Sekilas Info

PERKUMPULAN PENSIUNAN KEHUTANAN INDONESIA (PERKUMPULAN PENSHUTINDO)

Oleh : Drs. Utomo, M.M., M.B.A.

     (Sekretaris Dewan Pakar Perkumpulan Penshutindo)

Dasar Hukum

 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia didaftarkan sesuai Akte Notaris Dr. H. Teddy Anwar, S.H., Sp.N. No. 06 tanggal 02 Juli 2020 dan disahkan oleh Menkumham RI No. AHU-0008970.AH.01.07. Th. 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia.

Sejarah Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia

  • Didorong oleh hasrat dan kesadaran yang mendalam tentang perlu adanya keserasian hubungan yang berkesinambungan antara tiga kelompok generasi yang ada dalam keluarga besar kehutanan (generasi rimbawan yang telah purna tugas, generasi rimbawan yang masih aktif dan generasi penerus yang masih menuntut ilmu) dipandang perlu adanya penguatan jiwa korsa rimbawan di seluruh Indonesia. Hal ini perlu dipupuk, dipelihara dan dilestarikan agar keakraban dan kesetiakawanan sesama pensiunan kehutanan untuk mencapai kesejahteraan yang diinginkan dapat terwujud.
  • Pada saat itu di daerah-daerah sudah banyak terbentuk organisasi pensiunan dengan nama yang berbeda-beda, mempunyai tuntutan sendiri-sendiri dan berjalan masing-masing. Hal ini menjadi pemikiran untuk menyatukan dalam satu wadah, satu pemikiran dan satu tuntutan didalam suatu kesatuan organisasi yang meliputi seluruh pensiunan kehutanan, maka didirikanlah Himpunan Pensiunan Kehutanan (HPK) pada tanggal 30 April 1984 oleh Bapak DR. Soedjarwo /Menteri Kehutanan RI pada saat berlangsungnya Rapat Kerja I Dep. Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. HPK menjadi satu-satunya Organisasi bagi Pensiunan Kehutanan.
  • Berdirinya HPK tanggal 30 April 1984, dituangkan dalam Surat Pernyataan No. 01/HPK/IV/1984 dan telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 087/Kpts-II/1984 tanggal 1 Mei 1984 dengan Ketua yang pertama Prof. Ir. Soekiman Atmosoedarjo dengan tugas membentuk Kepengurusan Daerah Provinsi dan menyelenggarakan Munas HPK I dan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPK.

Perubahan nama HPK menjadi Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia

Berdasarkan keputusan Hasil Munas HPK ke IX Tahun 2019, HPK perlu didaftarkan ke Notaris untuk menjadi suatu Organisasi Berbadan Hukum.

Pada saat didaftarkan ke Kumham nama Himpunan harus diubah menjadi Perkumpulan, sehingga HPK diubah menjadi Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia.

Namun pada saat dirancang nama singkatan, menjadi Perkumpulan PKI atau PPKI, sehingga ada kesan yang kurang enak oleh karenanya kami usulkan menjadi Perkumpulan Penshutindo dan diterima oleh Notaris maupun Kementerian Kumham.

Saat ini Perkumpulan Penshutindo telah memasuki usia 40 tahun.

 

 

Jakarta, 2 Januari 2025.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *