaran di tingkat tapak. Penguatan pelaksanaan pendampingan Perhutanan Sosial dapat diupayakan melalui perencanaan yang terintegrasi (terpadu) dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat (nasional), daerah dan di tingkat tapak.
Di samping itu, untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan tenaga pendamping perhutanan sosial juga perlu ada kebijakan afirmatif yang sekaligus menjadi bagian dari penyediaan lapangan kerja bagi tenaga terdidik, seperti yang pernah ada pada tahun-tahun sebelumnya: Bakti Rimbawan (Bakrim), Tenaga Kerja Sukarela Terdidik (TKST), Sarjana Penggerak Pembangunan Desa (SPPD), dan lain-lain.
Referensi:
- Belajar Dari Tapak Perhutanan Sosial. Fakultas Kehutanan UGM kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2018.
- Catatan Wisata Intelektual 2005-2020. Ir. Wiratno, M.Sc., 2020
- Identifikasi dan Analisis Desa Sekitar Kawasan Hutan Berbasis Spasial Tahun 2019. Bina Pusat Statistik (BPS), 2020.
- Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Hutan. Survei dan Indeks Perhutanan Sosial. Katadata Insight Center, 2020.
- Kehutanan 2045 Adalah Sosial Forestri: Sebuah Kajian Wacana dan Pemikiran. Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN), 2020.
- Merangkai Stanza Lagu Kebangsaan, 73 Esai-Esai Reflektif Dalam Kuasa Pengetahuan, Politik SDA & Problematika Kebijakan. Prof. Hariadi Kartodihardjo, 2018.
- Naskah Rekomendasi Kebijakan: Revitalisasi Kebijakan Anggaran untuk Percepatan Realisasi Perhutanan Sosial di Indonesia. Policy Brief. Indonesia Budget Center, 2017
- Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial di Daerah. Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah (Ditjen Bangda), Kemnterian Dalam Negeri. 2023.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Perhutanan Sosial Indonesia, Prof. San Afri Awang. Artikel Opini Harian Kompas, 21 Juli 2018
- Program Prioritas Kementerian Kehutanan, Kabinet Merah Putih. Kementerian Kehutanan. 2025
- Warta Tenure Nomor 4 – Februari 2007. Working Group on Forest Tenure.
- Website GoKUPS Kementerian Kehutanan: https://gokups.hutsos.kehutanan.go.id/