Obituari

Prof. Dr. Ir. HARIADI KARTODIHARDJO, M.S.

Oleh : Ir. Slamet Soedjono, M.B.A.

(Pengasuh Majalah Rimba Indonesia)

Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S. adalah seorang Pakar Kehutanan Hebat yang sangat dikenal di lingkungan Kehutanan maupun di luar Kehutanan.  Beliau wafat secara mendadag di tempat kediamannya di Kawasan Jln. Cifor, Bubulak, Bogor Barat pada tanggal 2 Juni 2024 dini hari. Berita ini tentu saja membikin kaget dan perasaan duka yang mendalam tidak saja bagi keluarganya juga rekan-rekan almarhum dan masyarakat umum yang mengenalnya. Untuk mengenang almarhum marilah kita ungkap secara singkat siapa beliau dan kiprahnya selama masa hidupnya.

Almarhum dilahirkan di Jombang Jawa Timur pada 24 April 1958.  Menempuh Pendidikan Sekolah Dasar, SMP dan SMA di kota tempat kelahirannya Jombang kemudian melanjutkan studi S1, S2 dan S3 di IPB University. S1 Kehutanan diselesaikan tahun 1981, S2 (Magister Sains) tahun 1989 dan S3 (Doktor) diraihnya  tahun 1998.

Setelah menyelesaikan Pendidikan S1 tahun 1981 langsung meniti karir sebagai Staf Pengajar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada jurusan Teknologi Hasil Hutan tetapi kemudian sesuai minat dan kepakarannya sejak pertengahan tahun 2000 beralih menjadi Staf Pengajar pada Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup IPB University hingga akhir hayatnya.  Mata  kuliah yang diampu antara lain adalah Kebijakaan Peraturan Perundang Undangan, Tenurial Kehutanan, Politik Kehutanan, Kebijakan Bisnis Ekosistem Hutan dan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Hutan.

Sebagai Pengajar pada salah satu Perguruan Tinggi yang prestisius dan terkemuka di Indonesia keilmuan, pengabdian masyarakat dan penelitiannya yang terus berkembang, menjadi pakar yang terkenal mumpuni di bidang kehutanan terutama setelah era reformasi 1998.

Setelah reformasi Sektor Kehutanan menjadi salah satu sektor yang memiliki permasalahan yang cukup kompleks karena keberadaannya yang sering menjadi obyek untuk memenuhi kepentingan  teknis, ekonomis dan politis baik di tingkat lokal, nasional bahkan internasional.  Pendapat dan komentarnya baik yang tertulis maupun diucapkan secara lisan sering menjadi rujukan dalam memecahkan persoalan di sektor kehutanan. Kepakarannya tidak diragukan oleh siapapun yang mengenalnya karena dalam menyampaikan pendapatnya sangat lugas dan mendasar dengan penyampaian yang sederhana sehingga dapat meyakinkan publik yang beragam latar belakangnya dan lapisan masyarakat termasuk para birokrat di pemerintahan.  Selain dikenal sebagai pakar di lingkungan kampus yang bersangkutan juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya yang berada di tengah-tengah masyarakat biasa bukan di kompleks perumahan yang eksklusif sehingga jauh dari berbagai issue negatif yang terkait dengan materi apalagi penampilannya selalu  sederhana sehingga pantas dinilai sebagai pribadi yang anti korupsi.

