Oleh: Slamet Soedjono
Redaktur MRI
PENDAHULUAN
Para ahli Politik Hutan mensitir, seorang fisuf Perancis J.J.Rousseau yang hidup pada tahun 1717-1778 telah menulis bahwa “Pohon-pohon, semak, dan tumbuhan lainnya adalah pakaian bumi kita tetapi sejak dulu pakaian ini selalau dirobek-robek oleh manusia”. Kalau kumpulan pohon, semak dan tumbuhan lain diartikan sebagai hutan maka kerusakan hutan oleh manusia rupanya telah berlangsung sejak berabad-abad yang lalu hingga sekarang dan hal ini terjadi pula di Indonesia.
Dari sudut pandang Ilmu Perlindungan Hutan, kerusakan hutan bisa terjadi karena hama dan penyakit, bencana alam tertentu, satwa liar, penggembalaan; tetapi dampak nya tidak sebesar yang diakibatkan oleh perbuatan manusia seperti penebangan, pembakaran dan pertambangan secara terus-menerus atau berulang-ulang dalam waktu lama atau dalam skala besar.
Dampak negatip atau kerugian dari kerusakan hutan dirasakan oleh banyak pihak tidak saja oleh pengusaha hutan yang kehilangan peluang berproduksi secara optimal-lestari guna mempertahankan kelangsungan bisnisnya; juga timbul penilaian atas berkurangnyan peran Pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari bahaya banjir, tanah longsor, ketersediaan air untuk pertanian dan kehidupan rakyat, ketersediaan udara bersih, penderitaan rakyat yang tinggal di dataran rendah/ pesisir/ perkotaan bahkan sampai pada satwa liar yang dilindungi terpaksa berkeliaran karena kehilangan habitatnya.
Masalah kerusakan hutan, faktor-faktor penyebabnya, motif perusakan dan dampak negatifnya memang kompleks sekali dan cukup rumit penanggulangannya tetapi bagaimanapun juga Negara dan Pemerintah wajib, telah dan terus berusaha sekuat tenaga menanggulanginya meski keberhasilannya belum memuaskan.
KERUSAKAN HUTAN OLEH MANUSIA, MOTIF DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
A. KERUSAKAN HUTAN OLEH MANUSIA
1. Penebangan pohon-pohon hutan
a. Hutan diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai sumber serta penyangga kehidupan manusia dan makhluk lain juga untuk menjaga keseimbangan alam lingkungan. Pada waktu hutan masih luas dan belum ada pengaturan dari penguasa serta jumlah penduduk masih sedikit kerusakan hutan belumlah menjadi masalah atau dipermasalahkan.
b. Ketika Kompeni (VOC) yang berada di Indonesia tahun 1602-1796 berangsur-angsur (1667-1775) berhasil mencengkeramkan kekuasaanya di bumi Mataram (Jawa), VOC memerintahkan kepada Residen dan Bupati untuk melakukan penebangan hutan-hutan jati di sepanjang pantai utara Jawa sejak dari Karawang-Indramayu-Cirebon-Tegal-Pekalongan-Kendal-Semarang-Rembang-Tuban-Bangil-Pasuruan yang hasil kayunya diserahkan kepada Kompeni untuk diperdagangkan, digunakan untuk berbagai sarana dan prasarana bangunan, dan perusahaan-perusahaan besar galangan kapal. Penebangan dilakukan secara tebang pilih tanpa diikuti peremajaan yang berarti dan dilakukan dimana saja serta tidak ada pengendalian yang berarti. Bekas penebangan di dekat pantai dan dataran rendah bahkan dilanjutkan penebangannya oleh rakyat diubah menjadi areal pesawahan dan tegalan. Di wilayah pedalaman juga terjadi peladangan berpindah yang setelah mendapatkan wilayah yang relatif subur dijadikanlah areal pemukiman dan pertanian tetap. Akibatnya kerusakan hutan semakin meluas, areal hutan semakin meyusut.
Ketika tahun 1796 Kompeni jatuh dan dibubarkan oleh Pemerintah Belanda kekuasaan Kompeni diambil alih Pemerintah Belanda. Tahun 1806 dibentuk Kementerian Tanah Jajahan dan pada tahun 1807 untuk pertama kali diangkat H.W.Daendeles sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda. Setelah menyadari terjadinya penurunan suplai kayu jati akibat dari kerusakan hutan yang parah Daendeles mengambil langkah tegas menetapkan hutan sebagai domein Negara, menarik kekuasaan residen dan bupati melakukan penebangan hutan, dan membentuk Dinas Khusus yang diberi wewenang mengurus hutan secara administratif maupun keuangan serta bertanggungjawab kepada Gubernur Jendral. Areal hutan yang dikuasai Pemerintah tak boleh dilanggar, eksploitasi hutan secara persil pengusaha harus menjamin kelantariannya dengan meremajakan tegakannya/memelihara pohon-pohon mudanya. Kemudian ditunjuk Inspektur Kehutanan yang bersama pembantu-pembantunya membentuk Afdeling-Afdeling Pengurusan Hutan, penertiban eksploitasi hutan, peremajaan dan perlindungan hutan. Sayangnya upaya ini belum sempat berkembang keburu terjadi pergantian kekuasaan dari Belanda ke Inggris tahun 1811 karena Belanda kalah perang melawan Inggris.
d. Pemerintah Inggris di Hindia Belanda yang dipimpin oleh Gub. Jendral T.S.Raffles (1811-1815) tidak menaruh perhatian pada pembangunan hutan tetapi lebih mementingkan mengambil keuntungan yang sebesar mungkin. Kekuasaan mengurus hutan dikembalikan kepada para Residen dan Bupati dan kepada penguasa persil penenbangan diberikan kebebasan dan dikurangi kewajibannya. Pada tahun 1815 Inggris menyerahkan kembali Pemerintahan di Hindia Belanda kepada Belnda namun Gubernur-Gubernur Jendral penggantinya tidak meneruskan kebijakan Daendeles dalam pengurusan hutan yang baik.
e. Pada masa “Tanam Paksa” tahun 1830-1850 untuk peningkatan produksi perkebunan (tembakau, gula, kopi) pemerintah yang berkuasa membebaskan pengusaha perkebunan untuk melakukan penebangan hutan bagi perluasan areal perkebunan, pengambilan kayu untuk bangunan pabrik, pergudangan dan perumahan serta kayu bakar untuk pembikinan gula tebu. Pada saat yang sama Pemerintah Belanda membutuhkan banyak sekali kayu jati untuk memperbaiki kantor tangsi militer, pergudangan, benteng, fasilitas perhubungan dan fasilitas umum yang rusak semasa Perang Diponegoro 1825-1830 menjadikan hutan mengalami kerusakan besar.
f. Pada tahun 1847 Gub. Jendral J.J.Rochussen menyadari perlunya tenaga ahli kehutanan untuk mengurus hutan di Jawa karenanya minta dikirim tenaga ahli dari Belanda berpendidikan tinggi kehutanan Jerman. Permintaan dipenuhi secara bertahap dan dari Jawa dikirim juga tenaga untuk sekolah di Jerman. Setelah ahli-ahli kehutanan bekerja melakukan survey dan penelitian pada tahun 1865 diterbitkan Reglemen Hutan 1865 yang berisi peraturan-peraturan pengelolaan hutan yang lebih intensif seperti pembentukan 13 distrik hutan (KPH), pengorganian pengelola hutan, ketentuan peremajaan hutan tetapi untuk eksploitasi dan perlindungan hutan belum cukup diatur.
g. Pada tahun 1874 diterbitkan Reglemen Hutan baru memperbaiki Reglemen 1865 dimana untuk hutan jati yang sudah ditata distrik hutannya dipimpin oleh seorang Houtvester diawasi Residen dan hutan rimba dikelola oleh Residen di bawah Kemendagri dibantu tenaga ahli kehutanan.
h. Tahun 1897 terbit Reglemen Hutan baru yang lebih baik dari 1874. Disini ditegaskan tentang hutan Negara, hutan jati dan hutan rimba, hutan rimba dibedakan antara hutan tetap dan tidak tetap, pemangkuan hutan mencakup penataan hutan, pemanfaatan hutan/pengaturan eksploitasi, pengamanan hutan yang disertai pengangkatan petugas yang diberi kewenangan kepolisian dan penyidikan dibawah Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Houtvester).
i. Tahun 1913 diterbitkan lagi Reglemen Hutan yang tidak hanya berlaku di Jawa tetapi juga di luar Jawa. Pengertian Pengelolaan Hutan ditambah dengan “Penelitian” untuk pengelolaan hutan harus dibuat Bedrijfsplan (Rencana Perusahaan Hutan), ketentuan eksploitasi dan peremajaan hutan diperketat dan keharusan membentuk Kring-Kring Pengawasan Lalu Lintas Hasil Hutan serta penggunaan Pas Angkutan Hasil Hutan. Sejak saat ini tiap KPH dalam laporan tahunannya diwajibkan melaporkan jumlah perkara kejahatan dan pelanggaran hutan yang terjadi di wilayahnya.
j. Tahun 1927 terbit Ordonansi Kehutanan meng-gantikan Reglemen 1913 dengan penyempurnaan beberapa istilah dalam perundang-undangan kehutanan dan digantinya istilah pengamanan hutan dengan perlindungan hutan serta dicantumkannya sanksi-sanksi pidana dan pelanggaran hutan. Ordonansi Kehutanan dilengkapi dengan Verordening Kehutanan yang terbit tahun 1932.
k. Pada periode 1942-1959 ada beberapa hal yang dapat diutarakan terkait kerusakan hutan:
1) Pada jaman Jepang 1942-1945 terjadi kerusakan hutan yang besar yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang untuk mempertahankan dan memenangkan Perang melawan Sekutu dan diikuti perusakan hutan oleh masyarakat untuk lahan pertanian dan pemukiman. Penebangan kayu untuk bangunan meningkat 2 kali lipat dari tebangan normal dan untuk kayu bakar 2,5 kali lipat. Hutan yang rusak ditebangi rakyat diperkirakan mencapai 110.000 ha.
2) Pada masa perang mempertahankan Kemerde-kaan RI 1945-1949 hutan juga banyak yang rusak ditebang untuk lahan pertanian pendukung pangan pejuang sekaligus rakyat menggunakan kesempatan untuk kepentingan dirinya.
3) Pada masa awal Pemerintahan RI hingga awal Pemerintahan Orde Baru (1950-1966):
(a) Hutan yang rusak di Jawa semasa penjajahan Jepang dan Perang Kemerdekaan RI diperkirakan 500.000 ha atau 17% dari luas hutan di Jawa. Kerusakan hutan di Luar Jawa tidak separah di Jawa yang rusaknya terutama karena perladangan berpindah.
(b) Meski pengurusan hutan sudah dilakukan oleh bangsa sendiri pengrusakan hutan oleh rakyat terus berlangsung akibat dari pengaruh politik golongan tertentu di samping adanya peningkatan kebutuhan kayu untuk pembangunan pasca perang baik dari Pemerintah maupun Masyarakat. Kerusakan hutan 1950-1959 ditambah kerusakan semasa jaman Jepang dan Perang Kemerdekaan oleh yang berwenang pernah dinyatakan sebagai kerusakan hutan “luar biasa”.
l. Pada masa Orde Baru 1967-1998 kerusakan hutan di luar Jawa meningkat drastis setelah berkembang eksploitasi hutan secara mekanis dan di masyarakat beredar banyak alat-alat penebangan mekhanis yang mempermudah dan mempercepat pencucian/kerusakan hutan oleh masyarakat dan terutama sekali tidak ditaatinya ketentuan TPTI oleh Pemegang HPH. Terdapat laporan bahwa laju kerusakan hutan luar Jawa sampai dengan 1987 mencapai 1,87 juta ha per tahun, tahun 1987-2000 menjadi 2,83 juta ha per tahun dan jika diambil data 1997-2000 rata-rata kerusakan mencai 3,51 juta ha per tahun. Kerusakan hutan di luar Jawa tidak hanya menimpa hutan produksi tetapi juga melanda hutan lindung dan hutan konservasi.
m. Kerusakan hutan selama masa Reformasi (1999-sekarang) diawali dengan penjarahan (penebangan secara massal) selama 4 tahun (1999-2003) di Jawa maupun di luar Jawa yang mengakibatkan kerusakan hutan paling besar sepanjang sejarah pengelolaan hutan terutama di Jawa. Perusakan hutan masih terus berlanjut hingga sekarang meski skalanya lebih kecil sebabnya antara lain karena menurunnya dedikasi petugas keamanan, ditariknya persenjataan petugas oleh Polri dan semakin beraninya pencuri kayu melawan petugas.
2. Kebakaran hutan
a. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadikan matinya pohon-pohon hutan, semak belukar, jasad renik, kerusakan pemukiman bahkan kematian manusia dan fauna hutan.
b. Karhutla yang luas juga menimbulkan polusi udara, emisi gas rumah kaca, kenaikan suhu udara, gangguan kesehatan, gangguan dan bahaya penerbangan serta aktivitas masyarakat.
c. Karhutla besar terjadi tahun 1982/1983 atas hutan-hutan di Kalimantan Timur yang menghanguskan hutan seluas 3,6 juta ha akibat musim kering yang panjang (10 bulan) dampak dari El Nino.Tahun 1997/1998 terjadi lagibencana karhutla yang lebih besar menghanguskan 11,7 juta ha di beberapa provinsi. Kebakaran besar tahun 2015 menimbulkan korban manusia meninggal sebanyak 15 0rang, 500.000 orang terkena infeksi saluran pernafasan dan 43 juta orang terdampak sakit, ratuasan satwa liar mati, penerbangan terganggu hingga Negara tetangga, kerugian ditaksir mencapai Rp 25 triliun.
B. MOTIF MANUSIA MERUSAK HUTAN DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. Motif merusak hutan
a. Pada mulanya manusia menebangi hutan tidak ada niatan atau menyadari bahwa perbuatannya berakibat merusak hutan. Niatnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bertani, berkebun, bermukim untuk bertahan hidup, apalagi dirinya merasa hutan adalah ciptaan Tuhan untuk kehidupan manusia.
b. Keadaan menjadi berubah ketika orang lain mempengaruhinya untuk menebang lebih banyak yang hasilnya/lahannya akan dibeli dan mendapatkan uang banyak guna memenuhi kebutuhannya yang meningkat akibat jumlah keluarga yang bertambah dan meningkatnya macam kebutuhan hidup.
c. Di Jawa banyak hutan yang sudah diganggu/dirusak sejak tanaman masih umur 3-5 tahun untuk diambil daunnya, rantingnya, sampai batangnya untuk dijadikan kayu bakar, lahan hutan dipakai untuk penggembalaan. Nampaknya gangguan tsb kecil saja tetapi karena berlangsung lama dan terus menerus berakibat hutan rusak usaha reboisasi gagal.
d. Kerusakan hutan menjadi lebih besar ketika penebangan pohon dilakukan secara illegal dalam jumlah besar dengan menggunakan alat penebangan dan sarana angkutan mekanis untuk mensuplai bahan baku industri dan pasar kayu illegal.
e. Karhutla yang semakin besar di 6 provinsi Luar Jawa yang dilakukan manusia/pengusaha perkebunan dilakukan untuk menekan biaya yang murah dalam penyiapan lahan tanaman perkebunan/pertanian.
2. Faktor penyebab kerusakan hutan
Penyebab kerusakan hutan yang utama adalah faktor manusia yang kian lama jumlahnya semakin banyak yang membutuhkan pangan, sandang, papan dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Jumlah penduduk Indonesia sebelum Kemerdekaan RI tahun 1781= 2.029.115, 1795 = 3.500.000, 1815=4.615.027, 1847=9.542.045, 1930 = 50 juta dan 1945 diperkirakan 60 juta. Setelah Kemerdeka an 1961= 97.018.829, 1971=119.208.229, 1980=147.490.298, 1990= 179.578.946, 2000=206.264.595, 2010=237.641.326, 2018=265.015.300 dan 2020 diperkirakan 269,5 juta orang. Y ang tinggal di Jawa tahun 2018=149.635.600 atau 56,5%. Jika dibandingkan data tahun 1781 peningkatannya menjadi 132 kali lebih besar.
b. Faktor aksesibilitas keluar/masuk hutan, kemuda-han transportasi, pembeli/penadah/penampung hasil curian baik perorangan, pedagang, pemodal maupun pengusaha indutri perkayuan.
c. Faktor lain yang berpengaruh besar pada perusakan hutan adalah suasana chaos perpolitikan dan agitator dari oknum politisi, pengusaha, perorangan dan LSM yang memanfaatkan kesempatan bagi keuntungnan pribadi seperti pada jaman Jepang, perang Kemerdekaan, era kejayaan PKI dan masa Reformasi dimana prinsip “Forest for People“ hasil Kongres Kehutanan Dunia 1978 disalah artikan/diplintir dalam pengertian sempit Hutan untuk Rakyat sehingga rakyat bergerak sesuka hati menebangi hutan untuk diambil kayunya dan menguasai lahannya.
DAMPAK KERUSAKAN HUTAN
UPAYA PENANGGULANGAN KERUSAKAN HUTAN
Sudah lama otoritas Pengelola Hutan berupaya untuk menanggulangi kerusakan hutan dan dampak negatip yang ditimbulkannya sesuai dengan jamannya, kemampuan organisasi dan pembiayaannya.
Upaya tersebut dapat digolongkan dalam 3 hal pendekatan yaitu pendekatan silvikultural, pendekatan yuridis dan polisioanal dan pendekatan sosial.
A. PENDEKATAN SILVIKULTURAL
Yang dimaksud adalah upaya penghutanan kembali hutan yang rusak dengan penerapan sistim dan teknik silvikultur yang dibakukan seperti Sstim Tebang Pilih dengan Permudaan Alam (TPPA), Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA), Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ).
Permudaan hutan secara alami (natural rejuvination)
Pada mulanya hutan Indonesia di Jawa maupun di luar Jawa adalah hutan alam baik sejenis maupun berbagai jenis yang tegakannya terdiri dari berbagai ukuran tinggi dan diameter dari yang terkecil hingga yang terbesar. Penebangan pohon secara legal maupun illegal umumnya dipilih yang paling besar dan yang disukai sesuai keperluan.
Sejak diterbitkannya Reglemen Hutan 1865 yang kemudian diperbaiki dengan Reglemen Hutan 1874 Jawatan Kehutanan waktu itu telah mengharuskan para pengusaha penebangan kayu Pemegang Persil Hutan untuk melakukan “peremajaan hutan” dengan melakukan pemeliharaan atas pohon-pohon sisa tebangan agar menjadi hutan kembali atau penaburan/penugalan bibit jati di lahan yang terbuka. Karena yang melakukan pekerjaan penugalan/penaburan bibit jati adalah para blandong yang bekerja melakukan penebangan hutan maka di kemudian hari hutan yang terbentuk dinamakan “blandong cultuur” atau hutan tanaman blandong yang jarak pohon-pohonnya teratur tetapi lebih baik.
Pada era Orde Baru sejalan dengan berkembangnya pengusahaan hutan yang begitu pesat diberlakukan pula ketentuan/peraturan Tebang Pilih Indonesia yang harus diikuti dengan permudaan hutannya hanya sayangnya peraturan ini tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik terutama pengamannya sehingga upaya penghutanan kembali tidak berhasil, usaha HPH meninggalkan lahan hutan yang rusak/kosong.
Berbagai macam model silvikultur seperti disebutkan di atas juga dilakukan namun hasilnya masih menjadi pertanyaan.
2. Penanaman kembali hutan (reboisasi=reforestation)
Pada mulanya istilah reboisasi digunakan untu penghutanan kembali lahan bekas tebangan pada kawasan hutan yang telah ditata tetap atau sementara baik di hutan jati maupun di hutan rimba.
A.J.J.Bruinsma adalah cendekiawan kehutanan pada masa Hindia Belanda yang berjasa meletakan dasar-dasar Pengelolaan hutan secara lestari di Indonesia khusunya di Jawa melalui penataan dan perencanaan pengusahaan hutan yang baik. Beliau pula yang menyampaikan pemikirannya bahwa utnuk memperoleh tegakan hutan yang baik (berkualitas) perlu dilakukan penanaman kembali lahan bekas tebangan dengan teknik penanaman dan penggunaan bibit yang baik. Tenaga penanaman diambil dari blandong (pekerja penebang hutan) dan kepada mereka diberi kesempatan menanam tanaman pertanian pangan/palawija seperti padi, jagung, tembakau, kacang-kacangan yang hasilnya untuk mereka. Konsep pemikiran ini pada tahun 1873 diujicobakan (dilaksanakan) oleh houtvester Buurman van Vreede di distrik hutan Tegal, Pekalongan dan Semarang dan ternyata berhasil baik. Selanjutnya teknik penanaman hutan ini disebut system “tumpangsari” yang digunakan hingga sekarang.
Selain permudaan hutan dengan sistem tumpang-sari kemudian dikembangkan sistem “banjar harian disebut juga sistem cemplongan” yaitu sistem yang penyiapan lahan tanaman tidak dilakukan dengan mengolah seluruh lahan dan tidak ada tanaman palawija melainkan hanya dibuat cemplongan (galian tanah dalam ukuran tertentu) pada jarak tanam ertentu dimana bibit akan ditanan di sepanjang larikan tanaman.
Kalau hanya dilihat dari sudut pandang masa kini angka-angka prestasi di atas kelihatannya kecil atau menunjukan kekurangseriusan Pemerintah (Jawatan Kehutanan) dalam melakukan penghutanan kembali tetapi jika kita renungkan lebih dalam dikaitkan masa itu dimana masih kekurangan tenaga, kepandaiannya masih rendah, sarana prasarana terbatas, ancaman kerusakan tanaman dari babi hutan besar dan lain-lain, maka prestasi tersebut patut diacungi jempol dimana peningkatannya hingga 4 kali lipat.
Hasil reboisasi tahun1942-1979 masa jaman Jepang-Perang Kemerdekaan RI-awal Pemerintah RI-awal Pemerintah Orde Baru tergambar sebagai berikut:
Reboidasi 1970-1979 meningkat tajam berkat dukungan APBN yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Proyek Inpres Reboisasi disamping juga adanya partisipasi Pemerintah Daerah dalam reboisasi melalui alokasi APBD, bantuan WFP (World Food Program) dan dari BUMN terutama Perum Perhutani.
Tahun 1967-1972 PN Perhutani melakuan reboisasi besar-besaran di Jawa Tengah dan Jawa Timur terutama di KPH-KPH yang mengalami kerusakan hutan yang berat seperti Gundih, Telawa, Pati, Purwodadi, Surakarta, Balapulang, Lawu Ds, Kediri, Blitar, Tuban, Madura.
Tahun 1973-1978 Perum Perhutani melanjutkan percepatan reboisasi di seluruh KPH dengan target menghabiskan tanah kosong dalam kawasan hutan. Usaha ini dipopulerkan dengan kegiatan “Speed up Reboisasi” dan diakhiri dengan pernyataan habisnya tanah kosong di kawasan hutan Perhutani dengan prasasti di hutan Badegan KPH Lawu Ds tahun 1978 diresmikan oleh Menteri Pertanian.
Pada masa 1980-2017 ada beberapa macam usaha reboisasi selain yang biasa ada reboisasi hutan lindung, reboisasi HTI, reboisasi hutan rakyat, reboisasi lahan kritis yang laporsan statistiknya kurang konsisten hingga cukup sulit merangkumnya. Data yang bisa dihimpun (mungkin kurang up to date) dapat dikemukakan: Reboisasi rutin 1980-1989 = 1.267.420 ha, 1990-1999 = 450.901 ha, 2000-2009= 1.251.282 ha dan 2010-2017=582,183 ha. Tercatat reboisasi HTI 1997-2001= 731.128 ha dan reboisasi hutan lindung 2002-2006 = 698.623 ha. Yang menjadi keprihatinan realisasi reboisasi sering agak jauh dibawah yang direncanakan (65-70)% dan yang dapat direalisasikan juga tingkat keberhasilannya rendah (55-60)% itupun belum ada jaminan akan keselamatannya hingga akhir daur.
3. Penghijauan dan rehabilitasi (afforestation)
Penghijauan adalah upaya penghutanan lahan milik rakyat yang gundul atau kritis supaya lebih produktif dan dapat membantu pengurangan bahaya banjir, erosi dan tanah longsor. Sepertinya kurang relevan dibahas dalam kaitan dengan kerusakan hutan akan tetapi mengingat besarnya peran lahan rakyat ini dalam ikut mengendalikan bahaya banjir, erosi dan tanah longsor rasanya tidak salah bila ikut diulas dalam tulisan ini apalagi Departemen Kehutanan/Kementarian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga memiliki organisasi tingkat Direktorat Jendral sejak 1983 yang menangani hal ini.
Secara historis dapat digambarkan bahwa sejak awal Pemerintahan RI Kementerian Pertanian telah membentuk “Panitia Karang Kitri” di tiap provinsi dan kabupaten karena Kementerian memiliki data (1955) adanya tanah pertanian “bero” (tidak digunakan) seluas 430.255 ha yang keadaannya gundul dan kritis yang dapat menimbulkan bahaya banjir, erosi dan tanah longsor. Panitia bertugas untuk membantu rakyat untuk menanami lahannya dengan pohon-pohonan bernilai ekonomis (kopi, jambu monyet, sengon, eucalyptus) yang bibitnya disediakan oleh Pemerintah. Panitia Karangkitri terdiri dari dinas pertanian, kehutanan, kehewanan, perkebunan dan pengairan.
Hasil yang dicapai dari gerakan Karangkitri ini th 1956=75.000 ha, 1957= 60.000 ha dan 1958=45.000 ha. Pada tahun 1959 -1961 gerakan ini terus menurun hingga berhenti sama sekali karena kekuranga biaya dari Pemerintah disamping menguatnya pengaruh Barisan Tani Indonesia (onderbauw PKI) yang menentang gerakan Karangkitri bahkan merusak tanaman karangkitri yang sudah jadi (kecuali di Madura).
Pada tahun 1961 dengan dukungan Kementerian Pertanian dilakukan Gerakan Penghijauan untuk melanjutkan Gerakan Karangkitri yang dipimpin oleh Hatin Soedarma ahli konservasi tanah dari Kehutanan didikan Amerika yang setelah melakukan lobi, kampanye dan peninjauan lapangan diawali dengan “Pekan Penghijauan Pertama” di Gunung Mas Bogor. Pekan Penghijauan dimaksudkan untuk menjadi sarana dalam memasyarakatkan upaya penyelamatan tanah dan air untuk mencegah bahaya banjir, erosi, tanah lancar dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Kiprah Gerakan Penghijauan di lapangan baru dapat dilakukan tahun 1966 dengan melakukan survey tanah kritis, penguatan organisasi (dibentuknya Direktorat Pengawetan Tanah), dukungan politik dan pembiayaan dari Pemerintah. Proyek pertama yang ditangani adalah rehabilitasi lahan pasca “banjir bandang Solo 1966” yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional. Badan khusus yang dibentuk bernama Proyek Deptan 001 yang menangani Gerakan Massal Penghijauan di Kabupaten Wonogiri dilanjutkan di Kabupaten-Kabupataen lain di Karesidenan Surkarta 1967-1969.
Selanjutnya dibentuk 23 Proyek Deptan di berbagai DAS dan Wilayah Khusus di seluruh Jawa seperti DAS Brantas, DAS Madiun, DAS Cimanuk, DAS Citarum, DAS Serayu, DAS Ciujung, DAS Cimandiri, DAS Citanduy, DAS Pemali, DAS Jratun Seluna, DAS Ciliwung/Cisedanae, DAS Luk Ulo, DAS Sampang, DAS Madura dan Wilayah Gunung Kidul Yogyakarta.
Lahan yang menjadi obyek penghijauan adalah tegal, pekarangan, perkebunan rakyat, hutan rakyat, pagar hidup, pematang sawah. Perkembangannya penghijauan tidak hanya dilakukan di Jawa tetapi juga di Sulawesi, Sumatra, Bali, NTT, NTB.
Hasil penghijaun dan rehabilitasi lahan dapat digambarkan sebagai berikut: Penghijauan 1966-1969= 232.428 ha, 1970-1979= 1.116.138 ha, 1980-1989= 2.116.788 ha,1990-1999= 1.198.876 ha, 2000-2009= 1.326.067ha, 2010-2017=2.382.518 ha. Rahbilitasi lahan kritis 2000-2009=1.162.695 ha. Pembuatan hutan rakyat 2000-2009= 1.139.190 ha dan 2010-2017= 2.441.86o ha sedangkan Gerhan 2000-2009= 284.541 ha.
Sementara itu perkembangan tanah kritis di luar dan di dalam hutan terus meluas sampai 2006 baru kemudian menurun sekitar 3 juta ha setiap tahunnya. Datanya adalah tahun 1968=4.324.440 ha, 1978=7.811.386 ha, 1986= 10.396.000 ha, 1990= 13.188.200 ha, 2000= 21.024.734 ha, 2006= 30.126.801 ha, 2011= 27.294.842 ha dan 2013= 24.196.429 ha.
B. PENDEKATAN YURIDIS DAN POLISIONAL
C. PENDEKATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
Dilakukan penyuluhan terhadap masyarakat luas dan utamanya masyarakat sekitar hutan tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan dan kesejahteraan masyarakat baik dari aspek ekonomi, perlindungan, aestetika, konservasi, dan sebagainya agar masyarakat dapat ikut melindungi/menjaganya.
Usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan diawali (1973-1977) dengan proyek-proyek prosperity approach di Jawa dengan peningkatan upah kerja, bantuan sarana pertanian (pupuk, bibit, insektisida), pembangunan rumah tinggal sementara (basecamps), pembangunan kaptering air, penyediaan areal untuk pemungutan kayu bakar dan rumput makanan ternak, peningkatan ketrampilan berkarya, perlebahan dan sebagainya. Pada tahun 1978 diselenggarakan Konggres Kehutanan Dunia ke VIII dimana para pesertanya mendapat kesempatan melakukan peninjauan lapangan ke proyek-proyek tersebut. Seusai Kongres terbit keputusan-keputusan diantaranya perlu dikembangkan doktrin “Forest for People” dan pembangunan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan “Community Development”. Dalam tindak lanjut pelaksanaanya Perhutani membentuk proyek-proyek Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) di berbagai daerah. Dalam PMDH ini pesanggem dan pekerja hutan bergabung membentuk Kelompok Pembangunan yang terorganisai, berperan langsung, berkreasi, berdiskusi, berinteraksi dan berproses memajukan usahanya dibantu Perhutani dan Pihak Terkait. Perkembangannya PMDH juga dilaksanakan di Luar Jawa.
Selanjutnya dilakukan peningkatan peran masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam ikut serta melakukan pembangunan hutan dalam bentuk Pengusahaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada areal tanaman baru atau dibawah tegakan dimana masyarakat secara intens terlibat dalam proses pembangunan hutan dan produksi pertanian hingga pemasaran hasil-hasilnya. Bantuan diberikan juga dalam mempermudah fasilitas permodalan,pengolahan hasil, bimbingan teknis dan sebagainya. Akan tetapi segala usaha tadi belum nampak adanya pengaruh yang berarti dalam menekan gangguan keamanan hutan atau mengurang kerusakan hutan.
Rekayasa usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang masih banyak tergolong masyarakat miskin terus dilakukan yaitu dengan memperluas akses masyarakat melalui PHBM yang disempurnakan yang disebut “Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) antara lain dengan pemberian waktu pengusahaan yang lebih lama (bisa 35 tahun), adanya kepastian hukum (pemberian sertifikat), bimbingan usaha, dan lain-lain. Lahan hutan yang akan dibagikan kepada rakyat untuk KAUPS ini di seluruh Indonesia mencapai 12,7 juta ha sekarang sudah dibagikan 4 juta ha. Mudah-mudahan cara ini akan membawa hasil hutan terbangun baik, rakyat sejahtera, hutan negara tidak hilang terutama sekali di Jawa yang hutannya sudah minim sekali (hanya 17% luas daratan) penduduknya sangat padat membutuhkan air kehidupan yang besar. Kendalikan dan awasi dengan baik dalam pelaksanaannya, tegakan hukumnya.
PENUTUPAN LAHAN HUTAN
Kerusakan hutan berikut dampak negatifnya harus diperbaiki dengan membangun kembali hutan-hutan yang rusak tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Usaha untuk membangun kembali hutan yang rusak dapat dilakukan dengan penanaman kembali (reboisasi, reklamasi, rehabilitasi) atau permudaan hutan secara alami. Di luar kawasan hutan dilakukan dengan gerakan penghijauan dan pembuatan hutan rakyat. Ujung-ujungnya ingin mendapatkan tutupan lahan yang baik.
Data penutupan lahan hutan tahun 2010 menunjukan angka 99,674 juta ha, dibanding dengan luas kawasan hutan 133,5 juta ha berarti persentase tutupan lahan hutan mencapai tutupan sebesar 74,7% dan jika dibandingkan luas daratan 187,8 juta ha persentasenya mencapai 53,1%. Luas hutan yang belum tertutup (tanah kosong, belukar, dalam proses kegiatan)= (133,500-99,674) juta ha= 33,826 juta ha atau 25,3%.
Data terakhir tahun 2017 menunjukan angka areal berhutan 93,9 juta ha menurun 5,774 juta ha dari tahun 2010. Luas penutupan hutan ini meruapakan 50,04% luas daratan tetapi luas kawasan hutan menurun dari 133,5 juta ha menjadi 125,92 juta ha atau berkurang 7,58 juta ha sehingga persentase tutupan lahan hutan terhadap luas kawasan hutan menjadi 93,9: 125,92 = 74,57%. Jadi kalau hanya melihat persentase tutupan hutan terhadap luas kawasan hutan sepertinya tidak ada perubahan tapi jika dilihat angka luas penutupan sebenarnya terjadi penurunan yang besar yaitu 5,774 juta ha dimana dan apa sebabnya? Patut diduga adanya kerusakan hutan yang besar.
PENUTUP
Demikian sekilas gambaran tentang kerusakan hutan di Indonesia dan upaya-upaya mengatasinya sejak dimulainya upaya pengurusan/ pengelolaan hutan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda tahun 1808 hingga saat terakhir ini. Perusakan hutan Indonesia ternyata sudah terjadi sejak lebih dari 250 tahun yang lalu dalam skala ukuran dan kualitas yang berbeda dari waktu ke waktu tetapi trendnya secara keseluruhan menunjukan peningkatan. Penyebab meningkatnya kerusakan hutan terutama dikarenakan jumlah penduduk yang meningkat pesat terutama selama 80 tahun terakhir, pesatnya perkembangan teknologi dan peralatan penebangan, sarana-prasarana angkutan dan pengolahan hasil hutan, meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup, digunakanya hutan sebagai media maraup keuntungan pribadi bagi kepentingan politik, kekuasaan dan perolehan kekayaan tanpa peduli akan akibat yang ditimbulkan dari perusakan hutan yang membawa penderitaan masyarakat banyak.
Penguasa yang diberi kewenangan melakukan Pengurusan Hutan yang baik telah terus menerus berusaha melakukan berbagai upaya pencegahan dan penangulangan terhadap perbuatan-perbuatan merusak hutan, melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hutan yang rusak dan mencari cara-cara baru bagi keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan. Namun sejauh ini hasilnya dapat dikatakan belum memuaskan sebagaimana yang diharapkan.