PERHUTANAN SOSIAL MENDUKUNG KEMANDIRIAN PANGAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Oleh: Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan
Perhutanan Sosial berperan penting dalam mewujudkan kemandirian pangan, energi dan air sebagaimana arah kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menempatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan sebagai pelaku utama pengelolaan hutan negara, hutan hak dan/atau hutan adat secara lestari, melalui skema antara lain Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan ataupun Hutan Adat. Tujuannya jelas, Hutan Lestari, Pembangunan Tidak Boleh Berhenti, Kesejahteraan Rakyat Itu Pasti. Prinsip ini menjadi arah dasar pengembangan Perhutanan Sosial yang menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat hutan melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil dan inklusif.
Setelah lebih dari sepuluh tahun berjalan, Perhutanan Sosial terus berkembang menjadi program yang berfokus pada penguatan kelembagaan usaha dan peningkatan kapasitas masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan yang menyeluruh melalui penyediaan akses lahan, peningkatan kapasitas, pendampingan, permodalan, serta fasilitasi usaha agar masyarakat dapat tumbuh secara mandiri dan berdaya saing. Seluruh pelaksanaannya didukung oleh kerangka hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Penguatan kebijakan juga terus berlanjut melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mempertegas komitmen pemerintah terhadap percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Hingga Oktober 2025, akses kelola Perhutanan Sosial telah mencapai 8,32 juta hektare dengan 11.065 izin kelola yang melibatkan 1,42 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia. Selain itu, telah terbentuk 15.847 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mengembangkan beragam komoditas unggulan, baik hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan. Capaian ini termasuk penetapan 164 Hutan Adat yang tersebar di 42 kabupaten pada 19 provinsi seluas 345.257 hektare yang melibatkan 87.963 kepala keluarga. Penetapan Hutan Adat ini dilakukan oleh Tim Terpadu setelah adanya produk hukum daerah, baik berupa peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah yang mengakui keberadaan dan wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Berdasarkan data capaian Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Tahun 2024, sekitar 40% KUPS telah naik kelas menjadi kelompok berkembang dan mandiri, sementara sisanya terus diperkuat melalui pelatihan, fasilitasi usaha dan akses pembiayaan.
Perhutanan Sosial tidak hanya berbicara tentang hutan, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat yang saling terkait di dalamnya. Di dalam kawasan hutan terdapat potensi pertanian, perikanan, perkebunan, ekowisata, hingga industri berbasis hasil hutan yang semuanya menjadi bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat. Karena itu, Perhutanan Sosial memerlukan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, hingga masyarakat, agar pengelolaan hutan benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan. Keterpaduan lintas sektor tersebut kini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang memastikan pelaksanaan program berjalan secara terkoordinasi mulai dari pemberian akses lahan hingga pendampingan, pembiayaan dan penguatan kapasitas masyarakat.
Keterpaduan lintas sektor tersebut diwujudkan melalui sistem pendampingan yang kolaboratif dan berkelanjutan. Pada tahun 2025, tercatat 2.973 pendamping Perhutanan Sosial yang telah memiliki kompetensi, terdiri atas pendamping pemerintah dan pendamping mandiri yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, local champion, tokoh masyarakat, serta pendamping dari perguruan tinggi. Mereka tidak hanya membantu aspek teknis, tetapi juga memperkuat kelembagaan, membuka peluang pasar dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat hutan.
Perhutanan Sosial untuk Ketahanan Pangan, Energi dan Ekonomi Hijau-Biru
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menjadi bukti pentingnya perhutanan sosial dalam kontribusi mendukung ketahanan pangan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan judul “Ketahanan Pangan Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat” dalam kontribusi kawasan hutan terhadap ketahanan nasional tanpa mengubah fungsi ekologisnya.
Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan 1,1 juta hektare areal indikatif dan definitif Perhutanan Sosial di 36 provinsi untuk mendukung swasembada pangan dan energi melalui optimalisasi pemanfaatan lahan di Hutan Produksi. Implementasinya melalui pengembangan Agroforestri Pangan yang saat ini telah terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 657 Tahun 2025, yang menjadi pedoman pengembangan agroforestri pangan di areal Perhutanan Sosial. Pedoman ini mengarahkan integrasi tanaman berkayu, tanaman pangan semusim, ternak, dan perikanan dalam satu lanskap pengelolaan terpadu untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi serta memperkuat ekonomi lokal. Pola agroforestri ini juga memberikan peluang pendapatan harian dan berkala bagi masyarakat melalui hasil budidaya yang dapat dipanen secara beruntun, sehingga Perhutanan Sosial mampu menghadirkan manfaat ekonomi langsung maupun jangka panjang secara berkelanjutan.
Foto: Penanaman Agroforestri Pangan (Padi, Jagung, MPTS) di Areal Perhutanan Sosial Provinsi Maluku Utara
Selain pangan dan energi, Perhutanan Sosial juga mendukung Ekonomi Biru melalui pengelolaan ekosistem perairan dan pesisir. Di kawasan mangrove yang menjadi areal Perhutanan Sosial, masyarakat mengelola hutan bakau untuk menghasilkan kayu bakau, madu mangrove dan hasil perikanan, sekaligus melindungi desa dari abrasi dan banjir. Salah satu contohnya adalah KTH Bhakti Alam Lestari di Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, yang berstatus KUPS Kelas Platinum dan mengelola kawasan mangrove serta pesisir melalui Clungup Mangrove Conservation (CMC) dengan kegiatan ekowisata, penanaman mangrove, dan pemeriksaan sampah pengunjung yang memperkuat konservasi sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat. Praktik pengelolaan yang lestari tidak hanya menjaga fungsi hidrologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan, tetapi juga meningkatkan potensi penyimpanan karbon dan membuka peluang insentif di masa depan melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan kelestarian ekosistem.
Foto: Clungup Mangrove Conservation yang dikelola KTH Bhakti Alam Lestari
Perhutanan Sosial juga berkontribusi signifikan pada pencapaian FOLU Net Sink 2030 melalui luasan 4,06 juta hektare (definitif dan indikatif). Praktik agroforestri serta berbagai kegiatan rehabilitasi hutan yang dijalankan oleh KUPS meningkatkan cadangan karbon secara nyata. Selain itu, skema Investasi FOLU Perhutanan Sosial (FOLU-PS) menyediakan pembiayaan hijau bagi KUPS untuk mengembangkan agroforestri, meningkatkan produktivitas dan nilai tambah hasil hutan, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta memberikan kontribusi ekonomi yang selaras dengan prinsip pembangunan lingkungan.
Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Ekonomi Inklusif Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial turut mendorong pembangunan ekonomi inklusif. Desa-desa hutan yang dikelola masyarakat kini menjadi pusat inovasi ekonomi hijau, dengan pengembangan komoditas unggulan seperti kopi rakyat di Merapi, madu hutan di Kalimantan, sorgum di Nusa Tenggara dan energi biomassa berbasis aren. Berdasarkan data Ditjen Perhutanan Sosial (2016–2023), dari 11.768 desa yang berada di areal Perhutanan Sosial, jumlah desa sangat tertinggal turun drastis dari 2.193 menjadi 189 desa, sementara desa mandiri meningkat pesat dari 33 menjadi 1.803 desa. Temuan ini menunjukkan transformasi sosial-ekonomi masyarakat desa yang nyata dan terukur, sekaligus memperkuat kemandirian dan kapasitas SDM lokal.
Program ini mendukung pemberantasan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemadanan data menunjukkan 93,48% penerima manfaat berasal dari kelompok miskin rentan, memastikan program tepat sasaran dan memberdayakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Perhutanan Sosial juga meningkatkan peran perempuan dalam pengelolaan keuangan kelompok, memperkuat kepemimpinan lokal dan memupuk keterampilan serta inovasi berbasis hutan.
Sesuai Arah Kebijakan Baru Kementerian Kehutanan, akan didorong pembentukan Koperasi Usaha Perhutanan Sosial Merah Putih (KUPS-MP) sebagai wadah konsolidasi usaha, peningkatan kapasitas produksi dan tata kelola berbasis klaster komoditas sejenis. Ke depan, KUPS-MP akan bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memperkuat rantai pasok bahan pangan dalam program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kolaborasi ini, produk lokal seperti pisang, madu, kacang-kacangan, susu nabati dan umbi-umbian dapat menjadi bahan baku utama ketahanan pangan nasional, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan, keterampilan SDM, peran perempuan dan pemuda, serta ekonomi inklusif di desa hutan.
Membangun Nilai Tambah melalui Hilirisasi Komoditas Perhutanan Sosial
Penguatan hilirisasi menjadi strategi utama Perhutanan Sosial untuk meningkatkan nilai tambah komoditas hutan, membuka pasar domestik maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Strategi ini mencakup pendampingan KUPS dalam mengolah produk hingga siap jual dan ekspor, penguatan klaster produksi agar efisien dan terstandarisasi, sertifikasi, akses pasar, serta kolaborasi dengan offtaker, lembaga keuangan dan pemerintah daerah.
Di berbagai daerah, praktik hilirisasi telah menunjukkan hasil nyata. Di Kabupaten Lampung Selatan, KUPS Enterprise Koperasi Robusta Lamsel Coffee berhasil menembus pasar Dubai dengan ekspor 8 ton kopi robusta senilai Rp526,6 juta. Sementara di Kabupaten Pati, KTH Suko Bubuk mengekspor 500 kg pete dan komoditas agroforestri lain ke Jepang senilai hampir Rp1 miliar, memperlihatkan bahwa produk hutan yang dikelola masyarakat kini mampu bersaing secara global.
Di Provinsi Maluku, Hutan Desa Rambatu dan beberapa KUPS seperti HKm Tawanesiwa, HKm Soribang, serta Hutan Adat Hutumuri mengolah getah damar dan rempah pala untuk pasar India dan Tiongkok. Total nilai ekspor mencapai Rp2,07 miliar, meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat posisi produk lokal di rantai pasok global. Di Sulawesi Selatan, empat KUPS mengekspor 393,7 ton produk olahan getah pinus (terpentin/gondorukem) ke India, Taiwan, Tiongkok, Jepang dan Jerman selama periode 2023–2025. Sedangkan di Sumatera Barat, 17 KUPS mengekspor 8 ton kopi olahan greenbean ke Uni Emirat Arab pada 2024.
Foto: Pelepasan Ekspor Perdana Kopi KUPS Lampung sebanyak 8 Ton Kopi Robusta ke Dubai
Melalui hilirisasi, Perhutanan Sosial berhasil meningkatkan nilai produk sekaligus memperkuat daya saing masyarakat hutan di pasar internasional, membuka peluang usaha berkelanjutan dan meningkatkan kapasitas SDM lokal dalam pengelolaan, produksi, serta pemasaran komoditas hutan. Dengan arah pengembangan ke depan, KUPS-MP akan bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga seluruh proses dari hulu ke hilir berlangsung efisien, terstandarisasi dan berkelanjutan. Capaian ini menunjukkan bahwa hilirisasi Perhutanan Sosial mampu mengintegrasikan pengelolaan hutan yang lestari, peningkatan keterampilan masyarakat dan pembangunan ekonomi lokal maupun nasional. Produk yang sebelumnya hanya dikonsumsi secara lokal kini mampu menembus pasar global, membuktikan bahwa hutan dapat menjadi sumber ekonomi produktif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Perhutanan Sosial sebagai Penggerak Pembangunan Daerah dan Desa
Perhutanan Sosial memperkuat pembangunan daerah melalui model Integrated Area Development (IAD), yaitu pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial yang dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi para pihak untuk meningkatkan skala ekonomi regional melalui pengembangan komoditas KUPS. Hingga 2025, sebanyak 63 kabupaten/kota telah menginisiasi IAD dengan 28 kabupaten di antaranya telah menyusun dokumen Rencana Aksi IAD yang menempatkan pemerintah daerah sebagai penggerak utama.
IAD terbukti menjadi game changer dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Contohnya di di Kabupaten Lumajang, penerapan IAD pada periode 2021–2023 berhasil mengintegrasikan lima subprogram, yaitu agrosilvopastura, agroforestri, agroindustri, wisata alam dan pemulihan danau. Pengembangan ternak sapi perah menghasilkan 27.800 liter susu per hari yang diserap oleh offtaker nasional seperti PT Nestlé Indonesia dan Frisian Flag. Sementara itu, agroforestri dikembangkan melalui komoditas porang, kopi dan pisang Kirana yang menopang ekonomi lokal. Dampaknya laju pertumbuhan PDB sektor pertanian–kehutanan meningkat dari 0,38% pada 2021 menjadi 2,47% pada 2023 (BPS Lumajang)
Sedangkan di Kabupaten Pesawaran, sinergi multipihak antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, lembaga keuangan, akademisi dan PT Seghara sebagai offtaker telah mendorong penguatan hilirisasi komoditas kemiri. Biji kemiri yang semula bernilai Rp30.000 per kilogram kini diolah menjadi produk skincare bernilai tinggi mencapai Rp200.000 per kemasan. Peningkatan nilai tambah sebesar 566,7% ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi pendampingan dan hilirisasi mampu menciptakan kesejahteraan, daya saing, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa sinergi kolaborasi para pihak menjadi kunci dalam menggerakkan ekonomi masyarakat hutan.
Foto: Pengembangan Nilai Tambah Produk Kemiri dan Pala KUPS di Pesawaran menjadi Skincare
Survei Katadata (Agustus 2025) terhadap 193 KUPS di berbagai provinsi menunjukkan bahwa program ini efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Rata-rata omzet KUPS mencapai Rp4 juta per bulan, dengan kontribusi ekonomi nasional sekitar Rp764 miliar per tahun dan efek ganda mencapai Rp986 miliar. Sebanyak 70% responden mengalami peningkatan pendapatan, 80 persen menyatakan konflik kawasan menurun dan hutan semakin hijau, serta mayoritas rumah tangga merasakan peningkatan ketahanan pangan. Survei juga mencatat peran perempuan semakin kuat dalam pengelolaan keuangan kelompok. Temuan ini menegaskan bahwa Perhutanan Sosial menjadi motor ekonomi hijau pedesaan yang menyatukan kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dari Akses Menuju Kesejahteraan
Ke depan, KUPS akan didorong untuk mengelola hutan secara mandiri melalui Usaha Berkelanjutan Perhutanan Sosial (UBer-PS). UBer-PS merupakan upaya membangun agroforestri secara mandiri oleh KUPS, mulai dari pembuatan persemaian bibit yang kemudian dikembangkan hingga tahap hilirisasi berbasis klaster komoditas, sehingga tercipta rantai nilai berkelanjutan dari hulu ke hilir. Program ini memperkuat optimalisasi lahan, meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi, serta mendukung pemulihan ekosistem hutan.
Penerapan pendekatan ini telah dilakukan oleh beberapa KUPS. Di Bali, KUPS Madu Sari mengembangkan agroforestri mandiri berbasis pembibitan dan persemaian alpukat Aligator yang dikelola secara swadaya oleh anggota kelompok. Bibit hasil persemaian sendiri ditanam di sela tegakan hutan dengan pola tanam campuran bersama kaliandra, kopi dan rumput pakan ternak yang sekaligus menopang budidaya lebah madu. Dari sistem ini, kelompok mampu menghasilkan sekitar 800 pohon alpukat produktif dengan hasil 60 hingga 80 kilogram per pohon, serta 200 liter madu per panen dengan merek Madu Sari “Berkah Rimba”. Kemandirian dari pembibitan hingga pemasaran menjadikan Madu Sari sebagai KUPS Kelas Platinum
Di Lampung, Gapoktan Agro Mulyo Lestari membangun pembibitan dan persemaian mandiri Alpukat Siger melalui sistem rumah tangga. Hampir setiap keluarga di Desa Giri Mulyo menjadi unit pembibitan kecil yang menghasilkan bibit unggul menggunakan teknik sambung pucuk. Bibit tersebut ditanam di areal perhutanan sosial seluas 1.698 hektare dengan pola agroforestri campuran bersama tanaman pangan seperti cabai, pepaya, jagung, buah naga dan pisang. Bibit dan hasil panen dipasarkan melalui koperasi produsen, dengan produksi mencapai 200 kilogram buah per pohon dan harga jual sekitar 40 sampai 45 ribu rupiah per kilogram. Produk bibitnya telah masuk e-katalog LKPP dan kelompok ini berstatus KUPS Kelas Utama menuju Platinum.
Foto: Alpukat Siger secara Mandiri oleh Gapoktan Agro Mulyo Lestari (Pembibitan, Penanaman, Pemanen dan Pemasaran)
Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa pembibitan dan persemaian mandiri menjadi fondasi utama pengembangan agroforestri berkelanjutan dalam skema UBer-PS. Pendekatan ini mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, memperkuat kelembagaan kelompok, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan.
Dengan semangat “Dari hutan untuk kesejahteraan rakyat”, pendekatan ini menghadirkan model pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, menjadikan hutan sebagai ruang hidup, ruang usaha dan ruang harapan bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Melalui UBer-PS, masyarakat tidak hanya menjadi penjaga kelestarian hutan, tetapi juga pelaku utama pembangunan ekonomi hijau yang adil dan berdaya tahan.