Hasil-hasil penelitiannya juga tak kalah menarik, beberapa penelitian unggulannya adalah kajian kesiapan daerah dalam penanggulangan korupsi dalam pelaksanaan REDD+, kajian tata kelola perkebunan sawit, analisis corruption risk assessment kayu komersial di Kalimantan Timur dan kajian sistem perijinan di sektor sumber daya alam dengan studi kasus sektor kehutanan, lingkungan hidup dan pengelolaan SDA pada umumnya. Salah satu karya ilmiahnya yang sangat fenominal ialah bahwa dalam pengusahaan hutan   sangat dibebabani berbagai macam biaya transaksional baik di lapangan maupun administrasi perijinan juga biaya seremonial seperti mengurus ijin, penyusunan-penilaian dan pengesahan rencana kerja, legalitas usaha sampai dengan operasional lapangan baik dalam produksi, penggunaan peralatan, tenaga kerja, pembinaan masyarakat dan penanganan dampak lingkungan.  Contohnya biaya transaksional pada pemeriksaan kegiatan tata batas, timber cruising, produksi kayu, peredaran kayu dan lain sebagainya yang kesemuanya didasarkan kesepakatan layaknya hukum rimba siapa yang kuat ialah yang dapat. Adanya biaya transaksional tersebut maka pengusahaan hutan termasuk usaha dengan biaya tinggi. Dampaknya pengusaha akan melakukan kegiatan  yang  merusak sistem tata Kelola Kehutanan.

Prof. Hariadi sangat progresif dalam mensosialisasikan perbaikan tata Kelola pengusahaan hutan sejak reformasi tahun 1998 dengan sasaran sumber daya alam hutan dapat Lestari dan berkelanjutan baik keberadaan maupun manfaatnya. Sesuai dengan jiwa reformasi maka Perbaikan Tata Kelola Kehutanan mendapat sambutan dari publik. Perbaikan tersebut dimulai dari perbaikan kelembagaan, sistem produksi, tenaga kerja yang professional, penerapan sistem silvikultur yang tepat, efisiensi manajemen, penerapan teknologi dan verifikasi legalitas hasil hutan. Dalam perbaikan tata Kelola kehutanan juga menyangkut pemasyarakatan perhutanan sosial baik melalui kemitraan, hutan rakyat, hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.  Dengan semangat perbaikan tata kelola kehuatanan, sudah 10 tahun Prof. Hariadi  diangkat sebagai Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Beliau memiliki banyak publikasi baik di majalah, jurnal ilmiah, koran maupun buku. Selain itu juga menjadi pembicara dan nara sumber pada berbabagai seminar, lokakarya, diskusi terfokus, bedah buku dan sebagainya. Karyanya umumnya menyangkut isu-isu lingkungan, kehutanan dan sumber daya hutan.   Pada tahun 2014-2015 menjadi Anggota Komisioner Inkuri  Nasional  Komnas HAM untuk penyelesaian konflik masyarakat  adat di kawasan hutan dan pada tahun 2019-2020  menjadi Tenaga Ahli Kajian mengenai Perum Perhutani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandrayati Moniaga dari Komisioner HAM (2012-2022) menyaksikan langsung bagaimana kontribusi Hariadi dalam membantu kerja-kerja di isu HAM dan adalah satu dari sedikit Akademisi Kehutanan yang pemikirannya maju dalam memandang hutan dari kacamata HAM. Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Linda Rosalina mengatakan Prof. Hariadi adalah Role Model jasanya sangat besar bagi gerakan sosial serta penyelamatan sumber daya alam Indonesia. Semangatnya tak pernah redup dalam melestarikan lingkungan hidup. Cara berpikirnya terbuka, menerima dan sangat menghargai pemikiran-pemikiran anak muda. Keterlibatannya dalam Pokja Anti Korupsi IPB memberikan semangat dalam mengawal isu-isu kasus korupsi dalam  sektor sumber daya alam termasuk pertanian. Semua pandangan Hariadi  itu berbasis nilai tak sekedar angka-angka statistik. Menurut Hanni Adiati dari Walhi, konsep-konsep kehutanan yang diciptakan Prof. Hariadi merupakan sebuah proses empiris cukup panjang. Meski akademisi tahun 1993 sudah mendampingi warga untuk advokasi kerusakan hutan mangrove di Lampung Timur yang jadi tambak. Juga kerusakan lingkungan  hingga kebakaran hutan di Kalimantan. Kerapkali membantu Walhi untuk melakukan kerja-kerja penelitian di setiap daerah.

Demikianlah kenangan panjang penuh pujian dan tak terlupakan untuk almarhum Prof. Hariadi Kartodihardjo. Ketenaran namanya tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *