PENGANTAR REDAKSI
Kebijakan perhutanan sosial dipercepat pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2015 dengan target 12,7 juta hektare (10,5% dari total kawasan hutan negara), pada wilayah hutan lindung dan hutan produksi, di seluruh Indonesia. Sejarah mencatat sebenarnya diskusi di Rumah Transisi saat itu, pihal civil society meminta 30 juta hektare kawasan untuk negara untuk rakyat.
Dalam artikel Dirjen Perhutanan Sosial, pada Oktober 2025 telah dicapai 8,32 juta hektare atau 65,3% dari target yang ditetapkan. Meliputi 11.065 izin kelola melibatkan 1,4 juta kepala keluarga tani, dan telah dibentuk 15.847 Kelompok Usaha PS. Patut dicatat bahwa kebijakan ini dapat disebut sebagai soft agrarian reform. Negara secara bertahap memberikan akses kepada kelompok tani yang memerlukan lahan dalam skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Perhutanan Sosial telah didukung oleh regulasi yang lengkap, seperti Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dari 83.724 desa di seluruh Indonesia (2019), terdapat 39.147 desa (46,76%) terletak di tepi kawasan hutan negara dan 3.324 desa (3,97%) berada di dalam kawasan hutan (BPS, 2020). Sebagian besar areal perhutanan sosial ini berskala kecil, terisolir di tepi hutan, maka pendampingan dengan fokus pada kelola kelembagaan, kelola kawasan, dan kelola usaha, menjadi kunci suksesnya, dan diperlukan pendampingan terpadu melibatkan mitra, desa, aktivis lokal dan kelembagaan-kelembagaan setempat, memperkuat kelembagaan Ditjen PS agar dapat memiliki Balai PS di setiap provinsi, dan Penyediaan pendanaan APBN, APBD, dan dari pihak swasta yang memadai.
Khusus untuk PS di Pulau Jawa, Pak Haryadi Himawan menyampaikan uraian detil dan kritis, dengan menyampaikan ragam masukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan detil terhadap dampak dari kebijakan KHDPK di Pulau, yang menurut pak Haryadi Himawan, dalam praktiknya telah menimbulkan kerusakan yang berat di berbagai lokasi yang ditinjaunya.
Program Perhutanan Sosial adalah produk hukum yang seharusnya bersumber hukum Pancasila. Dalam praktik pelaksanaannya kesenjangan masih besar antara tujuan dan hasil serta manfaatnnya. Ini memberi kesempatan untuk memperbaiki kebijakannya agar benar-benar bersumber hukum Pancasila atau kesempatan besar untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pelaksanaannya di lapangan.
Semoga para pembaca Majalah Rimba Indonesia Volume 82 ini dapat mengambil pelajaran dari perkembangan kebijakan perhutanan sosial dan praktiknya di lapangan, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa. Keterpaduan program lintas kementerian/lembaga, pusat daerah dan kolaborasi poentahelix selalu menjadi tantangan dan sekaligus solusi di saat ini dan di masa mendatang.
Selamat Hari Natal Tahun 2025 dan Selamat Tahun Baru 2026.