Artikel Utama

KRONIK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL (PS), DAPATKAH MEWUJUDKAN KEMAKMURAN RAKYAT? Pemikiran Reflektif [Kasus Hutan Jawa]

Oleh: Dr. Ir. Haryadi Himawan, M.B.A.,IPU

Pendiri/Ketua Umum Lembaga Bersahabat Selamatkan Hutan Jawa [YAYASAN BERSAHAJA], Ketua Dewan Pakar Penshutindo 1[1]  Di samping saat ini yang tercantum di bawah namanya di atas, dalam perjalanan karirnya, penulis pernah memegang berbagai jabatan di Birokrasi Pemerintah, Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat : 1. Birokrasi [Juli 1979-Desember 2018/40 tahun] :  [Kepala Sub Balai/UPT KSDA DKI, 1985-1990; Kasub Bag Repelita Kehutanan Biro Perencanaan, Oktober 1992-Oktober 1994, Kepala Bidang Bina Program Kanwil Dephut Sumatra Utara, Okt 1994-Maret 1996; Kabag Anlap/Ketua Tim Auditor Pencermatan Itjen Dehut, Maret 1996-Juni 1999; Kasubdit Hkm, Dit PS, Ditjen RLPS, Juni 1999-Januari 2000; Kepala Biro Perencanaan & KLN, Januari 2000-April 2001; Kepala Biro Perencanaan & Keuangan, April 2001-Juli 2003; Sesditjen PHKA, Agustus 2008-Desember 2010; Direktur Bina Perhutanan Sosial/Ketua Sekretariat Asean Social Forestry Network (ASFN), Januari 2011-Februari 2014; dan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Konservasi dan DAS, Januari 2015-Desember 2018]. 2. Swasta/BUMN : Direktur Utama PT. Kemakmuran Berkah Timber, Januari 2015-Juli 2017; Dewas Independen Perum Perhutani, Juni 2017-April 2020; 3. LSM/Ormas : Senior Advisor MFP III, Januari 2015-Desember 2016; Senior Associate In Forestry Lembaga Sustainitiate, Januari 2023-Desember 2024; Ketua Bidang IPTEK dan Kajian Strategis, PP Kagama 2014-2019.

PENGANTAR

Awal penulis mengenal hubungan hutan dengan masyarakat yang disebut pesanggem di RPH Kalinanas, BKPH Kalinanas, KPH Mantingan pada bulan Januari 1977 saat praktik Pengelolaan Hutan. Praktik ini dengan pendekatan simulasi sebagai Asisten Perhutani/Kepala BKPH yaitu Job pertama sarjana kehutanan yang baru lulus. Bekal saya pada waktu itu adalah mempelajari sistem Tumpang Sari dalam mata kuliah Inventarisasi yang diajar langsung Prof. Sudarwono alm. Saat itu saya sempat berdialog dengan para pesanggem, dan mendapat pengetahuan bahwa petani mendapat hak untuk menanam tanaman palawija selama 2 tahun sambil menunggu tanaman pokok kehutanan tumbuh meninggi. Diambil waktu 2 tahun karena tanaman palawija butuh sinar matahari yang cukup, sedangkan jika tanaman kehutanan sudah berumur 2 tahun tajuk sudah menaungi palawija, di samping juga terjadi persaingan unsur hara untuk pertumbuhan masing-masing tanaman.

Kemudian pada tingkat IV mahasiswa dilatih menjadi Kepala Seksi Perencanaan Hutan Daerah (KSPHD), saya mendapat Pelajaran Perencanaan Hutan yang esensinya pengelolaan hutan yang berkelanjutan mulai dari inventarisasi sampai menyusun peta pengaturan hasil, namun pengetahuan manfaat sosial dari hutan minim termasuk dalam praktik masing-masing mahasiswa berkreasi mempelajari hubungan hutan dengan masyarakat sekitar.  Demikian pula saat tingkat V ketika mahasiswa disimulasikan sebagai Administratur/KKPH. Pada intinya sarjana kehutanan yang barus lulus pengetahuan mengenai PS masih minim. Termasuk pula sedikit mahasiswa yang mengambil skripsi dengan tema PS. Mahasiswa kehutanan juga mendapat kuliah Hukum Agraria dengan rujukan UUPA 1960, namun filosofi keagrariaan kehutanan masih belum memadai untuk memahami hubungan hutan dengan masyarakat sekitar dalam perspektif agaria. Saat Konggres Kehutanan se Dunia ke VIII tahun 1978 di Jakarta dengan tema Forest For People” saya bersyukur terpilih sebagai mahasiswa peserta. Penulisan kisah saya di atas meskipun hanya satu dari ribuan rimbawan, paling tidak memberikan gambaran pengetahuan sarjana kehutanan dalam hal PS.

Saya mulai mandalami langsung persoalan hutan dalam perspektif sosial saat ditugaskan sebagai sebagai Kepala Sub Direktorat Hutan Kemasyarakatan/Hkm Wilayah Barat [Hkm di Sumatra, Jawa, Bali, NTB dan NTT], Direktorat Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilirasi Lahan dan Perhutanan Sosial/RLPS tahun 1999. Saya menjabat Kasubdit Hkm wilayah barat hanya 8 bulan, yang kemudian dipromosikan sebagai Kepala Biro Perencanaan tahun  2000 dan jabatan-jabatan lain. Sebagai Kepala Biro Perencanaan masih sedikit bersinggungan dengan PS tetapi skala makro. Kemudian awal tahun 2011-Februari 2014, saya menjabat sebagai Direktur Bina Perhutanan Sosial yang sepenuhnya  berperan sebagai Pelaksana Program PS. Narasi selengkapnya sebagai pelaku sejarah akan saya uraikan dalam Sub Bagian Diakronik Perhutanan Sosial s.d. 2014.

Selepas dari jabatan Direktur Bina Perhutanan Sosial, awal tahun 2015 s.d. akhir tahun 2018 saya membantu Menteri LHK sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang PHKA dan PDASPS. Diwaktu itulah sekitar awal tahun 2017 saya mendengar bahwa kebijakan Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial/IPHPS akan diterapkan di wilayah kerja Perum Perhutani. Pada bulan Juli 2017, saya diangkat sebagai Anggota Dewas Independen Perum Perhutani s.d. April tahun 2020. Di waktu itulah saya berhadapan langsung dengan persoalan PS di wilayah kerja Perhutani. Cerita agak detil akan saya jelaskan dalam Sinkronik PS 2015-Oktober 2025.

Dari uraian-uraian di atas, diawal artikel penulis mempertanyakan mengapa pemerintah 10 tahun yang lalu (tepatnya pertengahan tahun 2017) memberlakukan kebijakan PS yang dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang PS di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang sudah mendapat wewenang mengelola hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa?  [kecuali DIY dan DK Jakarta].  Selanjutnya kebijakan IPHPS P.39 di perkokoh dengan UU CIPTAKER Juncto PP 23/2021 Kehutanan Juncto Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2023.

Narasi di atas menjadi alasan saya menyusun artikel dengan judul di atas, dengan harapan dapat menjawab pertanyaan di atas : “Apakah Saat ini Kebijakan Perhutanan Sosial dapat mewujudkan Kemakmuran Rakyat Jawa? [Pemikiran Reflektif Kontemplatif ], bagaimana Perhutanan Sosial ke depan?, Bagaimana Hutan Jawa ke depan? “.

Tujuan artikel ini adalah untuk memancing dan memicu inspirasi insight para rimbawan, Syukur-syukur  perancang dan eksekutor kebIjakan PS, penggiat PS dan influencer PS sekaligus juga edukasi publik agar lebih memahami persoalan PS. Namun artikel ini diharapkan juga dapat memancing dialektika intelektual rimbawan sehingga dapat memperkaya pengetahuan PS rimbawan muda generasi menengah.

 

KRONIK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL 1995-2025

Kronik artinya perjalanan sejarah, dalam konteks ini adalah perjalanan kebijakan PS. Kronik sendiri terdiri dua pendekatan, yaitu Diakronik yang menjelaskan secara umum tidak detil lintasan sejarah melewati beberapa waktu/era. Sedangkan Sinkronik adalah kajian agak detil kurun waktu tertentu. Dalam artikel ini, diakronik akan menjelaskan secara garis besar dengan lintasan mulai tahun 1995 s.d. tahun 2017. Sementara uraian sedikit detil akan dituangkan ke dalam topik Sinkronik 2015-2025.

DIAKRONIK S.D. 2014 2[2] Pengalaman sebagai Kasubdit Hkm, Juni 1999 s.d. Januari 2000, Kepala Biro Perencanaan & KLN/Keuangan, Januari 2000 s.d. Agustus 2003, dan Direktur Bina Perhutanan Sosial Januari 2011 s.d. Februari 2014 [semuanya sebagai pelaku Sejarah]

Periode s.d. Tahun awal Tahun 2000 an

PS secara institusional merupakan kisah perjalanan yang awalnya ditandai dengan regulasi SK Menteri Kehutanan [Djamaludin Suryohadikusumo] No. 622/Kpts-II/1995 tanggal 20 November tahun 1995 sebagai pengenalan awal kebijakan Hutan Kemasyarakatan. Beberapa kajian menilai bahwa regulasi 1995 ini masih terbatas dalam hal pemberdayaan masyarakat dan memberi ruang hanya terhadap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta masih lebih menitik-beratkan pada rehabilitasi kawasan kritis dengan skim keproyekan.

Keputusan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts‑II/1998 (Muslimin Nasution) yang intisarinya, menetapkan kerangka formal Hutan Kemasyarakatan (HKm) sebagai akses bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan hutan dan merupakan salah satu dasar legal awal pembukaan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan. Per definisi Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri untuk diusahakan oleh masyarakat setempat dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan menitikberatkan kepentingan menyejahterakan masyarakat;  Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada masyarakat setempat melalui koperasi untuk melakukan pengusahaan hutan kemasyarakatan dalam jangka waktu tertentu; Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan yang meliputi penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan; Masyarakat Setempat adalah kelompok-kelompok orang Warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan dan memiliki ciri sebagai suatu komunitas, baik oleh karena kekerabatan, kesamaan mata pencaharian yang berkait dengan hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal bersama, maupun oleh karena faktor ikatan komunitas lainnya;

Pengalaman sebagai Kasubdit Hkm Wilayah Barat, pertengahan 1999 saya mendapat tugas baru menangani Hkm wilayah barat [Sumatra, Jawa, Bali, NTB dan NTT] di bawah Direktorat Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. Sebagai Direktur adalah bapak Siswanto Prodjosaputro alm. Pada waktu itu sedang hangat-hangatnya momen reformasi [puncak reformasi adalah lengsernya Presiden Suharto tanggal 21 Mei 1998] sehingga Hkm diberi titel Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHkm). HPHkm dikondisikan sebagai tindakan koreksi atas kebijakan Hak Pengusahaan Hutan Alam (HPHA) dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang mencapai areal sekitar 64 juta ha dengan pemegang ijin sekitar 540 unit.

Saya beruntung menjabat Kasubdit Hkm yang diposisikan sebagai PIC nya Kementerian Kehutanan untuk berjejaring dengan masyarakat sipil dan akademisi, antara lain: Latin (tokohnya Dani), Ford Foundation (tokohnya Jeff Campbel dan Diah), Fak Ilmu Budaya UI (tokohnya Dr. Iwan Citra Jaya alm). Ketika itu saya mendapat buku rujukan bagus dari Jeff Campbel berjudul “Putting The First Last” yang isinya reposisi birokrat dari posisi dominan dalam mengambil kebijakan menjadi lebih melayani publik. Pada waktu itu pula ada buku yang sedang trending yaitu “Reinventing Government” [Wirausaha Birokrasi], yang isi pentingnya Birokrat harus lebih berperan steering (mengarahkan) dibandingkan rowing (mengoperasikan). Topik ini sangat relevan dengan konsep dasar Hkm yaitu pemberdayaan masyarakat. Kebetulan pula Direktur bapak Siswanto alm juga pejabat baru yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat [sebelumnya beliau Sekretaris Itjen dan masa baktinya lebih banyak menangani urusan pengusahaan hutan] sehingga saya mendapat delegasi penuh menangani urusan Hkm. Dalam kondisi ini Direktorat Perhutanan Sosial mendapat hibah dari Ford Foundation sebesar 10 Miliar yang didisain untuk membiayai pengembangan Networking dengan masyarakat sipil, pemerintah kabupaten dan propinsi serta dengan tokoh-tokoh masyarakat termasuk budayawan. Untuk mengurus hibah Ford Foundation oleh Direktur saya ditugasi menjadi semacam Pimpinan Proyek. Momentum ini saya manfaatkan betul untuk belajar dan memahami masyarakat sipil, sehingga Ketika saya memegang jabatan promosi berikutnya, Networking ini menjadi modal sosial.

Namun demikian, ada kebijakan Departemen Kehutanan dan Bappenas yang tidak konsisten dengan konsep pemberdayaan. Pada waktu itu program Hkm mendapat pinjaman lunak dari OECF [saya lupa berapa besarnya] yang proyek eksekusinya diserahkan ke beberapa Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah/RLKT [a.l : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Bali, NTT, NTB dengan kegiatan dominan adalah penanaman dan pembelian sarana mobilitas]. Sementara proyek pembinaan dan monitoring ada di Direktorat, dengan pemimpin proyek sdr. Erna Rosdiana (Kepala Seksi).  Pelaksana pekerjaan oleh Balai RLKT juga dengan skim keproyekan dengan cara diborongkan sehingga skim pemberdayaan masyarakat lepas dari konsep Hkm. Masyarakat hanya berperan sebagai pekerja pemborong proyek penanaman, jadi begitu proyek selesai hubungan masyarakat dengan Hkm selesai, sementara lokasi penanaman belum sempat ditunjuk sebagai HPHkm . Sementara itu, di Bappenas juga mendapat alokasi dana OECF untuk asistensi yang ditangani oleh konsultan. Pada waktu itu, Direktorat PS bahkan Direktorat Bina Program tidak mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan antara Tim Asistensi Bappenas dengan proyek OECF di Direktorat PS. Saya sendiri selama menjabat sebagai Kasubdit, belum mempunyai kesempatan mengorkestrasikan kegiatan Hkm yang terdiri dari berbagai sumber dana. Saya tahu persis oleh karena Hkm dilaksanakan dengan skim keproyekan dengan segala liku-likunya, maka saya berusaha mencegah resiko abu-abu dengan mendraft surat edaran Direktur tentang kriteria pemborong yang boleh diikutkan dalam proyek, antara lain: punya pengalaman rehabilitasi, punya organisasi dan ahli dan cukup bonafid. Namun saya tidak mempunyai kesempatan monitor dan evaluasi karena keburu pindah promosi.

Akhir Januari 2000, saya mendapat promosi sebagai Kepala Biro Perencanaan, sehingga lepas dari urusan Hkm. Beberapa proyek Hkm yang dibiayai dari dana DIK-S [Daftar Isian Kegiatan Suplemen] saya sempat mengarahkan agar pelaksanaan langsung diserahkan kelompok masyarakat, antara lain yang saya ingat di Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul yang ketua kelompoknya Bapak Ngabdani alm, dan desa Cekik, Bali. Dikemudian hari saat kelompok masyarakat penggarap saatnya mengajukan permohonan penjarangan atau panen menjumpai hambatan karena sikap birokrat perancang dan pengambil kebijakan yang belum terbiasa melayani masyarakat urusan kayu. Saya akan menjelaskan dalam judul di bawah.

Akhir tahun 1999 tepatnya tanggal 30 September 1999 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 Pokok-pokok Kehutanan direvisi menjadi Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Kehutanan nomenklatur Hak Pengusahaan diubah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan /IUP (IUPHkm), maka HP Hkm sempat mandeg, saat Menteri Kehutanan dijabat Dr. Prakosa alm. mengubah Hkm menjadi Social Forestry. Saya sudah tidak mengikuti pogram Hkm lagi. Saya hanya sempat mendengar kabar bahwa proyek Hkm di wilayah Balai dengan dana OECF banyak yang gagal. Dari sisi regulasi Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/2007 memfasilitasi akses masyarakat melalui Hutan Desa (HD), HKm, dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Pada tahun 2008, Menteri Kehutanan [H. M.S. Kaban] dengan Keputusan No. P. 49/Menhut-II/2008 menerbitkan kebijakan Hutan Desa, per definisi hutan desa adalah Hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak, titelnya adalah Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). Oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kebijakan Hutan Desa diperbaiki dua kali. Esensinya penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui Lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara Lestari.

Sampai paragraf ini, highlight kronik perjalanan kebijakan PS sampai tahun 2010 masih pada tahap pembelajaran, dan belum ada skema izin untuk pemanfaatan kayu. PS tidak hanya skema Hkm tetapi juga Hak Pengelolaan Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Direktorat BPS belum membuat skenario teknokrasi yang dituangkan ke dalam peta jalan, yang belum mendapatkan momennya.

Periode November 2010 s.d. Februari 2014

Bulan Januari 2011, saya mutasi dari dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) ke Direktur Bina Perhutanan Sosial, yang waktu itu program yang trending adalah Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Kebun Bibit Rakyat (KBR). Topik-topik tersebut yang banyak dibahas dalam Rapat dengan Komisi IV DPR RI, sedangkan perhutanan sosial hampir tidak pernah dibahas. Pekerjaan saya sebagai Direktur adalah mencapai target IUPHkm dan Hutan Desa seluas 2,5 juta ha. Untuk memperkuat eksistensi Direktorat PS, setiap ada even kehutanan seperti HKAN (Hari Konservasi Alam Nasional) desa pemegang HPHD dan pemegang IUPHkm, nampaknya Hkm dan HD panggung politik Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memang orang politik. Secara jujur saya akui sebagai pejabat baru Direktur Perhutanan Sosial yang juga butuh eksistensi, juga ikut menikmati momen tersebut. Meskipun demikian saya tidak berhenti sekedar eksis. Saya mulai mengkonsolidasikan perhutanan sosial tidak sekedar proyek tetapi lebih menjadi sistem kebijakan.

Selama menjabat Direktur Bina Perhutanan Sosial, saya mengalami tiga peristiwa yang sangat mengesankkan, Pertama : kelompok Hkm Paliyan yang dipimpin bapak H. Ngabdani alm, Kabupaten Gunung Kidul mengajukan permohonan izin penjarangan pohon Jati karena berumur 7-8 tahun, tegakan sangat rapat (waktu menanam jarak tanam 1 x 2 m). Merespon hal tersebut elit birokrasi Kehutanan alot, bahkan ada yang menakut-nakuti ancaman korupsi karena proyek Hkm tersebut dibiayai dengan DIK-S (uang negara). Staf Ahli, Bapak I Made Subadia Gel Gel mendukung dan minta saya mencarikan jalan, kebetulan  ada satu staf Biro Hukum Sdr. Agus menunjukkan satu pasal dalam regulasi Hkm yang menyatakan bahwa tanaman dalam areal Hkm yang dibiayai anggaran pemerintah dapat dinikmati hasilnya oleh penggarap, mereka masih memelihara pohon tanaman setelah proyek selesai.  Persoalan izin penjarangan jati areal Hkm yang alot digugat oleh penggiat pemberdayaan masyarakat saat konggres Asosiasi Wirausaha Kehutanan Masyarakat Indonesia [AWKMI] bulan Oktober di Gedung Rimba Graha Semarang. Merespon gugatan yang cukup kencang di floor, saya sebagai pejabat kehutanan yang mengurus Hkm termasuk izin pemanfaatan kayu memutuskan sikap dengan membuat pernyataan: “Apabila sampai akhir tahun 2012 izin penjarangan jati di Hkm Paliyan Gunung Kidul tidak ke luar, saya akan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Perhutanan Sosial “. Floor langsung terdiam dan gugatan oral berhenti. Namun, pernyataan ini membuat petinggi birokrasi Kehutanan heboh, meskipun saya tidak ditegur oleh pimpinan. Akhirnya secara mendadak tanggal 19 Desember 2012, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berkunjung ke Paliyan untuk menyerahkan izin penjarangan kepada masyarakat pemegang Hkm. Kedua, dua tahun pertama saya menjabat, izin HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa terbit lancar. Mulai akhir tahun 2012, banyak draft izin Hkm dan HPHD numpuk di Meja Menteri cukup lama tanpa ada penjelasan baik dari Dirjen ataupun Sekjen. Di sini persoalannya menjadi serius, karena selama ini pejabat yang menghadapi publik adalah saya sebagai Direktur Perhutanan Sosial. Apabila di konggres AWKMI saya pasang badan, kali ini saya membawa penggiat perhutanan sosial ke Auditorium Manggala Wanabakti yang dihadapi oleh Prof. Sanafri Awang sebagai Staf Khusus Menteri. Sempat hampir terjadi heboh, kemudian oleh tokoh penggiat Dr. Hery Santoso peserta diajak ke kantor Ombudsman. Ketiga, tahun 2013 pertengahan, dengan dukungan aktifis bambu dan budayawan Yogyakarta, saya merintis pendirian Dewan Bambu yang oleh Ngarso Dalem Sultan HB X, saya dilantik menjadi Ketua Dewan Bambu, yang dalam hal ini saya merasa bersalah dengan Ngarso Dalem dan Sahabat-sahabat komunitas bambu bahwa saya belum bisa dan belum sempat melanjutkan kiprah Dewan Bambu.

Reformasi Lembaga dan Konsolidasi Skema

Oleh karena pada masa itu saya adalah pelaku sejarah sebagai Direktur Bina Perhutanan Sosial, maka agar objektif saya mencoba menguji profil saya dalam kronik kebijakan PS melalui A I, dengan temuan sebagai berikut : “Tahun 2010 menandai langkah penting: Kementerian Kehutanan membentuk Direktorat Perhutanan Sosial di bawah Ditjen BPDAS-PS. Ini pertama kalinya isu perhutanan sosial memiliki lembaga pengampu tersendiri.  Di bawah kepemimpinan Direktur seperti Haryadi Himawan (2011–2014), Direktorat PS memperkuat koordinasi antara berbagai skema: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan Kehutanan. Visi yang dikembangkan adalah “menyatukan keragaman menjadi kekuatan kebijakan nasional”. Beberapa regulasi disempurnakan, antara lain Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 diperbaiki dengan Permenhut No. P.14/Menhut-II/2010 dan Permenhut No. P.88/Menhut-II/2014, yang menata ulang prosedur izin dan memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat pengelola”. Di sinilah perhutanan sosial bertransformasi dari proyek menjadi sistem. Muncul juga gagasan tentang “perhutanan sosial sebagai Soft Land Reform [reforma agraria lunak sektor kehutanan]”, yang kemudian menjadi fondasi kebijakan pemerintahan berikutnya.

Bulan April 2014, atas endorsemen senior rimbawan, saya didaulat menjadi Koordinator Blusukan Bulaksumur Pro Jokowi Pilpres 2014 periode Oktober 2014- Oktober 2019 yang awalnya menghimpun alumni UGM Pro Joko/RJR, yang dalam waktu bersamaan rimbawan juga membentuk komunitas “Relawan Jokowi Rimbawan” dipimpin senior rimbawan, Bapak Suhariyanto.  Waktu itu saya tersanjung dapat menjadi Koordinator alumni UGM, pertimbangannya kapan lagi seorang rimbawan menjadi calon presiden! Komunitas Blusukan ini kemudian bergabung dengan alumni ITB, Trisakti menjadi komunitas Bumi Pertiwi, dan saya masih sebagai koordinator.  Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pilpres 2014 Bapak Joko Widodo berpasangan dengan Bapak Yusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Uraian singkat ini sengaja saya tulis, nanti berkaitan dengan Nawacita Joko Widodo, yang setelah menjadi presiden diteruskan dengan kebijakan perhutanan sosial versi pemerintahan Jokowi yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK No. P.39 Tahun 2017, hal mana melibatkan saya secara dialektis dalam perkembangan kebijakan perhutanan sosial.

SINKRONIK 2015-OKTOBER 2025,

Legitimasi kebijakan Perhutanan Sosial Presiden Joko Widodo

Periode ini sangat penting dalam kronik kebijakan perhutanan sosial, karena secara institusional terjadi penguatan kebijakan mulai Permen LHK P. 39/2017 yang kemudian diperkokoh dengan UU Ciptaker [UU 11/2020 Jo Perppu No. 2/2022 Jo UU 6/2023] Juncto PP 23/2021 Jo SK Men LHK  9/ 2021 Juncto SK Men LHK 287/2022 Jo SK Men LHK 73/2021 Jo P M LHK No. 4/20233[3] Permen LHK P.39/2017 : Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani; UU 11/2020 : Ciptaker; Perppu 2/2022 : Ciptaker; UU 6/2023 : Penetapan Perppu 2/2022 Ciptaker; PP 23/2021 : Kehutanan; P M LHK 7/2021 : Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan; P MLHK 9/2021 : Pengelolaan Perhutanan Sosial; SK M LHK 287/2022 : Penetapan KHDPK; SK M LHK 73/2021 : Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Propinsi Jawa Timur, Propinsi Jawa Tengah, Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten kepada Perum Perhutani; P M LHK No. 4/2023 : Pengelolaan Perhutanan Sosial di KHDPK.. Di samping itu, kehadiran secara personal Presiden RI dalam membagi-bagikan SK PS juga menunjukkan keseriusan presiden. Namun dilain fihak, mengutip pendapat Zaenal Muhtar pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, apakah tindakan Presiden ini merupakan “Tindakan membeli perhatian publik atau tindakan pro publik”, hal mana dapat dijawab saat ini maupun kedepan dengan fakta-fakta lapangan.

Untuk memperkaya pemahaman hal sikap keterlibatan secara personal presiden Joko Widodo dalam kebijakan perhutanan sosial, perlu diuraikan beberapa hal terkait di bawah ini:

Politik “Reforma Agraria Jokowi”: Redistribusi lahan sebagai legitimasi Populis

Di periode pertama pemerintahannya (2014–2019), Jokowi menempatkan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RA–PS) sebagai program prioritas nasional dalam RPJMN 2015–2019.
Dua target besar ditetapkan:

  • 9 juta hektare Reforma Agraria, terdiri dari redistribusi tanah dan legalisasi aset, dan
  • 12,7 juta hektare Perhutanan Sosial, yakni akses kelola hutan bagi masyarakat.

Langkah ini bersifat populis-struktural: Jokowi ingin menunjukkan bahwa negara hadir di akar rumput, menata ulang struktur penguasaan tanah secara damai, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa. Dengan memberikan akses legal atas tanah dan hutan, pemerintah memperkuat basis politiknya di pedesaan dan daerah-daerah yang sebelumnya termarjinalkan.

Secara politik, integrasi PS dan RA juga menjadi strategi untuk:

  • Mengurangi konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial;
  • Mengukuhkan citra “Presiden rakyat kecil”, sekaligus menyeimbangkan kekuatan ekonomi elite konsesi besar;
  • Menarik dukungan internasional, terutama dari lembaga lingkungan dan pembangunan (FAO, UNDP, World Bank, Norwegia) yang mendukung agenda inclusive green growth.

Di samping itu, ada warisan ketimpangan struktural dan tekanan pasca reformasi, sejak masa kolonial, hingga Orde Baru, struktur penguasaan tanah dan hutan di Indonesia sangat timpang. Sekitar 63% wilayah daratan Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, dan sebagian besar dikuasai oleh izin konsesi besar (HTI, HPH, perkebunan, tambang), sementara masyarakat adat dan lokal hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola turun-temurun.

Pasca reformasi, desentralisasi memang membuka ruang partisipasi masyarakat, tetapi tidak serta-merta mengubah struktur kepemilikan. Pada awal 2010-an, banyak konflik agraria mencuat — terutama di sektor kehutanan — yang menekan pemerintah untuk bertindak. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan WALHI mencatat ribuan kasus konflik agraria tiap tahun, sebagian besar terkait kawasan hutan negara.

Integrasi Struktural: Dari Dua Agenda Menjadi Satu Kebijakan Nasional, Sebelum era Jokowi, Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial berjalan terpisah secara kelembagaan :

  • Reforma Agraria ditangani oleh BPN/Kementerian ATR,
  • Sedangkan Perhutanan Sosial berada di Kementerian Kehutanan (kemudian KLHK).

Jokowi mengambil langkah politis dan administratif dengan menyatukan kedua agenda tersebut di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Tim Reforma Agraria Nasional (RAN). Kebijakan ini menegaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah bagian integral dari Reforma Agraria — bukan sekadar program sektoral kehutanan.

KHDPK muncul di awal Kabinet Jokowi jilid II karena:

  1. Secara politik, menjawab tekanan agar akses kelola hutan rakyat di Jawa meningkat;
  2. Secara administratif, memberi KLHK instrumen untuk mengambil alih sebagian fungsi Perhutani;
  3. Secara ekonomi, membuka ruang bagi investasi hijau dan program sosial-ekologis;
  4. Secara simbolik, memperkuat narasi Jokowi sebagai presiden pembangunan yang berpihak pada rakyat desa hutan.

KHDPK adalah kebijakan yang berada di titik temu antara politik redistribusi dan reformasi kelembagaan kehutanan — bagian penting dari warisan politik hijau Jokowi jilid II.

Dengan melihat uraian satu setengah halaman di atas, saya menarasikan Highlight: “Legitimasi kebijakan perhutanan sosial Presiden Joko Widodo seakan-akan reasonable, apalagi jika dirunut dari pemerintah-pemerintah sebelumnya, namun karena hasil kebijakan tersebut harus diwujudkan di hutan oleh karenanya harus dilihat kesiapan skenario teknokrasi apakah memadai atau tidak. Di samping itu saya membuktikan peta konstelasinya sangat jelas, bahwa Presiden Joko Widodo adalah pencetus sekaligus menggawangi secara personal kebijakan PS di Jawa”.   Key Performance Indikatornya adalah wujud perhutanan sosial di lapangan, yang dalam paragraf di bawah akan ditunjukkan dalam dokumen foto praktik perhutanan sosial”.

Dalam konteks ini Saya ingin mengkritisi sebagian regulasi, yaitu  pasal 112 PP 23/2021 Kehutanan ayat (1): KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan: a. Perhutanan sosial; b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; c.  Penggunaan Kawasan Hutan; d. Rehabilitasi Hutan; e. Perlindungan Hutan; atau f. Pemanfaatan Jasa lingkungan. Rincian ini menguraikan bahwa KHDPK seluas 1,1 juta ha akan dibagi ke dalam 6 zona di atas. Bukankah di areal PS juga membutuhkan rehabilitasi dan pengamanan? apakah di areal IPHPH tidak mungkin dimanfaatkan untuk jasa lingkungan? Di sini saya menggugat cara berfikir teknokrasi rimbawan perancang kebijakan.

Catatan Penting Sebagai Pelaku dan Saksi Sejarah Dalam Jabatan Formal

Saat Per Men LHK P.39/2017 diluncurkan, saya sebagai saksi dan pelaku sejarah [dalam arti mengkritisi secara konstruktif] harus menceriterakan pengalaman dalam artikel ini.  Mengapa harus menceritakan pengalaman? Dalam metode sejarah, pengalaman pelaku dan saksi sejarah adalah sumber sejarah yang paling otentik, sehingga artikel ini selain akan disumbangkan kepada Majalah Rimba Indonesia/MRI, juga akan masuk ke dalam Buku Hutan Jawa Di Persimpangan Jalan Menyongsong Masa Depan Seabad Kemerdekaan, Bagskara  Manjer Kawuryan atau Lintang Kemukus Dini Hari yang dalam proses penyelesaian.  Kemungkinan artikel ini akan menjadi bagian Buku Bunga Rampai: “Kisah Perjalanan Rimbawan Pejuang Pemikir Pejuang Pemikir, Yang Tak Mengenal Rampung“.

Menjabat Tenaga Ahli Menteri LHK bidang PHKA dan PDAS [dijabat sejak awal Januari 2015 dan sekaligus baru diangkat sebagai Dewan Pengawas Perum Perhutani akhir Juni 2017, namun saya tidak dilibatkan dalam proses perancangan dan penyusunannya. Saya menangkap awal isu PS di wilayah kerja Perhutani bergulir, Perhutani tidak dilibatkan oleh karenanya saya bersama Sdr. Bambang Adji dan Sdr. Haryono berserta dua orang lagi [saya lupa namanya] menghadap Menteri LHK, Ibu Nurbaya yang didampingi Dirjen PSKL, bapak Hadi Daryanto. Pada kesempatan itu saya sebagai mantan Direktur Perhutanan Sosial menceriterakan PS periode Menteri sebelumnya antara lain tidak ada duplikasi izin PS di atas kawasan hutan negara yang sudah ada izin seperti IUPH, Perum Perhutani sebagai pemegang hak kelola hutan Jawa. Saya sempat menyindir pak Hadi Daryanto yang over semangat dalam P.39 waktu menjabat Sekjen tidak ikut aktif membantu. Demikian pula pak Bambang Adji dan pak Haryono menjelaskan bahwa Perum Perhutani juga mempunyai program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat [PHBM]. Menteri LHK pada kesempatan itu tidak menjelaskan bahwa kebijakan PS merupakan gagasan Presiden Joko Widodo. Saya waktu itu masih menduga bahwa PS di wilayah kerja Perhutani merupakan gagasan Prof. San Afri Awang kepada Menteri LHK. Nanti di tahun 2020, saya baru memahami peta konstelasinya.

Oleh karena saya sebagai Dewas Perhutani didukung oleh Mensesneg, bapak Prof. Pratikno, maka dengan pertimbangan moral saya menghadap Mensesneg di kantornya untuk menjelaskan bahwa kebijakan Menteri LHK P.39 hal PS berbeda dari konsep dasar PS, di mana dalam P.39 izin pemanfaatan Hutan PS/IPHPS diberikan kepada petani hutan secara individual sedangkan dalam konsep PS izin PS [Hkm dan Hutan Desa] diberikan kepada masyarakat hutan secara komunal, sehingga ada persoalan mendasar komunal dan individual. Merespon penyampaian saya di atas, beliau minta saya membuat kajian singkat. Dalam waktu seminggu kajian saya serahkan ke beliau, bagaimana tindak lanjutnya saya tidak mengetahui. Namun yang jelas kebijakan P.39 tetap berlanjut. Hal penting yang saya sampaikan ke Pak Pratikno adalah “Saya ngeman ke Presiden Joko Widodo sebagai rimbawan Yunior [beliau angkatan tahun 1980 dan saya tahun 1974], jangan sampai hutan Jawa menuju titik nadir Ketika Presidennya Rimbawan UGM“.

Kemudian pertengahan tahun 2018, dengan ditemani pak Bambang Adji dan pak Haryono sowan ke ndalem Bapak Miyono alm [beliau adalah Pakde Pak Joko Widodo], juga menyampaikan persoalan PS dalam hutan Jawa seraya menekankan bahwa pak Joko Widodo adalah rimbawan. Beliau merespon meskipun Pak Joko Widodo adalah keponakannya, tetapi sebagai seorang Presiden sudah dikelilingi tokoh-tokoh politik sehingga beliau tidak leluasa lagi untuk bertemu. Namun yang membesarkan hati, belian minta agar tulisan kajian saya dititipkan ke putranya, mas Andi yang sehari-hari ada di istana menangani urusan media sosial. Akhirnya buku kajian dapat saya serahkan ke mas Andi, Adapun perkembangannya saya tidak mengikuti lagi.

Upaya yang terakhir, awal tahun 2019 dengan diantarkan Ketua Dewas Perhutani, Bapak Djarot Kusumayakti, saya menghadap Menteri Perekonomian, Bapak Darmin Nasution untuk  menjelaskan persoalan kebijakan PS di hutan Jawa yang dikelola Perhutani dengan konsekwensinya kedepan. Pada saat menerima penjelasan saya, Menteri Perekonomian juga memanggil stafnya Asisten Deputy, bapak Prabianto [yang pernah di Dep Kehutanan]. Kesan saya Menteri Perekonomian.

Highlight: Semua ihtiar saya di atas untuk mengingatkan dampak kontra produktif kebijakan PS di Hutan Jawa wilayah Perum Perhutani, sedangkan P. 39 tetap berjalan. Bahkan bulan Januari 2020 Ketua Dewas, bapak Djarot Kusumayakti diberhentikan dari jabatan Ketua Dewas, disusul bulan Maret 2020, saya diberhentikan sebagai anggota Dewas dan Mei 2020, seluruh anggota Dewas diberhentikan. Seluruh Dewas Perhutani diberhentikan sebelum masa bakti 5 tahun berakhir. Sejauh manakah hubungan kausalitas antara pemberhentian Dewas Perhutani dengan kebijakan Perhutanan Sosial di Hutan Jawa, saya tidak mengetahui pasti. Namun faktanya, pengganti Ketua Dewas adalah Sekjen LHK, Sdr. Bambang Hendroyono dan dua anggota Dewas pengganti adalah sdr. Dr. Noer Fauzi Rachman [Aktifis Reforma Agraria/Staf Kantor Staf Kepresidenan] dan Sdr. Khalid Muhammad [mantan aktifis WALHI].

Dengan fakta kronik yang saya uraikan di atas disertai higlightnya, saya memastikan bahwa pembaca akan dapat mengkontekstualkan dengan kronik kebijakan perhutanan sosial sampai dengan hari ini.

Satu hal penting yang ingin ditambahkan, sebagai konsistensi memperjuangkan masa depan hutan Jawa sewaktu menerima Sk pemberhentian anggota Dewas Pengawas saya berkeberatan, bukan mempertahankan jabatan tetapi minta waktu dalam kapasitas sebagai anggota Dewas Perhutani bersurat ke Menteri BUMN menerima pemberhentian dari jabatan Dewas dengan ucapan terima kasih, hal yang penting dalam surat tersebut saya sudah menjelaskan persoalan hutan Jawa terkait kebijakan perhutanan sosial.

Catatan Penting Sebagai Pelaku dan Saksi Sejarah Paska Jabatan Formal

Selepas dari jabatan formal sebagai anggota Dewas Perhutani, saya secara informal tetap membina komunikasi dan jejaring dengan yunior pejabat Perhutani, terutama level Kadivre ke bawah sehingga saya masih dapat memonitor perkembangan Perhutani. Di samping itu, jika saya ke lapangan memonitor perkembangan PS Yunior Perhutani masih mendampingi bahkan menfasilitasi. Dengan dukungan itu, saya masih dapat up date PS di Perhutani.

Untuk memperkuat perjuangan menyelamatkan hutan Jawa, saya mendirikan Lembaga Bersahabat Selamatkan Hutan Jawa disingkat BERSAHAJA dengan badan hukum Yayasan, sehingga mempunyai posisi hukum. Saya juga diajak bergabung dengan Forum Penyelamat Hutan Jawa [FPHJ].

Dokumentasi praktik pelaksanaan kebijakan perhutanan sosial sejak diberlakukan iphps p. 39 jo PS UU Cipta Kerja jo PS KHDPK jo PS Permen LHK turunan

Menilai keberhasilan kebijakan perhutanan sosial dalam perspektif hulu dan hilir, harus diverikasi  dari hilir yaitu keberhasilan lapangan. Dalam regulasi awal Permen LHk P.39/2017 yang membidani PS di wilayah kerja Perum Perhutani tercantum pengaturan Teknik silvikultur dalam pasal 6, IPHPS dalam Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur pada lahan efektif untuk produksi dengan pola tanam:

  • Budidaya tanaman pokok hutan seluas 50% (lima puluh perseratus);
  • Budidaya tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30% (tiga puluh perseratus);
  • Budidaya tanaman semusim seluas 20% (dua puluh perseratus).

Bagaimana praktik P. 39 diterapkan di lapangan, dapat diuji dengan dokumen foto-foto di bawah, hasilnya jelas hampir semua areal IPHPS terjadi konversi tanaman hutan menjadi tanaman pangan semusim [Kentang, jagung, sayur mayur dll.]

Dalam topik ini, di bawah disajikan dokumentasi sebagian foto-foto praktik lapangan implementasi perhutanan sosial sebagai berikut :

 

Foto 1: Perhutanan Sosial Versi IPHPS P.39

FOTO 1 A: Ekses IPHPS Muara Gembong, Bekasi

Jembatan di atas sungai Citarum dan jalan aspal di bawah dibangun khusus untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang panen udang tahun 2019 di IPHPS Muara Gembong. Namun yang memanfaatkan justeru investor tambak udang illegal.

Catatan: Saya mengunjungi IPHPS Muara Gembong dua kali, tahun 2020 sebagian tanaman mangcrove masih ada, dan sempat ketemu dengan pengurus KTH dengan penampilan yang agak hedonis [Pengurus mengendarai mobil Fortuner]. Maret 2022, saya mengantar anggota Komisi IV DPR RI mengunjungi Lokasi tsb, menemukan tanaman mangrove habis, kegiatan tidak ada lagi [lihat catatan di papan terakhir tertulis 25 Juni 2020, menemukan investor tambak udang modern didekat Lokasi IPHPS. Menurut info petugas Perhutani, tambak modern tersebut dasarnya adalah Perjanjian Kerjasama dengan pejabat Perhutani, tidak tahu  pada level apa.

 

FOTO 1 B: Investor Tambak Modern Yang Menumpang Fasilitas Yang Dibangun Pemerintah Untuk Mendukung IPHPS Muara Gembong

 

FOTO 1 C : Konversi Hutan Pinus Menjadi Tanaman Kentang DI IPHPS Blok Terbis, BKPH Bawang, Kabupaten Batang.

Catatan : IPHPS diterbitkan tanggal 18 oktober 2018 [3 hari sebelum kabinet Joko Widodo Jilid I berakhir, hampir semua tanaman pinus dimatikan dan diganti dengan tanaman kentang. Di Lokasi ini terjadi konflik fisik antara masyarakat desa Batur, Banjarnegara dan desa gerlang, kabupaten Batang. Tanggal 19 Desember 2019 saya sebagai Dewas Perhutani mengunjungi Lokasi ini. Seminggu setelah kunjungan saya, Kapolres Batang ditarik ke Jakarta [Mungkin hanya kebetulan].

 

FOTO 1 D : IPHPS Yang Berubah Menjadi Tambang Pasir

 

FOTO 1 E: Konversi Tanaman Kayu Putih Menjadi IPHPS DI RPH Kayen, BKPH Tambakromo, KPH Pati

 

Foto 2: Perhutanan Sosial Versi  PASKA KHDPK PP 23/2021 Kehutanan  Juncto Per Men LHK No. IPHPS P.39/2017 Juncto SK 287 Juncto Jo Permen LHK 4/2023

Foto 2A : Friksi Petugas Perhutani dengan kelompok pembuka hutan di Cibaliung, Pandeglang Paska SK.287

 

Foto 2 B : Friksi di bagian masyarakat dengan Perhutan paska SK.287 

TRANSFORMASI KULIN KK MENJADI PERSETUJUAN HKM KPH JEMBER

TRANSFORMASI KULIN KK MENJADI PERSETUJUAN HKM KPH PROBOLINGGO

 

Berdasarkan fakta foto-foto di atas [masih ada banyak foto yang saya simpan dalam dokumen file], maka saya narasikan ke dalam Highlight: “kebijakan perhutanan sosial yang dinarasikan cukup indah dan logis sejak awal Permen LHK P. 39 sampai sekarang, dalam praktik lapangan belum ada yang mampu menghadirkan agroforestri, yang terjadi justru deforestasi dari tanaman pohon hutan berubah menjadi tanaman pangan. Andaipun ada yang berhasil, maka skemanya adalah pemanfaatan objek wisata alam seperti yang ada di Rengganis, Jember“. Highlight ini akan mengantarkan pembaca untuk berfikir reflektif di bawah.

 

PEMIKIRAN REFLEKTIF KONSTEKTUALISASI KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DENGAN KEMAKMURAN RAKYAT:

Pemikiran reflektif adalah proses berpikir yang melibatkan evaluasi analisis terhadap pengalaman, tindakan atau ide yang telah terjadi untuk memahami makna yang lebih dalam, mengidentifikasi pembelajaran dan mengembangkan wawasan baru. Hal ini dapat membantu perancang kebijakan untuk belajar dari pengalaman dan meningkatkan kinerja atau pengambilan Keputusan masa depan.

Oleh karena objek kontekstual adalah kemakmuran rakyat, saya memulai dari idelogis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …dan seterusnya… Disini saya sangat tertarik untuk mengurai lebih dalam narasi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa“4[4] Dimyati Hartono, M. Memahami Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dari sudut Historis, Filosofis, dan Konsepsi Nasional, halaman 65-70, Gramedia Publishing,. Tumpah darah Indonesia adalah seluruh tanah air (termasuk hutan) yang diperoleh dengan menumpahkan darah para pahlawan saat berjuang meraih kemerdekaan Indonesia.

Segenap bangsa Indonesia artinya seluruh rakyat Indonesia yang terdiri berbagai ras, budaya dan pemeluk berbagai macam agama. Secara geodemografi ekologis, rakyat ini yang berdiam di hulu pegunungan, Lembah pegunungan, dataran rendah, dan perkotaan yang dalam perspektif hutan adalah rakyat yang sumber kehidupannya sangat tergantung hutan baik mata pencaharian maupun kehidupan ekologisnya sangat terdampak dari kondisi hutan. Sebagai contoh kehancuran hutan di hulu DAS berakibat bencana hidrometeorologis: banjir, tanah longsor, kehilangan kesuburan tanah karena tergerus erosi, dan turunnya kapasitas infrastruktur sumber daya air: pendangkalan waduk, menyempit dan pendangkalan sungai. Dengan demikian rakyat di sini adalah rakyat dalam pengertian luas, dengan pemahaman sebagian besar rakyat Indonesia, tidak yang sekedar menetap di sekitar hutan termasuk hutan di hulu Daerah Aliran Sungai/DAS.

Suasana batin perancang dan penentu kebijakan perhutanan sosial, akan menentukan apakah kebijakan PS dapat memakmurkan masyarakat dan sekaligus tidak mengorbankan hutan sebagai penyangga kehidupan 152 juta penduduk pulau Jawa? Tim survai IPHPS yang terbit 3 hari sebelum pergantian kabinet [18 Oktober 2018] apakah tidak berpikir bahwa Dieng adalah pusat tanaman Kentang?  Apakah belajar bahwa produktivitas lahan kentang sedang menurun karena kejenuhan pupuk ? Apakah tidak mempelajari bahwa produk kentang sedang menuju Sun Set. Sementara dataran tinggi Dieng adalah hulu Sungai Serayu yang menyangga Waduk Sudirman (Merica).

Persoalan ini menegaskan satu hal penting: pemberian akses legal masyarakat untuk memanfaatkan hutan adalah langkah awal — bukan akhir. Tanpa paket kebijakan pendukung (pembiayaan mikro/klaster, akses pasar, teknis budidaya, dan penguatan tata kelola kelembagaan), izin PS tidak otomatis berujung pada kenaikan pendapatan rumah tangga. Perhutanan Sosial adalah salah satu instrumen paling menjanjikan untuk merekonstruksi hubungan antara rakyat dan hutan di Indonesia. Namun kenyataan menunjukkan bahwa pelepasan akses semata tidak cukup. Keberhasilan sejati memerlukan pendampingan jangka panjang, integrasi pasar, dan penyelesaian tumpang tindih politik-ruang. Jika hal-hal ini ditangani, PS berpotensi mengubah lanskap sosial-ekonomi desa-desa hutan: bukan sekadar menjadi zona pemanfaatan, tetapi basis kedaulatan ekonomi, budaya, dan konservasi yang adil. Sebaliknya, bila hanya berhenti pada angka hektare yang “dibagikan”, maka janji kemakmuran akan terus menjadi cita-cita yang tertunda, yang terjadi adalah kerusakan hutan berkelanjutan.

 


[1]  Di samping saat ini yang tercantum di bawah namanya di atas, dalam perjalanan karirnya, penulis pernah memegang berbagai jabatan di Birokrasi Pemerintah, Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat : 1. Birokrasi [Juli 1979-Desember 2018/40 tahun] :  [Kepala Sub Balai/UPT KSDA DKI, 1985-1990; Kasub Bag Repelita Kehutanan Biro Perencanaan, Oktober 1992-Oktober 1994, Kepala Bidang Bina Program Kanwil Dephut Sumatra Utara, Okt 1994-Maret 1996; Kabag Anlap/Ketua Tim Auditor Pencermatan Itjen Dehut, Maret 1996-Juni 1999; Kasubdit Hkm, Dit PS, Ditjen RLPS, Juni 1999-Januari 2000; Kepala Biro Perencanaan & KLN, Januari 2000-April 2001; Kepala Biro Perencanaan & Keuangan, April 2001-Juli 2003; Sesditjen PHKA, Agustus 2008-Desember 2010; Direktur Bina Perhutanan Sosial/Ketua Sekretariat Asean Social Forestry Network (ASFN), Januari 2011-Februari 2014; dan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Konservasi dan DAS, Januari 2015-Desember 2018]. 2. Swasta/BUMN : Direktur Utama PT. Kemakmuran Berkah Timber, Januari 2015-Juli 2017; Dewas Independen Perum Perhutani, Juni 2017-April 2020; 3. LSM/Ormas : Senior Advisor MFP III, Januari 2015-Desember 2016; Senior Associate In Forestry Lembaga Sustainitiate, Januari 2023-Desember 2024; Ketua Bidang IPTEK dan Kajian Strategis, PP Kagama 2014-2019.

[2] Pengalaman sebagai Kasubdit Hkm, Juni 1999 s.d. Januari 2000, Kepala Biro Perencanaan & KLN/Keuangan, Januari 2000 s.d. Agustus 2003, dan Direktur Bina Perhutanan Sosial Januari 2011 s.d. Februari 2014 [semuanya sebagai pelaku Sejarah]

[3] Permen LHK P.39/2017 : Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani; UU 11/2020 : Ciptaker; Perppu 2/2022 : Ciptaker; UU 6/2023 : Penetapan Perppu 2/2022 Ciptaker; PP 23/2021 : Kehutanan; P M LHK 7/2021 : Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan; P MLHK 9/2021 : Pengelolaan Perhutanan Sosial; SK M LHK 287/2022 : Penetapan KHDPK; SK M LHK 73/2021 : Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Propinsi Jawa Timur, Propinsi Jawa Tengah, Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten kepada Perum Perhutani; P M LHK No. 4/2023 : Pengelolaan Perhutanan Sosial di KHDPK.

[4] Dimyati Hartono, M. Memahami Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dari sudut Historis, Filosofis, dan Konsepsi Nasional, halaman 65-70, Gramedia Publishing,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *