Apa dan Siapa

Dr. Drs. BUDI RIYANTO, S.H., M.Si.

Oleh: Dr. Ir. Anung Setyadi, M.M., IPU.

(Pengasuh Majalah Rimba Indonesia)

 

PENDAHULUAN

Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H., M.Si. dikenal sebagai akademisi, pemikir kebijakan, dan pakar hukum kehutanan yang secara konsisten mengawal pengembangan tata kelola hutan Indonesia. Dalam berbagai forum ilmiah dan seminar lingkungan hidup, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, kelestarian sumber daya hutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bagi Budi Riyanto, hutan tidak semata-mata aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan bangsa yang harus dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan. Pandangannya banyak mewarnai diskusi mengenai pembaruan kebijakan kehutanan, penguatan kelembagaan pengelolaan hutan, serta penegakan hukum lingkungan. Di tengah berbagai tantangan kehutanan saat ini, ia terus mendorong lahirnya kebijakan yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip kelestarian dan tanggung jawab antar generasi.

Budi Riyanto, lahir di Surabaya tanggal 7 Agustus 1958 anak dari pasangan Bapak Soeyoto Yoto Susanto (Almarhum) dan Ibu Ranti Suyoto (Almarhumah), ayah seorang Polisi, Ibu sebagai Ibu Rumah Tangga dengan sebelas anak. Budi Riyanto adalah anak ke-6, menikah dengan Dra. Sudyasrini tahun 1987 (Purnatugas Kementerian Kehutanan). Dikarunai dua orang putri yaitu Ken Swari Maharani, S.Si., M.H., dan dr. Widya Rahayu Arini Putri, A.A.A.M.

Foto Bapak Soeyoto Yoto Susanto (Almarhum) dan Ibu Ranti Suyoto (Almarhumah) ayah dan ibu Bapak Budi Riyanto

Budi Riyanto pernah bertugas di Kementerian Kehutanan sebagai Ahli Perancang Perundang-undangan Utama dan sebagai Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan. Saat ini Budi Riyanto sebagai Pengajar Paruh Waktu pada Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengampu Mata Kuliah Hukum Kehutanan dan pada Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengampu Mata Kuliah Resolusi Konflik Sumber Daya Alam.

Foto keluarga Bapak Budi Riyanto bersama istri dan kedua putrinya

PENDIDIKAN

Budi Riyanto lulus dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 6 di Cakranegara Lombok Nusa Tenggara Barat (Tahun 1971), kemudian lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Sragen (Tahun 1974) dan lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Katolik Kesuma (Tahun 1977) di Cakranegara Lombok Nusa Tenggara Barat.

Setelah lulus SMA mendapat beasiswa dari Yayasan Khatolik Swastiastu di Denpasar untuk dipersiapkan menjadi Pengajar Biologi di Yayasan tersebut, untuk itu beliau meneruskan Pendidikan S-1 di IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta) Fakultas MIPA Jurusan Biologi (Angkatan 1978) dan pada Tahun 1979 merangkap kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.  Perjalanan kuliah yang cukup berat karena harus studi pada dua perguruan tinggi negeri regular dan pada fakultas yang secara keilmuan berbeda.  Hal tersebut merupakan tantangan bagi Budi Riyanto dalam suka maupun duka. Di tengah perjalanan kuliah karena diketahui merangkap studi di kedua perguruan tinggi negeri maka beasiswa dari Yayasan Khatolik Swastiastu Denpasar disetop.  Namun demikian atas dukungan keluarga khususnya ayah dan ibu yang tetap mendukung berkuliah di dua fakultas perguruan tinggi negeri tersebut, dan berkesempatan memperoleh beasiswa Supersemar dari Yayasan Supersemar yang pada akhirnya pada tahun 1983 (Des.) dapat menyelesaikan studinya di IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY), serta pada awal tahun 1986 menyelesaikan Studi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Pada tahun 1994 Budi Riyanto mendapat Beasiswa dari Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan studi di Universitas Indonesia dan mengambil Studi Kebijakan Publik lulus pada tahun 1996, pada akhir tahun 2000 atas biaya mandiri meneruskan program Doktoral (S3) di Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, pada bulan Januari 2005 memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

RIWAYAT PEKERJAAN

TahunRiwayat Pekerjaan
1987-1992:Dosen Tidak Tetap di Universitas Nusa Bangsa Bogor.
1997-2004:Kepala Sub-Bagian Penelaahan Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
1991-1999:Anggota Komisi Teknis AMDAL Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
1991-1994:Dosen Tidak Tetap Mata Kuliah Hukum Konservasi Sumber Daya Alam di Fakultas Kehutanan IPB, Bogor.
1989-1997:Penyusun dan Penelaah Hukum Konservasi pada Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
2004-2006:Perancang Perundang-undangan Muda pada Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan.
2006-2008:Perancang Perundang-undangan Madya pada Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan.
2008-2012:Ahli Perancang Perundang-undangan Utama pada Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan.
2012-2014:Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2014-2016:Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (mengundurkan diri dengan alasan Kesehatan).
2017:Purna Karya Bhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Golongan Pangkat IV E / Pembina Utama.
2011 – sekarang:Pengajar Luar Biasa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2017 – 2025:Pengajar Luar Biasa Program Pascasarjana Mata Kuliah Hukum, Kebijakan dan Kelembagaan Pengelolaan SDA, Institut Pertanian Bogor.
2012 – 2016:Pengajar Luar Biasa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
2013 – 2020:Pengajar Luar Biasa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
2014 – 2015:Pengajar Luar Biasa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Jabatan Fungsional Terakhir       : Perancang Peraturan Perundang-Undangan Utama

Jabatan Struktural Terakhir         : Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pangkat/Golongan Terakhir         : Pembina Utama / IV E

PENGALAMAN YANG DIALAMI SELAMA MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KEMENTERIAN KEHUTANAN 

  1. Tahun 1990 Budi Riyanto pernah menjadi Tim Internal Penyusunan Rancangan Undang -Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAE), yang sering disebut sebagai Tim “Bodrex” di mana Tim ini bertugas menyiapkan materi RUU KSDAE maupun penyelenggaraan pembahasannya dimulai dari Konsultasi Publik sampai Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Materi muatan dari RUU ini cukuplah sulit dan rumit karena materi muatan yang akan diatur sangatlah teknis dan di bahasan dalam bentuk Bahasa Hukum. Dua kondisi ini harus dipersatukan dalam satu pemahaman untunglah Budi Riyanto mempunyai bekal ilmu teknis dan ilmu hukum sehingga dapat mengikuti Pembahasan materi muatan ini dengan seksama dan cermat.  Hal yang menarik pada saat Pembahasan di DPR-RI pada waktu itu terjadi diskusi untuk memberikan pemahaman yang alot tentang istilah pengawetan jenis dan pengawetan ekosistem. Bagi orang awam pengawetan diartikan sebagai pengawetan benda mati, namun dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang ini pengawetan ditujukan pada pengawetan jenis dan ekosistem yang mempunyai konotasi “Pelestarian”, demikian pula meyakinkan dalam Pembahasan di DPR-RI yaitu bahwa RUU KSDAHE ini merupakan lex specialis yang merupakan suatu acuan dan dasar hukum untuk mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990 yang mencabut Undang-Undang peninggalan Kolonial.

Suasana saat break Pembahasan RUU KSDAE tahun 1990 dari kiri-kanan: Ir Heri Joko Susilo, Ir. Sudjadi Hartono, Budi Riyanto, Ir. Effendi Sumarja, M.Sc., dan Ir Toga Sialagan.

Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tim Bodrex berpose di  depan Gedung DRI-RI dari kiri ke kanan Budi Riyanto, Siti Ilham Zahar Siregar, S.H., Ketut Santra, S.H., Ir. Herry Joko Susilo, Ir. Kusno, Ir. Nurhadi Utomo.

  1. Pengalaman selanjutnya ketika penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan RPP tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, RPP ini disusun dengan sangat singkat sebagai tindak lanjut COP ke 10 di Harare Zimbabwe Afrika, dan Budi Riyanto ikut sebagai Delegasi Republik Indonesia. Posisi Indonesia pada saat itu dinyatakan sebagai Negara yang masuk kategori III yaitu negara-negara yang tidak disiplin dalam pengaturan pengelolaan satwa liar bersama 17 negara lain dan diancam total band tidak boleh melakukan ekspor satwa liar apabila tidak segera memperbaiki legislasinya dalam waktu 6 bulan untuk dibawa pada standing comitee pada Sekretariat CITES di Geneva Swiss. Atas hal tersebut Biro Hukum Bersama Direktorat Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE secara silmutan hari demi hari secara khusus menyusun kedua RPP tersebut di Ruang Rapat Biro Hukum dan Organisasi yang dihadiri antara lain Budi Riyanto, Dr. Samedi, Dr. Toni Suhartono, M.Sc., Ir. Yaya Mulyana, M.Sc. dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Bapak Widodo Sutoyo, S.H.,M.B.A. Setelah dibahas dan diskusi dengan Bapak Lambok di Sekretariat Negara dan Pembahasan antara Kementerian dan Lembaga selama kurang lebih tiga bulan RPP tersebut dapat diundangkan menjadi PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.   Kedua PP tersebut dibawa dalam rapat standing comitee di Sekretariat CITES di Geneva Swiss dalam sidangnya Indonesia naik tingkat menjadi kategori I yaitu negara-negara yang patuh di dalam legislasi dalam pengelolaan satwa liar dan terbebas dari ancaman total band ekspor satwa liar ke luar negeri.
  2. Bahwa pengalaman di dalam proses merancang peraturan perundang-undangan banyak dirasakan bahwa peraturan-peraturan pada tataran policy level tidak atau lambat ditindaklanjuti dengan institusional level maupun operasional level sebagai contoh undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 hingga sekarang masih ada 3 RPP yang strategis yaitu: a. RPP Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; b. RPP tentang Peran Serta Masyarakat dan c. RPP tentang Cagar Biosfer belum disusun, bahkan ada beberapa RPP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah diperintahkan untuk diatur paling lama 1 tahun telah disahkan namun hingga saat ini belum dibuat atau disahkan. Hal ini menjadi keprihatinan kita semua karena Undang-Undang tanpa peraturan pelaksanaan belum dapat diimplementasikan.  Mengapa hal ini terjadi dimungkinkan beberapa hal antara lain 1) kurang memahaminya perancang terhadap materi muatan yang akan disusun; 2) adanya tarik menarik kepentingan antar instansi terkait; 3) penentu kebijakan menganggap bahwa materi tersebut bukan kebutuhan untuk diatur. Kondisi tersebut di atas sangat disayangkan karena cita-cita hukum yang tertuang dalam perundang-undangan tidak terimplementasikan sesuai kehendak Masyarakat.  Hal tersebut menjadi catatan bagi penentu kebijakan saat ini.
  3. Dijumpai pula produk-produk peraturan yang materi muatan antara satu dan yang lain terjadi pertentangan (contradicio interminis) hal tersebut menyebabkan dapat dibatalkan pasal-pasal yang bertentangan tersebut sebagai contoh pertentangan antara Pasal 40 dengan Pasal 123 dan seterusnya dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur masalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Ketentuan Pasal 123 ini tanpa mengebiri kewenangan KPH sebagaimana dimaksud dalam UU 41 Tahun 1999 jo. Pasal 40 PP 23 Tahun 2021 oleh karena itu disarankan untuk merevisi Pasal 123 PP Nomor 23 Tahun 2021.
  4. Contoh lain adanya peraturan perundang-undangan yang belum disusun sebagai perintah UU 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang pengelolaan taman buru (PP 13 Tahun 1994 mengatur tentang Perburuan Satwa Buru bukan Pengelolaan Taman Buru). Indonesia memiliki 12 Taman Buru yang kondisinya saat ini memprihatinkan, oleh karena itu perlu penyikapan secara tegas dari penentu kebijakan apakah diperlukan keberadaan taman buru atau tidak di Indonesia ini.  Apabila dirasa tidak diperlukan maka segera diubah status atau fungsinya.
  5. Selain kegiatan di atas, Budi Riyanto juga aktif menulis buku, artikel, jurnal, dan nara sumber dalam podcast tentang hukum dan kebijakan kehutanan, antara lain:
    1. Karya Buku:
      1. Dinamika Kebijakan Konservasi Hayati di Indonesia, (2004); ISBN / KDT : 979-98375-4-5
      2. Himpunan Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kehutanan dan Konservasi Hayati; (2004) ISBN / KDT: 979-98375-6-1
      3. Pengaturan Hutan Adat di Indonesia, (2004) ISBN / KDT : 979-98375-0-2
      4. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia, (2004) ISBN / KDT : 979-98375-3-7
      5. Selayang Pandang Pengelolaan Kawasan Hutan di Indonesia, (2004) ISBN / KDT : 979-98375-1-0
      6. Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan dalam Perlindungan Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia; (2005) ISBN / KDT: 975-98375-9-6
      7. Kajian Hukum Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Hutan Adat Desa Guguk, Jambi dan Desa Bentek, Lombok Barat; (2006), ISBN / KDT: 979-1059-01-2
      8. Reformasi Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan Menuju Sinergitas Kegiatan Sektor Pertambangan dan Kehutanan; (2011) ISBN / KDT: 978-979-1059-03-9.
      9. Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Era Otonomi Daerah di Tinjau dari Aspek Yuridis; ISBN / KDT: 979-983-7-X.
      10. Pokok-Pokok Masalah Pengusahaan Pariwisata Alam di Indonesia; ISBN / KDT: 979-98375-2-9
      11. Tanya Jawab Lengkap Hukum Konservasi Hayati; ISBN / KDT: 979-98375-5-3
      12. Bunga Rampai Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam Menuju Smart Regulations. ISBN / KDT : 979-1059-00-4
      13. Konstruksi Hutan Adat ISBN / KDT: 979-96468-33-X
      14. Bunga Rampai Kumpulan Catatan dan Pendapat Hukum Sektor Kehutanan dalam Implementasinya. (ISBN / KDT: 978-602-5873-1-2)
      15. Bunga Rampai Kumpulan Catatan dan Pendapat Hukum Sektor Kehutanan dalam Implementasinya, Jilid 2, Februari 2022.
    2. Karya Ilmiah, Artikel, dan Jurnal
      1. Esai “Aspek Hukum Pemanfaatan Rusa untuk Usaha Perburuan” ;
      2. Esai “Aspek Hukum Pemanfaatan Kayu Tebangan di Taman Buru” ;
      3. Majalah Hukum & Bisnis, No. 002, Volume I, Apri 2004 “Perpu Illegal Logging, Perlukah ?”;
      4. Majalah Hukum & Bisnis, No. 003, Volume I, Mei 2004. “Sinergi antara Konservasi Sumber Daya Alam dan Penambangan Terbuka”;
      5. “Kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Hutan”, Harian Kedaulatan Rakyat 28 Maret 2005;
      6. Pemanfaatan dan Rehabilitasi Kawasan Hutan Berbatu di Pulau Jawa, 2005;
      7. Kebijakan Dalam Menyikapi Perdagangan Bebas di Sektor Kehutanan Februari, 2005 ;
      8. Sinergitas Pemanfaatan Panas Bumi dan Kelestarian Hutan, BBKSDA Jawa Barat, 2009;
      9. Kejahatan Penebangan Liar di Kawasan Hutan dan Peredarannya (Tinjauan dari Aspek Perancangan Peraturan Perundang-undangan), Juni, 2010;
      10. INDOCITA, Oil & Gas Business and Comunity, Edisi Maret 2010, dengan Judul “Agar Penggunaan Hutan Tetap Ramah Lingkungan”;
      11. INDOCITA, Oil & Gas Business and Comunity, Edisi Agustus 2010, “Sinergi Penggunaan Kawasan Hutan di Lahan Eksplorasi”;
      12. Jurnal Hukum dan Bisnis, Volume 26, 2017. “Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan dan Kegiatan Pertambangan”;
      13. Jurnal Hukum Yustisia, Edisi 72 September-Desember 2007, “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Dalam Perspektif Etika Lingkungan”, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta;
      14. Majalah Rimba Indonesia, volume 51, “Pembangunan Hukum Kehutanan Menuju Smart Regulations”, Mei, Jakarta, 2013;
      15. Majalah Rimba Indonesia, volume 68, “Peranan Hukum Dalam Menata Kelayakan Hutan di Indonesia”, Jakarta, 2021;
      16. Artikel : Kajian Filosofis Yuridis Dan Sosiologis Terkait Analisis Dampak Lingkungan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Antara Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Ke Pulau C (2b) Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
      17. Majalah Rimba Indonesia, volume 70, “Catatan Tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang P3H (Tinjauan Aspek Perancangan Perundang-undangan”, Jakarta, Des 2021.
      18. Majalah Rimba Indonesia, volume 71, “Menyongsong Perubahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Apa dan Bagaimana Perubahannya)”, Jakarta, April 2022.
    3. Pengalaman Menguji dan/atau Co-Promotor Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum/Ilmu Administrasi/Ilmu Lingkungan pada:
      1. Universitas Indonesia;
      2. Universitas Gadjah Mada;
      3. Universitas Brawijaya;
      4. Universitas Sebelas Maret Surakarta;
      5. Universitas Islam Bandung;
      6. Universitas Padjadjaran.
    4. Pengalaman Memberi Keterangan Ahli
      1. Keterangan Ahli di Ombudsman Republik Indonesia & Keterangan Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta;
      2. Keterangan Ahli di Bareskrim POLRI, Polda Kaltim, Polda Maluku Utara dan Polwil Surakarta;
      3. Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi – Provinsi Jambi, tanggal 20 April 2010 perihal Kewenangan Menteri Kehutanan sesuai UU Kehutanan atas SK Pelepasan Kawasan Hutan PT. Bahari Gembira Ria;
      4. Sebagai Ahli dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Polda Maluku Utara. Laporan Polisi nomor: LP / 07 / III / 2011 / K / Ditreskrim, tgl. 09 Maret 2011 ;
      5. Keterangan Ahli di Polda Jawa Barat, Februari 2012, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembukaan Lahan di Kawasan Konservasi (Cagar Alam) dengan cara Penebangan Pohon dilakukan Chevron Geothermal Indonesia guna Pengeboran Gas (PLTP) di Ds. Cihawuk Kec. Kertasari Kab. Bandung. Laporan Polisi Nomor: LP / A / 2204 / III / 2011 / Polres, tgl. 31 Maret 2011.
      6. Keterangan Ahli di Polres Paser- Kalimantan Timur, Mei 2013, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan dan atau Menghalang- Halangi Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Sah (IPPKH PT. Kideco Jaya Agung). Laporan Polisi Nomor: LP / B-270 / XII / 2012 / Kaltim / Res Paser, tgl. 27 Desember 2012.
      7. Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser-Kalimantan Timur, tanggal 18 Maret 2013 atas Permintaan Kantor Pengacara Maqdir Ismail & Partners dalam perkara register No : 01/Pid.PK/2013/PNTG berkaitan dengan Reposisi Batas Areal Pinjam Pakai (kegiatan) PT KIDECO JAYA AGUNG di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang;
      8. Keterangan Ahli di Kejaksaan Negeri Muko-Muko Provinsi Bengkulu;
      9. Mewakili Menteri Kehutanan (Staf Khusus) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Sengketa Kewenangan antara Menhut sebagai (Termohon) dengan Bupati dan Ketua DPRD Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur (Pemohon) tahun 2011;
      10. Keterangan Ahli di Badan Keahlian DPR-RI dalam rangka Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 tahun 1999;
      11. Sebagai Pengacara Negara mewakili Menteri Kehutanan selaku Termohon terkait Permohonan Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
      12. Keterangan Ahli di PTUN Jakarta sebagai Ahli Hukum Administrasi dan Kehutanan dalam Perkara Nomor 08/G/2020/PTUN.JKT, April 2020. (PT. Bukit Sunur)
      13. Keterangan Ahli di PTUN Jakarta sebagai Ahli Hukum Administrasi dan Kehutanan dalam Perkara Nomor 224/G/2020/PTUN.JKT, Maret 2021. (PT. Sinar Damai)
      14. Narasumber pada Badan Keahlian DPR-RI, Diskusi dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, 27 April 2021. (via Zoom meeting)
      15. Narasumber pada Tenaga Ahli Komisi IV_ Fraksi Gerindra_DPR-RI, dalam Dengar Pendapat Komisi IV dengan Menteri LHK, Februari 2021 & Memberikan masukan pasal/point perubahan revisi UU 5 tahun 1990 (UU KSDA&E), Mei 2021
      16. Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai Ahli Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Sidang Perkara Pidana No. 906/Pid.Sus/2021/PN.Tgr, Juni 2021. (Bernard Kaligis and Associates)
      17. Narasumber / Keterangan Ahli pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Jawa Tengah mengenai Tinjauan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan RTRW dari Perspektif Hukum Tata Negara, 7 Maret 2022

KEGIATAN ORGANISASI, SEMINAR, DAN MENGAJAR 

  1. Budi selama menjadi mahasiswa pernah ikut berorganisasi antara lain sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Mahasiswa Katholik IKIP Negeri Yogyakarta Tahun 1981 sampai dengan 1982.
  2. Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Sragen di Yogyakarta (KMS) dari Tahun 1981 sampai dengan 1983.
  3. Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan Tahun 2002 sampai dengan sekarang.
  4. Anggota Dewan Pakar Bidang Hukum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015.
  5. Anggota Dewan Pakar Bidang Hukum DPP (Dekornas) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Tahun 2008 sampai dengan sekarang
  6. Anggota Gugus Multi Pihak Kelompok Keahlian Analisis Kebijakan dan Hukum pada Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistemnya Tahun 2018 sampai dengan 2021

Selain hal tersebut Budi aktif dalam seminar-seminar baik sebagai nara sumber atau pembicara terkait masalah hukum dan kebijakan sumber daya alam.

HARAPAN KE DEPAN TERKAIT PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA 

Sebagai orang yang pernah bekerja dan mengabdi di Kementerian Kehutanan maka hal-hal yang perlu diperhatikan bersama, antara lain:

  1. Bahwa orientasi pengelolaan hutan ke depan hendaknya lebih pada peningkatan kualitas hutan yaitu hutan yang berfungsi sebagaimana seharusnya yaitu terjadinya keseimbangan ekosistem sehingga diperoleh hutan yang optimal, sebagai wilayah perlindungan sistem kehidupan, tempat untuk keanekaragaman hayati, sebagai laboratorium alam (outdoor laboratorium), sumber plasma nutfah serta untuk sumber kehidupan bagi Masyarakat sekitar hutan.
  2. Fungsi hutan sebagai sumber spiritualitas, yaitu hutan sebagai tempat perenungan, ketenangan dan kesejukan batin.
  3. Pendekatan hukum yang harus diutamakan dalam pengelolaan hutan adalah sociological yurisprudensi yaitu pendekatan dengan mengutamakan pendekatan sosiologis sehingga diperoleh hukum yang responsif dan menghindari semaksimal mungkin pendekatan positifisme hukum yang mengutamakan kepastian hukum namun lemah dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  4. Memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan yang berintegritas dan jujur serta bertanggung jawab.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *